Rabu, 08 Agustus 2012

Re: [M_S] Re: MUI: Jika Teruji Boleh Pilih Pemimpin Nonmuslim

 

Tandanya yg mimpin itu memang masih dari kalangan manusia mas bukan malaikat :)

Satriyo

From: Budhi Prasetyo <budhi.prasetyo@gmail.com>
Sender: Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com
Date: Wed, 8 Aug 2012 14:05:03 +0700
To: <Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com>
ReplyTo: Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com
Subject: Re: [M_S] Re: MUI: Jika Teruji Boleh Pilih Pemimpin Nonmuslim

 

Selama ini kan Negara kita dipimpin oleh mereka yang katanya tidak kafir, tapi kok korupsi merajalela?
Semoga ini jadi pemicu agar muncul Pemimpin² yg benar² Islami di segala lini,
Aamiin...
Aamiin...
Aamiin...

2012/8/8 nugon19 <nugon19@yahoo.com>
 

Udha Harman, saya dari etnis Tionghoa, jadi kalau masalah parno itu , Insya Allah saya lebih meresapi/faham/maklum he he he he .


dan terlalu kebetulan (dibaca taqdir), adik ipar saya adalah teman dekat dgn Ahok beserta Keluarga Ahok.

jadi soal black campaign termasuk sms, bisa diverifikasi dan kebanyakan tdk benar (bukan berarti salah semua).

cuma kita bicara fiqih nih....
tulisan yg Udha forward...kok rasanya kurang ilmiah.
karena menyinggung kata "menurut saya" di bagian yg krusial.
yaitu tafsir ayat.

memang betul ada bagian yg harus kontekstual...tapi ada metodenya.
nah metode penulis ini kurang jelas, dlm kacamata fiqih dan ushul fiqih yg saya pelajari.
dan tdk menulis referensinya dari kitab apa/mana, dalil Al-Quran Hadits pendukungnya apa.

nanti repot, semua bisa bilang menurut saya, dan semua bilang ini versi kontekstualisasi.

lagian, agak mustahil urusan pelik/penting macam siyasah begini, tdk dibahas oleh para ulama, termasuk kasus memilih non-muslim jadi pemimpin.

terlebih Imam Abu Hanifah sering memberikan pertanyaan dan kasus simulasi yg beberapa belum pernah terjadi, ketika beliau memimpin pengajian.

jadi saya agak kurang sreg dgn artikel yg diforward.
sayangnya saya orang awam, tdk bisa akses turots/kitab kuning karena ummiy.

dan ilmu saya mengaji ttg siyasah cuma mentok segitu...
ya sebatas dalil tdk boleh memilih non-muslim jadi pemimpin di negara Islam, di wilayah yg mayoritas muslim.
ini lain topik kalau di negara non-muslim, atau muslim jadi minoritas di wilayah tsb.

Wassalam - Nugon

--- In Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com, Harman_i <harmanirawan@...> wrote:

> *Memilih Pemimpin yang Sejati*
>
>
>
> (Ringkasan dari opini: *Pandangan Saya sebagai Orang Islam terhadap Ahok*

>
> OPINI Anita Tahmid Alumnus Universitas Al-Azhar Kairo 20 July 2012 | 07:28)
>
>
>
> *Kajian Dalil Larangan Memilih Pemimpin Kafir*

>
>
>
> Memang dalam kitab Suci Al-Quran ada beberapa ayat yang melarang umat Islam
> untuk memilih pemimpin yang tidak beragama Islam. Di antaranya ayat-ayat
> yang terjemahannya berikut ini:
>
>
>
> Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang
> Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin-pemimpinmu (Al-Maidah : 51)
>
>
>
> Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang
> Kafir sebagai pemimpin-pemimpinmu dengan meninggalkan orang-orang Mukmin /
> Muslim (An-Nisa : 144)
>
>
>
> Menurut saya, ayat-ayat di atas benar adanya. Hanya saja, pertanyaannya
> adalah orang Kafir seperti apa yang tidak boleh dijadikan sebagai pemimpin.
> Di sinilah perlunya melakukan apa yang dalam Logika Hukum disebut
> Rechtsvervijning (Pengkonkritan atau Penghalusan Hukum) yang merupakan
> salah satu metode dalam Konstruksi Hukum.
>
>
>
> Kita tidak boleh memahami ayat secara apa adanya atau tekstual, tapi harus
> melakukan kontekstualisasi. Kenapa orang Kafir tidak boleh dijadikan
> pemimpin? Bagaimana kondisi dan situasi pada saat ayat itu diturunkan?
> Apakah keadaan sekarang masuk dalam kriteria tidak dibolehkannya mengangkat
> pemimpin Kafir seperti pada masa Rasulullah SAW. masih hidup dulu?
>
>
>
> Saya berpendapat bahwa orang-orang Islam tidak boleh memilih pemimpin Kafir
> dengan catatan pemimpin tersebut membawa dampak negatif bagi agama dan umat
> Islam. Selama pemimpin Kafir tersebut diyakini mendatangkan keburukan atau
> kemudharatan bagi agama dan umat Islam, maka hukum memilihnya tidak boleh.
> Sebaliknya, bila keyakinan itu tidak ada maka hukumnya boleh.
>
>

__._,_.___
Recent Activity:
----------------------------------------------------------------------
"Muhammadiyah ini lain dengan Muhammadiyah yang akan datang. Maka teruslah
kamu bersekolah, menuntut ilmu pengetahuan dimana saja. Jadilah guru kembali
pada Muhammadiyah. Jadilah dokter, kembali kepada Muhammadiyah. Jadilah
Meester, insinyur dan lain-lain, dan kembalilah kepada Muhammadiyah"
(K.H. Ahmad Dahlan).

----------------------------------------------------------------------
Salurkan ZAKAT, INFAQ dan SHODAQOH anda melalui LAZIS
MUHAMMADIYAH

No. Rekening atas nama LAZIS Muhammadiyah
1. Bank BCA Central Cikini
    (zakat) 8780040077 - (infaq) 8780040051
2. BNI Syariah Cab. Jakarta Selatan
    (zakat) 00.91539400 -   (infaq) 00.91539411
3. Bank Syariah Mandiri (BSM) Cab. Thamrin
    ( Zakat) 009.0033333 -  (Infaq) 009.00666666
4. Bank Niaga Syariah
    (zakat) 520.01.00186.00.0 - (infaq) 520.01.00187.00.6
5. Bank Muamalat Indonesia Arthaloka
    (Zakat) 301.0054715
6. Bank Persyarikatan Pusat
   (zakat) 3001111110 -  (infaq) 3001112210
7. Bank Syariah Platinum Thamrin
    (zakat) 2.700.002888 -  (infaq) 2.700.002929
8. BRI cab. Cut Meutia
    (zakat) 0230-01.001403.30-9 -    (infaq) 0230-01.001404.30-5

Bantuan Kemanusiaan dan Bencana:
BNI Syariah no.rekening: 00.91539444

DONASI MELALUI SMS
a. Jadikan jum'at sebagai momentum kepedulian,
salurkan donasi anda, ketik: LM(spasi)JUMATPEDULI kirim ke 7505

b. Bantuan kemanusiaan  ketik: LM(spasi)ACK kirim ke 7505

Nilai donasi Rp. 5000, semua operator,belum termasuk PPN

email: lazis@muhammadiyah.or.id
website : www.lazismu.org
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar