Senin, 06 Agustus 2012

[inti-net] SBY Lestarikan Korupsi di Polri

 

SBY Lestarikan Korupsi di Polri. Itu Terlalu!
Sun, 05/08/2012 - 22:53 WIB

JAKARTA,RIMANEWS_Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak tegas
dalam menyelesaikan polemik penanganan perkara dugaan korupsi di Korps
Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Presiden dinilai mencari langkah aman
dalam menyikapi masalah itu.

Hal itu disampaikan oleh Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (CICAK) di
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Minggu ( 5/8/2012 ). CICAK adalah
koalisi berbagai lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Coruption
Watch, Transparency International Indonesia TII, Masyarakat Pemantau
Peradilan, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, dan organisasi lain, serta
para aktivis anti korupsi.

Taufik Basari mewakili CICAK mengatakan, jika presiden memiliki visi
membersihkan korupsi di lingkungan penegak hukum, khususnya di
Kepolisian, maka presiden seharusnya menggunakan perkara dugaan korupsi
pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin
mengemudi untuk membersihkan Polri.
Presiden dinilai sudah beberapa kali melewatkan kesempatan baik untuk
membersihkan Polri dari jenderal korup. Contohnya, tidak tuntasnya
perkara rekening gendut perwira tinggi Polri dan kasus Gayus HP
Tambunan.
"Presiden gagal menempatkan dirinya sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan yang membawahi Polri. Keliru jika menganggap dirinya akan
intervensi ketika memerintahkan Polri untuk taat hukum dengan menarik
diri dari kasus itu. Langkah itu sesuai dengan Pasal 50 UU KPK.
Kewajiban konstitusional presiden untuk meluruskan kekeliruan hukum atas peraturan perundang-undangan. Tidak malah membiarkannya," kata Taufik.
"Di luar konteks yuridis, presiden tentu paham akan terjadi konflik
kepentingan jika Polri yang menyidik jenderal mereka. Jika itu terjadi,
ujungnya sudah bisa ditebak (tidak tuntas)," tambah mantan pengacara
Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah itu.

Taufik melanjutkan, jika presiden tidak tegas, maka akan lahir Cicak Vs Buaya jilid II. Akhirnya, malah merugikan upaya pemberantasan korupsi.
"Posisi SBY yang tidak tegas dapat diartikan melanggengkan korupsi di
Kepolisian dan sengaja atau tidak sengaja dapat dinilai publik sebagai
turut serta melindungi aktor utama kasus itu," ujar dia

Berbagai sikap mencurigakan Polri terkait penanganan perkara dugaan
korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dinilai menjadi bukti
kuat adanya upaya Polri untuk melokalisir kasus itu. Para aktivis
antikorupsi menduga ada jenderal lain yang tengah dilindungi.

Hal itu disampaikan oleh Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (CICAK) di
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Minggu (5/8/2012). CICAK adalah
koalisi berbagai lembaga swadaya masyarakat, seperti Indonesia Coruption Watch, Transparency International Indonesia TII, Masyarakat Anti
Korupsi, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, dan organisasi lain, serta
para aktivis antikorupsi. Mereka membentuk rantai manusia sebagai simbol dukungan kepada KPK tepat di depan kontainer yang terletak di belakang
Gedung KPK. Kontainer itu menjadi tempat penyimpangan barang sitaan dari penggeledahan di Gedung Korlantas.

Beberapa sikap kecurigaan Polri itu di antaranya menghalangi KPK ketika menggeledah Gedung Korlantas Polri, langsung menetapkan lima tersangka
setelah KPK menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka, serta sikap ngotot Polri untuk mengusut perkara itu.

Salah satu peserta aksi, Taufik Basari mengatakan, pihaknya tidak ingin Polri menghambat kerja KPK dalam mengusut tuntas perkara itu. Ia
menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,
sudah jelas bahwa penanganan perkara dugaan korupsi di Korlantas menjadi kewenangan KPK. Selain itu, ia menilai KPK seharusnya menangani perkara itu karena orang-orang yang diduga korupsi adalah perwira tinggi Polri. "Dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan kalau ditangani Polri," kata mantan pengacara Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah itu.

Donal Fariz dari ICW memperkirakan perkara itu tidak sesederhana
seperti yang dilihat oleh Polri, yakni hanya melibatkan tiga aktor dari
Kepolisian. Jika merujuk pada teori korupsi sebagai kejahatan yang
teroganisir, kata dia, maka diduga ada keterlibatan aktor lain yang
punya posisi lebih dominan dan strategis.

"Apalagi jika menelisik kerugian negara yang mencapai Rp 100 miliar,
mustahil 'kue proyek' sebesar itu hanya dinikmati oleh beberapa oknum.
Sikap pembangkangan Polri terhadap hukum ini dicurigai untuk melindungi
perwira yang bintangnya lebih banyak," kata Donal.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam perkara
itu. Tiga di antaranya juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK, yakni
Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Direktur Utama PT Citra
Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto selaku pemenang tender,
dan saksi kunci dalam perkara itu, yakni Direktur Utama PT Inovasi
Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang. KPK juga menjerat Djoko
Susilo selaku Kepala Korlantas saat itu sebagai tersangka. Adapun Polri
juga menjerat bendahara Korlantas berpangkat Komisaris berinisial LGM.

http://rimanews.com/read/20120805/71579/sby-lestarikan-korupsi-di-polri-itu-terlalu

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
Gabung di milis INTI-net, kirim email ke : inti-net-subscribe@yahoogroups.com

Kunjungi situs INTI-net   
http://groups.yahoo.com/group/inti-net

Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
http://tionghoanets.blogspot.com/

Tulisan ini direlay di beberapa Blog :
http://jakartametronews.blogspot.com/
http://jakartapost.blogspot.com
http://indonesiaupdates.blogspot.com

*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*

CLICK Here to Claim your Bonus $10 FREE !
http://adv.justbeenpaid.com/?r=kQSQqbUGUh&p=jsstripler5
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar