Rabu, 19 Oktober 2011

Re: [M_S] Denny-Amir Sepakat Perkuat KPK Lewat Revisi UU

 

Not so fast...bisa pemikiran, bisa pula pencitraan.

Denny-Amir baru janji. Lihat dulu nanti substansi "Perkuat KPK" itu seperti apa, lalu teks material-formalnya seperti apa, lalu masih ada proses politik beranjau pemerintah<-->dpr & di internal dpr. Lha wong pasal mbako aja bisa raib.

Lalu apa berani terapkan senjata ampuh pembuktian terbalik yg belum sempat direalisasikan gus Dur. Apa berani pula benar2 menyita harta (haram) koruptor, lha mending masuk bui 5 tahun tp keluar bui ongkang2 sampai ke cucu....sambil kenceng ibadah & doa.

Tak tertutup kemungkinan panggung media "revisi KPK, PPATK, LPSK, BPK" berubah cuma jadi ajang pencitraan, molor-mungkret tanpa jelas ujungnya. Bedanya, aktor utama tak lagi pdip, hanura-akbar faisal, kakanda fhr hmzh, dll tp denny-amir-pd.

Jelek2 gini tau dikit2lah soal politik...:) 
  

--- On Wed, 19/10/11, Noval Akt <noval_akt@yahoo.co.id> wrote:

From: Noval Akt <noval_akt@yahoo.co.id>
Subject: [M_S] Denny-Amir Sepakat Perkuat KPK Lewat Revisi UU
To: Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com
Received: Wednesday, 19 October, 2011, 7:34 PM

 

Ini baru pemikiran yang waras. Hanya orang2 yang jiwanya sudah rusak yang mengusulkan KPK dibubarkan.

http://us.detiknews.com/read/2011/10/19/213108/1748086/10/denny-amir-sepakat-perkuat-kpk-lewat-revisi-uu?n991102605

Rabu, 19/10/2011 21:31 WIB
Denny-Amir Sepakat Perkuat KPK Lewat Revisi UU
Ramadhian Fadillah - detikNews

Jakarta - Menkum HAM Amir Syamsuddin dan Wakil Menkum HAM Denny Indrayana sepakat memprioritaskan pemberantasan korupsi. Sebagai kementerian terkait dalam revisi UU, Kemenkum HAM sepakat revisi UU KPK harus menguatkan lembaga pemberantasan korupsi itu.

"Sesuai dengan perintah Presiden, lembaga antikorupsi harus diperkuat dan kerjanya diefektifkan," ujar Denny saat menggelar jumpa pers di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (19/10/2011).

Denny menambahkan bukan hanya KPK yang harus diperkuat, tetapi juga lembaga terkait pemberantasan korupsi lainnya seperti PPATK, LPSK, BPK dan lainnya.

"Lembaga itu harus diperkokoh dengan revisi UU," terang Denny.

Sebagai awal kinerja pemberantasan korupsi, Kemenkum HAM telah menyepakati moratorium pemberhentian remisi bagi koruptor. Diharapkan cara ini akan memberi efek jera bagi koruptor.

(rdf/mok)

__._,_.___
Recent Activity:
----------------------------------------------------------------------
"Muhammadiyah ini lain dengan Muhammadiyah yang akan datang. Maka teruslah
kamu bersekolah, menuntut ilmu pengetahuan dimana saja. Jadilah guru kembali
pada Muhammadiyah. Jadilah dokter, kembali kepada Muhammadiyah. Jadilah
Meester, insinyur dan lain-lain, dan kembalilah kepada Muhammadiyah"
(K.H. Ahmad Dahlan).

----------------------------------------------------------------------
Salurkan ZAKAT, INFAQ dan SHODAQOH anda melalui LAZIS
MUHAMMADIYAH

No. Rekening atas nama LAZIS Muhammadiyah
1. Bank BCA Central Cikini
    (zakat) 8780040077 - (infaq) 8780040051
2. BNI Syariah Cab. Jakarta Selatan
    (zakat) 00.91539400 -   (infaq) 00.91539411
3. Bank Syariah Mandiri (BSM) Cab. Thamrin
    ( Zakat) 009.0033333 -  (Infaq) 009.00666666
4. Bank Niaga Syariah
    (zakat) 520.01.00186.00.0 - (infaq) 520.01.00187.00.6
5. Bank Muamalat Indonesia Arthaloka
    (Zakat) 301.0054715
6. Bank Persyarikatan Pusat
   (zakat) 3001111110 -  (infaq) 3001112210
7. Bank Syariah Platinum Thamrin
    (zakat) 2.700.002888 -  (infaq) 2.700.002929
8. BRI cab. Cut Meutia
    (zakat) 0230-01.001403.30-9 -    (infaq) 0230-01.001404.30-5

Bantuan Kemanusiaan dan Bencana:
BNI Syariah no.rekening: 00.91539444

DONASI MELALUI SMS
a. Jadikan jum'at sebagai momentum kepedulian,
salurkan donasi anda, ketik: LM(spasi)JUMATPEDULI kirim ke 7505

b. Bantuan kemanusiaan  ketik: LM(spasi)ACK kirim ke 7505

Nilai donasi Rp. 5000, semua operator,belum termasuk PPN

email: lazis@muhammadiyah.or.id
website : www.lazismu.org
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar