Rabu, 29 Januari 2014

Kejaksaan Bidik Korupsi Alat Peraga Pendidikan Tulungagung

Kejaksaan Bidik Korupsi Alat Peraga Pendidikan Tulungagung
Panggung Berharap Kasus Tidak masuk Peti Es

Apa yang diberitakan oleh Kantor Berita Antara ini adalah dugaan korupsi pada penyediaan alat peraga pendidikan senilai Rp. 5,1 milyar sebagaimana http://lpse.tulungagung.go.id/eproc/lelang/view/32449 dengan kode lelang 32449 yang dilaksanakan pada tahun 2012

Panggung - Paguyuban Orang Tulungagung berharap apa yang disampaikan oleh kejaksaan negeri Tulungagung ini benar2 dilaksanakan, dan kasus dugaan korupsi ini tidak masuk peti es.

Selain itu, Panggung juga berharap bahwa pada penyediaan alat peraga pendidikan untuk sekolah2 di Tulungagung yang dilaksanakan pada tahun 2013 sebesar Rp. 4,3 milyar sebagaimana http://lpse.tulungagung.go.id/eproc/lelang/view/200449 dengan kode lelang 200449 dan penyediaan alat2 laboratorium untuk pendidikan sebesar Rp. 1,61 milyar sebagaimana http://lpse.tulungagung.go.id/eproc/lelang/view/199449 dengan kode lelang 199449, juga diteliti. Apakah memang produk untuk peningkatan mutu pendidikan itu sudah memenuhi jumlah & spesifikasi yang ditentukan. Agar dana yang jumlahnya sangat besar dari keuangan negara itu tidak terbuang sia2 & benar2 bisa meningkatkan mutu pendidikan di Tulungagung

NB:
Demi info yang lebih lengkap tentang kasus ini bisa menghubungi:
1. Bambang Kardjono (kepala dinas pendidikan Tulungagung, saat dilaksanakan program
    tahun 2012) HP: 081553436930 ; 081335722229
2. Harno (kepala dinas pendidikan Tulungagung, saat dilaksanakan program tahun 2013)
    HP: 081335589888
3. Supriono, Ketua DPRD Tulungagung, lembaga wakil rakyat yang salah satu fungsinya
    mengawasi program pendidikan agar bermanfaat, HP: 08125905711

Antara - Jatim, 22 Januari 2014
Kejaksaan Bidik Korupsi Alat Peraga pendidikan Tulungagung

Kejaksaan Negeri Tulungagung terus melakukan kegiatan pulbaket (mengumpulkan barang bukti dan keterangan) terkait dugaan mark-up atau korupsi dalam proyek pengadaan alat peraga pendidikan tingkat SD, melalui program DAK 2012.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ary Handoko, mengisyaratkan kasus tersebut akan segera dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, maksimal akhir Januari.

"Sekarang masih pulbaket dan insya Allah pekan depan naik ke penyidikan," jelas Ary, kemarin (22/1).

Namun, ia enggan menjelaskan detil hasil pulbaket yang dilakukan tim kejaksaan.

Informasi dari beberapa sumber internal kejaksaan maupun Dinas Pendidikan Tulungagung menyebut proyek DAK (dana alokasi khusus) Pendidikan tahun 2012 senilai Rp5,178 miliar tersebut dibidik kejaksaan karena sarat manipulasi serta mark-up, terutama pada pos pengadaan alat peraga.

Tidak tanggung-tanggung, dari total 107 lembaga SD yang mendapat jatah pengadaan alat peraga, hampir semuanya terjadi manipulasi harga.

Beberapa pengadaan alat peraga yang dimark-up antara lain adalah peta bola dunia, tebis meja, serta keperluan olahraga sekolah.

Dugaan penyimpangan juga terjadi lantaran proyek DAK yang dianggarkan & sudah dibayar tahun 2012 itu, tapi baru dilaksanakan (dikirim barang) pada 2013.

Sebelumnya pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa sekolah terkait penerimaan alat peraga proyek DAK 2012.

Proyek alat peraga dimenangkan oleh PT Gelora Megah Sejahtera Jakarta Pusat, dengan Direktur Suwandi.


Sumber: http://wargatumpat.blogspot.com/2014/01/pesisir-kejaksaan-bidik-korupsi-alat.html

Sabtu, 25 Januari 2014

Buah Tomat Haram?

Buah Tomat Haram?

Menurut salah satu kelompok yg menamakan diri kelompok Islam di Mesir
sebagaimana berita teve disana http://www.youtube.com/watch?v=2gZQ-Tmc_Tg
Buah tomat haram dimakan krn jk dibelah ada bentuk yg mirip tanda salib

Apa nantinya lama2  juga dilarang lewat perempatan jalan? karena jika dilihat dari atas juga seperti tanda salib?
Apa nantinya lama2 pelajaran matematika juga haram pakai tanda plus (+)?

Mereka ini sebenarnya siapa sih? kok sekarang merajalela di muka bumi? pakai bendera agama utk mencemarkan & mengkerdilkan agama?

Yang hebat memang Ingris, yang membantu Ibn Saud pada tahun 1875 berontak & merebut kerajaan yang sekarang disebut Arab Saudi (diambil dr nama Ibn Saud) dan mengusir raja, masyarakat & ulama yang sebelumnya tinggal disitu ke Yaman, Hadramaut dll, selain telah kuasai sumber minyak di jazirah arab, maka kota Mekah & Madinah sbg simbol sebuah agama telah dikuasainya, apalagi dg raja baru yang didudukkan Inggris sebagai penguasa, kemudian mendatangkan orang2 sebagai ulama2 baru untuk memberikan pemahaman & hukum2 baru tentang agama menurut versi mereka,

Seiring dg berjalannya waktu, hukum2 baru yg sebenarnya baru ada sejak tahun 1875 itu oleh masyarakat awam dianggap merupakan hukum2 agama yang benar (seolah2 merupakan cara yang berlaku pada zaman Nabi Muhamad). Karena dibuat oleh mereka yang menguasai simbol agama.

Sehingga jangan heran jika ada fenomena yg mengajak bagaimana umat Islam agar lebih mengedepankan pemakaian penanggalan Hijriyah, dengan alasan pembenar bahwa penanggalan Hijriyah adalah penanggalan yang dipakai oleh Nabi Muhammad dll. Padahal penanggalan Hijriyah itu dibuat setelah Nabi Muhamad Wafat. Yang merubah penghitungan penanggalan, dari yang sebelumnya (pd saat Nabi Muhamad masih hidup memakai penghitungan berdasar peredaran Solar/Matahari) dirubah menjadi penghitungan berdasar peredaran Lunar/Bulan.

Jangan2 50 tahun kedepan, karena mereka yang berkuasa (termasuk di Indonesia yang sudah sangat kuat di berbagai lini, mulai dari  partai sampai pejabat negara) fenomena seperti kasus tomat, dll bener2 jadi sesuatu yg diharamkan dengan berbagai pembenarannya. Dan umat yang awam karena tidak mau mengindahkan peringatan didalam Al Quran yang mengharuskan manusia agar selalu berpikir & berakal, juga akan meng-amin-i hal itu sbg kebenaran

NB:
Hampir semua agama besar di dunia mengalami fenomena yang mirip seperti ini. Akibatnya, agama secara umum tampak kehilangan spiritualnya. Sehingga agama (dalam perilaku pemuka2 agama) cenderung tampak bersikap mencari pengikut, jarang lagi tampak fungsi sebuah upaya memberi pencerahan pada umat manusia.
Hanya saja karena saya seorang yang beragama Islam, maka saya memakai cermin yang saya miliki. Tidak fair jika saya memakai cermin yang lain. Karena nantinya akan bisa menimbulkan salah paham, karena dianggap mengajak berdebat atau menganggap jelek cermin orang lain

Nur Cahaya


Sumber: http://wargatumpat.blogspot.com/2014/01/pesisir-buah-tomat-haram.html

Kamis, 23 Januari 2014

Ada Apa?: Alasan Jaksa Sibuk, Korupsi Pendidikan Probolinggo 14 Milyar Tak Kunjung Disidang

Ada Apa?: Alasan Jaksa Sibuk, Korupsi Pendidikan Probolinggo 14 Milyar Tak Kunjung Disidang

Wardana mempertanyakan perjalanan penyidikan korupsi pendidikan Rp. 14 milyar di Probolinggo - Jawa Timur, karena hal ini bisa menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Kenapa sampai saat ini kasus itu oleh Kejaksaan Negeri Kraksaan tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Karena jika berkas tak sampai ke pengadilan, otomatis harapan bahwa kasus korupsi ini akan diadili di sidang pengadilan tipikor, bagaikan mimpi di siang hari bolong.

Padahal oleh kejaksaan Tinggi Jatim dinyatakan bahwa berkas kasus korupsi ini telah lengkap sejak awal bulan Nopember 2013, dan sudah diberikan pada Kejaksaan Negeri Kraksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan. Awalnya alasan yang dikemukakan adalah bahwa Kejaksaan Negeri Kraksaan sedang sibuk sehingga pelimpahan ke pengadilan molor. Dan baru akan dilakukan pada akhir bulan Nopember 2013.

Tapi sampai akhir bulan Januari 2014, kasus ini tak terdengar lagi beritanya. Masyarakat tentunya mengharapkan bahwa Kejaksaan Negeri Kraksaan, segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan tipikor.

Menurut Wardana - Warga Peduli dana Pembangunan, jangan sampai nantinya muncul dugaan masyarakat bahwa kasus ini secara diam2 oleh Kejaksaan Negeri Kraksaan memang disengaja tidak segera diteruskan ke pengadilan tipikor, sampai masyarakat lupa dan nantinya kasus ini secara diam2 bisa masuk peti es. Jika hal ini terjadi, tentunya bisa jadi preseden buruk, dimana ada kasus penyidikan kasus hukum yang sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah siap dilimpahkan ke pengadilan, ternyata tiba2 kasus itu hilang tak tentu arah dan tidak pernah sampai disidangkan di pengadilan

NB: Untuk info lebih lanjut, bisa menghubungi Kasi Penkum (Penerangan Hukum) Kejati Jatim, Bpk Moeljono, HP: 08179369990
---------------------------------------------------
Kejati Jatim Nyatakan Berkas P21, Tapi Jaksa Sibuk
Kasus Korupsi TIK Probolinggo Tak Kunjung Disidang

Gara-gara jaksa sibuk, pelimpahan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat teknologi informasi dan telekomunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus molor.

Kasi Penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim, Rohmadi mengatakan, berkas kasus korupsi TIK Probolinggo telah lengkap (P21) awal pekan lalu, sayangnya berkas tersebut belum bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor lantaran masih sibuknya jaksa Kejari Kraksaan. "Karena jaksa di Kraksaan masih banyak perkara yang ditangani, maka pelimpahan itu molor dan baru dilakukan akhir bulan ini," ujar Rohmadi.

Untuk diketahui, korupsi TIK Kabupaten Probolinggo disidik Kejati Jatim sejak beberapa bulan lalu. Kasus ini bermula dari mengalirnya Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 senilai Rp 14, 2 miliar untuk pengadaan TIK di 558 sekolah di Kabupaten Probolinggo. Diduga, realisasi proyek tidak sesuai ketentuan.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, RS, juga MN, RF dan EW. Kejati sendiri hingga kini mengaku belum merasa perlu untuk menahan para tersangka. Apalagi, beberapa waktu lalu, secara patungan keempat tersangka mengembalikan uang kerugian negara Rp 1 miliar yang dititipkan ke Kejati Jatim. Pengembalian itu sebagian kecil dari total perkiraan kerugian negara kasus ini, Rp 4,9 miliar.

-------------------------------------------------
Kabar Jagad http://www.kabarjagad.com/hukum/1290-kejati-jatim-tetapkan-4-tersangka-pemalsuan-printer-merk-hp-a-korupsi-pendidikan-14-milyar-di-probolinggo
Kejati Jatim Tetapkan 4 Tersangka Pemalsuan Printer Merk HP & Korupsi Pendidikan 14 Milyar di Probolinggo

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi lelang pengadaan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) Dinas Pendidikan Kab. Probolinggo Jawa Timur senilai Rp. 14 Milyar. Dalam dugaan kasus korupsi tersebut, ada juga indikasi terjadinya pemalsuan produk printer yang cukup terkenal, yakni printer merk HP. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat Dinas Pendidikan (Dindik).
Penetapan empat orang tersangka ini dibenarkan Kasie Penkum Kejati Jatim, Muljono, Kamis (9/5). Ia menjelaskan jika berdasarkan perkembangan penyelidikan menjadi penyidikan, tim menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan di SD/ SLB, pengadaan sarana TIK dan pengadaan pembelajaran interaktif di Kab. Probolinggo tersebut. "Sudah ditetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang tersebut antara lain berinisial MN, EW, RF dan Drs. RS," ujarnya.

Disinggung mengenai keterlibatan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Probolinggo, Muljono mengakui jika dari beberapa nama tersebut, diantaranya merupakan pejabat tinggi Dinas Pendidikan Kab. Probolinggo. "Yang jelas, yang bersentuhan dengan lelang tersebut lah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dianggap ikut bertanggung jawab atas dugaan markup lelang TIK. Tentu ada yang berkedudukan tinggi disana," tegasnya.

Inisial terakhir yang disebut merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kab. Probolinggo, Rasid Subagyo. Sedangkan tiga nama sebelumnya, diduga merupakan pejabat pembuat komitmen lelang dan pemenang lelang.

Muljono kembali menjelaskan, kasus ini sendiri berawal dari turunnya dana dari APBN dengan PAGU sebesar  Rp 14.246.298.000 dan dikerjakan pada tahun 2012 untuk 558 sekolah. Indikasi ketidakberesan lelang terdapat pada teknis lelang yang dijadikan 1 paket, HPS disusun tidak sesuai ketentuan.

Selain itu indikasi adanya mark up dan proses evaluasi dianggap tidak transparan. Cv. BN (Cv. Burung Nuri, di Desa Pandayangan, Robatal, Sampang-red) sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp 12,109 milyar, ternyata diketahui tidak melakukan tugasnya. Cv ini, rupanya juga hanya dicatut namanya, namun yang melaksanakan adalah pihak lain. Sedangkan pemenang lelang 2, yaitu Cv. F (Cv. Ferro, beralamat di Jalan Jetis Kulon, Wonokromo-red) adalah fiktif alias tidak pernah ikut lelang.

"Dari hasil penyidikan sementara, ada indikasi kerjasama antara panitia dengan pemenang lelang guna pemalusan dokumen tentang penghargaan Pustekom. Selain itu, barang juga tidak sesuai spesifikasi, yaitu printer HP 10005, laptop axio maupun software tidak benar atau palsu. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 4 miliar," tambahnya.

Untuk diketahui, 28 Maret 2012 lalu, Dinas Pendidikan Probolinggo mengadakan proyek lelang pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan di SD/ SLB, pengadaan sarana TIK dan pengadaan pembelajaran interaktif, untuk 558 sekolah. Namun, dalam prosesnya, lelang tersebut kisruh, lantaran menuai banyak protes dari calon peserta yang tidak diberi kesempatan mengikuti lelang.
Kasus ini pernah ditangani oleh KPP (Komisi Pelayanan Publik) Jawa Timur, karena hal ini berkaitan pelayanan publik, dimana ada dana dari pemerintah yang seharusnya dipergunakan dengan semestinya, yakni untuk pelayanan publik, dalam hal ini peningkatan mutu pendidikan. Tapi mungkin lembaga pengawasan pelayanan publik seperti KPP dan Ombudsman dianggap tidak bergigi, maka oleh pemerintah kabupaten Probolinggo keberadaan lembaga seperti itu cenderung diremehkan dan tidak dihargai. Sehingga apapun rekomendasi maupun temuan dari lembaga seperti itu cenderung diabaikan, karena saat turun kedaerah hampir tidak ada pejabat kabupaten Probolinggo yang menghiraukan, bahkan terkesan menghindar.

Karenanya, saat ini dugaan korupsi pendidikan 14 milyar itu sekarang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dari penyelidikan, investigasi serta pengumpulan keterangan yang dilakukan aparat hukum, indikasi dugaan korupsi itu meliputi Dugaan pemalsuan printer merk HP untuk melakukan markup harga, Barang peralatan jaringan komputer & perangkatnya yang seharusnya dikirim untuk 558 SD ternyata diduga hanya dikirim untuk 515 SD, akan tetapi dibayar senilai sejumlah 558 sekolah

Adanya dugaan pemberitahuan yang tidak benar untuk menutupi dugaan korupsi dengan menyatakan bahwa produk yang diadakan bagi 558 SD di kabupaten Probolinggo itu sudah mendapat pengakuan atau penghargaan dari Pusat Teknologi Informasi & Komunikasi Pendidikan (Pustekom) Kementrian Pendidikan Nasional. Kemungkinan info yang tidak benar ini disampaikan adalah untuk menutupi adanya dugaan pemalsuan produk, pengadaan produk yang tidak sesuai spesifikasi serta dugaan markup.

Pengesahan atau penghargaan dari Pustekom ini sendiri sudah dibantah oleh Pustekom kemendiknas yang dalam suratnya nomor 1361/P1.1/LL/2012 tertanggal 12 April 2012 yang intinya menyatakan bahwa tidak benar untuk produk tersebut telah mendapat pengesahan dari Pustekom. Dan hal inilah yang juga dipertanyakan oleh KPP Jawa Timur. Tapi apa yang disampaikan oleh Pustekom kemendiknas dan KPP Jatim tidak dihiraukan oleh para pejabat di kabupaten Probolinggo, dengan kenyataan bahwa penyerahan perangkat TIK yang dibiayai oleh APBN untuk SD se kabupaten Probolinggo, penyerahan simbolis dilakukan oleh Bupati Kabupaten Probolinggo saat itu Bpk Hasan Aminuddin pada 24 Juli 2012 di Islamic Center, Kraksaan Probolinggo.


Sumber: http://wargatumpat.blogspot.com/2014/01/pesisir-ada-apa-alasan-jaksa-sibuk.html

Senin, 20 Januari 2014

Tuntut: Program Mutu Pendidikan Surabaya 10M Batal

Tuntut & Usut: Program Peningkatan Mutu Pendidikan Surabaya Rp. 10 Milyar Batal
Gara2 Pori Media Kirim Produk Peraga Pendidikan Dibawah Spesifikasi Minimal

Perusahaan2 seperti CV Kubang Syari Jaya & CV Robar Bersama, bisa menuntut pada Pori Media sebagai pihak produsen peraga pendidikan tersebut, karena selain dirugikan secara materiil berupa dicairkannya uang jaminan pelaksanaan pekerjaan & tidak bisa berusaha selama 2 tahun, karena masuk daftar hitam (blacklist). Juga kerugian immateriil, karena kemungkinan besar namanya bisa cemar, gara2 produsen kirim barang yang tak sesuai dengan promosinya, dimana produsen peraga tersebut diduga menyediakan barang yang kuantitas & kualitasnya dibawah ketentuan spesifikasi minimal yang ditentukan Kementrian Pendidikan.

Dan aparat hukum tentunya harus bertindak dengan cepat untuk mengusut tuntas, karena produk peraga dari produsen Pori Media ini tersebar hampir diseluruh Indonesia. Jika di Surabaya setelah diperiksa, ternyata diketemukan dugaan tidak memenuhi spesifikasi minimal dari Kementrian Pendidikan, sehingga produk akhirnya ditolak, pengusahanya di blacklist. Dan di Banjarnegara, pejabat & pengusaha setempat mendapat vonis dari pengadilan Tipikor, karena dakwaan korupsi.

Tentunya produk & barang yang sama dari produsen peraga pendidikan Pori Media yang diduga tidak memenuhi spesifikasi minimal tadi, didaerah2 lain di seluruh Indonesia yang programnya tetap dijalankan & alat peraga tersebut dikirim ke sekolah2, harus menjadi perhatian dari aparat hukum untuk mengusut tuntas adanya dugaan korupsi itu, seperti yang dilakukan oleh aparat hukum di Banjarnegara
. Karena jika aparat hukum di daerah lain tidak mengusutnya, bisa muncul anggapan masyarakat bahwa aparat hukum setempat ikut terlibat pada dugaan korupsi
------------------------------------------------
Program Peningkatan Mutu Pendidikan Surabaya 10 Milyar Batal
Gara2 Pori Media Kirim Produk Peraga Pendidikan Dibawah Spesifikasi Minimal

Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya tampaknya tidak mau main-main dalam menggunakan anggaran pembangunan. Mereka sangat cermat & tegas dalam melaksanakan proyek pembangunan yang dilaksanakan, agar sesuai dengan spesifikasi & mutu yang ditentukan. Tujuannya agar pemanfaatan dana pembangunan tidak menghasilkan sesuatu yang mubazir sia-sia.

Maka perusahaan2 yang berpartisipasi pada program pembangunan di Surabaya dituntut profesional, tidak mengurangi kualitas & kuantitas pekerjaan sehingga bisa menghasilkan sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi proses pembangunan Surabaya.

Sikap cermat, tegas dan taat pada aturan hukum dari pemkot Surabaya ini, membuat perusahaan-perusahaan yang melaksanakan pekerjaan dengan tidak serius, tidak profesional yang melaksanakan pekerjaan cenderung bisa menjurus atau menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi, punglli.

Sebagaimana diberitakan, dalam bulan Januari 2014, dimana pada bulan Desember 2013 saja, sekitar 50 perusahaan yang melaksanakan pekerjaan pembangunan dan perbaikan jalan, gedung, sekolah telah diputus kontrak, dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) dan  jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak dicairkan disetorkan masuk kas negara.

Salah satu akibatnya, program peningkatan mutu pendidikan juga terkena imbasnya. Sangat besar adalah program peningkatan mutu pendidikan berupa pengadaan alat peraga pendidikan yang harusnya diikirim ke sekolah-sekolah di Surabaya dan bisa dipakai untuk sarana pembelajaran siswa menjadi batal.

Karena perusahaan yang melaksanakan pekerjaan penyediaan alat peraga  pendidikan ini yakni CV Kubang Syari Jaya yang melaksanakan paket pekerjaan Rp5,8 M dan CV Robar Bersama yang melaksanakan paket pekerjaan Rp5,5 M, ternyata setelah diperiksa ditemukan bahwa alat peraga pendidikan yang dikirim ke sekolah-sekolah untuk memenuhi paket pekerjaan sesuai dengan kontrak pekerjaan, ternyata tidak memenuhi spesifikasi (jumlah dan Kualitas) minimal, yang ditentukan oleh kementrian pendidikan nasional dan dokumen pengadaan.

Meski sudah diberi waktu & kesempatan yang cukup lama untuk mengganti barang-barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi minimal itu dengan barang yang sesuai spesifikasi dan ketentuan. Ternyata perusahaan-perusahaan tersebut sampai batas waktunya tidak bisa memenuhi, karena produsen peraga pendidikan yang mensuplai barang pada mereka patut diduga memang menyediakan barang yang spesifikasinya (jumlah dan kualitas) dibawah spesifikasi minimal yang ditetapkan. Akibatnya perusahaan2 itu diputus kontrak dan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sampai tahun 2015, dan uang jaminan pelaksanaannya dicairkan untuk disetor ke kas negara.

CV Kubang Syari Jaya dan CV Robar Bersama, sebagaimana diketahui dari proses pengadaan di Surabaya ini membawa produk peraga pendidikan dari produsen CV Pori Media yang beralamat di Jl. Pori Raya no.2, Pisangan Timur, Pulau Gadung, Jakarta.

Dengan sikap cermat dan tegas dari pemkot Surabaya dalam melaksanakan program pembangunan ini, diharapkan memang bisa memberi pelajaran pada semua pihak, agar dalam melaksanakan pekerjaan bisa melakukannya dengan profesional, sehingga hasilnya tidak mubazir dan benar-benar bisa membawa manfaat bagi masyarakat.

Demikian juga hal ini bisa memberi inspirasi bagi jajaran pemerintah daerah yang lain di seluruh Indonesia, agar juga berlaku cermat, sehingga jika pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan pelaksana pekerjaan yang dibiayai oleh uang negara yang memang tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan, pemerintah daerah bisa bertindak tegas dan tidak mentolerir adanya hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan bestek atau spesifikasi minimal yang ditetapkan. Karena mentolerir pekerjaan yang menyalahi ketentuan dan prosedur, biasanya berkecenderungan terhadap hadirnya dugaan tindak pidana korupsi, pungli, suap dll yang bisa menimbulkan kerugian uang negara, dan hasilnya seringkali mubazir sehingga uang negara akhirnya terkesan digunakan secara sia-sia.

---------------------------------------------------------
Jurnal Korupsi http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2013/12/pori-media-seret-pejabat-ke-penjara.html
Peraga Pendidikan Dari Produsen Pori Media Seret Pejabat ke Penjara

Berkaitan dengan berita yang dimuat di media (berita terlampir dibawah ini) bahwa Produsen Peraga CV Pori Media itu, selain telah menyeret banyak pejabat dinas pendidikan di Jawa Tengah sebagai tersangka/terdakwa, karena diduga produknya tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan (mengurangi kualitas) & jumlah tiap item pada masing2 alat peraga dikurangi jumlahnya dari yang seharusnya. Bahkan pada kasus di Banjarnegara telah menjadikan kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan) Zunus Rosyadi sebagai terpidana, karena oleh pengadilan Ti[pikor  dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp. 50 juta, sedangkan rekanan dari CV Wahana Mulia Bersama yang memasarkan produk peraga pendidikan dari produsen Pori Media,  Hari Sudiarto telah divonis 4,5 tahun penjara dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Agus Sutikno divonis 3 tahun penjara sebagaimana berita koran Suara Merdeka 11 Desember 2013 edisi cetak atau bisa juga dilihat di  http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/12/11/182865/Korupsi-DAK-Banjarnegara-Zunus-Rosyadi-Dihukum-25-Tahun-
Sedangkan pejabat dinas pendidikan & beberapa pihak yang terlibat masih dalam proses persidangan & menunggu vonis


Sumber: http://wargatumpat.blogspot.com/2014/01/pesisir-tuntut-program-mutu-pendidikan.html

Selasa, 14 Januari 2014

Sok Idealis: Surabaya, Kirim Peraga Pendidikan Dari Produsen Pori Media, Di-Putus-Kontrak & Di-Blacklist

Rony Nasrull <ron..@..com> send in forum@egroups.com
Sok Idealis: Surabaya, Kirim Peraga Pendidikan Dari Produsen Pori Media, Di-Putus-Kontrak & Di-Blacklist

Membaca Harian Radar ini, tampaknya Walikota Surabaya & jajarannya terlalu sok idealis. Harusnya tidak terjadi putus kontrak & blacklist (daftar hitam), karena terbukti ditempat lain, meskipun barang tidak memenuhi spesifikasi minimal yang ditentukan kementrian pendidikan, produk peraga dari produsen Pori Media bisa diterima pada program pengadaan di daerah2 lain di seluruh Indonesia.

Seperti di kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara & di kota Tangerang Selatan, Banten, perusahaan CV Kubang Syari Jaya juga dipercaya menjadi penyedia barang. Dan program tetap dilaksanakan. Juga di daerah lain di Indonesia, dengan memakai agen penjualan/ perusahaan lain produk peraga dari produsen Pori Media tetap bisa diterima dan program tetap dijalankan. Misalnya di Banyuwangi, Situbondo, Jawa Timur, Sumatra, Kalimantan, Bali dll

Karena jika kualitas & kuantitas produk harus menuruti spesifikasi minimal yang ditentukan oleh kementrian pendidikan nasional, maka produk peraga pendidikan harganya bisa jadi mahal. Jika harganya mahal, maka dalam program itu tentunya tidak ada sisa dana/keuntungan yang bisa diberikan oleh perusahaan/rekanan pada pemerintah daerah setempat sebagai bentuk sumbangan/partisipasi untuk kegiatan2 di daerah.

Maka kenapa produk peraga pendidikan dari Produsen Pori Media banyak dipilih oleh daerah2 di Indonesia, karena dengan itu ada keuntungan yang bisa dibagi dan bisa digunakan untuk sumbangan/partisipasi untuk kegiatan2 lain dinas pendidikan/ pemerintah daerah setempat.

Jika ada kasus seperti di Banjarnegara, Jawa Tengah, itu terjadi karena keserakahan dari rekanan/perusahaan & pejabat setempat saja. Sehingga aparat setempat bertindak. Terbukti di daerah lain produk peraga pendidikan dari Pori Media aman2 saja. Karena dengan keuntungan yang besar karena kualitas & kuantitas yang sudah disesuaikan dengan permintaan pasar, seharusnya ada bagi hasil keuntungan selain dengan pemerintahan setempat, harusnya juga dengan aparat hukum setempat.

Untuk itu disarankan, agar walikota Surabaya beserta jajarannya digugat saja secara hukum, karena sok berakting, terlalu mematuhi spesifikasi kementrian pendidikan nasional.

Program Peningkatan Mutu Pendidikan Surabaya Rp.10 Milyar Batal
Perusahaan Yang Kirim Alat Peraga Pendidikan Dari Produsen Pori Media Di-Blacklist, Karena Suplai Barang Yang Tidak Memenuhi Spesifikasi Minimal

Pemerintah kota (pemkot)  Surabaya tampaknya  tidak mau main2 dalam menggunakan anggaran pembangunan. Mereka sangat cermat & tegas dalam melaksanakan proyek pembangunan yang dilaksanakan, agar sesuai dengan spesifikasi & mutu yang ditentukan. Tujuannya agar pemanfaatan dana pembangunan tidak menghasilkan sesuatu yang mubazir/sia2

Maka perusahaan2 yang berpartisipasi pada program pembangunan di Surabaya dituntut profesional, tidak mengurangi kualitas & kuantitas pekerjaan sehingga bisa menghasilkan sesuatu yang baik & bermanfaat bagi proses pembangunan Surabaya.

Sikap cermat, tegas & taat pada aturan hukum dari pemkot Surabaya ini, membuat perusahaan2 yang melaksanakan pekerjaan dengan tidak serius, tidak profesional & yang dalam melaksanakan pekerjaan cenderung bisa menjurus atau menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi, punglli dll, akhirnya merasakan akibatnya.

Sebagaimana diberitakan Harian Jawa Pos, beberapa hari berturut2 dalam bulan Januari 2014, dimana pada bulan Desember 2013 saja, sekitar 50 perusahaan yang melaksanakan pekerjaan pembangunan & perbaikan jalan, gedung, sekolah dll diputus kontrak, dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) &  jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak dicairkan disetorkan masuk kas negara.

Salah satu akibatnya, program peningkatan mutu pendidikan juga terkena imbasnya. Dimana yang cukup besar adalah program peningkatan mutu pendidikan berupa pengadaan alat peraga pendidikan yang harusnya diikirim ke sekolah2 di Surabaya & bisa dipakai untuk sarana pembelajaran siswa menjadi batal.

Karena perusahaan yang melaksanakan pekerjaan penyediaan alat peraga  pendidikan ini yakni CV Kubang Syari Jaya yang melaksanakan paket pekerjaan Rp. 5,8 M dan CV Robar Bersama yang melaksanakan paket pekerjaan Rp. 5,5 M, ternyata setelah diperiksa ditemukan bahwa alat peraga pendidikan yang dikirim ke sekolah2 untuk memenuhi paket pekerjaan sesuai dengan kontrak pekerjaan, ternyata tidak memenuhi spesifikasi (jumlah & Kualitas) minimal, yang ditentukan oleh kementrian pendidikan nasional & dokumen pengadaan.

Meski sudah diberi waktu & kesempatan yang cukup lama untuk mengganti barang2 yang tidak sesuai dengan spesifikasi minimal itu dengan barang yang sesuai spesifikasi & ketentuan. Ternyata perusahaan2 tersebut sampai batas waktunya tidak bisa memenuhi, karena produsen peraga pendidikan yang mensuplai barang pada mereka patut diduga memang menyediakan barang yang spesifikasinya (jumlah & kualitas) dibawah spesifikasi minimal yang ditetapkan. Akibatnya perusahaan2 itu diputus kontrak dan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sampai tahun 2015, sebagaimana tercantum dalam daftar hitam LPSE surabaya https://lpse.surabaya.go.id/eproc/app?service=page/Home dan uang jaminan pelaksanaannya dicairkan untuk disetor ke kas negara.

CV Kubang Syari Jaya & CV Robar Bersama, sebagaimana diketahui dari proses pengadaan di Surabaya ini membawa produk peraga pendidikan dari produsen CV Pori Media yang beralamat di Jl. Pori Raya no.2, Pisangan Timur, Pulau Gadung, Jakarta.

Dengan sikap cermat & tegas dari pemkot Surabaya dalam melaksanakan program pembangunan ini, diharapkan memang bisa memberi pelajaran pada semua pihak, agar dalam melaksanakan pekerjaan bisa melakukannya dengan profesional, sehingga hasilnya tidak mubazir & benar2 bisa membawa manfaat bagi masyarakat.

Demikian juga hal ini bisa memberi inspirasi bagi jajaran pemerintah daerah yang lain di seluruh Indonesia, agar juga berlaku cermat, sehingga jika pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan pelaksana pekerjaan yang dibiayai oleh uang negara yang memang tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan, pemerintah daerah bisa bertindak tegas & tidak mentolerir adanya hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan bestek atau spesifikasi minimal yang ditetapkan. Karena mentolerir pekerjaan yang menyalahi ketentuan & prosedur, biasanya berkecenderungan terhadap hadirnya dugaan tindak pidana korupsi, pungli, suap dll yang bisa menimbulkan kerugian uang negara, dan hasilnya seringkali mubazir sehingga uang negara akhirnya terkesan digunakan secara sia2.
-------------------------------------------------------------
Berita Terkait
Cahaya Reformasi
Dinas Pendidikan Surabaya Diminta Waspada, Jangan Terjerumus Korupsi

Sehubungan dengan diadakannya pengadaan:

1. Alat peraga pendidikan SD (DAK 2010) sebagaimana https://lpse.surabaya.go.id/eproc/app?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink$0&sp=6c31383336303130&sp=2109795659 dengan kode lelang 1836010 senilai Rp. 5,8 milyar, sebagai penyedia adalah CV Kubang Syari Jaya beralamat Jl. Kubang Syari Jaya VII no.45 Bandung
 
2. Alat peraga pendidkan SD (DAK 2011) sebagaimama https://lpse.surabaya.go.id/eproc/app?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink$0&sp=6c31383337303130&sp=-1297667956 dengan kode lelang 1837010 senilai Rp. 5,5 milyar, sebagai penyedia adalah CV Robar Bersama beralamat Jl. Wolter Monginsidi Perum Sembungharjo Blok E-30 Kecamatan Genuk Semarang
 
Wardana – Warga Peduli Dana Pembangunan, sebuah organisasi kemasyarakatan yang berkantor pusat di Jl. Kalibutuh Surabaya, mengingatkan kepada dinas pendidikan kota Surabaya sebagai pengguna barang2 yang akan dibagikan kesekolah2 di kota Surabaya tersebut, agar memeriksa secara teliti barang yang dikirim oleh penyedia barang, yakni:
1. Apakah barang2 yang dikirim penyedia sudah sesuai/tidak sesuai dengan  spesifikasi yang ditetapkan dalam petunjuk teknis (juknis) DAK (Dana Alokasi Khusus) pendidikan & dokumen pengadaan.
2. Apakah jumlah minimal item barang untuk setiap alat peraga sudah sesuai/tidak sesuai jumlahnya dengan juknis DAK & dokumen pengadaanpendidikan
 
Hal ini karena 2 (dua) penyedia barang tersebut di atas menawarkan & mengirim barang dari produsen peraga pendidikan CV Pori Media yang beralamat JL. Pori Raya No.2 Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Indonesia.
 
Dimana berdasarkan berita2 koran, salah satunya edisi cetak Suara Merdeka, Semarang, tanggal 2 April 2013,  http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/04/02/220384/Produsen-Alat-Peraga-Belum-Dibayar dimana terungkap dalam sidang di pengadilan  tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang bahwa peraga pendidikan yang dikirim pada dinas pendidikan Banjarnegara Jawa Tengah tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam juknis DAK Pendidikan & jumlah item dalam masing2 paket alat peraga kurang dari jumlah yang ditentukan, sehingga didakwa pada sidang tipikor bahwa terjadi penggelembungan jumlah yang tidak sesuai dengan kenyataannya.
 
Dalam kasus ini telah menyeret kepala dinas pendidikan Banjarnegara beserta para pejabat dinas setempat yang terlibat pada pengadaan tersebut dan rekanan/penyedia (CV Wahana Mulia Bersama) sebagai terdakwa di sidang pengadilan Tipikor Semarang. Dalam kasus ini, BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan) telah mengaudit & menyatakan bahwa ada kebocoran dana atau kerugian negara sebesar Rp. 2 milyar.
 
Dalam berita tersebut, CV Pori Media sebagai produsen yang mengirim barang pada rekanan/penyedia barang, melepaskan diri dari tanggung-jawab dengan menyatakan bahwa hal yang demikian adalah karena permintaan rekanan & dinas pendidikan setempat. Malah karena kasus ini menyebabkan rekanan tidak bisa membayar kepada CV Pori Media sejumlah Rp 3,7 milyar, sehingga pemilik CV Pori Media, Khoirul Ichwan berencana melaporkan rekanan kepada Polda Jateng.
 
Selain itu produk yang sama juga menyebabkan sejumlah dinas pendidikan kabupaten/kota di Jateng sudah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa diantaranya sudah diajukan sebagai terdakwa di pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah sebagaimana mana berita KoruptorIndonesia.Com http://koruptorindonesia.co.id/korupsi-dak-menyebar-11-pejabat-dindik-terlibat/ dan KabarSemarang.Com http://www.kabarsemarang.com/tujuh-pejabat-dinas-pendidikan-tersangka-korupsi  dimana para pejabat dinas pendidikan di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah telah dinyatakan sebagai tersangka, bahkan beberapa diantaranya telah diajukan sebagai terdakwa di pengadilan tipikor Semarang, Jawa Tengah. Juga beberapa tersangka & terdakwa bahkan ada yang buron/melarikan diri sehingga oleh aparat hukum dinyatakan masuk daftar DPO (Daftar Pencarian Orang).
 
Wardana menyampaikan hal ini, agar pendidikan kota Surabaya yang selama ini dikenal bersih, jangan sampai terjerumus karena ditipu oleh produsen atau rekanan/penyedia. Atau juga mungkin saja penyedia/rekanan tertipu oleh produsen yang akhirnya bisa berakibat menyeret dinas pendidikan kota Surabaya pada kasus hukum. Demikian juga seluruh dinas pendidikan di Jawa Timur khususnya & di seluruh Indonesia pada umumnya, harap waspada dan melakukan tugasnya dengan baik, agar jangan sampai terperosok pada kasus korupsi

Sumber: http://wargatumpat.blogspot.com/2014/01/pesisir-sok-idealis-surabaya-kirim.html

Sabtu, 11 Januari 2014

Program Mutu Pendidikan Surabaya 10M, Batal

Program Peningkatan Mutu Pendidikan Surabaya Rp. 10 Milyar Batal
Perusahaan Kirim Alat Peraga Pendidikan Dari Produsen Pori Media Di-Blacklist

Setelah sekian lama jadi sorotan, pada tahun 2013 pemerintah kota (pemkot)  Surabaya tampaknya  tidak mau main2 dalam menggunakan anggaran pembangunan. Mereka sangat cermat & tegas dalam melaksanakan proyek pembangunan yang dilaksanakan, agar sesuai dengan spesifikasi & mutu yang ditentukan. Tujuannya agar pemanfaatan dana pembangunan tidak menghasilkan sesuatu yang mubazir/sia2

Maka perusahaan2 yang berpartisipasi pada program pembangunan di Surabaya dituntut profesional, tidak mengurangi kualitas & kuantitas pekerjaan sehingga bisa menghasilkan sesuatu yang baik & bermanfaat bagi proses pembangunan Surabaya.

Sikap cermat, tegas & taat pada aturan hukum dari pemkot Surabaya ini, membuat perusahaan2 yang melaksanakan pekerjaan dengan tidak serius, tidak profesional & yang dalam melaksanakan pekerjaan cenderung bisa menjurus atau menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi, punglli dll, akhirnya merasakan akibatnya.

Sebagaimana diberitakan Harian Jawa Pos, beberapa hari berturut2 dalam bulan Januari 2014, dimana pada bulan Desember 2013 saja, sekitar 50 perusahaan yang melaksanakan pekerjaan pembangunan & perbaikan jalan, gedung, sekolah dll diputus kontrak, dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) &  jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai kontrak dicairkan disetorkan masuk kas negara.

Salah satu akibatnya, program peningkatan mutu pendidikan juga terkena imbasnya. Dimana yang cukup besar adalah program peningkatan mutu pendidikan berupa pengadaan alat peraga pendidikan yang harusnya diikirim ke sekolah2 di Surabaya & bisa dipakai untuk sarana pembelajaran siswa menjadi batal.

Karena perusahaan yang melaksanakan pekerjaan penyediaan alat peraga  pendidikan ini yakni CV Kubang Syari Jaya yang melaksanakan paket pekerjaan Rp. 5,8 M dan CV Robar Bersama yang melaksanakan paket pekerjaan Rp. 5,5 M, ternyata setelah diperiksa ditemukan bahwa alat peraga pendidikan yang dikirim ke sekolah2 untuk memenuhi paket pekerjaan sesuai dengan kontrak pekerjaan, ternyata tidak memenuhi spesifikasi (jumlah & Kualitas) minimal, yang ditentukan oleh kementrian pendidikan nasional & dokumen pengadaan.

Meski sudah diberi waktu & kesempatan yang cukup lama untuk mengganti barang2 yang tidak sesuai dengan spesifikasi minimal itu dengan barang yang sesuai spesifikasi & ketentuan. Ternyata perusahaan2 tersebut sampai batas waktunya tidak bisa memenuhi, karena produsen peraga pendidikan yang mensuplai barang pada mereka patut diduga memang menyediakan barang yang spesifikasinya (jumlah & kualitas) dibawah spesifikasi minimal yang ditetapkan. Akibatnya perusahaan2 itu diputus kontrak dan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sampai tahun 2015, sebagaimana tercantum dalam daftar hitam LPSE surabaya https://lpse.surabaya.go.id/eproc/app?service=page/Home dan uang jaminan pelaksanaannya dicairkan untuk disetor ke kas negara.

CV Kubang Syari Jaya & CV Robar Bersama, sebagaimana diketahui dari proses pengadaan di Surabaya ini membawa produk peraga pendidikan dari produsen CV Pori Media yang beralamat di Jl. Pori Raya no.2, Pisangan Timur, Pulau Gadung, Jakarta.

Dengan sikap cermat & tegas dari pemkot Surabaya dalam melaksanakan program pembangunan ini, diharapkan memang bisa memberi pelajaran pada semua pihak, agar dalam melaksanakan pekerjaan bisa melakukannya dengan profesional, sehingga hasilnya tidak mubazir & benar2 bisa membawa manfaat bagi masyarakat.

Demikian juga hal ini bisa memberi inspirasi bagi jajaran pemerintah daerah yang lain di seluruh Indonesia, agar juga berlaku cermat, sehingga jika pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan pelaksana pekerjaan yang dibiayai oleh uang negara yang memang tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan, pemerintah daerah bisa bertindak tegas & tidak mentolerir adanya hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan bestek atau spesifikasi minimal yang ditetapkan. Karena mentolerir pekerjaan yang menyalahi ketentuan & prosedur, biasanya berkecenderungan terhadap hadirnya dugaan tindak pidana korupsi, pungli, suap dll yang bisa menimbulkan kerugian uang negara, dan hasilnya seringkali mubazir sehingga uang negara akhirnya terkesan digunakan secara sia2.

-------------------------------------------------------------
Berita Terkait
Cahaya Reformasi
Dinas Pendidikan Surabaya Diminta Waspada, Jangan Terjerumus Korupsi

Sehubungan dengan diadakannya pengadaan:

1. Alat peraga pendidikan SD (DAK 2010) sebagaimana https://lpse.surabaya.go.id/eproc/app?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink$0&sp=6c31383336303130&sp=2109795659 dengan kode lelang 1836010 senilai Rp. 5,8 milyar, sebagai penyedia adalah CV Kubang Syari Jaya beralamat Jl. Kubang Syari Jaya VII no.45 Bandung
 
2. Alat peraga pendidkan SD (DAK 2011) sebagaimama https://lpse.surabaya.go.id/eproc/app?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink$0&sp=6c31383337303130&sp=-1297667956 dengan kode lelang 1837010 senilai Rp. 5,5 milyar, sebagai penyedia adalah CV Robar Bersama beralamat Jl. Wolter Monginsidi Perum Sembungharjo Blok E-30 Kecamatan Genuk Semarang
 
Wardana – Warga Peduli Dana Pembangunan, sebuah organisasi kemasyarakatan yang berkantor pusat di Jl. Kalibutuh Surabaya, mengingatkan kepada dinas pendidikan kota Surabaya sebagai pengguna barang2 yang akan dibagikan kesekolah2 di kota Surabaya tersebut, agar memeriksa secara teliti barang yang dikirim oleh penyedia barang, yakni:
1. Apakah barang2 yang dikirim penyedia sudah sesuai/tidak sesuai dengan  spesifikasi yang ditetapkan dalam petunjuk teknis (juknis) DAK (Dana Alokasi Khusus) pendidikan & dokumen pengadaan.
2. Apakah jumlah minimal item barang untuk setiap alat peraga sudah sesuai/tidak sesuai jumlahnya dengan juknis DAK & dokumen pengadaanpendidikan
 
Hal ini karena 2 (dua) penyedia barang tersebut di atas menawarkan & mengirim barang dari produsen peraga pendidikan CV Pori Media yang beralamat JL. Pori Raya No.2 Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Indonesia.
 
Dimana berdasarkan berita2 koran, salah satunya edisi cetak Suara Merdeka, Semarang, tanggal 2 April 2013,  http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/04/02/220384/Produsen-Alat-Peraga-Belum-Dibayar dimana terungkap dalam sidang di pengadilan  tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang bahwa peraga pendidikan yang dikirim pada dinas pendidikan Banjarnegara Jawa Tengah tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam juknis DAK Pendidikan & jumlah item dalam masing2 paket alat peraga kurang dari jumlah yang ditentukan, sehingga didakwa pada sidang tipikor bahwa terjadi penggelembungan jumlah yang tidak sesuai dengan kenyataannya.
 
Dalam kasus ini telah menyeret kepala dinas pendidikan Banjarnegara beserta para pejabat dinas setempat yang terlibat pada pengadaan tersebut dan rekanan/penyedia (CV Wahana Mulia Bersama) sebagai terdakwa di sidang pengadilan Tipikor Semarang. Dalam kasus ini, BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan) telah mengaudit & menyatakan bahwa ada kebocoran dana atau kerugian negara sebesar Rp. 2 milyar.
 
Dalam berita tersebut, CV Pori Media sebagai produsen yang mengirim barang pada rekanan/penyedia barang, melepaskan diri dari tanggung-jawab dengan menyatakan bahwa hal yang demikian adalah karena permintaan rekanan & dinas pendidikan setempat. Malah karena kasus ini menyebabkan rekanan tidak bisa membayar kepada CV Pori Media sejumlah Rp 3,7 milyar, sehingga pemilik CV Pori Media, Khoirul Ichwan berencana melaporkan rekanan kepada Polda Jateng.
 
Selain itu produk yang sama juga menyebabkan sejumlah dinas pendidikan kabupaten/kota di Jateng sudah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa diantaranya sudah diajukan sebagai terdakwa di pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah sebagaimana mana berita KoruptorIndonesia.Com http://koruptorindonesia.co.id/korupsi-dak-menyebar-11-pejabat-dindik-terlibat/ dan KabarSemarang.Com http://www.kabarsemarang.com/tujuh-pejabat-dinas-pendidikan-tersangka-korupsi  dimana para pejabat dinas pendidikan di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah telah dinyatakan sebagai tersangka, bahkan beberapa diantaranya telah diajukan sebagai terdakwa di pengadilan tipikor Semarang, Jawa Tengah. Juga beberapa tersangka & terdakwa bahkan ada yang buron/melarikan diri sehingga oleh aparat hukum dinyatakan masuk daftar DPO (Daftar Pencarian Orang).
 
Wardana menyampaikan hal ini, agar pendidikan kota Surabaya yang selama ini dikenal bersih, jangan sampai terjerumus karena ditipu oleh produsen atau rekanan/penyedia. Atau juga mungkin saja penyedia/rekanan tertipu oleh produsen yang akhirnya bisa berakibat menyeret dinas pendidikan kota Surabaya pada kasus hukum. Demikian juga seluruh dinas pendidikan di Jawa Timur khususnya & di seluruh Indonesia pada umumnya, harap waspada dan melakukan tugasnya dengan baik, agar jangan sampai terperosok pada kasus korupsi