Minggu, 12 Agustus 2012

[matikor] Di Jabar Hambalang, di Jatim Puspa Agro - Surat Terbuka untuk Ketua KPK atas Dugaan Penyimpangan di Proyek Puspo Agro

 

Surat Terbuka untuk Ketua KPK atas Dugaan Penyimpangan di Proyek Puspo Agro - Di Jabar Hambalang, di Jatim Puspa Agro

Hambalang dan Puspa Agro adalah proyek. Hambalang, merupakan Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bogor, Jawa Barat dengan menggunakan dana APBN, sementara Puspa Agro, proyek Agrobisnis di Sidoarjo Jawa Timur dengan dana dari APBD Provinsi Jawa Timur. Bedanya, proyek Hambalang, kini telah disidik oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena ditemukan unsur korupsi, sedangkan proyek Puspa Agro, masih belum disidik oleh KPK. Tetapi bau tak sedap bahwa proyek Puspa Agro diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengarah korupsi menguat. Bahkan vokalis Partai Golkar, Sahat Tua Simandjuntak, SH, anggota Komisi A DPRD Jatim, telah berkicau. Oleh karena itu, saya terpanggil menulis proyek Puspa Agro, karena, kebetulan, saya pernah melakukan pengkajian bersama beberapa ahli pertanian. Berikut catatan saya dengan menggunakan bahasa "surat terbuka ke KPK", agar KPK yang kini kian canggih mengendus modus-modus korupsi proyek dana APBN dan APBD, sudah saatnya turun ke Jawa Timur menyelidik proyek Puspa Agro yang sudah menyedot dana negara Rp 500 miliar tetapi tidak memberi manfaat konkrit bagi petani dan stakeholder pertanian. Hasil temuan saya, Puspo Agro, minimal dua kejanggalan yaitu penggunaan uang dan aspek hukum.

Ketua KPK Abraham Samad yang tak Pandang Bulu,

Saya perlu menulis surat terbuka dari Surabaya, dengan harapan Anda yang di Jakarta mengetahui bahwa di Jawa Timur ada proyek yang didanai APBD telah dicurigai oleh anggota Komisi A DPRD Jatim, sebagai proyek menyimpang. Untuk itu, surat saya kepada Anda, selain saya kirim melalui pos tercatat dan email, juga saya tulis secara terbuka, agar rakyat Jawa Timur dan publik di Indonesia (karena surat terbuka ini juga dimuat di SurabayaPagi.com) mengetahui bahwa di Jatim, ada proyek Puspa Agro, yang sejak awal sudah menciptakan masalah korupsi.

Tulisan ini saya tujukan kepada Anda, karena selain kapabilitas Anda sebagai ketua lembaga superbody, Anda juga dikenal sebagai aktivis hukum dan sosial yang tidak mengenal diskriminasi. Terbaru, pengusaha seperti Hartati Murdaya Poo, yang dikenal dekat dengan inner circle (lingkaran dalam) presiden SBY, telah Anda tetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyuapan. Hartati Murdaya Poo, adalah anggota Dewan Pembina Partai Demokrat. Pemilik Grand City Surabaya ini telah Anda tuduh menyuap Bupati Buol Amran Batalipu, terkait bisnis sawit yang dikelola oleh PT Hardaya Inti Plantation, yang dimiliki oleh Hartati Murdaya Poo. Anda telah mencekal dan rencananya juga akan menahan Murdoyo Poo, seperti Anda menahan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom dalam kasus suap cek perjalanan. Bahkan Anda pun, ditengah "rebutan penyidik kasus korupsi simulator pembuatan SIM", berani memastikan akan menahan Irjen Pol. Djoko Susilo, yang diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan simulator pembuatan SIM di Korlantas Mabes Polri. Padahal penyidik Bareskrim Mabes Polri juga menyidik kasus serupa. Fakta-fakta ini menggambarkan bahwa Anda benar-benar penegak hukum dari generasi muda yang tidak pilih kasih dan tebang pilih.

Ketua KPK jilid ke-3 Yth,

Saya turut berbangga dengan kinerja Anda. Berpasangan dengan aktivis hukum Bambang Widjoyanto, KPK yang Anda pimpin sekarang telah memulai penguakan kasus korupsi dengan pendekatan baru yang selama ini belum pernah dilakukan oleh pimpinan KPK sebelumnya. Diantara cetak biru yang Anda akan lakukan adalah dalam penindakan korupsi, Anda mengembangkan investigasi modern. Artinya, Anda bukan hanya menerapkan teknik penyidikan semata, tetapi Anda telah memadukan dengan pola intelligent business unit. Saya termasuk yang mendukung, karena investigasi yang Anda lakukan memasuki koridor korporasi yang digunakan oleh koruptor yaitu menyimpan aset-asetnya dengan berbagai cara. Pola ini menggambarkan adanya konsistensi Anda bersama Bambang Widjoyanto, dalam mendinamisasi pemahaman tindak pidana korupsi sebagai kejahatan kerah putih yang harus ditangani secara luar biasa atau extraordinary crime.

Pak Abraham Samad yang Kini Memimpin KPK,

Untuk mendukung pengembangan investigasi modern terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia era sekarang, sebagai jurnalis yang memiliki disiplin keilmuan bidang hukum, tidak ada salahnya saya memberi masukan kepada Anda. Masukan saya terkait tindak pidana korupsi dalam suatu korporasi. Maklum, pelaku tindak pidana korupsi yang menggunakan dana APBN dan APBD, dalam kenyataannya melibatkan beberapa perusahaan, baik swasta maupun BUMN dan BUMD. Nah, kali ini saya memberi masukan soal BUMD yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dikelola oleh Ir. Satriagung Erlangga. Dengan menggunakan badan hukum PT Jatim Graha Utama (PT JGU), Satriagung, selain dimodali Rp 50 miliar (modal setor dalam perseroan PT JGU), perseroan yang dipimpinnya, setiap tahun, masih digelontori dana dari APBD, sehingga sampai tahun 2011, sudah menguras dana negara di pemerintah Provinsi Jatim sebesar Rp 500 miliar. Suatu nilai investasi yang tidak kecil untuk penyertaan modal kepada BUMD di sebuah provinsi.

Pak Abraham dan Pak Bambang Widjoyanto yang saya Kagumi,

Kita sama-sama tahu bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. Pendirian BUMD di daerah didasarkan peraturan daerah (perda). BUMD dipimpin oleh direksi. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD. Masa jabatannya ditetapkan selama empat tahun.

Anda tahu bahwa tujuan pendirian BUMD di daerah selain memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah, juga memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan mencari keuntungan, mengutamakan pemenuhan hajat hidup orang banyak dan memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah. Masa jabatan direksi selama empat tahun.

Nah, Ir. Satriagung Erlangga, ternyata sudah memimpin sejak tahun 2008. Konon bahkan sebelumnya yaitu ketika Gubernur Jatim masih dijabat Imam Utomo. Bagaimana pencapaian kinerjanya selama empat tahun ini. Sudahkah berbagai tujuan PT JGU sebagai BUMD milik Pemprov yang dipimpinnya telah dipenuhinya?. Kalau tidak/belum terpenuhi, mengapa bisa terjadi PT JGU dengan modal Rp 50 miliar plus dana tambahan sampai Rp 500 miliar, masih belum menghasilkan kemanfaatan bagi rakyat, terutama petani. Adalah wajar bila anggota Komisi A DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak, berteriak lantang minta Puspa Agro dibubarkan. Oleh karena itu, semua pihak, baik Gubernur, Ketua DPRD Jatim dan masyarakat sipil (civil society) mengevaluasi kinerja Satriagung Erlangga, baik aspek keuangannnya maupun hukum, karena bukan tidak mungkin telah terjadi perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi bersama-sama pejabat dan politikus di Jatim. 


Surat Terbuka untuk Ketua KPK Atas Dugaan Penyimpangan di Proyek Puspo Agro - KPK Perlu Telusuri Aktor Dibalik Pengelontoran APBD ke Puspa Agro


Pak Abraham Samad dan Pak Bambang Widjojanto, Yth, Kini, praktik korupsi telah semakin marak di sejumlah lembaga penyelenggara negara, termasuk di lembaga legislatif pusat maupun daerah yaitu menggunakan dana Negara dalam APBN maupun APBD. Pelaku korupsi menggunakan APBD pun dilakukan secara berjamaah, antara eksekutif, legislatif dan swasta, termasuk perusahaan daerah yang didirikan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Dalam kasus BUMD PT JGU (Jatim Grha Utama), saya menemukan ada indikasi kuat terjadi penyimpangan. terutama dalam penggelontoran APBD Provinsi Jatim ke PT JGU (Jatim Grha Utama).

Legalitas PT. Jatim Grha Utama menggunakan alamat Jl. Bukit Darmo Raya No.I Graha Family Surabaya. Tapi dalam praktiknya, dikendalikan oleh Direktur Utamanya di Jl. Musi Surabaya. Sementara operasional PT JGU didasarkan atas Akte Pendirian No.10 di Notaris Kosidi Wirjohardjo, SH selain mendasarkan akte notaris, PJ JGU berstatus BUMD berdasarkan Perda No 14 tahun 2005 tentang pembentukan BUMD PT JGU. Konon penggagasnya adalah Gubernur Jawa Timur saat itu, Imam Utomo.

Meski sebagai penggagas, Imam tidak mau masuk dalam kepengurusan perseroan. Ia menunjuk Drs. Nurwiyatno sekarang kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Jatim, sebagai Komisaris Utama PT JGU. Posisi Nurwiyatno, didampingi beberapa komisaris yaitu Ir. R.M.A. Amirullah Soerjolelono S (mantan Kepala Bapeda era Gubernur Imam Utomo), Ir. Gatot Indrajid, MM, Syaiful Ismail, SE dan Ir. Muh. Ludfy, SH, MH. Sedangkan Direktur Utama adalah Ir. Erlangga Satriagung.

Dalam Akte notaris tersebut disebutkan bahwa pemegang saham Pemerintah Propinsi Jawa Timur sebagai pemegang saham mayoritas dan diikuti oleh Koperasi Pegawai Republik Indonesia Sekertariat Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Timur, sebagai pemegang saham minoritas. PJ JGU tercatat sebagai anggota REI dengan Nomor Pokok 03.00969 tanggal 31 Januari 2007.

Nah, dari fakta hukum ini, yang perlu ditelusuri oleh KPK adalah landasan hukum apa sampai PJ JGU diberi kewenangan mengelola proyek Puspa Agro. Apa core business PT JGU sebenarnya. Properti seperti akte, atau Agrobisnis. Kalau dua-duanya, mana yang site business-nya. Lalu, bagaimana bentuk laporan keuangan ke publik, terutama pemegang saham. Apakah pendapatan dari pengelolaan Puspa Agro disatukan dalam neraca, laporan rugi/laba dan perubahan modal kerja.

Dalam dunia bisnis terdapat praktik bisnis curang. Bukan tidak mungkin bisnis curang juga dapat dipraktikan oleh PJ JGU. Indikatornya, kok dana APBD untuk Puspa Agro dimasukkan ke PT JGU, yang notabene core business-nya adalah properti?. Menggunakan dasar hukum apa? Mengapa sampai bisa sebuah BUMD yang dimodali oleh Pemprov Rp 50 miliar, masih digelontor lagi dana APBD sampai Rp 500 miliar. Dan penggelontoran dilakukan tiap tahun. Bisnis model apa sebenarnya PT JGU.

Pak Abraham Samad dan Pak Bambang Widjojanto, Yth,

Orang bisnis itu selain memiliki naluri menghitung yang ciamik, juga punya akal sehat (common sense). Demikian pula, pejabat di Pemprov dan anggota DPRD Propinsi Jatim yang mengeluarkan Perda Provinsi Jatim untuk mendanai Proyek Agro Bisnis melalui BUMD PT PJU. Meski pejabat Pemprov dan anggota DPRD bukan menjalankan praktik bisnis, sebagai penyelenggara Negara mereka dibekali naluri dan akal sehat.

Pertanyaan yang patut saya sampaikan adalah dengan akal sehat yang bagaimana kok BUMD yang jelas-jelas sudah didesain oleh pemerintah pusat harus memetik laba (profit center) kok digelontori duit rakyat setiap tahun. Pertanyaan berikutnya, memangnya, duitnya mau dipakai investasi apa oleh Direktur PT JGU, kok setiap tahun PT JGU dapat duit ratusan miliar?. Pertanyaan berikutnya, siapa yang punya ide, dana rakyat dan Negara di APBD Provinsi di Jatim, dikeluarkan ke PJ JGU. Apakah usulan dari Kepala Dinas Pertanian Ir. Eko, ataukah siapa? Katakan memang sudah terlanjur digelontori APBD, setiap tahun, a pakah anggota DPRD Jawa Timur tidak mengecek laporan keuangan PT JGU, terutama antara pasiva dan aktiva, serta perubahan modal, laba dan deviden serta asset-aset yang terdaftar sebagai kekayaan PT JGU.

Saya mempertanyakan, ada apa dengan 100 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur kok setuju-setuju saya mendanai PT JGU, sampai tercapai Rp 500 miliar. Kemudian, apakah income yang diberikan PT JGU kepada daerah melalui PAD, signifikan dengan investasi yang pernah disetorkan Pemprov ke PT JGU.

Pak Abraham dan Pak Bambang yang sebelumnya Aktivis Hukum,

Kejahatan kerah putih dalam suatu perusahaan sering sulit diendus. Karena para pemainnya ahli keuangan dan pebisnis. Hanya dengan otak kotor, mereka bisa merugikan Negara dan atau orang lain dengan kelihaiannya. Salah satu modus kejahatan dalam perusahaan yang pernah menggemparkan dunia adalah insider trading. Praktik curang insider training terjadi dalam industry financial. Arti dari Insider trading adalah perdagangan orang dalam. Dalam istilah hukum pasar modal, Insider trading adalah perdagangan efek yang dilakukan oleh mereka yang tergolong "orang dalam" perusahaan (dalam arti luas), dimana perdagangan efek tersebut didasarkan karena adanya suatu "informasi orang dalam" (inside information) yang penting dan mengandung fakta material, dimana pelaku Insider Trading ( Inside Trader) mengharapkan keuntungan ekonomi, secara langsung atau tidak langsung.

Secara yuridis, praktik-praktik insider trading merupakan salah satu praktek yang melanggar prinsip keterbukaan dalam pasar modal. Selain itu, praktek tersebut juga merupakan praktek perdagangan saham yang tidak adil (unfair trading) karena posisi inside trader yang lebih baik (dalam kepemilikan informational advantages) dibandingkan dengan investor lain. Mengambil modus praktik curang di pasar modal, apakah tidak mungkin dana APBD yang digelontorkan ke BUMD PT PJU digunakan untuk bisnis perusahaan dalam perusahaan yang alat kontrolnya lemah atau dilemahkan?.

Dalam suatu kejahatan kerah putih, acapkali ditemukan aktor intelektual, pelaku (dader) dan pelaku penyertaan (turut serta) dan pembantu. Lalu, siapa aktor dibalik pengelolaan uang APBD untuk Puspa Agro masuk ke PT JGU. Padahal PT JGU, telah dimodali oleh Pemprov dan Koperasi PNS Pemprov Jatim Rp 50 miliar. Apakah benar PT JGU, dengan digelontori duit Negara sampai Rp 500 miliar benar-benar business oriented yang mendatangkan pendapatan yang signifikan kepada petani, rakyat Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jatim. Adalah Komisaris PT JGU yang turut bertanggungjawab melakukan kontrol operasional PT JGU. Selain DPRD Jawa Timur.

berita terkait http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/08/medianusantara-skandal-pembangunan.html

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar