Sabtu, 24 Desember 2011

[iklan_indonesia] Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana DAK Pendidikan di Lombok Timur NTB sebesar Rp.13 Milyar

 

http://jaringanantikorupsi.com/2011/12/beritanusantara-dugaan-tindak-pidana.html

Kepada Yth.
1. Bupati Lombok Timur, NTB
2. Kepala Dinas Pendidikan Lombok Timur, NTB

Dengan
Hormat,

Bersama ini kami melaporkan bahwa pada pelaksanaan
pekerjaan pengadaan alat peraga SD dan TIK/Komputer SD senilai sekitar
Rp. 13 Milyar, dikabupaten Lombok Timur, yang didanai oleh APBN yakni
Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan
tahun 2010 yang pelelangannya dilaksanakan pada awal tahun tahun 2011,
ada dugaan telah terjadi upaya kecurangan yang akan berpotensi
menimbulkan kerugian keuangan negara.

Adapun dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara tersebut adalah:

Bahwa
pemenang lelang melaksanakan
pekerjaan, tapi patut diduga ada kesengajaan bahwa barang (alat peraga
pendidikan & TIK/Komputer untuk SD) yang disuplai/ diserahkan tidak
lengkap atau kurang jumlahnya dari keseluruhan barang yang ditawarkan
pada saat pelelangan

Bahwa pemenang lelang
melaksanakan pekerjaan, tapi patut diduga ada kesengajaan bahwa barang
yang disuplai/diserahkan (alat peraga pendidikan & TIK/komputer
untuk SD) spesifikasinya tidak sesuai (under-spec) dengan petunjuk
teknis DAK 2010 dan dokumen pelelangan/RKS.

Patut diduga, meski
jumlahnya sangat kurang banyak dan spesifikasinya tidak sesuai
(under-spec) dengan apa yang ditawarkan dalam dokumen pelelangan/RKS,
akan tetapi tim pemeriksa/penerima barang patut diduga telah
menandatangani Berita Acara bahwa seolah-olah barang jumlahnya sesuai
dengan kontrak dan sesuai dengan sepesifikasi yang ditetapkan dalam
petunjuk teknis DAK Pendidikan 2010 maupun dokumen pelelangan/RKS. Ada
apa ini?

Untuk itu kami mengingatkan kepada PPK (pejabat pembuat
komitmen) agar memeriksa kembali barang yang dikirim dan dicocokkan
dengan berita acara yang dibuat oleh tim pemeriksa/penerima barang. Agar
tidak terjadi masalah hukum dikemudian hari, karena jika benar
perbuatan
tersebut terjadi, maka patut diduga telah terjadi tindakan mengurangi
kualitas dan kuantitas barang, tidak sesuai dengan penawaran pemenang
lelang, dokumen pelelangan/RKS dan petunjuk teknis DAK pendidikan 2010.

Untuk
itu kami menyarankan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten Lombok
Timur, NTB selaku Pengguna Anggaran dan kepada kas daerah kabupaten
Lombok Timur, NTB, agar tidak melakukan pembayaran, jika sampai batas
waktu berakhir ternyata penyedia barang tidak bersedia memenuhi kualitas
dan kuantitas barang sesuai penawaran, dokumen pelelangan/RKS dan
petunjuk teknis DAK pendidikan 2010. Agar tidak terjadi masalah hukum
dikemudian hari.

Jika sampai pada waktunya, yakni tanggal 23
Desember 2011, ternyata penyedia barang tidak mau memenuhi kualitas dan
kuantitas sesuai dengan penawaran, dokumen pelelangan/RKS dan petunjuk
teknis DAK pendidikan 2010, maka sebaiknya dilakukan pemutusan kontrak
dan jaminan pelaksanaan dicairkan, serta
dilakukan black-list terhadap penyedia barang.

Jika ternyata
meskipun nantinya barang yang dikirim kualitas dan kuantitasnya tidak
sesuai dengan penawaran, dokumen pelelangan/RKS dan petunjuk teknis DAK
pendidikan 2010, akan tetapi tetap diadakan berita acara
pemeriksaan/penerimaan barang dengan dibuat seolah-olah telah memenuhi
kualitas dan kuantitas, serta dilakukan pembayaran, maka hal ini akan
menunjukkan adanya dugaan korupsi secara berjamaa'ah yang dilakukan oleh
pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Lombok Timur NTB,
bekerjasama dengan penyedia barang, dengan tujuan merugikan keuangan
negara.

Untuk itu kami menghimbau kepada pejabat di lingkungan
pemerintah kabupaten Lombok Timur NTB dan kepada penyedia barang,
janganlah sampai melakukan tindakan mencuri uang negara dengan cara
mengurangi kualitas dan kuantitas barang, karena selain merugikan
keuangan negara, juga karena ini terkait dengan dunia pendidikan. Karena
akan sangat
mempengaruhi mutu dari pendidikan. (coba jika dikembalikan pada diri
anda sendiri, bagaimana perasaan anda, jika misalnya  anda yang
mengalami, dimana anda membayar untuk jumlah 10 buah pensil, tapi anda
dipaksa hanya menerima 3 buah pensil, tapi dipaksa harus menandatangani
tanda terima bahwa seolah-olah telah menerima 10 buah pensil)

Demikian surat ini dibuat untuk kebaikan bersama

23 Desember 2011

Hormat Kami

JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Korwil Indonesia Bagian Timur

Drs. M. Eko Rusianto

Phone: 085851391999

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
Sekolah bahasa Jepang http://PandanCollege.com/ 0361-255-225
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar