Rabu, 08 Agustus 2012

[kmnu2000] PETISI : Polri Harus Serahkan Pengusutan Korupsi Simulator SIM Ke KPK

 

PETISI : Polri Harus Serahkan Pengusutan Korupsi Simulator SIM Ke KPK

Salam Anti Korupsi,

Saya baru saja menandatangani petisi berikut ini tertuju kepada: Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

----------------
31 Juli lalu KPK menyita barang-barang bukti korupsi alat simulator di
Korps Lalulintas Polri. Petugas polisi dan KPK bersitegang saat
penyitaan. Petugas KPK terkunci, tak dibolehkan membawa barang bukti
tersebut. Dari bukti itulah KPK menetapkan dua perwira berpangkat
jenderal sebagai tersangka; Irjen Djoko Susilo, bekas Kakorlantas Polri
dan Brigjen Didik Purnomo (Wakil Kakorlantas Polri).

Inilah
yang membuat kami, Benny Susetyo, Bambang Widodo Umar, Anita Wahid,
putri Presiden Abdurrahman Wahid dan para pegiat civil society anti
korupsi seperti Zumrotin K Susilo, Radhar Panca Dahana, Donal Fariz,
Fadjroel Rachman, Teten Masduki, Todung Mulya Lubis, Asep Rahmat Fajar,
mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, penasehat Jaksa Agung Chairul
serta kalangan perguruan tinggi seperti ahli hukum Yenti Garnasih
(Universitas Trisakti), Effendi Gazali (UI) memprakarsai sebuah petisi
menuntut agar Polri menyerahkan kasus korupsi alat simulator ke KPK.

Kita semua berharap Polri terbuka tanpa ikut menangani korupsi
simulator SIM yang ditangani KPK. Itu akan menjamin tak adanya peluang
intervensi. Apalagi kasus ini sudah ditangani KPK. Jika dilanjutkan,
kata mereka, Kepolisian jelas menabrak hukum.

Selain dua
perwira polisi, tersangka lainnya; Budi Susanto (Dirut PT Citra Mandiri
Metalindo Abadi) dan Sukotjo S Bambang (Dirut PT Inovasi Teknologi
Indonesia). Di luar dugaan Bareskrim tetapkan 5 tersangka kasus yang
sama; Brigjen Didik Purnomo, AKBP TR Teddy Rusmawan (Ketua Pengadaan),
Sukotjo Bambang, Budi Susanto, serta Kompol L. Jika dicermati, 3 dari 5
tersangka baru itu sebelumnya telah ditetapkan KPK. Polri mengklaim
sudah beritahu Kejaksaan Agung pada 1 Agustus, waktu yang berdekatan
dengan kejadian penyitaan di atas.

Kita berharap Polri mau
mengintrospeksi diri dengan menempatkan dirinya sama dan setara di
hadapan hukum. Jika menghalangi, maka slogan antikorupsi Polri hanya
jadi pepesan kosong. Bersama sejumlah kalangan yang peduli pemberantasan
korupsi, dua petisioner ini meminta Presiden mengintruksikan Kepala
Kepolisian RI dan Jaksa Agung RI agar menyerahkan sekaligus
mempercayakan penyidikan kasus ini kepada KPK. Pernyataan Jaksa Agung
Basrief Arief yang menyatakan bahwa KPK berhak menyidik kasus ini sesuai
UU sudah sangat tepat dan tinggal diwujudkan dalam tindakan nyata.
----------------
Salam Anti Korupsi,

Tentang Petisi

31 Juli lalu KPK menyita barang-barang bukti korupsi alat simulator di
Korps Lalulintas Polri. Petugas polisi dan KPK bersitegang saat
penyitaan. Petugas KPK terkunci, tak dibolehkan membawa barang bukti
tersebut. Dari bukti itulah KPK menetapkan dua perwira berpangkat
jenderal sebagai tersangka; Irjen Djoko Susilo, bekas Kakorlantas Polri
dan Brigjen Didik Purnomo (Wakil Kakorlantas Polri).

Inilah
yang membuat tokoh anti korupsi dan pegiat civil society memprakarsai
sebuah petisi menuntut agar Polri menyerahkan kasus korupsi alat
simulator ke KPK.

Mereka antara lain: Benny Susetyo, Bambang
Widodo Umar (mantan polisi), Anita Wahid, (putri Gus Dur), Zumrotin K
Susilo, Fadjroel Rachman, Teten Masduki, Todung Mulya Lubis, Asep Rahmat
Fajar, mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, penasehat Jaksa Agung
Chairul serta cendekiawan hukum pidana terkemuka Yenti Garnasih
(Universitas Trisakti), pakar komunikasi politik Effendi Gazali (UI),
Sri Palupi (ECOSOC), Radar Panca Dahana (Budayawan), dan Donal Fariz
(ICW).

Harapannya Polri menjadi terbuka tanpa ikut menangani
korupsi simulator SIM yang ditangani KPK. Itu akan menjamin tak adanya
peluang intervensi. Apalagi kasus ini sudah ditangani KPK. Jika
dilanjutkan, kata mereka, Kepolisian jelas menabrak hukum.

Selain dua perwira polisi, tersangka lainnya; Budi Susanto (Dirut PT
Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo S Bambang (Dirut PT Inovasi
Teknologi Indonesia). Di luar dugaan Bareskrim tetapkan 5 tersangka
kasus yang sama; Brigjen Didik Purnomo, AKBP TR Teddy Rusmawan (Ketua
Pengadaan), Sukotjo Bambang, Budi Susanto, serta Kompol L. Jika
dicermati, 3 dari 5 tersangka baru itu sebelumnya telah ditetapkan KPK.
Polri mengklaim sudah beritahu Kejaksaan Agung pada 1 Agustus, waktu
yang berdekatan dengan kejadian penyitaan di atas.

Kita
berharap Polri mau mengintrospeksi diri dengan menempatkan dirinya sama
dan setara di hadapan hukum. Jika menghalangi, maka slogan antikorupsi
Polri hanya jadi pepesan kosong. Bersama sejumlah kalangan yang peduli
pemberantasan korupsi, para petisioner ini meminta Presiden
mengintruksikan Kepala Kepolisian RI dan Jaksa Agung RI agar menyerahkan
sekaligus mempercayakan penyidikan kasus ini kepada KPK. Pernyataan
Jaksa Agung Basrief Arief yang menyatakan bahwa KPK berhak menyidik
kasus ini sesuai UU sudah sangat tepat dan tinggal diwujudkan dalam
tindakan nyata.

Klik   http://t.co/LZksFGbt

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke:
kmnu2000-unsubscribe@yahoogroups.com
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar