Jakarta (ANTARA News) - Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan besaran iuran bagi anggota jaminan kesehatan melalui Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan berkisar antara Rp19.000 sampai Rp27.000 per orang per bulan.

"Tapi masih akan ada pertemuan tingkat lebih tinggi lagi untuk memutuskan hal ini," katanya di kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Jumat. 

Ia menjelaskan pula bahwa iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat yang memiliki pekerjaan sebesar lima persen dari gaji dengan rincian tiga persen dibayar oleh pemberi kerja dan dua persen sisanya dibayar oleh pekerja.

"Ini juga sudah disepakati di tingkat Pokja, tapi tetap harus dilakukan pembahasan-pembahasan lagi dengan kementerian terkait lainnya," kata Ghufron.

Sebanyak 70 persen masyarakat ditargetkan memiliki jaminan kesehatan pada saat jaminan kesehatan universal mulai diberlakukan tahun 2014.

"Saat ini sekitar 63 persen masyarakat sudah memiliki jaminan kesehatan dalam berbagai bentuk dan akan nanti dilakukan pengalihan kepesertaan," kata Ghufron.

Tahun 2014 nanti BPJS diharapkan sudah dapat mengelola 121,6 juta peserta jaminan kesehatan dari penerima bantuan iuran (PBI), PNS, Pensiunan, Jamsostek, TNI POLRI aktif serta sebanyak 50,07 juta peserta lain yang menggunakan Jamkesda, asuransi perusahaan dan asuransi swasta.

Sementara itu, sisa 30 persen masyarakat yang belum punya jaminan kesehatan akan didata untuk kemudian disertakan dalam program jaminan kesehatan nasional.

(A043)

Editor: Maryati

COPYRIGHT © 2012