Selasa, 18 Oktober 2011

«PPDi» Reshuffle Kabinet dalam Perspektif Keberagaman

 

Hanya keajaiban akan bisa menolong rezim SBY jilid II, tetapi keajaiban hanya terjadi pada zaman nabi-nabi,
 
 
Opini - Hari ini Pkl. 01:07 WIB
Oleh : Veryanto Sitohang.
 
"Sudah dapat bocoran belum?"Kalimat diatas disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan bercanda menanggapi isu Reshuffle Kabinet Menteri Indonesia Bersatu Jilid II kepada beberapa wartawan yang berada di sekitar Istana Merdeka ketika sedang meliput kunjungan Presiden Slovakia.
Rencana SBY untuk melakukan Reshuffle Kabinet II akhir-akhir ini memang menjadi wacana yang sering diperbincangkan banyak orang, mulai dari akar rumput di warung-warung pinggir jalan hingga kelompok-kelompok elit dalam seminar-seminar yang sering diekspose beberapa media cetak maupun elektronik.

Pernyataan SBY tersebut menunjukkan bahwa isu reshuffle tidak hanya sekedar wacana tetapi sepertinya akan menjadi kenyataan. Salah seorang Staf Ahli Presiden SBY bahkan pernah menyatakan dalam sebuah sesi wawancara bahwa reshuffle kabinet akan diumumkan paling lambat 20 Oktober 2011.

Melihat situasi politik terkait dengan rencana reshuffle kabinet, menarik untuk mengamati dan menganalisis kira-kira siapa Menteri yang sebaiknya akan diganti. Beberapa spekulasi mulai bermunculan, bahkan manuver-manuver politik mulai dilakukan oleh partai koalisi.

Sebagai activis yang concern terhadap keberagaman (pluralisme), maka saya concern untuk mengamati jejak rekam (track record) para menteri berdasarkan perspektif keberagaman. Keberagaman tentu harus dimaknai dengan luas dan mengarah kepada substansi. Kami merasa bahwa hal ini penting untuk diperhatikan mengingat bahwa ancaman terhadap keberagaman akhir-akhir ini semakin menguat. Padahal konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Tahun (UUD) 1945 secara tegas menyatakan betapa pentingnya penghormatan dan pengakuan terhadap keberagaman termasuk didalamnya keberagaman beragama.

Mengingat pentingya merawat keberagaman maka Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada 1 Juli 2011 yang lalu bertepatan dengan Hari Pancasila secara khusus melakukan kegiatan untuk mempromosikan dan mensosialisakan kembali pentingnya pemahaman seleruh elemen bangsa atas 4 Pilar Kebangsaan yaitu: UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tungga Ika dan NKRI. Ironisnya kami melihat bahwa upaya-upaya tersebut, terkesan berbeda dengan sikap, perbuatan bahkan kinerja beberapa menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang kelihatan melalui kebijakan-kebijakan yang dihasilkan dan pernyataan atau ucapan yang cenderung membiarkan agresivitas (condoning).

Masyarakat Indonesia mungkin belum lupa, ketika peristiwa penyerangan, pelarangan bahkan penusukan dilakukan kepada Pendeta dan Penatua HKBP Pondok Timur Bekasi pada hari Minggu 12 September 2010. Kasus kekerasan berbasis agama tersebut tidak hanya terjadi pada saat itu saja, penyerangan, perusakan bahkan pembunuhan terjadi kepada Jemaah Ahmadiyah di Cikesik kemudian terjadi dan kekerasan berbasis agama kembali terjadi.

Menyikapi hal tersebut Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama justru terkesan menyalahkan korban intoleransi dengan menggunakan dalih SKB 2 Menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) tentang Pendirian Rumah Ibadah dan SKB Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri No.3 Tahun 2008 tentang Ahmadiyah.

Tidak hanya itu saja, media televisi berulang-ulang menayangkan bagaimana Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama memberikan pernyataan bahwa Ahmadiyah sebagai aliran yang sesat. Dampaknya beberapa daerah di Indonesia seperti Jawa Barat mengeluarkan kebijakan perihal pelarangan Ahmadiyah bahkan pelaku-pelaku kekerasan berbasis agama seakan-akan memiliki legitimasi untuk melakukan tindakan criminal terhadap korban.

Pandangan tersebut tentu tidak menyelesikan persoalan intoleransi. Ada puluhan bahkan mungkin ratusan di berbagai wilayah di Indonesia yang Hak atas Kebebasan Beragamanya tidak dapat terwujud. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Aliansi Sumut Bersatu, bentuk pelanggaran kebebasan beragama yang sering terjadi adalah pelarangan mendirikan rumah ibadah, penyerangan dan pelarangan menjalankan ritual ibadah.

Kasus yang mencuat saat ini, bahkan menjadi perhatian nasional dan dunia internasional adalah peristiwa yang dialami oleh Jemaat GKI Yasmin di Bogor. Walau mereka telah memenuhi persyaratan untuk mendirikan rumah ibadah bahkan gugatan di Pengadilan telah memenangkan GKI Yasmin, ternyata Hak atas Beribadah dan Beragama sesuai dengan mandate Pasal 29 UUD 1945 belum dapat diujudkan karena kuatnya penolakan Pemerintah Kota Bogor.

Komitmen dan keberpihakan Menteri Agama juga kembali dipertanyakan ketika sekelompok organisasi masyarakat berbasis agama mendesak Pemerintah Kota Tanjungbalai agar menurunkan Patung Budha Amitabha di Vihara Tri Ratna.

Ironisnya Pemerintah Kota pada saat itu menyetujui desakan penurunan patung tersebut dan didukung pula oleh Kementerian Agama melalui Dirjen Bimmas Buddha. Untungnya, belakangan kami mendapatkan informasi bahwa rencana penurunan Patung Budha tersebut tidak jadi dilaksanakan.

Sementara itu, dari segi kebijakan sepanjang tahun 1999 hingga 2009, Komisi Nasional Perempuan mengidentifikasi 69 kabupaten kota, 21 provinsi mengeluarkan 154 kebijakan inkonstitusional dan diskriminatif terhadap kelompok-kelompok minoritas agama, perempuan dan orientasi seksual minoritas.

Mencermati kebijakan-kebijakan diskriminatif tersebut, menunjukkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah melakukan pengabaian terhadap kebijakan inkonstitusional yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Padahal secara prosedur formal, seharusnya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan atau kebijakan yang berada diatasnya khususnya UUD 1945 sebagai peraturan tertinggi di Republik Indonesia.

Tidak hanya dua kementerian tersebut, menteri yang mengurusi perihal informasi dan komunikasi yang seharusnya memahami betul bagaimana teknik-teknik komunikasiyang baik juga sering melakukan sensasi.

Menteri yang aktif dalam jejeraing sosial atau dunia maya tersebut juga gemar mengeluarkan pernyataan, melakukan tindakan dan kebijakan yang sering menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Beberapa aktivis AIDS di Indonesia misalnya pernah melakukan protes ketika yang bersangkutan pernah memplesetkan singkatan AIDS menjadi: Akibat Itunya Dipakai Sembarangan. Pernyataan ini jelas menunjukkan rendahnya pemahaman bahkan keberpihakan tentang berbagai kompleksitas persoalan HIV AIDS. Yang paling controversial adalah sikap menteri yang bersangkutan yang spontan bersalaman dengan Michelle Obama ibu Negara super power Amerika Serikat ketika dalam jamuan makan malam kenegaraan. Padahal menteri tersebut, dikenal dengan sikap yang tidak mau bersalaman dengan yang bukan muhrimnya atau lawan jenisnya. Peristiwa ini mungkin dipandang sebagai sikap personal, tetapi bukankah sebagai pejabat Negara perbuatan, sikap dan perkataannya sebaiknya menjadi panutan untuk masyarakat dan menunjukkan penghormatan terhadap keberagaman.

Selain menteri, Presiden SBY seharusnya juga melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Dalam berbagai peristiwa kekerasan berbasis agama, aparat kepolisian sering sekali gagal meredam bahkan mencegah terjadinya konflik. Aparat penegak hokum gagal memberikan rasa aman, perlindungan dan pemenuhan hak menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang diyakini korban-korban intoleransi. Sanksi hokum yang mampu memberikan efek jera terhadap pelaku-pelaku kekerasan berbasis agama sepertinya menjadi harapan kosong. Penegakan hokum yang sering dijanjikan terkesan menjadi janji palsu.

Mungkin uraian singkat diatas hanyalah bagian kecil yang mampu menunjukkan bahwa menteri-menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II dan pejabat setingkat menteri memiliki perspektif dan komitmen keberagaman yang lemah. Moment Reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang diharapkan tidak hanya sekedar wacana menjadi kesempatan berharga untuk menempatkan menteri-menteri yang memiliki kapasitas, jujur dan berkomitmen untuk membangun negeri dalam konteks keberagaman yang sesungguhnya. Keberagaman sebaiknya tidak dijadikan hanya simbol, pajangan atau wacana yang enak untuk diucapkan atau menarik sebagai topic-topik diskusi. Lebih dari pada itu, keberagaman adalah sebuah komimen untuk melaksanakan UUD 1945, meneguhkan Pancasila, merawat Kebhinnekaan untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera, adil dan beradab.***

Penulis adalah Direktur Aliansi Sumut Bersatu

__._,_.___
Recent Activity:
------------------------------------------------------------------
                       TIADA KATA SEINDAH `MERDEKA`
------------------------------------------------------------------
Ubahlah nasib bangsa kita, jangan jadikan anak cucu kita sebagai mangsa dari keterlambatan kita bertindak pada hari ini.

Mailing bebas => Meukra-subscribe@yahoogroups.com
-untuk membuat posting kirimkan ke: PPDi@yahoogroup.com

**************************************************************
-Beritahu rakan anda untuk menyertai egroups ini dengan hanya menghantar email kosong ke: PPDi-subscribe@egroups.com
               : Meukra-subscribe@yahoogroups.com
**************************************************************
FOR THE LATEST NEWS link to us: http://PPDi.cjb.net/
                          http://groups.yahoo.com/group/PPDi/messages

ALL ADVERTISERS THAT HAVE NOTHING TO DO WITH condemning indon WILL BE BANNED WITHOUT WARNING!!!
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar