http://www.amnesty.org/en/library/asset/ASA21/015/2011/in/e3b359d4-2413-41bd-9bca-1da1dd3eb820/asa210152011in.html
Document - Indonesia: Peraturan Menteri tentang sunat perempuan harus dicabut
AMNESTY INTERNATIONAL
Pernyataan Publik
ASA 21 / 015 /2011
23 Juni 201 1
Indonesia : Peraturan Menteri tentang sunat perempuan harus dicabut
Pernyataan Sikap Bersama Masyarakat Sipil Indonesia dan Amnesty Internasional
Pihak berwenang Indonesia harus selekasnya mencabut peraturan menteri tentang sunat perempuan yang baru saja dikeluarkan, dan sebaiknya menerapkan peraturan yang khusus dengan hukuman yang pantas untuk melarang segala jenis mutilasi kelamin perempuan (female genital mutilation/FGM).
Peraturan baru itu melegitimasi praktik mutilasi kelamin perempuan dan memberi otoritas pada pekerja medis tertentu, seperti dokter, bidan dan perawat, untuk melakukannya. Peraturan baru itu mendefinisikan praktek ini sebagai "Tindakan menggores kulit yang menutupi kulit bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris". Prosedur ini mencakup "lakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum clitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai" (Pasal 4 ayat 2 (huruf g)) Berdasarkan peraturan baru ini, tindakan sunat perempuan hanya bisa dilaksanakan dengan permintaan dan persetujuan orang yang disunat, orangtua dan/ atau walinya.
Peraturan baru oleh Menteri Kesehatan (No. 1636/MENKES/PER/XI/2010) mengenai sunat perempuan, dikeluarkan pada November 2010, berlawanan dengan langkah pemerintah memperkuat kesetaraan gender dan melawan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Peraturan itu juga melanggar sejumlah hukum Indonesia, termasuk Undang-Undang No.7/1984 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW); Undang-Undang No. 5/1998 tentang ratifikasi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan (CAT); Undang-Undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang No. 23/2004 tentang Kekerasaan dalam Rumah Tangga; dan Undang-Undang No. 23/2009 tentang Kesehatan. Ini berlawanan juga dengan sebuah edaran pemerintah tahun 2006, No. HK.00.07.1.3. 1047a, ditandatangani Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat, yang secara khusus memperingatkan dampak negatif kesehatan MKP pada perempuan.
.
Mutilasi kelamin perempuan termasuk sebuah bentuk kekerasan terhadap perempuan yang harus dihapus. Ketika negara gagal secara efektif menentang praktik ini maka akan mendorong persepsi bahwa orang lain yang berhak mengontrol seksualitas seorang perempuan atau anak perempuan, yaitu, memutuskan atas namanya dalam kondisi apa ia harus (atau tidak boleh) terlibat dalam aktivitas seksual. Amnesty International khawatir peraturan ini membenarkan dan mendorong mutilasi kelamin perempuan, praktik yang mengakibatkan kesakitan dan penderitaan bagi perempuan dan anak perempuan, sehingga melanggar larangan mutlak atas penyiksaan dan perlakuan buruk. Mutilasi kelamin perempuan juga mendorong pelabelan (stereotyping) yang diskriminatif atas seksualitas perempuan.
Sebagaimana terdokumentasikan dalam laporan tahun 2010 berjudul Tak ada pilihan: Hambatan atas kesehatan reproduktif di Indonesia, Amnesty International mendapat informasi dari banyak perempuan dan anak perempuan bila mereka memilih untuk melakukan mutilasi kelamin perempuan untuk bayi perempuan mereka dalam beberapa tahun terakhir ini. Praktik ini umumnya dilaksanakan oleh dukun bayi tradisional dalam enam minggu pertama setelah kelahiran bayi perempuan mereka. Para perempuan tersebut mengatakan mereka meminta bayi perempuan mereka untuk menjalankan mutilasi kelamin perempuan untuk alasan keagamaan. Alasan lain dari para perempuan tersebut adalah ingin menjamin "kebersihan" anak bayi perempuan (bagian luar kelamin perempuan dianggap kotor) dan menghindari penyakit; melanggengkan praktik budaya atau lokal; berusaha mengatur atau menekan hasrat perempuan atas "aktivitas seksual" pada masa dewasanya kelak. Beberapa perempuan mendeskripsikan prosedurnya sebagai semata "goresan simbolik", sementara dalam kasus-kasus lainnya mereka menjelaskan bahwa tindakan tersebut termasuk memotong sebagian kecil klitoris. Banyak perempuan yang diwawancara tersebut setuju bahwa akan ada pendarahan setelahnya.
Terlepas dari cakupan prosedurnya, praktek mutilasi kelamin perempuan menunjukkan pelabelan / stereotyping yang diskriminatif mengenai kelamin perempuan yang "kotor" atau merendahkan; bahwa perempuan tidak berhak membuat pilihan mereka sendiri mengenai seksualitas dengan cara yang sama dengan laki-laki; dan perempuan dan anak perempuan hanya bisa bermartabat secara penuh dalam praktek keagamaan jika badan mereka diubah, artinya ada yang secara inheren salah dengan tubuh perempuan. Perilaku-perilaku yang merendahkan perempuan karena kondisi aktual atau persepsi atas seksualitas mereka sering dijadikan justifikasi kekerasan terhadap perempuan.
Dalam kesimpulan observasinya tahun 2007, Komite CEDAW merekomendasikan Indonesia untuk mengembangkan rencana aksi untuk menghapus praktik mutilasi kelamin perempuan, termasuk mengimplementasikan kampanye penyadaran public untuk merubah persepsi budaya yang terkait dengannya, serta menyediakan pendidikan yang memasukkan praktik tersebut sebagai pelanggaran hak asasi perempuan dan anak perempuan dan tidak memiliki dasar dalam agama.
Dalam kesimpulan observasinya tahun 2008, Komite PBB untuk Menentang Penyiksaan memberi rekomendasi kepada Indonesia untuk mengambil semua langkah yang memadai untuk menghapuskan praktik mutilasi/ pemotongan kelamin perempuan yang berkelanjutan, termasuk melalui kampanye-kampanye peningkatan kesadaran dengan bekerjasama dengan organisasi-organisasi masyarakat sipil.
Sebagai pihak negara CEDAW dan CAT, pemerintah Indonesia harus segera mengambil langkah-langkah berikut sebagai prioritas:
1. Mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang sunat perempuan;
2. Memberlakukan kebijakan tertentu melarang berbagai macam praktek sunat perempuan, dengan hukuman yang sesuai;
1. Melaksanakan publik kampanye peningkatan kesadaran untuk mengubah persepsi budaya yang terkait dengan sunat perempuan.
Pernyataan ini di dukung oleh:
Organisasi Indonesia:
Aceh Peace Consultative Management/APCM
Aliansi Pelangi Antar Bangsa
Aliansi Sumut Bersatu (ASB)
Alimat
ANSIDEM
ANSIPOL
Ardhanary Institute
Asian Moslem Action Network (AMAN) Indonesia
Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI)
Barisan Perempuan Indonesia
BITES
CEDAW Working Group Initiative
Center for Human Rights Law Studies (HRLS), Faculty of Law, Airlangga University
CIMW
Demos
Fahmina Institute
Federasi LBH APIK Indonesia
Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulawesi Selatan
GemaPalu, Lumajang
GONG PEACE MAGAZINE
GPSP
Herlounge (Viena Tanjung)
Human Rights Working Group (HRWG)
Indonesia AIDS Coalition
Indonesia Support Facility (InSuFa)
Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)
Institut Hak Asasi Perempuan (IHAP), Yogyakarta
Institut Perempuan, Bandung
IRSAD (Institute for Religion and Sustainable Development), West Sumatra
JALA PRT
Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3)
JASS Indonesia
Kalyanamitra
Kartini Asia Network
Kaukus Perempuan DPD RI
KePPaK PEREMPUAN Komisariat Bali
KePPaK PEREMPUAN Komisariat Bangka-Belitung
KePPaK PEREMPUAN Komisariat Banten
KePPaK PEREMPUAN Komisariat DKI Jakarta
KePPaK PEREMPUAN Komisariat Jawa Barat
KePPaK PEREMPUAN Komisariat Jawa Tengah
KePPaK PEREMPUAN Komisariat Jawa Timur
KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kalimantan Barat
KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kalimantan Selatan
KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kalimantan Tengah
KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kalimantan Timur
KePPaK PEREMPUAN Komisariat Kepulauan Riau
KePPaK PEREMPUAN Komisariat Nusa Tenggara Barat
KePPaK PEREMPUAN Komisariat Nusa Tenggara Timur
KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sulawesi Barat
KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sulawesi Selatan
KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sulawesi Tenggara
KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sulawesi Utara
KePPaK PEREMPUAN Komisariat Sumatera Selatan
KePPaK PEREMPUAN Pusat
Koalisi Aktivis Perempuan Sulawesi Selatan (Sulsel)
Koalisi NGO HAM Aceh (Evi Zain)
Koalisi Perempuan Indonesia
Konsorsium untuk Kepemimpinan Politik Perempuan Jawa Barat (KPPP Jabar)
KPKB
LBH APIK Banten
LBH APIK DI Yogyakarta
LBH APIK DKI Jakarta
LBH APIK Jawa Tengah
LBH APIK Kalimantan Barat
LBH APIK Kalimantan Timur
LBH APIK Makasar (Sulawesi Selatan)
LBH APIK Nanggroe Aceh Darussalam
LBH APIK Nusa Tenggara Barat
LBH APIK Nusa Tenggara Timur
LBH APIK Papua
LBH APIK Sulawesi Tengah
LBH APIK Sulawesi Utara
LBH APIK Sumatera Barat
LBH APIK Sumatera Selatan
LBH APIK Sumatera Utara
LBH Makassar
Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung (Helda Khasmy)
Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)
Matepe Makassar
Mitra Perempuan
Ourvoice
PD POL
PELKESI
Pelpem GKPS
Perempuan Mahardhika
Pergerakan Indonesia
Perkumpulan Cut Nyak Dien, Yogyakarta
Perkumpulan IDEA Yogyakarta
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)
Perkumpulan Rumah Perempuan, Jember
PLU Satu Hati
PMK HKBP Jakarta
PT SUSDEC member of LPTP, Solo
Puan Amal Hayati
Pusat Pendidikan & Advokasi Masyarakat Marginal (Perkumpulan PEDULI in Medan)
Rahima
Raising Her Voice, OXFAM GB - Indonesia
Rumpun Gema Perempuan
Sahabat Perempuan dan Anak Indonesia (SAPA Indonesia)
SA-KPPD, Surabaya
SAPA Institute
SAPDA Jogja (Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak)
Sekretariat Nasional Solidaritas Perempuan
Serikat Perempuan Bantul
Solidaritas Perempuan Anging Mammiri- Sulawesi Selatan
Solidaritas Perempuan Bungong Jeumpa – Aceh
Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta
Solidaritas Perempuan,Kendari
The Institute for Defense, Security and Peace Studies (IDSPS) - Mufti Makaarim al-Ahlaq
Walhi Kalbar (Hendrikus Adam)
YAKKUM
YASANTI, Yogyakarta
Yayasan Anugerah Bina Insani (YABI)
Yayasan Jurnal Perempuan
Yayasan Walang Perempuan- Ambon
YLK Sulawesi Selatan (Sulsel)
Organisasi Internasional/ Regional :
AMAN foundation Kalkata, India
AMAN, Sri Lanka
Amnesty International
ASEAN Progressive Muslim Movement (APMM)
Asia Pacific Forum on Women, Law, and Development (APWLD)
Asian Muslim Action Network (AMAN), Thailand
Asian Women's Resource Centre (AWRC) for Culture and Theology
GSIR Ritsumeikan University
INFORM Documentation Centre, Sri Lanka
IWRAW Asia Pacific
JASS SEA
Muntada-Arab Forum for Sexuality Education & Health, Palestinian Authority
Nasawiya, The Feminist Collective, Lebanon
Ngozi Nwosu-Juba
Sisters In Islam, Malaysia
Southeast Asia Women's Caucus on ASEAN
Vision Spring Initiatives
Women for Women's Human Rights, Istanbul, Turkey
Women Living Under Muslim Laws, International Coordination Office, UK
Individu :
Agus Sutomo, Lembaga Gemawan, Indonesia
Anna Blaszczyk, Poland
Anna Strempel, Banda Aceh, Indonesia
Christine Anderson
Daniel, Indonesia
Deryn Mansell, guru bahasa Indonesia di Australia
Dewi Anggraeni, Melbourne, Australia
Dr. Free hearty, WOHAI
Dr. Tiara M Nisa, Indonesia
Evelyne Accad (Professeur Emerite, University of Illinois, Lebanese American University)
Exsaudi Romadia M. Simanjuntak, Indonesia
Firliana Purwanti, Indonesia
Fitri Bintang Timur, Indonesia
Ian Usman L ewis, Australia
Jack McNaught, Director of International Internships Pty Ltd
Joko Sulistyo, Indonesia
Joy Appleby
Julia Suryakusuma, Indonesia
Katharine McGregor, the University of Melbourne
K.D.Thomas, Volunteer Graduate, Lembaga Penjelidian Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Eknomi (1955-1960)
Maesy Angelina, Indonesia
Merry Iyi
Mitra-華友-femivegi
Ms Elena Williams, Australian National University
Mukhotib MD, PAUD Pandan Wangi, Magelang
Mustafa Sabaroedin, Minang Saiyo Melbourne
Nina Nurmila, a member of Alimat and a lecturer of Universitas Islam Negeri Bandung
Nino Viartasiwi, GSIR Ritsumeikan University, Kyoto-JAPAN
Nunung Fatma, Indonesia
Nurul Sutarti, Yayasan Krida Paramita, Surakarta, Indonesia
Orlando Baylon Gravador, Task Force Detainees of the Philippines
Padmawati Ari Suryani, Asian Women's Resource Centre (AWRC) for Culture and Theology
Prof. Dr Saskia E. Wieringa, University of Amsterdam
Putri Kanesia, KontraS
R. Valentina Sagala, Indonesia
Ratu Dian Hatifah, Indonesia
Rita, Indonesia
Sally Hill, Law Student, Australia
Syafira Hardani
Theresia, Indonesia
Tunggal Pawestri, BITES, Indonesia
Witryna Anna Gostkawskiej
[Non-text portions of this message have been removed]
Kunjungi situs INTI-net
http://groups.yahoo.com/group/inti-net
Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
Subscribe our Feeds :
http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet
*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar