Selasa, 25 Februari 2014

Dinas Pendidikan Surabaya Lagi2 Hambat Program & Pembangunan

Dinas Pendidikan Surabaya Lagi2 Hambat Program & Pembangunan

Kepada Yth.
1. Walikota Surabaya
2. Instansi Terkait.

Dengan Hormat,

Dinas Pendidikan kota Surabaya kembali menunjukkan sikap mbalelo atau tidak patuh pada pemerintahan kota Surabaya, dalam hal ini bagian perlengkapan yang merupakan pusat pengadaan untuk berbagai kegiatan pembangunan di kota Surabaya. Sikap tidak patuh ini membuat dana pembangunan yang sangat besar menjadi tidak terserap. Hal ini mengindikasikan bahwa Dinas Pendidikan kota Surabaya ada itikad tidak baik, yakni menghambat pembangunan di kota Surabaya.

Sikap mbalelo ini bisa dilihat pada pengadaan alat peraga pendidikan yang total anggarannya mencapai Rp. 10 milyar. Dimana pengadaan ini terbagi menjadi 2 pekerjaan, yakni:

a. Pengadaan Alat Peraga SD (DAK-2010) yang tertuang pada  kontrak 027/14555.DIKDAS/436.6.4/2013, dengan penyedia barang/jasa adalah CV Kubang Syari Jaya yang  beralamat di Bandung

b. Pengadaan Alat Peraga SD (DAK - 2011)yang tertuang pada kontrak 027/14556.DIKDAS/436.6.4/2013 dengan penyedia barang/jasa adalah CV Robar Bersama yang beralamat di Semarang

Dimana dinas pendidikan tidak mau menerima barang dari kedua penyedia barang/jasa tersebut, yang merupakan produk peraga pendidikan dari produsen peraga pendidikan CV Pori Media yang beralamat di Jakarta.

Alasan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan bahwa mereka tidak mau menerima barang yang dikirim oleh 2 penyedia barang/jasa tersebut adalah, bahwa setelah memeriksa barang yang dikirim ke sekolah2 tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh kementrian pendidikan & yang tertuang pada dokumen pengadaan.

Alasannya lagi, bahwa dinas pendidikan sudah memberikan 2 kali surat peringatan pada 2 penyedia barang/jasa tersebut, agar segera mengganti barang yang tidak sesuai spesifikasi dengan barang yang sesuai spesifikasi. Tapi sampai masa kontrak berakhir penyedia barang/jasa tidak mengganti barang2nya. Akibatnya,  2 penyedia barang/jasa tersebut mengalami putus kontrak & dimasukkan dalam daftar hitam LPSE Surabaya, karena dianggap tidak bisa mengirim barang sesuai dengan spesifikasi kementrian pendidikan nasional & spesifikasi yang tertuang pada dokumen pengadaan.

Padahal sejak pelelangan dilakukan, sebelum pengumuman pemenang lelang, dinas pendidikan sudah dikumpulkan oleh ibu Noer Oemarijati selaku kepala bagian perlengkapan pemerintah kota Surabaya bersama bapak Tri Broto koordinator ULP Surabaya, bahwa untuk pengadaan alat peraga pendidikan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan ini yang akan dimenangkan produk dari produsen peraga pendidikan CV Pori Media. Bahkan dalam pertemuan ini juga dihadiri oleh Profesor Sogar, yang merupakan konsultan pengadaan pemerintah kota Surabaya, yang memberikan dasar hukum agar produk Pori media yang dimenangkan. Dan juga oleh Prof Sogar diberikan argumentasi hukum jika ada pihak2 lain yang mempertanyakan.

Karena ini adalah lelang ulang, dimana pada  lelang pada tahun sebelumnya kandidat pemenang juga adalah dari produsen Pori Media, tapi karena tidak bisa memenuhi persyaratan & spesifikasi kementrian pendidikan yang dituangkan pada dokumen lelang, maka lelang dibatalkan, meskipun ada peserta lain yang bisa memenuhi persyaratan & spesifikasi.

Karena untuk program ini adalah program pimpinan, bahkan pimpinan sudah menyampaikan sendiri pada kepala dinas pendidikan bahwa program ini harus diberikan pada produk Pori Media, karena yang membawa produk ini sudah banyak membantu kegiatan pembangunan di kota Surabaya. Juga program ini sejak awal juga sudah dikawal oleh ibu Noer Oemarijati & ULP Surabaya, karena yang membawa produk ini sudah banyak membantu kegiatan pemerintah kota Surabaya dengan menyediakan dana taktis dan lain2 bantuan.

Maka sebenarnya sebelum pelelangan dimulai, bagian perlengkapan & ULP sudah memberitahu pada dinas pendidikan, agar dokumen pengadaan jangan mengacu pada persyaratan & spesifikasi kementrian pendidikan. Bahkan dalam rapat koordinasi antara dinas pendidikan & ULP sebelum pelelangan dilakukan, begitu dokumen pelelangan yang dibuat dinas pendidikan dilihat ternyata mengacu pada syarat & spesifikasi yang ditetapkan kementrian pendidikan, sudah disampaikan agar dirubah. Akan tetapi dinas pendidikan rupanya tetap mbalelo pada pemerintah kota Surabaya.

Akibatnya CV Kubang Syari Jaya & CV Robar Bersama akhirnya mengalami putus kontrak & dimasukkan pada daftar hitam LPSE Surabaya. Sehingga dengan ini dana pendidikan Rp. 10 milyar untuk pengadaan peraga pendidikan yang sangat dibutuhkan oleh sekolah2 di Surabaya menjadi tidak terserap. Hal ini akhirnya jadi sorotan masyarakat dimana banyak anggaran pembangunan yang mubazir.

Padahal dinas pendidikan sudah diberi pertimbangan, sebaiknya barang dari 2 rekanan tersebut diterima dahulu, meski jumlah & kualitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi dari kementrian pendidikan. Dan rekanan segera dibayar. Sehingga dana pembangunan bisa terserap. Selama tidak ada keluhan dari sekolah2 penerima barang tersebut, berarti barang bisa dianggap telah sesuai dengan ketentuan.

Dinas pendidikan juga diberi pertimbangan, jika ada yang menyoroti masalah ini, sebenarnya pekerjaan tersebut bisa dilakukan pembayaran, tapi rekening dari rekanan yang menerima pembayaran dilakukan blokir, sampai tidak ada keluhan dari sekolah dan sorotan dari berbagai pihak mereda. Baru blokir rekening dihentikan, sehingga dana bisa dicairkan.

Tapi berbagai pertimbangan dari bagian perlengkapan itu tidak dihiraukan oleh dinas pendidikan, bahkan setelah berkonsultasi dengan bagian perlengkapan, pemilik produsen peraga Porimedia sendiri sudah menghadap dinas pendidikan, agar barang diterima dulu dan dibayar, dengan memberi beberapa alternatif cara, agar hal ini tidak menjadi masalah hukum. Tapi dinas pendidikan tetap mbalelo. Bahkan dinas pendidikan sudah diberi saran halus oleh bagian perlengkapan melalui bagian hukum pemerintah kota Surabaya, bahwa jika pada pekerjaan ini dilakukan putus kontrak, dinas pendidikan bisa digugat & bermasalah dengan hukum. Tapi dinas pendidikan tidak mau menerima pertimbangan itu, dan berjalan semaunya sendiri.

Padahal jika dinas pendidikan mau menerima pertimbangan2 tersebut, sebenarnya bisa membuat dana pembangunan bisa terserap, juga tidak akan mengalami masalah hukum juga bisa menjaga keharmonisan kerja di lingkungan pemerintah kota Surabaya. Karena hal semacam ini pernah terjadi pada pekerjaan pengadaan mobil 1 unit pemadam kebakaran tahun senilai Rp. 14 milyar. Apalagi yang melaksanakan pekerjaan peraga ini juga berpengalaman dalam menangani persoalan itu, karena juga melaksanakan pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut.

Meskipun mobil pemadam kebakaran yang dikirim saat itu tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen pengadaan & sampai akhir masa kontrak serta masa perpanjangan kontrak, Meskipun ada sorotan masyarakat, tapi dengan cara dibayar dan dilakukan blokir rekening sudah bisa menepis sorotan masyarakat, karena dengan diblokir rekening maka belum ada kerugian negara. Agar pembukaan blokir rekening tidak menimbulkan masalah hukum, khususnya kasus tindak pidana korupsi. penyedia barang disarankan menggugat ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) untuk mendapatkan hak-nya, yakni penerimaan pembayaran atau pembukaan blokir rekening.

Karena tata cara PTUN tidak rumit, karena hanya mebutuhkan bukti formal, tanpa analisa, Juga hakim PTUN mulai peradilan pertama, banding sampai Mahkamah Agung, lebih bisa diajak berkoordinasi. Karena lingkup perkara tidak ada hal yang rawan, lain dengan peradilan yang lain. Didukung dengan kerjasama dengan langkah bagian hukum pemerintah kota Surabaya yang tidak melengkapi pembuktian pada proses itu, sehingga bisa dihasilkan keputusan PTUN bahwa penyedia barang yakni penyedia mobil pemadam kebakaran harus menerima pembayaran, berarti blokir rekening harus dibuka, Maka dana pembangunan bisa terserap dan tidak ada resiko secara hukum.

Karena dengan adanya keputusan PTUN itu harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk oleh aparat hukum. Sehingga meskipun sebelumnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mengeluarkan rekomendasi pada LHPnya bahwa rekanan penyedia mobil pemadam kebakaran harus mengirim barang sesuai dokumen pelelangan, tapi dengan adanya putusan PTUN, meskipun rekanan baru bisa mengirim mobil pemadam kebakaran terlambat lebih dari satu tahun dari masa kontrak & perpanjangannya dan spesifikasinya tidak sesuai dengan dokumen pelelangan. Penyedia barang bisa terbayar, hubungan harmonis dilingkungan pemerintah kota Surabaya tetap terjalin, dan masalah hukum bisa teratasi.

Karena dengan adanya putusan pengadilan dalam hal ini PTUN, semua pihak harus menghormati. termasuk aparat hukum dan BPK tidak bisa apa2 lagi. Meskipun tadinya juga ada sorotan selain penyedia terlambat lebih dari 1 tahun & tidak mengirim barang sesuai spesifikasi kok tidak dilakukan putus kontrak dll, juga kenapa ditempat lain saja 1 unit mobil pemadam harganya tidak sampai Rp. 5 milyar, kenapa di Surabaya 1 unit bisa mencapai Rp. 14 milyar, itu tidak bisa diganggu lagi, dengan adanya keputusan pengadilan dalam hal ini PTUN, dimana tidak akan menjadi masalah hukum, termasuk BPK & aparat hukum tidak bisa mengganggu lagi, karena kita hanya menjalankan keputusan pengadilan dalam hal ini keputusan PTUN.

Maka karena dinas pendidikan sangat tidak kompromi, maka sekarang penyedia alat peraga pendidikan, yakni CV Kubang Syari Jaya & CV Robar Bersama melakukan gugatan ke PTUN dengan nomor perkara 16/G/2014/PTUN.SBY & 17/G/2014/PTUN.SBY. Bagian hukum pemerintah kota demi kelancaran pembangunan, bisa membantu dengan cara dalam pembuktian2 di PTUN akan tidak melampirkan dengan lengkap berkas yang dibutuhkan.

Sikap dinas pendidikan yang mbalelo dengan melakukan putus kontrak, membuat bagian lain dari pemerintah kota Surabaya harus bekerja keras. Jika saja dinas pendidikan mau menuruti pertimbangan agar dilakukan saja pembayaran tapi rekening penerima diblokir, maka saat putusan PTUN mengabulkan gugatan CV Kubang Syari jaya & CV Robar Bersama, maka persoalan segera beres.

Maka jika nanti putusan PTUN mengalahkan dinas pendidikan Surabaya, sebaiknya kepala dinas pendidikan tahu diri dan segera mengundurkan diri dari jabatannya. Daripada nanti berhadapan dengan tekanan masyarakat. Dan juga dengan putusan PTUN nantinya, segala pengadaan barang/jasa di seluruh SKPD & lingkungan pemerintah kota, anggarannya serta pelaksana serta PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dll adalah dari bagian perlengkapan. Ini untuk menjaga lancarnya pembangunan, jika ada SKPD yang mbalelo, yang menyebabkan dana pembangunan tidak terserap & pembangunan jadi macet.

Surabaya, 24 Pebruari 2014
AKA - Aliansi Kumpulan Arek
Surabaya

Adi Purwanto



Sumber: http://wargatumpat.blogspot.com/2014/02/pesisir-dinas-pendidikan-surabaya-lagi2.html

Senin, 17 Februari 2014

Dinas Pendidikan Surabaya Mbalelo Pada Walikota

Dinas Pendidikan Surabaya Mbalelo Pada Walikota

Kepada:
1. Walikota Surabaya
2. Instansi Terkait

Dengan Hormat,

Dengan ini kami menyampaikan berkaitan dengan rendahnya penyerapan anggaran di dinas pendidikan Surabaya, yang tentunya sangat mengganggu proses peningkatan kualitas pendidikan di Surabaya.

Hal ini disebabkan karena dinas pendidikan Surabaya terlalu kaku dan tidak mau berkoordinasi dengan SKPD lain, maupun dengan bagian perlengkapan kota Surabaya.

Seperti misalnya, dalam pengadaan LCD Projector SMAN dengan nomor kontrak 027/6353/436.6.4/2013  senilai Rp 1.288.329.350 dengan penyedia barang/jasa CV Survey Global Network yang diputus kontrak oleh dinas pendidikan, akibatnya selain merugikan penyedia barang/jasa yang akhirnya masuk daftar hitam, juga merugikan dunia pendidikan Surabaya karena anggaran tidak terserap, dan itu akan jadi perhatian publik.

Padahal harusnya dinas pendidikan sudah tahu, bahwa pekerjaan ini juga sudah diatur & koordinasi dengan kepala bagian perlengkapan bu Noer Oemarijati dan bagian ULP bapak Tri Broto. Dimana meskipun spesifikasi yang ditawarkan oleh penyedia tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibuat oleh dinas pendidikan, tapi oleh panitia setelah mendapat petunjuk dari bagian perlengkapan, dimenangkanlah CV Survey Global Network.

Maka, seharusnya dinas pendidikan berkoordinasi dengan bagian perlengkapan & ULP. Agar dalam pembuatan kontrak ada koordinasi antara penyedia barang, bagian perlengkapan, ULP dan dinas pendidikan. Agar dalam kontrak bisa disesuaikan dengan kesiapan dari penyedia barang/jasa, sehingga pekerjaan dapat terus berlangsung dan anggaran pendidikan bisa terserap.

Tapi dinas pendidikan menunjukkan sikap tidak mau koordinasi dengan bagian perlengkapan sebagai pusat pengadaan segala kebutuhan pemerintahan di kota Surabaya. Ini menunjukkan bahwa dinas pendidikan berpikir mbalelo, seolah dinas pendidikan merupakan institusi tersendiri yang mandiri, seolah tidak ada kaitannya dengan pemerintah kota Surabaya. Ini berarti menunjukkan ketidak patuhan pada pimpinan, yakni Walikota Surabaya.

Ini terbukti, draft kontrak yang diberikan oleh bagian perlengkapan pada dinas pendidikan sebagai bahan acuan untuk pembuatan kontrak diabaikan. Padahal jika draft kontrak dari bagian perlengkapan itu yang dipakai untuk pembuatan kontrak. Tentunya penyedia barang/jasa bisa memenuhi kontrak dan bisa melaksanakan pekerjaan sampai tuntas. Karena dalam draft kontrak dari bagian perlengkapan itu, spesifikasi barang yang diminta adalah sesuai dengan penawaran atau yang dimiliki oleh penyedia barang/jasa

Tapi karena dinas pendidikan merasa tidak perlu patuh pada pemerintah kota, mereka nekat membuat kontrak sesuai dengan dokumen pelelangan. Hal inilah yang membuat penyedia barang/jasa tidak bisa menyediakan barang yang sesuai spesifikasi yang ditetapkan pada dokumen pengadaan. Padahal jika dinas pendidikan patuh pada pemerintah kota, saat seperti itu, bisa saja dilakukan adendum kontrak agar spesifikasi sebagian barang disesuaikan dengan yang telah dikirim oleh penyedia barang/jasa.

Tapi karena memang dinas pendidikan tidak patuh pada pemerintah kota dalam hal ini bagian perlengkapan sebagai pusat pengadaan untuk kebutuhan dilingkungan kota Surabaya. Bukan hanya enggan membuat adendum kontrak agar pekerjaan bisa berlangsung sempurna, malahan melakukan hal yang aneh2, dengan meneliti barang dan melepaskan stiker merk, spesifikasi  & type pada barang yang dikirim, sehingga stiker yang tadinya menutupi merk, spesifikasi  & type asli dibuang membuat merk asli & type menjadi tampak. Padahal penyedia barang/jasa melakukan itu untuk membantu dinas pendidikan agar tidak disorot oleh LSM atau pihak lainnya yang tidak suka jika pembangunan di Surabaya bisa berjalan lancar.

Karena perilaku dinas pendidikan ini, akhirnya sampai batas waktu kontrak, penyedia barang/jasa tidak bisa memenuhi kontrak dan akhirnya diputus kontrak & di blacklist. Ini selain mengurangi relasi pemerintah kota Surabaya yang sering membantu kegiatan pemerintah kota, khususnya bagian perlengkapan & ULP, juga membuat dana pendidikan tidak terserap. Dan akhirnya menjadi sorotan masyarakat &  DPRD kota Surabaya. Karena penyedia barang & jasa ini juga berkoordinasi dengan pimpinan DPRD yang sekarang menjadi Wakil Walikota Surabaya yang lalu dikawal & dilaksanakan oleh  bagian perlengkapan agar program ini berjalan demi kepentingan kota Surabaya.

Perilaku dinas pendidikan kota Surabaya yang mbalelo ini, selain merugikan pembangunan karena membuat anggaran pembangunan tidak terserap, juga membuat hubungan antar instansi & pejabat di kota Surabaya bisa terganggu.

Padahal jika anggaran itu dikelola oleh bagian perlengkapan, seperti misalnya pengadaan alat drumband, meskipun alat yang disediakan tidak memenuhi spesifikasi yang ada pada dokumen pengadaan, tapi peralatan tetap diterima & dikirim kesekolah. Dengan demikian anggaran bisa terserap. Meskipun saat itu ada alat2 yang karena sulit, juga ada LSM yang menyorot adanya dugaan pemalsuan merk, tapi dengan pembenahan administrasi, dan sebagian barang yang disorot oleh LSM diganti, meskipun sudah melebihi tahun anggaran, persoalan bisa selesai, walaupun tidak semua peralatan diganti. Maka suara LSM jangan terlalu didengarkan.

Demikian juga dalam pengadaan meja kursi siswa & mebelair lainnya untuk kepentingan sekolah2, yang diadakan oleh bagian perlengkapan. Semua dana bisa terserap. Meskpun ada sorotan dari LSM dll, bahwa ada sekolah yang butuh mebel tapi tidak mendapat bagian, sedangkan sekolah yang sudah punya mebel baru malah mendapat lagi meja kursi baru, tapi semua sorotan LSM dll itu tidak pernah dihiraukan. Yang penting anggaran bisa terserap. Dan LSM dll itu hanyalah pengacau pembangunan di Surabaya.

Untuk itu disarankan semua kebutuhan SKPD dan dinas di pemerintahan kota Surabaya, sebaiknya anggaran & pelaksanaannya dilakukan oleh bagian perlengkapan saja. Karena terbukti bisa menjaga keharmonisan antar lembaga yang berkompeten di lingkungan pemerintahan kota Surabaya & rekanan yang selama ini punya hubungan harmonis yang banyak membantu kegiatan operasional pemerintah kota Surabaya.

Demikian terima kasih

Surabaya, 18 Pebruari 2014
Hormat Kami,

AKA - Alinsi Kumpulan Arek Surabya

(Adi Purwanto)


Sumber: http://wargatumpat.blogspot.com/2014/02/pesisir-dinas-pendidikan-surabaya.html

Selasa, 04 Februari 2014

Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Buku Banyuwangi Yang Disuplai PT Bintang Ilmu

Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Buku Banyuwangi Yang Disuplai PT Bintang Ilmu
Masyarakat Berharap Jangan Hanya Pegawai Rendahan Saja Yang DiJerat & Ditahan
Sedangkan Pemilik Perusahaan Atau Aktornya Malah Tak Tersentuh Hukum

Wangi - Warga Anti Korupsi Banyuwangi memberikan penghargaan pada jajaran kepolisian, khususnya pihak Polres Banyuwangi yang telah serius bekerja untuk mengungkap kasus dugaan korupsi buku senilai milyaran rupiah sebagaimana diberitakan Tribun News Group 1 Januari 2014 ini. Meskipun semula banyak pihak meragukan kerja keras pihak Polri, karena kasus ini sudah dilakukan penyelidikan & ditetapkan adanya tersangka sejak tahun 2008 sebagaimana diberitakan  koran Jawa Pos - Radar Banyuwangi (berita dibawah).

Dengan seriusnya pihak polisi mengusut kasus dugaan korupsi buku ini, Wangi berharap agar para pelaku korupsi pendidikan jera & tidak mengulangi perbuatannya lagi. Karena Korupsi dibidang pendidikan akan berpengaruh besar pada kemajuan generasi penerus bangsa.

Wangi berharap, agar yang dijadikan tersangka jangan hanya pegawai/petugas dari perusahaan (dalam kasus ini yang jadi tersangka & telah ditahan adalah Ahmad Taufiq pegawai/petugas dari PT Bumi Asri yang bertugas berhubungan dengan sekolah2). Karena pegawai/petugas dari sebuah perusahaan hanyalah merupakan pelaksana dari pemilik perusahaan, sedangkan uang dari sekolah2 diduga mengalir pada perusahaan atau distributor yang mensuplai buku pada perusahaan itu. Untuk itu diharapkan polisi bisa mengungkap kasus ini dengan tuntas dengan menyeret aktor utama pelaku dugaan korupsi ini.

Karena berdasar berita harian Surya  ini, yang mengirim buku ke sekolah2 adalah PT Bumi Asri, yang berdomisili di Sidoarjo, dimana menurut kepolisian PT Bumi Asri memang bisa memenuhi pengadaan buku itu, namun kualitas buku yang buruk atau dibawah standard inilah yang ditindak-lanjuti oleh bagian tipikor polres Banyuwangi.

Jika dikaitkan dengan pemberitaan koran Jawa Pos dibawah ini, sebaiknya pihak polisi juga menyelidiki sampai tuntas agar otak pelaku dugaan korupsi ini. Karena jika yang diperiksa berkaitan dengan kualitas buku yang dikirim oleh PT Bumi Asri ke sekolah2 yang diduga kualitasnya buruk itu, maka tentu perlu pula diperiksa PT Bintang Ilmu yang mensuplai buku pada PT Bumi Asri untuk dikirim ke sekolah2 di banyuwangi.

Jadi jangan sampai muncul anggapan masyarakat, bahwa hanya petugas/pegawai rendahan dari perusahaan saja yang dijadikan tersangka & ditahan, karena pegawai sebuah perusahaan hanya mendapat gaji dari perusahaan. Tetapi perusahaan/ pemilik perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, atau bahkan aktor utama pelaku dugaan tindak pidana korupsi menjadi tak tersentuh hukum. Ini bisa menjadi opini di masyarakat bahwa hukum hanya tegas pada rakyat kecil, tapi tumpul pada mereka yang besar & berduit.
-------------------------------------------------------------
TribunNews Group SuryaOnline 1 Januari 2014
Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Buku

SURYA Online, BANYUWANGI - Polres Banyuwangi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar untuk sekolah dasar. Tersangka adalah Ahmad Taufiqul Hidayat petugas pembuat perjanjian pengadaan buku dengan pihak kepala sekolah dan saat ini sudah menjalani penahanan.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Nanda Dyanata, menjelaskan, pengadaan buku ini terjadi pada tahun anggaran 2007 yang bersumber dari dana alokasi khusus sebesar Rp100juta untuk masing-masing sekolah dasar. Ada 52 sekolah dasar yang ikut dalam swakelola pengadaan buku ajar ini.

"Karena swakelola, setiap sekolah diperbolehkan menunjukkan langsung rekanannya. Dan dalam hal ini ditunjuk PT. Bumi Asri berkedudukan di Sidoarjo untuk pengadaan 130 judul buku dengan tersangka sebagai petugas yang membuat perjanjian dengan pihak sekolah," terang Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Nanda Dyanata, Rabu (1/1/2014).

Dalam perlaksanaanya, PT Bumi Asri memang bisa memenuhi pengadaan buku-buku tersebut, namun buku yang diberikan mempunyai kualitas cetakan yang buruk atau dibawah standar.
Inilah yang kemudian memunculkan laporan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Tipikor Polres Banyuwangi.

"Berdasarkan saksi ahli ada tingkat kemahalan sehingga harga buku sebenarnya jauh di bawah seratus juta itu. Dan setelah ditindaklanjuti, perusahaan PT Bumi Asri ini sebenarnya tidak bergerak dibidang pengadaan buku tapi bahan bangunan artinya ada pemalsuan data perusahaan sehingga bisa ikut pengadaan buku," lanjut Nanda.

Adapun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangungan (BPKP) Jawa Timur menyatakan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar dari pengadaan buku ini.
Polisi sendiri masih terus mendalami kasus ini, dan akan memeriksa beberapa saksi lain yang diduga mengerti dan terlibat dalam kasus ini.

"Saat ini memang baru satu tersangka. Tapi kami masih melakukan pemeriksaan untuk mencari keterlibatan pihak lain, seperti Dinas Pendidikan atau kepala sekolah yang melakukan kesepakatan," ucap Nanda.
-------------------------------------------------------------------
Jawa Pos Radar Banyuwangi [ Selasa, 11 November 2008 ]
Taufik Tersangka DAK 2006 Penahanan Tunggu Audit BPKP  

BANYUWANGI - Terjawab sudah siapa tersangka dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan 2007 hingga merugikan Negara Rp 1,6 miliar. Tersangkanya adalah Mohamad Taufik, marketing buku Bumi Asri yang tak lain anak perusahaan penerbit Bintang Ilmu.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolres AKBP Rahmat Mulyana kepada wartawan kemarin. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kemarin penyidik belum melakukan penahanan terhadap Taufik. 

Hal ini terkait belum tuntasnya pemeriksaan dari tim auditor BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan). Diungkapkan, Taufik ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi kuat bancakan uang negara dalam proyek DAK 2007.

"Lewat pemeriksaan kita simpulkan Taufik untuk menjadi tersangka," tandasnya. Ditambahkan, tidak menutup kemungkinan tersangka DAK bakal bertambah. ''Salah satu rekan Taufik berinisial Fsl belum diperiksa BPKP,'' ujar Kapolres.
Fsl yang merupakan atasan langsung Taufik saat ini tidak berada di Banyuwangi. Menurut informasi dia sedang berada di luar kota. Padahal keterangannya sangat diperlukan dalam perkara ini. "Hingga saat ini Fsl belum dimintai keterangan BPKP," tandasnya.
Sementara itu penetapan tersangka kasus DAK 2007 membuat pihak BPKP bersemangat. Tim audit asal Surabaya itu kemarin tiba di Kota Gandrung. Kedatangan mereka dalam rangka mencari bahan dan data tambahan. Di antaranya data tersebut adalah kelengkapan pajak dan bukti pendukung lainnya.
Sekadar tahu, realisasi DAK Banyuwangi tahun 2007 sebesar Rp 29 miliar tiba-tiba menjadi sorotan publik. Ini menyusul adanya dugaan korupsi pada realisasi proyek pemerintah pusat itu.

Untuk Banyuwangi ada 118 sekolah yang mendapatkan anggaran itu. Rinciannnya per sekolah mendapat jatah Rp 250 juta. Untuk fisik Rp 150 juta, sedangkan non fisik Rp 100 juta. Mencium aroma ketidakberesan itu, polisi turun tangan. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk para kasek penerima DAK dan penerbit (rekanan) pengadaan buku. (nic/aif) ----------------------------------------- Jawa Pos Radar Banyuwangi [ Kamis, 13 November 2008 ] CV Bumi Asri Cuma Rekanan Bintang Ilmu Sangkal sebagai Anak Perusahaan BANYUWANGI - Langkah penyidik Polres Banyuwangi menetapkan Mohamad Taufik sebagai tersangka dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan 2007 mendapat perhatian sejumlah pihak. Sorotan di antaranya ditujukan seputar posisi Taufik yang disebut-sebut sebagai tenaga marketing pada CV Bumi Asri. Sebelumnya, CV tersebut disebut-sebut sebagai anak perusahaan dari Bintang Ilmu. Direktur Operasional Bintang Ilmu Wilayah Jawa Timur, Miranti menyangkal bahwa CV Bumi Asri sebagai anak perusahaan Bintang Ilmu. Dia menjelaskan bahwa CV tersebut hanya merupakan rekanan biasa yang membeli produk DAK dari Bintang Ilmu. "Rekanan Bintang Ilmu banyak dalam perdagangan buku. Bumi Asri bukan anak perusahaan kita," katanya. Lebih lanjut Miranti menyatakan dalam kasus yang dialami Taufik pihaknya tidak ikut campur. ''Urusan spesifikasi barang  maupun proses penyaluran buku sepenuhnya merupakan tanggung jawab rekanan. Karena yang berhubungan dengan sekolah adalah rekanan. Bukan tanggung jawab Bintang Ilmu,'' tandas Miranti.. Sekadar mengingatkan, penyidik Pidkor Polres Banyuwangi menetapkan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan 2007 hingga merugikan negara Rp 1,6 miliar. Tersangkanya adalah Mohamad Taufik, rekanan CV Bumi Asri. Taufik ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi kuat bancakan uang negara dalam proyek DAK 2007. (nic/aif)


Sumber: http://wargatumpat.blogspot.com/2014/02/pesisir-polisi-tetapkan-tersangka.html