Kamis, 27 Maret 2014

Saran Untuk Dinas Pendidikan Surabaya

Kategori: Surat Pembaca

Saran Untuk Dinas Pendidikan Surabaya

Kepada Yth                                                                                        
Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Di Tempat

Dengan Hormat.
Sehubungan dengan telah terjadinya putus kontrak pada pengadaan alat peraga pendidikan, dengan penyedia barang/jasa adalah CV Kubang Syari Jaya & CV Robar Bersama, karena barangnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tertuang pada kontrak, dengan ini kami memberi pendapat:
 
1.   Sebaiknya penyedia barang menarik barang dari sekolah2.  Untuk itu dinas pendidikan bisa menulis surat pada penyedia barang agar menarik barang2nya dari sekolah dengan jangka waktu maksimal tertentu, jika tidak diambil, maka kerusakan dll bukan menjadi tanggungjawab sekolah atau dinas pendidikan

2. Jika nanti PTUN memenangkan gugatan penyedia barang/jasa, maka penyedia barang/jasa bisa mengirim kembali ke sekolah2

3.   Karena jika barang masih disekolah, jika nanti PTUN menolak gugatan dari penyedia barang, penyedia barang akan bisa menuntut lagi dengan argumentasi hukum lain, bahwa barang mereka yang masih disekolah2 itu telah rusak, telah terpakai, kurang jumlahnya dll, (meski sejak dikirim memang sudah demikian) maka mereka akan menuntut ganti rugi dll dengan menyatakan bahwa itu karena kesalahan dinas pendidikan atau sekolah.

4.  Apalagi dalam pengadaan ini sangat kuat tercium aroma adanya kerjasama antara penyedia barang dengan kepala bagian perlengkapan, yakni Noer Oemarijati. Point 3 tersebut diatas adalah rencana bersama mereka

5.   Sebagai bukti bisa dilihat nanti bahwa pada argumentasi di sidang PTUN (argumentasi ini adalah hasil diskusi antara penyedia barang dengan bagian perlengkapan), salah satu alasannya adalah bahwa sample barang penyedia yang dikirim pada bagian perlengkapan & ULP Surabaya sudah memenuhi syarat, spesifikasi dll, sehingga mereka ditunjuk sebagai penyedia barang. Maka sangat tidak tepat langkah dari pemeriksa barang dari dinas pendidikan dan sekolah yang menyatakan barang tidak sesuai spesifikasi dll, karena barang yang tadinya sudah memenuhi persyaratan, karena perlakuan sekolah & dinas pendidikan, maka menjadi rusak dll

6.   Hal lain yang bisa dijadikan indikasi, bias dilihat sekarang utntuk pengadaan barang/jasa untuk keperluan sekolah & dinas pendidikan dilaksanakan oleh bagian perlengkapan, seperti bangku sekolah dll dengan alasan itu adalah barang umum. Sehingga sering kali pengadaan itu tidak tepat guna Padahal didaerah yang lain tidak demikian, karena yang tahu kebutuhan sekolah & dunia pendidikan adalah dinas pendidikan. Ini karena para penyedia barang itu semua diatur oleh Noer Oemarijati, dan pengadaan direkayasa, sehingga ada  fee yang diterimanya. Dengan alasan bahwa dana itu untk keperluan operasional Walikota, DPRD dll
 
Demikian pemikiran ini disampaikan, terima kasih atas perhatiannya dan semoga manfaat
 
Tembusan: 1.Walikota
 2. dll



Selasa, 25 Maret 2014

PKS Bohongi Masyarakat Dengan Manipulasi Foto Group Band Slank

Slank Protes Karena PKS Manipulasi Foto Group Band Slank
PKS Edit Foto Sehingga terkesan Seolah2 Slank Ajak Masyarakat Pilih PKS
Grup Band Slank protes, karena foto pentolannya dijadikan alat kampanye oleh PKS. Foto yang dimaksud adalah foto Bimbim. Foto ini kemudian diedit oleh tim kampanye PKS menjadi alat kampanye PKS, yang mengambarkan seolah2 Slank mendukung & mengajak masyarakat untuk memilih PKS

Foto yang diprotes Slank menampilkan Bimbim berpose mengangkat jari menghadap kamera. Di belakangnya terdapat dinding yang memasang poster dan tulisan Slank besar.
Foto itu diedit oleh tim sukses PKS dengan ditambahi tulisan "Pilih No. 3 jangan golput". Nomor 3 adalah nomor urut PKS di Pemilu 2014.

Melalui akun twitter resminya, @slankdotcom, yang dikunjungi detikcom pada Rabu (26/3/2014), slank membantah Bimbim menjadi model untuk alat peraga kampanye PKS. Foto itu disebut hasil manipulasi video.

"‪#‎InfoSlank‬ Foto ini TIDAK BENAR! Itu hasil manipulasi dr video ‪#‎Bim2xSlank‬ yang sebenarnya diperuntukan bagi @Beritasatu http://youtu.be/pZDL537mQiU pic.twitter.com/40Bg9E9SsT," tulis @slankdotcom, Senin (24/3).

Twit itu dilanjutkan dengan menyatakan bahwa Slank tak pernah memberi izin untuk menggunakan foto logo dan personelnya untuk kepentingan kampanye.
"SLANK TIDAK MENGIJINKAN penggunaan logo,foto SLANK & Bunda Iffet untuk kepentingan kampanye caleg/partai baik pilkada maupun pemilu!!" tulis akunt itu lagi.

Menurut beberapa kalangan, tindakan PKS ini bisa dikategorikan sebagai pembohongan publik & pembodohan masyarakat dengan tujuan hanya sekedar dapat meraih suara pemilih pada pemilu, tanpa memperdulikan akibatnya.


Jumat, 21 Maret 2014

Renungan & Mengheningkan Cipta Untuk Nusantara

surat dari warga nusantara:
Renungan & Mengheningkan Cipta Untuk Nusantara
Agar Bangsa Ini Berhenti Doakan Yang Jelek2 Untuk Dirinya Sendiri?
Ada apa dengan fenomena gubernur DKI, Jokowi? kenapa saat dia jadi capres pada heboh? ada yang gugat ke pengadilan, ada yang hujat dengan kata2 kotor, ada yang bakar fotonya, ada ulama yang sampai berdoa pada Tuhan agar jokowi disambar petir biar tidak jadi capres

Ada yang bilang lari dari tangungjawab karena masih jadi gubernur kok maju capres, sehingga jokowi dikategorikan manusia munafik dan calon penghuni neraka.
Padahal saat gubernur Jawa Barat, Aher calonkan jadi capres, kenapa kader PKS yang  hujat jokowi sebagai orang munafik tadi tidak bicara hal yang sama pada Aher yang jadi capres dari PKS?

Kenapa tidak ada yang protes pada mendagri yang saat diangkat jadi menteri masih jadi gubernur Sumatra Barat?
Kenapa tidak heboh saat Dahlan Iskan yang masih jadi menteri juga calonkan diri jadi capres?
Meski tidak seheboh fenomena Jokowi, tetapi tetap saja banyak hujatan ditujukan pada para pemimpin seperti pada Aher, Jusuf Kalla, Dahlan Iskan, SBY dll, bahkan terkesan sudah bukan sekedar menyerang & menghujat para pemimpin negeri, tapi malah sudah memperolok2 negeri & bangsa sendiri.

Kenapa semua menghujat & mendoakan jelek warga, bangsa & negara sendiri?
kenapa tidqk berdoa yqng baik untuk warga, bangsa & negara sendiri?

Tapi tidak ada yang protes & melawan, saat kita sangat dilecehkan oleh bangsa lain dalam kehidupan sehari2. Hal kecil saja, di Indonesia misalnya jika anda punya uang dollar, anda harus menjaganya tetap mulus, agar uang itu tetap laku ditukar/dipergunakan. Jika ada tekukan/goresan/kusut sedikit saja, maka nilai tukar akan turun, atau malah dollar andfa dianggap tidak berlaku.

Itu hanya di Indonesia, bahwa anda harus sangat menghormati uang kertas dollar, seperti menjaga sebuah pusaka, gak boleh ada cela sedikitpun. Padahal di negara lain, perlakuan uang dollar seperti uang kertas biasa. kadang ada tekukan, bahkan sampai lusuh dll, tetap berlaku.

Padahal jika kita renungkan, pernahkah kita menghormati/ memperlakukan kitab suci kita, seperti memperlakukan uang kertas dollar Amerika itu?. Tidak boleh ada tekukan, kalau menaruh harus sangat hati2 agar jangan sampai ada peluang kusut/ tergores/ ter-tekuk sedikitpun?
Itu bisa saja diartikan, bahwa kita tanpa sadar diarahkan (malah bisa jadi mengarahkan diri) untuk menghormati uang kertas dollar Amerika dll melebihi hormat kita pada Tuhan.

Untuk itu marilah kita berhenti saling menghujat, mendoakan jelek dll bagi warga, bangsa & negara ini. Karena bisa jadi negeri ini terpuruk akibat doa jelek dari warganya sendiri. Marilah dalam kebersamaan, kita bekerja & berdoa yang baik untuk warga, bangsa & negara ini. Agar kita menjadi bangsa yang besar.

Soal pemilihan pemimpin, anggap saja seperti kontes, pertandingan dll. Suporter mendukung tim favoritnya dengan bergembira ria... Karena kontes, pertandingan dll pada hakikatnya adalah merupakan hiburan utk masyarakat. Dan pertandingan akan menghasilkan sebuah tim yang baik dimasa depan yang diharap bisa bersaing di dunia internasional.

Hal ini bisa seperti perumpamaan, apa jadinya jika dalam pertandingan sepakbola, mulai tingkat paling bawah saja, para pemain yang harusnya punya potensi sudah ditackling sampai cacat.
Apa jadinya jika dalam pertandingan mulai tingkat paling bawah, hakim dll sudah bermain kotor, sehingga tim nasional kehilangan peluang untuk mendapatkan pemain2 yang baik dan kehilangan tim2 yang baik serta kehilangan kesempatan meningkatkan kualitas.
Bagaimana tim nasional bisa berkiprah dikancah internasional?

Optimislah, bahwa bangsa ini bisa bangkit dan menjadi besar, jika kita berbuat, berusaha & berdoa yang baik untuk warga, bangsa & negeri ini. Jika kita terus berkutat pada hujatan, doa jelek, tindakan tercela dll, maka jangan heran.. banyak kutu2, hama & penyakit yang berdatangan & akan terus menghisap kehidupan warga, masyarakat & negeri ini

salam
PN - Persaudaraan Nusantara

Robby A I


Kamis, 20 Maret 2014

Mendagri Permasalahkan Risma Yang Kampanye Untuk PDIP

Mendagri Permasalahkan Risma Yang Kampanye Untuk PDIP
Risma: Saat Kampanye PDIP, Saya Sedang Cuti
Risma 'kapok' ikut kampanye
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku  mengikuti kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Senin (17/3), kemarin. Risma mengatakan dalam kampanye itu dirinya tak melakukan hal yang berlebihan.

Risma mengatakan dirinya kemarin mengambil cuti 1 hari untuk berkampanye karena jadwal PDIP di Jawa Timur kemarin kebetulan jatuh pada hari kerja.

"Itu cuti aku, kalau enggak cuti ya disemprit (diperingatkan) nanti aku," kata Risma dengan logat Jawa-nya yang kental.

Terkait cuti kampanye kepala daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh mengambil jatah cuti kampanye pada hari yang sama. Namun, baik Risma dan wakilnya Wakilnya Wisnu Sakti Buana tercatat mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye Pileg.

"Kalau kepala daerahnya sedang cuti kampanye, maka wakilnya tidak boleh ikut cuti juga saat itu, begitu juga sebaliknya. Jadi ketika kepala daerah cuti, wakilnya menjalankan tugas kepala daerah," jelas Mendagri.



Sumber: http://wargatumpat.blogspot.com/2014/03/pesisir-mendagri-permasalahkan-risma.html

Rabu, 19 Maret 2014

HMI Bakar Foto Jokowi

HMI Bakar Foto Jokowi
Massa yang beratribut Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam aksinya, mereka membawa replika bus gandeng Trasnsjakarta dan spanduk yang menyindir Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (19/3/2014), mereka menuntut KPK segera memeriksa Jokowi terkait dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta.

Beberapa waktu lalu, Jokowi telah memecat Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. Namun pengunjuk rasa menilai langkah tersebut justru untuk memutus mata rantai dugaan korupsi pengadaan bus gandeng yang didatangkan dari China tersebut.

Pengunjuk rasa menuntut KPK segera memeriksa Jokowi karena tidak pernah melaporkan dugaan korupsi pengadaan bus gandeng tersebut ke KPK.

Dalam aksi ini, pendemo juga sempat membakar spanduk bergambar Jokowi yang mereka bawa. Suasana pun sempat memanas ketika polisi berusaha memadamkan spanduk yang dibakar.

Beruntung kedua belah pihak dapat menahan diri, sehingga kericuhan pun dapat dihindari.

Ini adalah kelanjutan aksi dari HMI beberapa hari sebelumnya yang menentang Jokowi sebagaimana pemberitaan media massa, dimana HMI minta Jokowi ditangkap & diadili. Dan HMI memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada KPK untuk memenuhi permintaan mereka dengan ancaman akan mengerahkan massa lebih besar jika tidak dipenuhi KPK.

HMI berharap, dimasa mendatang, diharapkan pemimpin sebaiknya berasal dari kalangan yang pernah beraktifitas atau berasal di organisasi yang berbasis keagamaan. Agar bisa menjadi pemimpin yang amanah


Sumber: http://wargatumpat.blogspot.com/2014/03/pesisir-hmi-bakar-foto-jokowi.html

Jumat, 14 Maret 2014

Dinas Pendidikan Surabaya Lagi2 Hambat Program & Pembangunan

Dinas Pendidikan Surabaya Lagi2 Hambat Program & Pembangunan

Kepada Yth.
1. Walikota Surabaya
2. Instansi Terkait.

Dengan Hormat,

Dinas Pendidikan kota Surabaya kembali menunjukkan sikap mbalelo atau tidak patuh pada pemerintahan kota Surabaya, dalam hal ini bagian perlengkapan yang merupakan pusat pengadaan untuk berbagai kegiatan pembangunan di kota Surabaya. Sikap tidak patuh ini membuat dana pembangunan yang sangat besar menjadi tidak terserap. Hal ini mengindikasikan bahwa Dinas Pendidikan kota Surabaya ada itikad tidak baik, yakni menghambat pembangunan di kota Surabaya.

Sikap mbalelo ini bisa dilihat pada pengadaan alat peraga pendidikan yang total anggarannya mencapai Rp. 10 milyar. Dimana pengadaan ini terbagi menjadi 2 pekerjaan, yakni:

a. Pengadaan Alat Peraga SD (DAK-2010) yang tertuang pada  kontrak 027/14555.DIKDAS/436.6.4/2013, dengan penyedia barang/jasa adalah CV Kubang Syari Jaya yang  beralamat di Bandung

b. Pengadaan Alat Peraga SD (DAK - 2011)yang tertuang pada kontrak 027/14556.DIKDAS/436.6.4/2013 dengan penyedia barang/jasa adalah CV Robar Bersama yang beralamat di Semarang

Dimana dinas pendidikan tidak mau menerima barang dari kedua penyedia barang/jasa tersebut, yang merupakan produk peraga pendidikan dari produsen peraga pendidikan CV Pori Media yang beralamat di Jakarta.

Alasan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan bahwa mereka tidak mau menerima barang yang dikirim oleh 2 penyedia barang/jasa tersebut adalah, bahwa setelah memeriksa barang yang dikirim ke sekolah2 tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh kementrian pendidikan & yang tertuang pada dokumen pengadaan.

Alasannya lagi, bahwa dinas pendidikan sudah memberikan 2 kali surat peringatan pada 2 penyedia barang/jasa tersebut, agar segera mengganti barang yang tidak sesuai spesifikasi dengan barang yang sesuai spesifikasi. Tapi sampai masa kontrak berakhir penyedia barang/jasa tidak mengganti barang2nya. Akibatnya,  2 penyedia barang/jasa tersebut mengalami putus kontrak & dimasukkan dalam daftar hitam LPSE Surabaya, karena dianggap tidak bisa mengirim barang sesuai dengan spesifikasi kementrian pendidikan nasional & spesifikasi yang tertuang pada dokumen pengadaan.

Padahal sejak pelelangan dilakukan, sebelum pengumuman pemenang lelang, dinas pendidikan sudah dikumpulkan oleh ibu Noer Oemarijati selaku kepala bagian perlengkapan pemerintah kota Surabaya bersama bapak Tri Broto koordinator ULP Surabaya, bahwa untuk pengadaan alat peraga pendidikan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan ini yang akan dimenangkan produk dari produsen peraga pendidikan CV Pori Media. Bahkan dalam pertemuan ini juga dihadiri oleh Profesor Sogar, yang merupakan konsultan pengadaan pemerintah kota Surabaya, yang memberikan dasar hukum agar produk Pori media yang dimenangkan. Dan juga oleh Prof Sogar diberikan argumentasi hukum jika ada pihak2 lain yang mempertanyakan.

Karena ini adalah lelang ulang, dimana pada  lelang pada tahun sebelumnya kandidat pemenang juga adalah dari produsen Pori Media, tapi karena tidak bisa memenuhi persyaratan & spesifikasi kementrian pendidikan yang dituangkan pada dokumen lelang, maka lelang dibatalkan, meskipun ada peserta lain yang bisa memenuhi persyaratan & spesifikasi.

Karena untuk program ini adalah program pimpinan, bahkan pimpinan sudah menyampaikan sendiri pada kepala dinas pendidikan bahwa program ini harus diberikan pada produk Pori Media, karena yang membawa produk ini sudah banyak membantu kegiatan pembangunan di kota Surabaya. Juga program ini sejak awal juga sudah dikawal oleh ibu Noer Oemarijati & ULP Surabaya, karena yang membawa produk ini sudah banyak membantu kegiatan pemerintah kota Surabaya dengan menyediakan dana taktis dan lain2 bantuan.

Maka sebenarnya sebelum pelelangan dimulai, bagian perlengkapan & ULP sudah memberitahu pada dinas pendidikan, agar dokumen pengadaan jangan mengacu pada persyaratan & spesifikasi kementrian pendidikan. Bahkan dalam rapat koordinasi antara dinas pendidikan & ULP sebelum pelelangan dilakukan, begitu dokumen pelelangan yang dibuat dinas pendidikan dilihat ternyata mengacu pada syarat & spesifikasi yang ditetapkan kementrian pendidikan, sudah disampaikan agar dirubah. Akan tetapi dinas pendidikan rupanya tetap mbalelo pada pemerintah kota Surabaya.

Akibatnya CV Kubang Syari Jaya & CV Robar Bersama akhirnya mengalami putus kontrak & dimasukkan pada daftar hitam LPSE Surabaya. Sehingga dengan ini dana pendidikan Rp. 10 milyar untuk pengadaan peraga pendidikan yang sangat dibutuhkan oleh sekolah2 di Surabaya menjadi tidak terserap. Hal ini akhirnya jadi sorotan masyarakat dimana banyak anggaran pembangunan yang mubazir.

Padahal dinas pendidikan sudah diberi pertimbangan, sebaiknya barang dari 2 rekanan tersebut diterima dahulu, meski jumlah & kualitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi dari kementrian pendidikan. Dan rekanan segera dibayar. Sehingga dana pembangunan bisa terserap. Selama tidak ada keluhan dari sekolah2 penerima barang tersebut, berarti barang bisa dianggap telah sesuai dengan ketentuan.

Dinas pendidikan juga diberi pertimbangan, jika ada yang menyoroti masalah ini, sebenarnya pekerjaan tersebut bisa dilakukan pembayaran, tapi rekening dari rekanan yang menerima pembayaran dilakukan blokir, sampai tidak ada keluhan dari sekolah dan sorotan dari berbagai pihak mereda. Baru blokir rekening dihentikan, sehingga dana bisa dicairkan.

Tapi berbagai pertimbangan dari bagian perlengkapan itu tidak dihiraukan oleh dinas pendidikan, bahkan setelah berkonsultasi dengan bagian perlengkapan, pemilik produsen peraga Porimedia sendiri sudah menghadap dinas pendidikan, agar barang diterima dulu dan dibayar, dengan memberi beberapa alternatif cara, agar hal ini tidak menjadi masalah hukum. Tapi dinas pendidikan tetap mbalelo. Bahkan dinas pendidikan sudah diberi saran halus oleh bagian perlengkapan melalui bagian hukum pemerintah kota Surabaya, bahwa jika pada pekerjaan ini dilakukan putus kontrak, dinas pendidikan bisa digugat & bermasalah dengan hukum. Tapi dinas pendidikan tidak mau menerima pertimbangan itu, dan berjalan semaunya sendiri.

Padahal jika dinas pendidikan mau menerima pertimbangan2 tersebut, sebenarnya bisa membuat dana pembangunan bisa terserap, juga tidak akan mengalami masalah hukum juga bisa menjaga keharmonisan kerja di lingkungan pemerintah kota Surabaya. Karena hal semacam ini pernah terjadi pada pekerjaan pengadaan mobil 1 unit pemadam kebakaran tahun senilai Rp. 14 milyar. Apalagi yang melaksanakan pekerjaan peraga ini juga berpengalaman dalam menangani persoalan itu, karena juga melaksanakan pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut.

Meskipun mobil pemadam kebakaran yang dikirim saat itu tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen pengadaan & sampai akhir masa kontrak serta masa perpanjangan kontrak, Meskipun ada sorotan masyarakat, tapi dengan cara dibayar dan dilakukan blokir rekening sudah bisa menepis sorotan masyarakat, karena dengan diblokir rekening maka belum ada kerugian negara. Agar pembukaan blokir rekening tidak menimbulkan masalah hukum, khususnya kasus tindak pidana korupsi. penyedia barang disarankan menggugat ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) untuk mendapatkan hak-nya, yakni penerimaan pembayaran atau pembukaan blokir rekening.

Karena tata cara PTUN tidak rumit, karena hanya mebutuhkan bukti formal, tanpa analisa, Juga hakim PTUN mulai peradilan pertama, banding sampai Mahkamah Agung, lebih bisa diajak berkoordinasi. Karena lingkup perkara tidak ada hal yang rawan, lain dengan peradilan yang lain. Didukung dengan kerjasama dengan langkah bagian hukum pemerintah kota Surabaya yang tidak melengkapi pembuktian pada proses itu, sehingga bisa dihasilkan keputusan PTUN bahwa penyedia barang yakni penyedia mobil pemadam kebakaran harus menerima pembayaran, berarti blokir rekening harus dibuka, Maka dana pembangunan bisa terserap dan tidak ada resiko secara hukum.

Karena dengan adanya keputusan PTUN itu harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk oleh aparat hukum. Sehingga meskipun sebelumnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mengeluarkan rekomendasi pada LHPnya bahwa rekanan penyedia mobil pemadam kebakaran harus mengirim barang sesuai dokumen pelelangan, tapi dengan adanya putusan PTUN, meskipun rekanan baru bisa mengirim mobil pemadam kebakaran terlambat lebih dari satu tahun dari masa kontrak & perpanjangannya dan spesifikasinya tidak sesuai dengan dokumen pelelangan. Penyedia barang bisa terbayar, hubungan harmonis dilingkungan pemerintah kota Surabaya tetap terjalin, dan masalah hukum bisa teratasi.

Karena dengan adanya putusan pengadilan dalam hal ini PTUN, semua pihak harus menghormati. termasuk aparat hukum dan BPK tidak bisa apa2 lagi. Meskipun tadinya juga ada sorotan selain penyedia terlambat lebih dari 1 tahun & tidak mengirim barang sesuai spesifikasi kok tidak dilakukan putus kontrak dll, juga kenapa ditempat lain saja 1 unit mobil pemadam harganya tidak sampai Rp. 5 milyar, kenapa di Surabaya 1 unit bisa mencapai Rp. 14 milyar, itu tidak bisa diganggu lagi, dengan adanya keputusan pengadilan dalam hal ini PTUN, dimana tidak akan menjadi masalah hukum, termasuk BPK & aparat hukum tidak bisa mengganggu lagi, karena kita hanya menjalankan keputusan pengadilan dalam hal ini keputusan PTUN.

Maka karena dinas pendidikan sangat tidak kompromi, maka sekarang penyedia alat peraga pendidikan, yakni CV Kubang Syari Jaya & CV Robar Bersama melakukan gugatan ke PTUN dengan nomor perkara 16/G/2014/PTUN.SBY & 17/G/2014/PTUN.SBY. Bagian hukum pemerintah kota demi kelancaran pembangunan, bisa membantu dengan cara dalam pembuktian2 di PTUN akan tidak melampirkan dengan lengkap berkas yang dibutuhkan.

Sikap dinas pendidikan yang mbalelo dengan melakukan putus kontrak, membuat bagian lain dari pemerintah kota Surabaya harus bekerja keras. Jika saja dinas pendidikan mau menuruti pertimbangan agar dilakukan saja pembayaran tapi rekening penerima diblokir, maka saat putusan PTUN mengabulkan gugatan CV Kubang Syari jaya & CV Robar Bersama, maka persoalan segera beres.

Maka jika nanti putusan PTUN mengalahkan dinas pendidikan Surabaya, sebaiknya kepala dinas pendidikan tahu diri dan segera mengundurkan diri dari jabatannya. Daripada nanti berhadapan dengan tekanan masyarakat. Dan juga dengan putusan PTUN nantinya, segala pengadaan barang/jasa di seluruh SKPD & lingkungan pemerintah kota, anggarannya serta pelaksana serta PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dll adalah dari bagian perlengkapan. Ini untuk menjaga lancarnya pembangunan, jika ada SKPD yang mbalelo, yang menyebabkan dana pembangunan tidak terserap & pembangunan jadi macet.

AKA - Aliansi Kumpulan Arek
Surabaya

Adi Purwanto

Selasa, 04 Maret 2014

Save Risma: Dinas Pendidikan Surabaya Mbalelo Pada Pimpinan

Koran Rakyat Merdeka
Save Risma: Dinas Pendidikan Surabaya Mbalelo Pada Pimpinan

Penyerapan anggaran di Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang rendah mengganggu proses peningkatan kualitas pendidikan di Surabaya. Salah satu penyebab rendahnya penyerapan anggaran tersebut dituding akibat Dinas Pendidikan Kota Surabaya terlalu kaku dan tidak mau berkoordinasi dengan SKPD lain dalam pengadaan alat bantu pendidikan sehingga pengadaannya tidak berjalan mulus.

"Dinas pendidikan mbalelo seolah menjadi institusi tersendiri yang mandiri dan tidak terkait dengan Pemerintah Kota Surabaya. Sikap ini menunjukkan ketidakpatuhan pada Walikota sebagai pimpinan," ujar Adi Purwanto dari Aliansi Kumpulan Arek Surabaya dalam keterangan pers (Jumat, 21/2).

Sikap mbalelo Dinas Pendidikan Surabaya antara lain tercermin dalam langkah-langkah  yang diambil terkait pengadaan LCD Projector SMAN. Dinas Pendidikan Surabaya memutus kontrak CV Survey Global Network padahal pengerjaannya diatur dan dikoordinasikan dengan Kepala Bagian Perlengkapan Noer Oemarijati dan bagian ULP Tri Broto.

"Selain merugikan penyedia barang/jasa yang akhirnya masuk daftar hitam, juga merugikan dunia pendidikan Surabaya karena anggaran tidak terserap," katanya.

Meskipun spesifikasi yang ditawarkan Survey Global tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibuat Dinas Pendidikan, tapi katanya, hal itu sesuai petunjuk dari bagian perlengkapan. Karenanya seharusnya dinas pendidikan berkoordinasi dengan bagian perlengkapan dan ULP.

Sikap tidak mau berkoordinasi dengan bagian perlengkapan sebagai pusat pengadaan segala kebutuhan pemerintahan di Kota Surabaya dilakukan Dina Pendidikan mengabaikan draft kontrak yang diberikan oleh bagian perlengkapan sebagai bahan acuan untuk pembuatan kontrak. Padahal jika draft kontrak tersebut, tentu Survey Global Network bisa memenuhi kontrak dan bisa melaksanakan pekerjaan sampai tuntas.

Dalam draft kontrak dari bagian perlengkapan, dikatakan Adi, spesifikasi barang yang diminta sesuai dengan penawaran atau yang dimiliki oleh penyedia barang/jasa. Tapi karena dinas pendidikan merasa tidak perlu patuh pada pemerintah kota, mereka nekat membuat kontrak sesuai dengan dokumen pelelangan.

"Kedepan kami sarankan semua kebutuhan SKPD dan dinas di pemerintahan kota Surabaya, sebaiknya anggaran dan pelaksanaannya dilakukan oleh bagian perlengkapan. Karena terbukti bisa menjaga keharmonisan antar lembaga yang berkompeten di lingkungan pemerintahan kota Surabaya," demikian Adi.[dem]