Kamis, 02 Agustus 2012

[kmnu2000] Masfuk Mantan Bupati Lamongan, Resmi Jadi Tersangka korupsi pembangunan pelabuhan di Kabupaten Lamongan

 

Masfuk Mantan Bupati Lamongan, Resmi Jadi Tersangka korupsi pembangunan pelabuhan di Kabupaten Lamongan

Setelah minggu lalu, tim Pidana Khusus (Pidsus) bergerak cepat dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) ketika masih penyelidikan, kali ini dugaan korupsi pembangunan pelabuhan di Kabupaten Lamongan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 senilai Rp. 16 miliar ditingkatkan ke penyidikan.

SURABAYA (Suarapubliknews.com)- Dari peningkatan status menjadi penyidikan inilah, tim Pidsus kemudian menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan uang negara yang digunakan Kabupaten Lamongan untuk membiayai pembebasan lahan. Yang sangat mengejutkan adalah, mantan Bupati Lamongan periode 2000-2005 dan 2005-2010 ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber di Kejaksaan  Tinggi (Kejati) Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) sekitar Juli lalu, M. Masfuk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor : 676/0.5/FD.1/7/2012. Di surat itu juga diuraikan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Hal itu berdasarkan temuan tim selama proses penyelidikan selama ini. Dari temuan tim itu, diketahui bahwa ada keterlibatan yang bersangkutan dalam proses pencairan dana APBD Kabupaten Lamongan tahun 2010 tersebut. Sebagai pejabat yang berwenang kala itu, yang bersangkutan dianggap bertanggungjawab atas proses pencairan dana," ungkap sumber.

Sebagai pejabat yang berkuasa saat itu, lanjut sumber, mantan bupati Lamongan yang sarat dengan prestasi ini dianggap terlalu berani dengan mengalokasikan anggaran atau biaya untuk panitian pengadaan tanah melebihi batas anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.

"Bentuk pengalokasian dana itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 188/563/Kep/412/013/2003 tentang biaya panitia pengadaan tanah. Dalam SK itu dijelaskan bahwa panitia mengambil anggaran 10 persen dari nilai proyek yang ada. Padahal, sesuai dengan Keppres no 55 tahun 1993 dan Keputusan Menteri Agraria no 1 tahun 1994, batas biaya panitia untuk pengadaan tanah yang diperbolehkan hanya 4 persen saja," kata sumber.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Palty Simanjuntak mengatakan, SK yang dikeluarkan mantan bupati yang pernah menerima penghargaan Widya Krama Pratama dari Presiden RI di bidang Pendidikan, tahun 2003, penghargaan Manggala Karya Bhakti Husada dan Kesatria Bhakti Husada dari Presiden RI di bidang kesehatan tahun 2003 dan penerima penghargaan sebagai Pencetus Pendidikan Anak Dini Usia dari Presiden RI  tahun 2004 ini salah dan menyimpang.

"Penetapan tersangka terhadap mantan bupati Lamongan itu berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki selama penyelidikan dan penyidikan. Sementara, penetapan tersangka baru satu orang. Tidak menutup kemungkinan dalam penyidikan lebih lanjut bisa bertambah," ujar Palty.

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Pidsus Kejati Jatim tengah melakukan penyelidikan atas penggunaan uang APBD tahun 2010 Pemkab Lamongan. APBD Kabupaten sebesar Rp. 16 miliar ini untuk membiayai pembebasan tanah seluas 98 hektar lebih sejak tahun 2003 hingga tahun 2007. Pembebasan tanah ini sendiri, bertujuan untuk kepentingan PT Lamongan Integrated Shorebase (PT LIS) guna pendirian pelabuhan yang bekerjasama dengan PT Easlog Ltd, perusahaan asal Singapura.

Kasus ini sendiri mencuat, lantaran penggunaan atas APBD ini dianggap bermasalah. Masalah yang dimaksud adalah, adanya dugaan markup harga dan dobel anggaran atas tanah yang dibebaskan oleh Pemkab kala itu.

Modus atas pembebasan tanah ini, diduga bahkan menggunakan jasa pihak ke tiga alias makelar tanah. Para pemilik tanah ini, diketahui menjual tanahnya pada seseorang dengan harga kisaran Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu.          

Namun, harga ini kemudian diklaimkan ke Pemkab Lamongan dengan harga sekitar Rp 30 ribu. Akibat modus ini lah, kerugian negara atas proyek tersebut, ditengarai sudah cukup bukti.(q cox, P)

http://suarapubliknews.com/berita-1249-masfuk-mantan-bupati-lamongan-resmi-jadi-tersangka.html

Gubernur Soekarwo dan Mantan Bupati Masfuk 'Bungkam' - Miliki Gas Terbesar Ke-3, PT LIS (anak perusahaan PT PWU Jatim) Dikuasai Perusahaan Singapura

LENSAINDONESIA.COM
: Gubernur JawaTimur Soekarwo menolak memberikan komentar seputar PT
Lamongan Integrated Shorebase (LIS) yang kini berada dalam 'genggaman' 
PT Eastern Logistics (Easlog) Holding Pte-Ltd,  sebuah perusahaan
operator asal Singapura.

Pada hal,
LIS merupakan proyek besar di Lamongan yang diketahui memiliki kandungan migas terbesar ketiga di Indonesia .

Saat
ini, anak perusahaan PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim-BUMD milik Pemprov
Jatim ini bertahun-tahun merugi hingga Rp 400 miliar setelah dikuasai
opErator asal Singapura itu.

Jangankan memberikan kontribusi
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamongan atau Pemprov Jatim,
sejak diroperasikan pada 2007 hingga kini, pihak manajemen PTLIS) pun
belum pernah memberikan laporan secara tranparan hasil pengelolaan.

Sehingga wajar masalah ini mulai memicu kecurigaan bahwa ada yang disembunyikan oleh manajemen PT LIS.

"
Wah ojo takon mas lah iku. Aku gak apal. Sampean tanya saja kepada yang
tahu. Tanya ke PWU saja, (Wah jangan tanya masalah itu. Saya tidak
hafal, Anda tanya saja kepada yang tau. Tanya saja ke PWU," elak
Gubernur Soekarwo, Sabtu (24/12) kemarin.

Akibat pengusaan asset
tersebut, PT LIS tidak dapat
berkembang. Opretor Singapura, PT Easlog Ltd dapat secara leluasa
menguasai perusahaan patungan antara Pemkab Lamongan dengan PT Petrogas
Wira Jatim karena memegang perjanjian kerjasama operation recovery.

Kalau
dihitung-hitung, utang LIS ke Easlog sampai 2010 mencapai Rp 500
miliar. Beban utang biaya opreasional tersebut menjadi tanggung jawab PT
PWU Jatim yang tak lain adalah BUMD milik Pemrov Jawa Timur.

Untuk
pembangunan LIS tersebut, Pemkab Lamongan bekerjasama dengan BUMD milik
Pemprov Jatim, yakni PT PWU untuk pengadaan lahan LIS. Dengan pembagian
saham, Pemkab Lamongan sebesar 55 persen dan PT PWU 45 persen. Dalam
proyek pengerjaan, mereka menggandeng operator sekaligus investor asal
Singapura, PT Eastern Logistic (Easlog).

Proyek yang investasi
keseluruhannya diperkirakan menghabiskan dana sekitar 50 juta dollar AS
atau Rp 500 miliar itu menempati lahan seluas 100 hektar.

Sementara,
sesuai audit Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Republik Indonesia mencatat, dalam keikutsertaan
kerjasama pendirian PT LIS tersebut, Pemkab Lamongan menggelontorkan
dana sekitar Rp 16.746.388.000.00,-. Anehnya, anggaran tersebut belum
tercatat dalam laporan Keuangan Pemkab Lamongan.

Terkait dengan
amburadulnya proyek Lamongan Integrated Shorebase ini, beberapa pekan
lalu, mantan Bupati Lamongan H Masfuk ketika dihubungi
lensaindonesia.com pun menolak memberikan keterangan panjang lebar.

Ia
hanya mengatakan saat ini ia tidak menjabat lagi sebagai Bupati.
Sehingga, kata Masfuk, segala pertanggung jawaban tentang hal itu
merupakan wewenang pejabat baru (Bupati Lamongan Fadeli).

Diketahui,
PT Lamongan Integrated Shorebase itu didirikan sesuai dengan perjanjian
kerjasama antara TP Lamongan Wira Jatim dengan  PT Eastern Logistics
(Easlog) Holding Pte-Ltd dihadapan Notaris HJ Siti Reynar, SH tanggal 30
Januari 2004. Sedangkan

Pihak-pihak yang terlibat dalam
perjanjian Nomor : 187 itu diantaranya adalah Abdul Muid, Direktur PT
Lamongan Wira Jatim, Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Komisaris Utama
PT Lamongan Wira Jatim, Lim Soon Hock Eugene Direktur PT PT Eastern
Logistics (Easlog) Holding Pte-Ltd,  Sim Keng Lye (pengusaha), Lim Teck
Leong David (Pengacara dan Jaksa Singapura) dan Fachry Sulaiman (Kepala
Perwakilan Republik Indonesia di Singapura).  @ridwan

Editor: Rizal Hasan
http://www.lensaindonesia.com/2011/12/25/miliki-gas-terbesar-ke-3-pt-lis-dikuasai-perusahaan-singapura.html

Anggaran Pembebasan PT LIS Dalam Audit BPK - Rp 16 Miliar Tak Tercatat di Laporan Keuangan Pemkab Lamongan

LENSAINDONESIA.COM
: Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Lamongan Tahun 2010, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik
Indonesia menemukan
kejanggalan dalam penggunaan dana Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) untuk keikut sertaan kerjasama dalam pendirian PT Lamongan
Itegrated Shorebase (LIS) di Lamongan.

Kejanggalan yang ditemukan
BPK adalah penggunaan anggaran untuk pengadaan tanah yang diperuntukan
untuk PT LIS.  Selama kurun waktu tahun 2003 hingga 2007 Pemkab Lamongan
telah melakukan pembebasan tanah sekitar 98,28 Ha dengan nilai mencapai
Rp.16.746.388.000,00,- serta telah dimanfaatkan untuk oparasional dari
perusahaan itu.

Penyediaan tanah seluas kurang lebih 100 Ha
tersebut selanjutnya diperhitungkan sebagai penyertaan modal (saham).
Pembebasan tanah tersebut sampai dengan pemeriksaan  masih tercatat
dalam neraca dalam akun tanah serta belaum diakui didalam neraca sebagai
penyertaan modaldi dalam akun aktifasi

Hasil penelusuran dokumen
dan konfirmasi BPK dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset atau Badan Keuangan dan Barang
Daerah, bahwa terkait dengan pembelian dan penjualan saham oleh Pemkab
Lamongan tidak pernah dianggarkan dan dicatat dalam APBD Kabupaten
Lamongan,

Dikonfirmasi soal ini, mantan Bupati Lamongan H Masfuk
menegaskan bila dirinya tidak tahu-menahu soal hasil audit BPK tersebut.
Sembari menolak memberi komentar panjang lebar, Ia pun meminta
lensaindonesia.com menayakan langsung kepada pihak Pemkab Lamongan.

"Saya
tidak tau audit apa itu. Posisi saya dalam perjanjian kerjasama
tersebut adalah sebagai bupati yang mewakili pemkab, bukan atas nama
pribadi. Jadi setalah tidak menjabat, hal itu tidak ada kaitanya dengan
saya.Tanyakan saja ke Pemda,"ujar Masfuk ketika menghubungi
lensaindonesia.com, Selasa Malam (27/12).

Dalam pembicaraan
memalui sambungan telepon itu, Masfuk juga meminta agar
lensaindonesia.com merevisi judul berita 'Gubernur Soekarwo dan Mantan
Bupati Masfuk 'Bungkam' Miliki Gas Terbesar Ke-3, PT LIS Dikuasai
Perusahaan Singapura' yang diterbitkan minggu (25/12) kemarin.

"Tolong
judul berita itu direvisi. Lamongan Itegrated Shorebase bukan untuk
ekplorasi gas, tetapi bergerak di bidang transportasi kepelabuhanan. Di
tulis seperti itu kayak saya ini pencoleng saja,"ujarnya. @ ridwan

Editor: Rizal Hasan
http://www.lensaindonesia.com/2011/12/28/rp-16-miliar-tak-tercatat-di-laporan-keuangan-pemkab-lamongan.html

Seret Mantan dan Pejabat Aktif - Hari Ini, Kejati Umumkan Tersangka Lamongan Integrated Shorebase ?

LENSAINDONESIA.COM:
Hari ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati Jawa Timur) dikabarkan akan
mengumumkan nama tersangka kasus korupsi pendirian PT Lamongan
Integrated Shorebase (LIS) di Lamongan.

Menurut Sumber di
lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, dua orang akan
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
pendirian pelabuhan yang berkerja sama dengan opretor asal Singapura,
PT Easlog Ltd tersebut adalah satu mantan pejabat dan seorang pejabat
yang kini masih aktif.

Diketahui, kasus PT LIS mengemuka setelah
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia hasil menemukan
kejanggalan dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) tahun 2010 untuk keikut sertaan kerjasama dalam pendirian PT
Lamongan Itegrated Shorebase (LIS) di Lamongan.

Kejanggalan yang
ditemukan BPK adalah penggunaan anggaran untuk pengadaan tanah yang
diperuntukan untuk PT LIS.  Selama kurun waktu tahun 2003 hingga 2007
Pemkab Lamongan telah melakukan pembebasan tanah sekitar 98,28 Ha dengan
nilai mencapai Rp.16.746.388.000,00,- serta telah dimanfaatkan untuk
oparasional dari perusahaan itu.

Penyediaan tanah seluas kurang
lebih 100 Ha tersebut selanjutnya diperhitungkan sebagai penyertaan
modal (saham). Pembebasan tanah tersebut sampai
dengan pemeriksaan  masih tercatat dalam neraca dalam akun tanah serta
belaum diakui didalam neraca sebagai penyertaan modaldi dalam akun
aktifasi

Hasil penelusuran dokumen dan konfirmasi BPK dengan
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset atau Badan Keuangan dan
Barang Daerah, bahwa terkait dengan pembelian dan penjualan saham oleh
Pemkab Lamongan tidak pernah dianggarkan dan dicatat dalam APBD
Kabupaten Lamongan,

Beberapa waktu lalu, mantan Bupati Lamongan H
Masfuk menegaskan bila dirinya tidak tahu-menahu soal hasil audit BPK
tersebut. Sembari menolak memberi komentar panjang lebar, Ia pun meminta
lensaindonesia.com menanyakan langsung kepada pihak Pemkab Lamongan.

"Saya
tidak tau audit apa itu. Posisi saya dalam perjanjian kerjasama
tersebut adalah sebagai bupati yang
mewakili pemkab, bukan atas nama
pribadi. Jadi setalah tidak menjabat, hal itu tidak ada kaitanya dengan
saya. Tanyakan saja ke Pemda,"ujar Masfuk
ketika menghubungi lensaindonesia.com, Selasa malam (27/12/2011).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jatim belum bisa dikonfirmasi terkait penetapan dua calon tersangka tersebut.*LI-13

Editor: Mohammad Parid Ridwanuddin
http://www.lensaindonesia.com/2012/07/19/hari-ini-kejati-umumkan-tersangka-pt-lamongan-itegrated-shorebase.html#.UAesgVAzPCw.facebook

Mantan Bupati Masfuk dan Ketua DPRD Lamongan Makin Abbas Diduga Terlibat -
Hari Ini, Polda Jatim Gelar Perkara Korupsi APBD Kabupaten Lamongan

LENSAINDONESIA.COM: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur hari ini, akan
melakukan gelar perkara kasus korupsi dana APBD Kabupaten Lamongan yang
menyeret mantan Bupati Masfuk dan Ketua DPRD Makin Abbas.

Dalam kasus ini, Masfuk dan Abbas dianggap telah melakukan
persekongkolan untuk meloloskan beberapa proyek dan mengeluarkan
anggaran tambahan, serta kasus pembebasan lahan Rp 6 Miliar yang
mendahului PAK (Perubahan Anggaran Keuangan).

Beberapa proyek yang diduga menjadi obyek 'mengeruk' dana APBD itu
diantaranya, Pembebasan Lahan, Proyek Pembangunan Pasar Raya Lamongan,
Dana Bencana Tanah Longsor Desa Plangwot, Kecamatan Laren,  Pengadaan
Lampu Penerangan Stadion Surajaya dan Mark Up Anggaran Persela Lamongan.

Kasus ini terungkap setalah ditemukanya dokumen surat yang dikeluarkan Masfuk saat menjabat sebagai Bupati Lamongan.

Beberapa dokumen yang kini telah dikantongi penyidik Polda Jatim sebagai bukti penyimpangan diantaranya adalah :

1. Surat bupati lamongan tertanggal 27 juli 2005, Nomor:
590/437/413.01/2005 tentang Permohonan Persetujuan Dana Mendahului PAK
untuk Pembebasan Lahan senilai Rp  6.000.000.000,-, yang ditandatangani
Pj. Bupati Lamongan Agus Syamsuddin. Serta, tanggapan Ketua DPRD melalui
surat tertanggal 29 Juli 2005, Nomor: 673 Tahun 2005 dimana dalam surat
ini mengacu pada surat Bupati Lamongan tanggal 22 Juli 2005 Nomor:
590/847/413.011/2005 (beda dengan surat Bupati tanggal 27 Juli 2005).

2. Surat yang di tanda tangani ketua DPRD Lamongan tanggal 4 Agustus
2006 Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Persetujuan Penggunaan Dana Belanja Tak
Tersangka, yang mengacu pada Surat Bupati Lamongan tanggal 1 Agustus
2006 Nomor: 050/250/413.023/2006 tekait bencana alam tanah longsor di
desa plangwot kecamatan laren sebesar Rp. 700.000.000,-.

3. Surat Keputusan Bupati Nomor: 03 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Dana
Pembangunan Lampu Penerangan Stadion Surajaya tertanggal 27 Maret 2008,
sekitar Rp 2.547.000.000,-.

4. Surat Keputusan Pimpinan Dewan Nomor: 07 Tahun 2008 Tentang
Persetujuan Penambahan Dana Pembangunan Pasar Raya Lamongan sebesar Rp
13.811.867.000,- tertanggal 28 Nopember 2008.

5.Pemakaian dana APBD yang tidak semestinya sebesar Rp 3.898.504.300,-.
Anggaran Persela (persatuan sepak bola lamongan) sekitar Rp
15.000.000.000,- hingga Rp 17.000.000.000,-.*ali

Editor: Mohammad Ridwan
http://www.lensaindonesia.com/2012/03/13/hari-ini-polda-jatim-gelar-perkara-korupsi-apbd-kabupaten-lamongan.html

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke:
kmnu2000-unsubscribe@yahoogroups.com
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar