Selasa, 18 Oktober 2011

[inti-net] Document - Indonesia: Peraturan Menteri tentang sunat perempuan harus dicabut

 

http://www.amnesty.org/en/library/asset/ASA21/015/2011/in/e3b359d4-2413-41bd-9bca-1da1dd3eb820/asa210152011in.html

Document - Indonesia: Peraturan Menteri tentang sunat perempuan harus dicabut
AMNESTY INTERNATIONAL

Pernyataan Publik

ASA 21 / 015 /2011

23 Juni 201 1

Indonesia : Peraturan Menteri tentang sunat perempuan harus dicabut

Pernyataan Sikap Bersama Masyarakat Sipil Indonesia dan Amnesty Internasional

Pihak berwenang Indonesia harus selekasnya mencabut peraturan menteri tentang sunat perempuan yang baru saja dikeluarkan, dan sebaiknya menerapkan peraturan yang khusus dengan hukuman yang pantas untuk melarang segala jenis mutilasi kelamin perempuan (female genital mutilation/FGM).

Peraturan baru itu melegitimasi praktik mutilasi kelamin perempuan dan memberi otoritas pada pekerja medis tertentu, seperti dokter, bidan dan perawat, untuk melakukannya. Peraturan baru itu mendefinisikan praktek ini sebagai "Tindakan menggores kulit yang menutupi kulit bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris". Prosedur ini mencakup "lakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum clitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai" (Pasal 4 ayat 2 (huruf g)) Berdasarkan peraturan baru ini, tindakan sunat perempuan hanya bisa dilaksanakan dengan permintaan dan persetujuan orang yang disunat, orangtua dan/ atau walinya.

Peraturan baru oleh Menteri Kesehatan (No. 1636/MENKES/PER/XI/2010) mengenai sunat perempuan, dikeluarkan pada November 2010, berlawanan dengan langkah pemerintah memperkuat kesetaraan gender dan melawan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Peraturan itu juga melanggar sejumlah hukum Indonesia, termasuk Undang-Undang No.7/1984 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW); Undang-Undang No. 5/1998 tentang ratifikasi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan (CAT); Undang-Undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang No. 23/2004 tentang Kekerasaan dalam Rumah Tangga; dan Undang-Undang No. 23/2009 tentang Kesehatan. Ini berlawanan juga dengan sebuah edaran pemerintah tahun 2006, No. HK.00.07.1.3. 1047a, ditandatangani Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat, yang secara khusus memperingatkan dampak negatif kesehatan MKP pada perempuan.

.

Mutilasi kelamin perempuan termasuk sebuah bentuk kekerasan terhadap perempuan yang harus dihapus. Ketika negara gagal secara efektif menentang praktik ini maka akan mendorong persepsi bahwa orang lain yang berhak mengontrol seksualitas seorang perempuan atau anak perempuan, yaitu, memutuskan atas namanya dalam kondisi apa ia harus (atau tidak boleh) terlibat dalam aktivitas seksual. Amnesty International khawatir peraturan ini membenarkan dan mendorong mutilasi kelamin perempuan, praktik yang mengakibatkan kesakitan dan penderitaan bagi perempuan dan anak perempuan, sehingga melanggar larangan mutlak atas penyiksaan dan perlakuan buruk. Mutilasi kelamin perempuan juga mendorong pelabelan (stereotyping) yang diskriminatif atas seksualitas perempuan.

Sebagaimana terdokumentasikan dalam laporan tahun 2010 berjudul Tak ada pilihan: Hambatan atas kesehatan reproduktif di Indonesia, Amnesty International mendapat informasi dari banyak perempuan dan anak perempuan bila mereka memilih untuk melakukan mutilasi kelamin perempuan untuk bayi perempuan mereka dalam beberapa tahun terakhir ini. Praktik ini umumnya dilaksanakan oleh dukun bayi tradisional dalam enam minggu pertama setelah kelahiran bayi perempuan mereka. Para perempuan tersebut mengatakan mereka meminta bayi perempuan mereka untuk menjalankan mutilasi kelamin perempuan untuk alasan keagamaan. Alasan lain dari para perempuan tersebut adalah ingin menjamin "kebersihan" anak bayi perempuan (bagian luar kelamin perempuan dianggap kotor) dan menghindari penyakit; melanggengkan praktik budaya atau lokal; berusaha mengatur atau menekan hasrat perempuan atas "aktivitas seksual" pada masa dewasanya kelak. Beberapa perempuan mendeskripsikan prosedurnya sebagai semata "goresan simbolik", sementara dalam kasus-kasus lainnya mereka menjelaskan bahwa tindakan tersebut termasuk memotong sebagian kecil klitoris. Banyak perempuan yang diwawancara tersebut setuju bahwa akan ada pendarahan setelahnya.

Terlepas dari cakupan prosedurnya, praktek mutilasi kelamin perempuan menunjukkan pelabelan / stereotyping yang diskriminatif mengenai kelamin perempuan yang "kotor" atau merendahkan; bahwa perempuan tidak berhak membuat pilihan mereka sendiri mengenai seksualitas dengan cara yang sama dengan laki-laki; dan perempuan dan anak perempuan hanya bisa bermartabat secara penuh dalam praktek keagamaan jika badan mereka diubah, artinya ada yang secara inheren salah dengan tubuh perempuan. Perilaku-perilaku yang merendahkan perempuan karena kondisi aktual atau persepsi atas seksualitas mereka sering dijadikan justifikasi kekerasan terhadap perempuan.

Dalam kesimpulan observasinya tahun 2007, Komite CEDAW merekomendasikan Indonesia untuk mengembangkan rencana aksi untuk menghapus praktik mutilasi kelamin perempuan, termasuk mengimplementasikan kampanye penyadaran public untuk merubah persepsi budaya yang terkait dengannya, serta menyediakan pendidikan yang memasukkan praktik tersebut sebagai pelanggaran hak asasi perempuan dan anak perempuan dan tidak memiliki dasar dalam agama.

Dalam kesimpulan observasinya tahun 2008, Komite PBB untuk Menentang Penyiksaan memberi rekomendasi kepada Indonesia untuk mengambil semua langkah yang memadai untuk menghapuskan praktik mutilasi/ pemotongan kelamin perempuan yang berkelanjutan, termasuk melalui kampanye-kampanye peningkatan kesadaran dengan bekerjasama dengan organisasi-organisasi masyarakat sipil.

Sebagai pihak negara CEDAW dan CAT, pemerintah Indonesia harus segera mengambil langkah-langkah berikut sebagai prioritas:

1. Mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang sunat perempuan;

2. Memberlakukan kebijakan tertentu melarang berbagai macam praktek sunat perempuan, dengan hukuman yang sesuai;

1. Melaksanakan publik kampanye peningkatan kesadaran untuk mengubah persepsi budaya yang terkait dengan sunat perempuan.

Pernyataan ini di dukung oleh:

Organisasi Indonesia:

Aceh Peace Consultative Management/APCM

Aliansi Pelangi Antar Bangsa

Aliansi Sumut Bersatu (ASB)

Alimat

ANSIDEM

ANSIPOL

Ardhanary Institute

Asian Moslem Action Network (AMAN) Indonesia

Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI)

Barisan Perempuan Indonesia

BITES

CEDAW Working Group Initiative

Center for Human Rights Law Studies (HRLS), Faculty of Law, Airlangga University

CIMW

Demos

Fahmina Institute

Federasi LBH APIK Indonesia

Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulawesi Selatan

GemaPalu, Lumajang

GONG PEACE MAGAZINE

GPSP

Herlounge (Viena Tanjung)

Human Rights Working Group (HRWG)

Indonesia AIDS Coalition

Indonesia Support Facility (InSuFa)

Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)

Institut Hak Asasi Perempuan (IHAP), Yogyakarta

Institut Perempuan, Bandung

IRSAD (Institute for Religion and Sustainable Development), West Sumatra

JALA PRT

Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3)

JASS Indonesia

Kalyanamitra

Kartini Asia Network

Kaukus Perempuan DPD RI

KePPaK PEREMPUAN Komisariat Bali

KePPaK PEREMPUAN Komisariat Bangka-Belitung

KePPaK PEREMPUAN Komisariat Banten

KePPaK PEREMPUAN Komisariat DKI Jakarta

KePPaK PEREMPUAN Komisariat Jawa Barat

KePPaK PEREMPUAN Komisariat Jawa Tengah

KePPaK PEREMPUAN Komisariat Jawa Timur

KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kalimantan Barat

KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kalimantan Selatan

KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kalimantan Tengah

KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kalimantan Timur

KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kepulauan Riau

KePPaK PEREMPUAN Komisariat Nusa Tenggara Barat

KePPaK PEREMPUAN Komisariat Nusa Tenggara Timur

KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sulawesi Barat

KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sulawesi Selatan

KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sulawesi Tenggara

KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sulawesi Utara

KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sumatera Selatan

KePPaK PEREMPUAN Pusat

Koalisi Aktivis Perempuan Sulawesi Selatan (Sulsel)

Koalisi NGO HAM Aceh (Evi Zain)

Koalisi Perempuan Indonesia

Konsorsium untuk Kepemimpinan Politik Perempuan Jawa Barat (KPPP Jabar)

KPKB

LBH APIK Banten

LBH APIK DI Yogyakarta

LBH APIK DKI Jakarta

LBH APIK Jawa Tengah

LBH APIK Kalimantan Barat

LBH APIK Kalimantan Timur

LBH APIK Makasar (Sulawesi Selatan)

LBH APIK Nanggroe Aceh Darussalam

LBH APIK Nusa Tenggara Barat

LBH APIK Nusa Tenggara Timur

LBH APIK Papua

LBH APIK Sulawesi Tengah

LBH APIK Sulawesi Utara

LBH APIK Sumatera Barat

LBH APIK Sumatera Selatan

LBH APIK Sumatera Utara

LBH Makassar

Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung (Helda Khasmy)

Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)

Matepe Makassar

Mitra Perempuan

Ourvoice

PD POL

PELKESI

Pelpem GKPS

Perempuan Mahardhika

Pergerakan Indonesia

Perkumpulan Cut Nyak Dien, Yogyakarta

Perkumpulan IDEA Yogyakarta

Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)

Perkumpulan Rumah Perempuan, Jember

PLU Satu Hati

PMK HKBP Jakarta

PT SUSDEC member of LPTP, Solo

Puan Amal Hayati

Pusat Pendidikan & Advokasi Masyarakat Marginal (Perkumpulan PEDULI in Medan)

Rahima

Raising Her Voice, OXFAM GB - Indonesia

Rumpun Gema Perempuan

Sahabat Perempuan dan Anak Indonesia (SAPA Indonesia)

SA-KPPD, Surabaya

SAPA Institute

SAPDA Jogja (Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak)

Sekretariat Nasional Solidaritas Perempuan

Serikat Perempuan Bantul

Solidaritas Perempuan Anging Mammiri- Sulawesi Selatan

Solidaritas Perempuan Bungong Jeumpa – Aceh

Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta

Solidaritas Perempuan,Kendari

The Institute for Defense, Security and Peace Studies (IDSPS) - Mufti Makaarim al-Ahlaq

Walhi Kalbar (Hendrikus Adam)

YAKKUM

YASANTI, Yogyakarta

Yayasan Anugerah Bina Insani (YABI)

Yayasan Jurnal Perempuan

Yayasan Walang Perempuan- Ambon

YLK Sulawesi Selatan (Sulsel)

Organisasi Internasional/ Regional :

AMAN foundation Kalkata, India

AMAN, Sri Lanka

Amnesty International

ASEAN Progressive Muslim Movement (APMM)

Asia Pacific Forum on Women, Law, and Development (APWLD)

Asian Muslim Action Network (AMAN), Thailand

Asian Women's Resource Centre (AWRC) for Culture and Theology

GSIR Ritsumeikan University

INFORM Documentation Centre, Sri Lanka

IWRAW Asia Pacific

JASS SEA

Muntada-Arab Forum for Sexuality Education & Health, Palestinian Authority

Nasawiya, The Feminist Collective, Lebanon

Ngozi Nwosu-Juba

Sisters In Islam, Malaysia

Southeast Asia Women's Caucus on ASEAN

Vision Spring Initiatives

Women for Women's Human Rights, Istanbul, Turkey

Women Living Under Muslim Laws, International Coordination Office, UK

Individu :

Agus Sutomo, Lembaga Gemawan, Indonesia

Anna Blaszczyk, Poland

Anna Strempel, Banda Aceh, Indonesia

Christine Anderson

Daniel, Indonesia

Deryn Mansell, guru bahasa Indonesia di Australia

Dewi Anggraeni, Melbourne, Australia

Dr. Free hearty, WOHAI

Dr. Tiara M Nisa, Indonesia

Evelyne Accad (Professeur Emerite, University of Illinois, Lebanese American University)

Exsaudi Romadia M. Simanjuntak, Indonesia

Firliana Purwanti, Indonesia

Fitri Bintang Timur, Indonesia

Ian Usman L ewis, Australia

Jack McNaught, Director of International Internships Pty Ltd

Joko Sulistyo, Indonesia

Joy Appleby

Julia Suryakusuma, Indonesia

Katharine McGregor, the University of Melbourne

K.D.Thomas, Volunteer Graduate, Lembaga Penjelidian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Eknomi (1955-1960)

Maesy Angelina, Indonesia

Merry Iyi

Mitra-華友-femivegi

Ms Elena Williams, Australian National University

Mukhotib MD, PAUD Pandan Wangi, Magelang

Mustafa Sabaroedin, Minang Saiyo Melbourne

Nina Nurmila, a member of Alimat and a lecturer of Universitas Islam Negeri Bandung

Nino Viartasiwi, GSIR Ritsumeikan University, Kyoto-JAPAN

Nunung Fatma, Indonesia

Nurul Sutarti, Yayasan Krida Paramita, Surakarta, Indonesia

Orlando Baylon Gravador, Task Force Detainees of the Philippines

Padmawati Ari Suryani, Asian Women's Resource Centre (AWRC) for Culture and Theology

Prof. Dr Saskia E. Wieringa, University of Amsterdam

Putri Kanesia, KontraS

R. Valentina Sagala, Indonesia

Ratu Dian Hatifah, Indonesia

Rita, Indonesia

Sally Hill, Law Student, Australia

Syafira Hardani

Theresia, Indonesia

Tunggal Pawestri, BITES, Indonesia

Witryna Anna Gostkawskiej

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
Untuk bergabung di milis INTI-net, kirim email ke : inti-net-subscribe@yahoogroups.com

Kunjungi situs INTI-net   
http://groups.yahoo.com/group/inti-net

Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
Subscribe our Feeds :
http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet

*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar