Sabtu, 19 November 2011

[iklan_indonesia] Pencari Keadilan Tulis Surat Ke Polda Jatim, atas tindakan Kapolrestabes Surabaya, Coki Manurung

 

Dari sebuah media massa di Jakarta, semoga dapat menjadi perenungan dalam rangka penegakan
hukum di Indonesia, semoga manfaat demi terciptanya keamanan,
ketentraman masyarakat di masa depan. Bebas dari kekhawatiran atas
terjadinya tindakan sewenang2 dari siapapun yang menyalahgunakan
wewenangnya

http://portal-nasional.com/?p=5432#more-5432

Redaksi  mendapatkan surat dari seorang tokoh "Gerakan Penegakan Hukum
Untuk Keadilan" (GEMUK), yang juga merupakan pengacara senior Surabaya,
yang memohonkan
keadilan bagi klien-nya karena
adanya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Kapolrestabes
Surabaya, Coki Manurung.

Dimana inti masalahnya, menurut pencari keadilan ini, adalah:

1. perkara sebenarnya adalah perkara perdata, konflik perebutan pengurus Yayasan

2.
perkara ini sudah
pernah disidik oleh Polda Jatim, dan telah ada penghentian penyidikan,
karena selain tidak cukup bukti, juga merupakan perkara perdata

3.
Apa motif Kapolrestabes Surabaya, Coky Manurung sekarang ini langsung
menangkap dan menahan klien dari pengacara yang bersangkutan?, apakah:

a. berpihak pada salah satu pihak dalam perselisihan perdata
dengan menyalahgunakan wewenangnya? atau

b.
berani melakukan tindakan yang bertentangan dengan atasan atau
institusi diatasnya yakni Polda Jawa Timur karena motif tertentu?

Untuk
lebih jelasnya, silahkan membaca surat dari pencari keadilan dibawah
ini, dimana identitas dan nomor telepon tersaji dengan lengkap, dan demi
kepastian hukum silahkan berkomunikasi dengan pihak2 yang terkait.
Dengan harapan penegakan hukum di Indonesia dapat semakin berkembang,
demi terwujudnya ketentraman masyarakat.

===============

Nomor          : 27/Per-Hkm/ANR
/XI/2011

Hal               :
Perlindungan Hukum dan Permohonan Penghentian Penyidikan

Lampiran       : 1
(satu) berkas

 

 

Kepada Yth.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur

Bapak. Irjen (POL) Herwiatmoko

Di Surabaya

Dengan hormat,

 

Perkenankanlah kami Arda Netaji, SH, advokat pada
kantor  " ARDA NETAJI, SH & REKAN" yang beralamat di Graha Astranawa Jl. Gayunsgari Timur
VIII-IX No. 35 Blok. M.GR Kota Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Tanggal 31
Oktober 2011
(terlampir), bertindak untuk dan atas nama Ir. H. Kurniadi, M.T. (Rektor ITATS) Tersangka Tindak Pidana Pemalsuan Surat
dilanjutkan memberikan ijazah tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263
KUHP dan atau Pasal 67 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Jo Pasal 64 KUHP pada SATRESKIM POLRESTABES Surabaya, dengan ini mohon
Perlindungan Hukum dan Penghentian Penyidikan kepada Bapak sehubungan dengan
dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap klien kami berdasarkan Surat
Perintah Penangkapan nomor: sprint-Kap/857/X/2011/Satreskrim tertanggal 24
Oktober 2011 (terlampir) dan Surat Perintah Penahanan nomor:
SPP/539/X/2011/Satreskrim tertanggal 24 Oktober 2011 (terlampir);

 

Adapun
yang menjadi dasar permohonan Perlindungan Hukum dan Penghentian Penyidikan
tersebut, kami ajukan berdasarkan fakta-fakta sebagi berikut :

 

1.   
Bahwa penangkapan dan penahanan terhadap klien kami (Ir.
H. Kurniadi, M.T.),  dilakukan
berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/K/1201/XI/2010/SPKT tertanggal 18 Nopember
2010 terhadap perkara tindak pidana membuat surat palsu atau pemalsuan surat.
Laporan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya perselisihan terhadap status
kepemilikan  Yayasan Pendidikan Teknik
Surabaya. Hal itu dapat dilihat dari adanya fakta bahwa pada tanggal 4 Agustus
2010 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidoarjo telah di daftar gugatan dari
Ir. Ari Saptono selaku Ketua Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya ;

 

2.   
Bahwa terhadap perselisihan status kepemilikan Yayasan
Pendidikan Teknik Surabaya tersebut terdapat fakta hukum yang sah berupa Surat
dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Jatim Nomor:
B/1954/SP2HP-5/XII/2010/Ditreskrim tertanggal 27 Desember 2010 perihal
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan ke-5, pada pokoknya
menyatakan bahwa Laporan Polisi No.Pol.:LP/285/V/2010/B.Ops tertanggal 24 Mei
2010 terhadap perkara tindak pidana membuat surat palsu atau pemalsuan surat
yang diduga dilakukan oleh Hadi Setiawan, ST, MT dan Ir. H. Kurniadi, ST,
dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti (terlampir) ;

 

3.   
Bahwa didalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009
tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah diatur secara jelas tentang
mekanisme penerimaan laporan dan prosedur melanjutkan penyidikan, didalam
rumusan norma :

 

 

Pasal
10 :

 

(1)  Dalam
proses penerimaan Laporan Polisi, petugas reserse di SPK wajib meneliti identitas pelapor/pengadu dan meneliti
kebenaran informasi yang disampaikan.

(2)  Guna
menegaskan keabsahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas meminta kepada pelapor/pengadu untuk
mengisi formulir pernyataan
bahwa:

a.   
perkaranya belum pernah dilaporkan/diadukan di
kantor kepolisian yang
sama atau yang lain;

b.   
perkaranya belum pernah diproses dan/atau
dihentikan penyidikannya;

c.   
bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum pidana
yang berlaku, bilamana
pernyataan atau keterangan yang dituangkan di dalam Laporan Polisi ternyata dipalsukan, tidak sesuai
dengan keadaan yang
sebenarnya atau merupakan tindakan fitnah.

 

pasal
126 :

 

(1)  Dalam
hal perkara yang telah dihentikan penyidikannya, dapat dilanjutkan proses penyidikan berdasarkan:

a)   
keputusan pra peradilan yang menyatakan bahwa penghentian penyidikan tidak sah dan penyidik wajib melanjutkan
penyidikan;

b)   
diketemukan bukti baru (novum) yang dapat
segera diselesaikan dan
diserahkan ke JPU; dan

c)   
hasil gelar perkara luar biasa yang dihadiri dan
diputuskan oleh pejabat
yang berwenang untuk membatalkan keputusan penghentian
penyidikan yang diduga terdapat kekeliruan, cacat hukum,
atau terdapat penyimpangan;

 

4.   
Bahwa bilamana benar didalam Laporan Polisi tersebut
telah di peroleh informasi sebagaimana fakta yang ada maka pertanyaan yang
muncul adalah ada apa dibalik penangkapan dan penahanan terhadap Ir. H.
Kurniadi, M.T., tersebut ?

 

Mengingat
didalam Laporan Polisi No.Pol.: LP/285/V/2010/B.Ops tertanggal 24 Mei 2010
maupun Laporan Polisi No.Pol.: LP/K/1201/XI/2010/SPKT tertanggal 18 Nopember
2010 terhadap tindak pidana membuat surat palsu atau pemalsuan surat sebagimana
diatur dalam pasal 263 KUHP, kesemuanya dilatar belakangi oleh adanya
perselisihan terhadap status kepemilikan Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya,
dalam hal ini klien kami (Ir. H. Kurniadi, M.T.) adalah Rektor dari Institut
Teknologi Adhi Tama Surabaya (ITATS), dimana institusi tersebut merupakan
lembaga pendidikan dari Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya ;

 

5.   
Bahwa terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat
sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP sebagimana dokumen-dokumen yang ada di
peroleh fakta adanya perselisihan status kepemilikan terhadap Yayasan
Pendidikan Teknik Surabaya;

 

6.   
Bahwa fakta yang sebenarnya perselisihan kepemilikan
tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap sebagaimana dokumen Putusan
Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 92/Pdt.G/2010/PN.Sda  dan Risalah Pernyataan Permohonan Banding
Nomor: 92/Pdt.G/2010/PN.Sda tertanggal 25 Oktober 2011 (copy terlampir). Dan
atas sengketa kepemilikan Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya tersebut Dirjen
AHU Kementerian Hukum dan HAM belum dapat mengabulkan permohonan pemberitahuan
atas pengangkatan kembali susunan organ Yayasan Pendidikan teknik Surabaya
sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (copy
terlampir);

 

7.   
Bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009
tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah diatur secara jelas tentang
mekanisme penghentian penyidikan perkara, didalam rumusan norma pasal 117 ayat
(1) :

 

(1)  Pertimbangan
untuk melakukan penghentian penyidikan perkara terdiri dari :

a.    Tidak cukup bukti

b.    Perkaranya bukan perkara pidana; dan/ atau

c.    Demi hukum

 

8.   
Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
1956 didalam pasal 1 telah dirumuskan norma hukum sebagai berikut :

" Apabila pemeriksaan perkara
pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau
tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara
pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu Putusan Pengadilan dalam
pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu "

 

Demikian permohonan Perlindungan Hukum dan Penghentian
Penyidikan ini kami sampaikan. Besar harapan kami adanya kearifan dari Bapak
untuk mencermati secara obyektif sehingga di dapat penghormatan dan
perlindungan terhadap hak-hak pencari keadilan pada khususnya dan warga Negara
Republik Indonesia pada umumnya.

 

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

 

Surabaya, 13 Nopember 2011

Hormat kami,


 

Arda
Netaji, S.H.

HP: 08155021064

 

Tembusan:

-     
Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta

-     
Kabareskrim Mabes Polri di Jakarta

-     
Kompolnas di Jakarta

-     
Irwasum Mabes Polri di Jakarta

-     
Dir Propam Mabes Polri

-     
Kabit Propam Polda Jatim

-     
Kapolrestabes Surabaya

-     
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya

-     
Pers dan Pemerhati masalah keadilan

-     
file

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
Sekolah bahasa Jepang http://PandanCollege.com/ 0361-255-225
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar