Apabila Anda peduli dan setuju mendukung bahwa penyidikan kasus korupsi alat simulator di Korlantas Polri diserahkan ke KPK, maka Anda dapat ikut menanda-tangani petisi online untuk mendukung hal tsb.
Caranya dengan mengisi dan menandatangani petisi tersebut secara online di
http://www.change.org/id/petisi/polri-harus-serahkan-kasus-korupsi-sim-ke-kpk
Klik link tersebut dan silahkan isi petisinya dan klik tombol bertuliskan TANDATANGANI.
----------------------------------------
31 Juli lalu KPK menyita barang-barang bukti korupsi alat simulator di Korps Lalulintas Polri. Petugas polisi dan KPK bersitegang saat penyitaan. Petugas KPK terkunci, tak dibolehkan membawa barang bukti. Dari bukti itulah KPK menetapkan dua perwira berpangkat jenderal sebagai tersangka; Irjen Djoko Susilo, bekas Kakorlantas Polri dan Brigjen Didik Purnomo (Wakil Kakorlantas Polri).
Inilah yang membuat tokoh anti korupsi dan pegiat civil society memprakarsai sebuah petisi menuntut agar Polri menyerahkan kasus korupsi alat simulator ke KPK.
Mereka antara lain: Benny Susetyo (budayawan), Bambang Widodo Umar (pengajar UI), Anita Wahid, (putri Gus Dur), Zumrotin K Susilo, Fadjroel Rachman, Teten Masduki, Todung Mulya Lubis, Asep Rahmat Fajar, mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, penasehat Jaksa Agung Chairul Imam serta cendekiawan hukum pidana terkemuka Yenti Garnasih (Universitas Trisakti), pakar komunikasi politik Effendi Gazali (UI), Sri Palupi (ECOSOC), Radar Panca Dahana (Budayawan), dan Donal Fariz (ICW).
Harapannya Polri menjadi terbuka tanpa ikut menangani korupsi simulator SIM yang ditangani KPK. Itu akan menjamin tak adanya peluang intervensi. Apalagi kasus ini sudah ditangani KPK. Jika dilanjutkan, kata mereka, Kepolisian jelas menabrak hukum.
Selain dua perwira polisi, tersangka lainnya; Budi Susanto (Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo S Bambang (Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia). Di luar dugaan Bareskrim tetapkan 5 tersangka kasus yang sama; Brigjen Didik Purnomo, AKBP TR Teddy Rusmawan (Ketua Pengadaan), Sukotjo Bambang, Budi Susanto, serta Kompol L. Jika dicermati, 3 dari 5 tersangka baru itu sebelumnya telah ditetapkan KPK. Polri mengklaim sudah beritahu Kejaksaan Agung pada 1 Agustus, waktu yang berdekatan dengan kejadian penyitaan di atas.
Kita berharap Polri mau mengintrospeksi diri dengan menempatkan dirinya sama dan setara di hadapan hukum. Jika menghalangi, maka slogan antikorupsi Polri hanya jadi pepesan kosong. Bersama sejumlah kalangan yang peduli pemberantasan korupsi, para petisioner ini meminta Presiden mengintruksikan Kepala Kepolisian RI dan Jaksa Agung RI agar menyerahkan sekaligus mempercayakan penyidikan kasus ini kepada KPK. Pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief yang menyatakan bahwa KPK berhak menyidik kasus ini sesuai UU sudah sangat tepat dan tinggal diwujudkan dalam tindakan nyat
Kunjungi situs INTI-net
http://groups.yahoo.com/group/inti-net
Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
http://tionghoanets.blogspot.com/
Tulisan ini direlay di beberapa Blog :
http://jakartametronews.blogspot.com/
http://jakartapost.blogspot.com
http://indonesiaupdates.blogspot.com
*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*
CLICK Here to Claim your Bonus $10 FREE !
http://adv.justbeenpaid.com/?r=kQSQqbUGUh&p=jsstripler5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar