Kamis, 29 Mei 2014

Amin Rais: PKB menyimpang dari khitah NU

Dukung Pak Amin Rais jadi ketua PB NU, untuk menegakkan akidah di kalangan warga NU


Amin Rais: PKB menyimpang dari khitah NU
Ketua Majelis Pertimbangan PAN, Amien Rais menilai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menyimpang dari khittah karena mendukung pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).


Sumber:
Prahara Indonesia http://praharauntukindonesia.blogspot.com/2014/05/amin-rais-pkb-menyimpang-dari-khitah-nu.html

Selasa, 27 Mei 2014

Dugaan Korupsi Pendidikan Sumenep Diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Dugaan Korupsi Pendidikan Sumenep Diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Berkaitan dengan adanya dugaan korupsi dana pendidikan di Sumenep Jawa Timur (Jatim) bernilai milyaran rupiah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada hari Rabu 21 Mei 2014, mulai jam 11.00 siang sampai selesai, mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dinas pendidikan Sumenep di kantor kejati Jatim pada bagian pidana khusus.

Pemeriksaan ini merupakan upaya pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket), setelah beberapa hari sebelumnya kejati Jatim menurunkan para petugasnya terjun langsung ke sekolah2 di Sumenep dan meneliti dokumen2 di dinas pendidikan Sumenep, untuk melengkapi barang bukti berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

Sebagaimana diketahui, di kabupaten Sumenep mendapat anggaran dari kementrian pendidikan nasional yang cukup besar untuk peningkatan mutu pendidikan disana, yang terdiri dari dana untuk penyediaan buku perpustakaan SD bernilai sekitar Rp. 14M, alat peraga pendidikan untuk SD Rp. 8M, teknologi informasi & komputer untuk SD Rp. 3,6M, alat peraga pendidikan & laboratorium SMA/SMK dll yang jumlahnya sangat besar.

Saat para petugas dari kejaksaan terjun ke sekolah2 di Sumenep, memang diketemukan, bahwa pada penyediaan sarana peningkatan mutu pendidikan tersebut, banyak sekolah yang hanya mendapat sebagian dari jumlah yang seharusnya diterima, bahkan banyak sekolah penerima bantuan ada yang sama sekali tidak/belum mendapatkan sarana peningkatan mutu tersebut.

Selain ada pengurangan jumlah/ kuantitas serta ada yang mengarah pada pengadaan fiktif  itu, jikapun ada sekolah yang menerima  produk peningkatan mutu pendidikan, baik berupa buku, alat peraga, alat laboratorium serta peralatan teknologi informasi/ komputer yang dikirim ke sekolah2, mutu & kualitasnya tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh kemendiknas.

Untuk memperdalam penyelidikan serta pengumpulan barang bukti & keterangan, maka para pejabat pendidikan Sumenep akhirnya diperiksa di kantor kejati Jatim. Pada tahap awal ini yang diperiksa barulah para pejabat dinas pendidikan di Sumenep. Untuk berikutnya akan ditelusuri pihak2 lain yang  terlibat pada dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan di Sumenep ini, seperti kemungkinan adanya pejabat lain yang terlibat, rekanan dll

Para pemerhati dunia pendidikan Sumenep sangat mendukung langkah kejati Jatim ini, apalagi saat yang bersamaan selain dana peningkatan mutu pendidikan, kabupaten Sumenep juga mendapat dana yang lebih besar lagi dari kementrian pendidikan nasional untuk pembangunan & rehabilitasi gedung2 sekolah, penyediaan bangku2 siswa dll. Tentunya sangat memprihatinkan jika dana yang sangat besar itu dikorupsi, yang tentunya akan berpengaruh pada perkembangan pendidikan.

Rabu, 21 Mei 2014

Dugaan Korupsi Pendidikan Sumenep Diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Dugaan Korupsi Pendidikan Sumenep Diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Berkaitan dengan adanya dugaan korupsi dana pendidikan di Sumenep Jawa Timur (Jatim) bernilai milyaran rupiah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada hari Rabu 21 Mei 2014, mulai jam 11.00 siang sampai selesai, mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dinas pendidikan Sumenep di kantor kejati Jatim pada bagian pidana khusus.

Pemeriksaan ini merupakan upaya pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket), setelah beberapa hari sebelumnya kejati Jatim menurunkan para petugasnya terjun langsung ke sekolah2 di Sumenep dan meneliti dokumen2 di dinas pendidikan Sumenep, untuk melengkapi barang bukti berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

Sebagaimana diketahui, di kabupaten Sumenep mendapat anggaran dari kementrian pendidikan nasional yang cukup besar untuk peningkatan mutu pendidikan disana, yang terdiri dari dana untuk penyediaan buku perpustakaan SD bernilai sekitar Rp. 14M, alat peraga pendidikan untuk SD Rp. 8M, teknologi informasi & komputer untuk SD Rp. 3,6M, alat peraga pendidikan & laboratorium SMA/SMK dll yang jumlahnya sangat besar.

Saat para petugas dari kejaksaan terjun ke sekolah2 di Sumenep, memang diketemukan, bahwa pada penyediaan sarana peningkatan mutu pendidikan tersebut, banyak sekolah yang hanya mendapat sebagian dari jumlah yang seharusnya diterima, bahkan banyak sekolah penerima bantuan ada yang sama sekali tidak/belum mendapatkan sarana peningkatan mutu tersebut.

Selain ada pengurangan jumlah/ kuantitas serta ada yang mengarah pada pengadaan fiktif  itu, jikapun ada sekolah yang menerima  produk peningkatan mutu pendidikan, baik berupa buku, alat peraga, alat laboratorium serta peralatan teknologi informasi/ komputer yang dikirim ke sekolah2, mutu & kualitasnya tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh kemendiknas.

Untuk memperdalam penyelidikan serta pengumpulan barang bukti & keterangan, maka para pejabat pendidikan Sumenep akhirnya diperiksa di kantor kejati Jatim. Pada tahap awal ini yang diperiksa barulah para pejabat dinas pendidikan di Sumenep. Untuk berikutnya akan ditelusuri pihak2 lain yang  terlibat pada dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan di Sumenep ini, seperti kemungkinan adanya pejabat lain yang terlibat, rekanan dll

Para pemerhati dunia pendidikan Sumenep sangat mendukung langkah kejati Jatim ini, apalagi saat yang bersamaan selain dana peningkatan mutu pendidikan, kabupaten Sumenep juga mendapat dana yang lebih besar lagi dari kementrian pendidikan nasional untuk pembangunan & rehabilitasi gedung2 sekolah, penyediaan bangku2 siswa dll. Tentunya sangat memprihatinkan jika dana yang sangat besar itu dikorupsi, yang tentunya akan berpengaruh pada perkembangan pendidikan.

Untuk info yang lebih lengkap, bisa menghubungi:
1. Pejabat dinas pendidikan Sumenep yang menjadi PPK (pejabat pembuat komitmen) pada
    kegiatan itu, Bpk Ikhsan, HP: 082334470478 ; 087750099901
2. Pihak lain yang diduga terlibat, penyedia barang & produsen, Bpk Sasongko,
    HP: 081234888258 ; 087886669000 ; 0811306053


Senin, 19 Mei 2014

Petir Menggelegar, Pertanda Prabowo Memang Ditakdirkan Jadi Presiden RI

Petir Menggelegar, Pertanda Prabowo Memang Ditakdirkan Jadi Presiden RI

Petir yang menggelegar sebanyak 3 kali pada saat deklarasi adalah pertanda bahwa pasangan Prabowo - Hatta Radjasa (Prahara) memang didukung oleh kekuatan alam untuk jadi Presiden & Wakil Presiden RI periode 2014 - 2019

Karena itu untuk umat Islam wajib hukumnya untuk memilih pasangan Prahara, jika tidak ingin mendapatkan adzab. Karena inilah saatnya menyelamatkan umat Islam dari para musuh Islam.

Salah satu sikap dan kebijakan yang sangat tegas dari pak Prabowo untuk melindungi kepentingan umat Islam adalah, bahwa para kepala daerah, seperti Gubernur, Walikota & Bupati sebaiknya berkoordinasi dengan Front Pembela Islam (FPI), untuk memerangi kemaksiatan dll dan menyelamatkan Indonesia dari kehadiran  musuh umat Islam.

Karena saat ini musuh umat Islam sudah sangat mendominasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara di Indonesia. Ini bisa dilihat dengan sangat leluasanya aktivitas di masyarakat dari para eks pengikut & keturunan dari orang2  PKI (Partai Komunis Indonesia) yang jelas tidak beragama, eks pengikut & keturunan dari orang2  PNI (Partai Nasional Indonesia) yang membawa ajaran Soekarno yang sudah jelas dilarang di Indonesia melalui TAP MPR, karena cenderung ke arah yang mengaburkan aqidah. Selain itu makin marak pula bebasnya aktivitas dari organisasi2 ataupun kelompok2 yang berseberangan dengan ajaran Islam, seperti Syiah, Ahmadiyah, Jaringan Islam Liberal, Tan Malaka dll. Juga bisa dilihat betapa dominannya peran kemasyarakatan, kenegaraan & ekonomi dari para pemberontak ataupun keturunan pemberontak RI seperti PRRI, PERMESTA dll yang disetir/terpengaruh pihak asing/barat, yang juga merupakan musuh umat Islam

Selain itu jelas & tegas pula salah satu program dari pak Prabowo untuk membela umat Islam, dimana  jika terpilih sebagai Presiden RI, sebagaimana dalam visi misi yang disampaikan beliau, yakni harus segera dilaksanakan Program Pemurnian Agama (PPA). PPA ini wajib segera dilaksanakan, karena bisa dilihat di masyarakat, bahwa banyak warga negara yang mengaku beragama Islam, tapi mungkin hanya Islam KTP. Mengaku beragama Islam tapi bertentangan dengan aqidah, karena melakukan hal2 yang bid'ah, seperti misalnya melakukan kegiatan  tahlil, berdoa dikuburan, wanita tidak berhijab, dll.

Untuk itu pada peilihan presiden tahun 2014, umat Islam, fadla (wajib) hukumnya untuk memilih & memenangkan pasangan Prahara dan sangat haram jika memilih pasangan lain yang tidak didukung oleh partai2 Islam yang benar secara aqidah.

Prabowo Tiba di Lokasi Deklarasi, Petir Menggelegar Tiga Kali
https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTI8IfmQn0WZMern0b1mamxLc2jcXkhY1OJ1-k3SC-X4bsdYulE2w
MERDEKA.COM. Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tiba di Rumah Polonia I/29, Jl Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, lokasi deklarasi. Prabowo tiba dengan mengenakan kemeja putih dan celana cokelat dan Hatta Rajasa dengan kemeja putih serta celana bahan hitam.

Kedatangan keduanya langsung disambut sejumlah kader Gerindra, PAN, PKS, dan PPP. Pantauan merdeka.com di lokasi, Prabowo tiba sekitar pukul 14.00 WIB.

Tidak sepatah kata pun keluar dari mulut mantan Danjen Kopasus itu. Namun ada hal menarik terjadi. Saat Prabowo hadir, para hadirin yang hadir di lokasi deklarasi sempat dibuat kaget oleh suara petir yang menggelegar sebanyak tiga kali. Namun setelah itu, mereka kembali meneriakan nama Prabowo.

"Hidup Prabowo, Prabowo pasti menang," teriak para hadirin di lokasi, Senin (19/5).

Sementara itu, Hatta Rajasa hadir lebih dulu dari Prabowo di lokasi deklarasi. "Insya Allah siap menang, bersama-sama membangun bangsa mandiri yang kuat," katanya.

Dalam acara deklarasi pasangan Prabowo-Hatta ini, sejumlah petinggi partai anggota koalisi telah hadir, di antaranya; Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, Presiden PKS Anis Matta, Ketua MPP PAN Amien Rais, Ketua Umum Gerindra Suhardi.

Selasa, 13 Mei 2014

Rekruitmen Komisi Informasi Daerah Jawa Timur Bermasalah?

Rekruitmen Komisi Informasi Daerah Jawa Timur Bermasalah?

Aroma tak sedap mengiringi proses rekruitmen Komisi Informasi (KI) Daerah Propinsi Jawa Timur (Jatim) periode tahun 2014 - 2017. Awalnya peserta rekruitmen itu ada yang protes, kenapa oleh panitia seleksi jadwal pendaftaran diundur dengan alasan bahwa sampai masa pendaftaran berakhir, peserta pendaftaran sangat sedikit, yakni hanya 18 orang. Padahal jumlah itu sudah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku guna menentukan anggota  KI Daerah Jatim yang berjumlah 5 orang.

Ada tudingan bahwa perpanjangan itu dilakukan agar peserta yang memang sejak awal dijagokan untuk menjabat anggota KI itu tidak sempat mendaftar sampai hari terakhir yang ditentukan. Maka diperpanjanglah masa pendaftaran. Tudingan ini sedikit banyak cukup beralasan, karena akhirnya yang lolos test yang dilakukan oleh tim seleksi, kebanyakan adalah mereka yang mendaftar setelah ada perpanjangan waktu.

Dalam salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai angota KI Daerah jatim, adalah tidak sedang menjabat sebagai anggota Komisioner lembaga sejenis, misalnya tidak sedang menjabat sebagai anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum), Komisi Pelayanan Publik, dll.

Maka sangat mengherankan jika kemudian persyaratan ini dilanggar sendiri oleh tim seleksi, yang malah meloloskan ketua KPU Jember, Ketty Tri Setyorini sebagai salah satu calon anggota KI Daerah Jatim. Dan menggugurkan peserta lain yang malah memenuhi syarat.

Apalagi, ketua KPU Jember ini pada pemilu legislatif 2014 ini diragukan integritas & netralitasnya, karena akhirnya ketahuan bahwa suaminya yang bernama Nanang Sugiyanto, ternyata menjadi Caleg DPRD kabupaten Jember, nomor urut 1 dari partai Golkar.

Dimana dalam hal ini ditengarai adanya ketidak-netrlan KPU Jember, dengan adanya rekomendasi dari Panwaslu Jember untuk rekapitulasi ulang, sebagaimana diberitakan oleh kantor berita antara http://www.antarajatim.com/lihat/berita/132248/panwaslu-jember-rekomendasikan-rekapitulasi-ulang atas laporan dari partai Nasdem yang kehilangan suara dan adanya dugaan penggelembungan suara untuk partai Golkar. Dalam berita itu Partai Nasdem Jember juga melaporkan KPU Jember ke MK (Mahlamah Konstitusi) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)

Setelah meloloskan 15 calon anggota KI, praktis tugas tim seleksi sudah selesai, dan tugas selanjutnya adalah komisi A DPRD Jatim, pada tanggal 13 & 14 mei 2014 akan melakukan fit & proper test pada 15 calon tersebut, untuk menentukan 5 orang yang akan dipilih menjadi anggota KI Daerah Jatim.

Adakah DPRD Jatim juga akan mengabaikan fakta yang jelas terang benderang ini? Karena kabarnya untuk pemilihan anggota KI Daerah jatim ini memang ada titipan dari pejabat penting di Jatim.

Untuk info lebih jelas bisa konfirmasi pada:

1. Ketua KPU Jember, Ketty TS, HP: 08124929605
2. Suami ketua KPU Jember yang juga Caleg Golkar, Nanang Sugiyanto, HP: 081252482529
3. Anggota Komisi A DPRD Jatim, yang akan melakukan fit & proper test anggota KI Daerah,
    Kusnadi, HP: 08179379033
4. Biro Humas Pemerintah Propinsi Jatim, yang disebut2 menitipkan para calon anggota KI
    (karena tim seleksi yang membentuk adalah biro humas), Bpk. Anom, yang juga menjadi
    Sekpri Gubernur Jatim, HP: 0818524267

Minggu, 11 Mei 2014

Rekruitmen Komisi Informasi Daerah Jawa Timur Bermasalah?

Rekruitmen Komisi Informasi Daerah Jawa Timur Bermasalah?

Aroma tak sedap mengiringi proses rekruitmen Komisi Informasi (KI) Daerah Propinsi Jawa Timur (Jatim) periode tahun 2014 - 2017. Awalnya peserta rekruitmen itu ada yang protes, kenapa oleh panitia seleksi jadwal pendaftaran diundur dengan alasan bahwa sampai masa pendaftaran berakhir, peserta pendaftaran sangat sedikit, yakni hanya 18 orang. Padahal jumlah itu sudah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku guna menentukan anggota  KI Daerah Jatim yang berjumlah 5 orang.

Ada tudingan bahwa perpanjangan itu dilakukan agar peserta yang memang sejak awal dijagokan untuk menjabat anggota KI tidak sempat mendaftar mendaftar sampai hari terakhir yang ditentukan. Maka diperpanjanglah masa pendaftaran. Tudingan ini sedikit banyak cukup beralasan, karena akhirnya yang lolos test yang dilakukan oleh tim seleksi, kebanyakan adalah mereka yang mendaftar setelah ada perpanjangan waktu.

Dalam salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai angota KI Daerah jatim, adalah tidak sedang menjabat sebagai anggota Komisioner lembaga sejenis, misalnya tidak sedang menjabat sebagai anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum), Komisi Pelayanan Publik, dll.

Maka sangat mengherankan jika kemudian persyaratan ini dilanggar sendiri oleh tim seleksi, yang malah meloloskan ketua KPU Jember, Ketty Tri Setyorini sebagai salah satu calon anggota KI Daerah Jatim. Dan menggugurkan peserta lain yang malah memenuhi syarat.

Apalagi, ketua KPU Jember ini pada pemilu legislatif 2014 ini diragukan integritas & netralitasnya, karena akhirnya ketahuan bahwa suaminya yang bernama Nanang Sugiyanto, ternyata menjadi Caleg DPRD kabupaten Jember, nomor urut 1 dari partai Golkar.

Dimana dalam hal ini ditengarai adanya ketidak-netrlan KPU Jember, dengan adanya rekomendasi dari Panwaslu Jember untuk rekapitulasi ulang, sebagaimana diberitakan oleh kantor berita antara http://www.antarajatim.com/lihat/berita/132248/panwaslu-jember-rekomendasikan-rekapitulasi-ulang atas laporan dari partai Nasdem yang kehilangan suara dan adanya dugaan penggelembungan suara untuk partai Golkar. Dalam berita itu Partai Nasdem Jember juga melaporkan KPU Jember ke MK (Mahlamah Konstitusi) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)

Setelah meloloskan 15 calon anggota KI, praktis tugas tim seleksi sudah selesai, dan tugas selanjutnya adalah komisi A DPRD Jatim, pada tanggal 13 & 14 mei 2014 akan melakukan fit & proper test pada 15 calon tersebut, untuk menentukan 5 orang yang akan dipilih menjadi anggota KI Daerah Jatim.

Adakah DPRD Jatim juga akan mengabaikan fakta yang jelas terang benderang ini? Karena kabarnya untuk pemilihan anggota KI Daerah jatim ini memang ada titipan dari pejabat penting di Jatim.

Untuk info lebih jelas bisa konfirmasi pada:

1. Ketua KPU Jember, Ketty TS, HP: 08124929605
2. Suami ketua KPU Jember yang juga Caleg Golkar, Nanang Sugiyanto, HP: 081252482529
3. Anggota Komisi A DPRD Jatim, yang akan melakukan fit & proper test anggota KI Daerah,
    Kusnadi, HP: 08179379033
4. Biro Humas Pemerintah Propinsi Jatim, yang disebut2 menitipkan para calon anggota KI
    (karena tim seleksi yang membentuk adalah biro humas), Bpk. Anom, yang juga menjadi
    Sekpri Gubernur Jatim, HP: 0818524267


Selasa, 06 Mei 2014

Priyo Budi Santoso Suap Bawaslu Jatim 1 Milyar?

Ingin Jadi Anggota DPR RI Lagi
Priyo Budi Santoso Suap Bawaslu Jatim 1 Milyar?
Kalah Suara, Mau Jegal Rival Dengan Laporan ke Bawaslu Bahwa caleg Golkar Yang Lain Telah Lakukan Penggelembungan Suara
Dugaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim menerima uang Rp 1 miliar untuk merekomendasi hitung ulang di 11 kecamatan kota Surabaya, bikin panas petinggi Golkar Jatim. Kemarin (5/5/2014), Bawaslu mendapat protes di sela rapat pleno lanjutan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan Pemilu 2014 di Bakesbangpol Jatim. Saksi resmi Partai Golkar Sahat Tua Simanjuntak memprotes Bawaslu yang tiba-tiba mengeluarkan rekomendasi rekap ulang DPR RI di sejumlah TPS di Kota Surabaya. Bahkan, Sahat berani menyebut nama Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, di balik rekomendasi hitung ulang oleh Bawaslu.

Sahat merasa heran, lantaran rekomendasi itu dikeluarkan atas laporan dari M Ruslan yang mengaku orang Golkar yang melaporkan dugaan kecurangan caleg DPR RI Adies Kadir. Belakangan diketahui, Ruslan merupakan Tim Sukses Priyo Budi Santoso, caleg incumbent no urut 1 Dapil Jatim I (Surabaya-Sidoarjo). Berdasar data yang diperoleh, Bawaslu merekom permohonan keberatan dari caleg DPR RI dari Golkar berdasarkan laporan dari M. Ruslan dengan nomer laporan 25/LP/Pileg/IV/2014 tertanggal 28 April 2014. Ia melaporkan terkait dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI No 5 atas nama Adies Kadir. Untuk itu diperintahkan kepada KPU Surabaya guna rekap ulang dengan membuka formulir C-1 Plano DPR RI di 12 kelurahan.

"Ruslan itu bukan pengurus apalagi orang Golkar, ada apa Bawaslu bisa menerima laporan yang itu bukan laporan resmi parpol," kata Sahat Tua di depan forum rekap yang disitu juga ada Sufyanto, Ketua Bawaslu Jatim.

Rekomendasi tersebut, lanjut Sahat, terkesan mendadak dan diduga ada pesanan dari caleg DPR RI dapil Jatim 1 yang kalah. "Kita sudah tahu, itu laporan dari Priyo Budi caleg DPR RI, kami akan selesaikan masalah itu di internal saja," tegas Sahat.

Pria yang juga anggota DPRD Jatim ini, pihaknya mempertanyakan latar belakang alasan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi rekapitulasi ulang. Mengingat akibat dari rekomendasi tersebut proses rekap harus kembali tertunda. "Saya akan usut ke Bawaslu, apa benar C1 yang dipakai dasar laporan itu asli, karena Golkar memiliki semua dokumen C1 yang asli berhologram," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto saat diklarifikasi terkait dugaan adanya permainan dalam rekom rekapitulasi ulang di Surabaya menolak tuduhan tersebut. Menurutnya Bawaslu dalam membuat sebuah rekomendasi tidak dilakukan asal-asalan. Namun semua berdasarkan pada perbedaan hasil penghitungan di C1 dan DB1. ''Dari fakta dan bukti itulah Bawaslu memutuskan untuk merekom dilakukan rekapitulasi ulang,' 'tambah Sufyanto.

Soal menerima laporan bukan dari partai, Sufyanto menegaskan dalam peraturan UU pemilu hal itu tidak dilarang. "Siapapun, peserta pemilu maupun pemilih berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke BAwaslu, dan bawaslu wajib menindaklanjutinya," kata Sufyanto.
Sayangnya, alumnus IAIN Sunan Ampel Surabaya ini enggan membeber berapa laporan pelanggaran yang masuk dan berapa yang sudah ditindaklanjutinya. "Banyak laporan, saya lupa jumlahnya," sahutnya.

Berdasarkan pantuan di lapangan, sampai berita ini ditulis, sudah lima kecamatan yang sudah melakukan penghitungan ulang. Yakni, Kecamatan Benowo, Tegalsari, Genteng, Wonocolo, dan Simokerto. Anehnya di lima kecamatan tersebut, caleg DPR RI Adies Kadir yang dilaporkan melakukan penggelembungan suara, suaranya malah bertambah 10. Sedangkan Priyo Budi Santoso (PBS) berkurang 11 suara.

"Jangan sampai menguap. Karena tanggapan yang belum jelas, sudah langsung ditangani. Kita masih mempercayai Bawaslu, KPU dan semua penyelenggara pemilu mengedepankan kepentingan masyarakat. Jangan sampai melakukan manuver yang mencederai cita-cita mulia itu dengan menabrak aturan," kata Adam Husdy, Timses Adis Kadir yang juga Sekretaris Ormas MKGR Kota Surabaya, Selasa (5/5).

Adam menilai Bawaslu menabrak UU Pemilu No 8 Tahun 2012 Pasal 227, dalam memberikan rekomendasi rekapulasi ulang KPU Surabaya berdasarkan laporan dari M. Ruslan (Priyo Budi). Ia menyebutkan Pasal 227 (1) dinyatakan bahwa dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPS dari TPS, saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan dan saksi Peserta Pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, atau Pengawas Pemilu Lapangan, maka PPS melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan."

Kemudian pada Pasal 227 (2) disebutkan, bahwa Penghitungan suara ulang di TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (2) dan Pasal 225 dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPS.

Sesuai isi surat rekomendasi, Bawaslu menerbitkan surat rekomendasi rekapitulasi ulang No 237/Bawaslu-prov/jtm/v/2014 tertanggal 3 Mei dengan sifat segera, ternyata mengacu kepada surat laporan yang dilayangkan oleh M. Ruslan No 25/LP/Pileg/IV/2014 tertanggal 28 April 2014, yang menuding adanya dugaan penggelembungan suara Caleg Golkar DPR RI No 5 (Adies Kadir). " Artinya rekapitulasi ulang harus diselesaikan di tingkat PPS atau kelurahan maksimal 5 hari setelah coblosan," tegas Adam.

Sementara itu KPU Surabaya tetap melakukan rekapulasi ulang 44 TPS yang tersebar di 11 kecamatan, Senin kemarin. Ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan perintah dari KPU Jatim terkait pelaksanaan rekomendasi dari Bawaslu Jatim. Ketua KPU Surabaya, Eko Waluyo mengatakan pihaknya telah menggelar rapat kordinasi pelaksanaan perintah KPU Jatim , terkait pelaksananan rekomendasi dari Bawaslu Jatim. Rapat dihadiri oleh seluruh PPK dan PPS di 44 TPS yang tersebar di 11 Kecamatan. "Kita tadi kumpulkan semua PPS dan PPK untuk menggelar rekapitulasi ulang. Rekapitulasi digelar serentak di 11 kecamatan pukul 15.00, hari ini (kemarin,red). Kita harapkan hari ini (kemarin,red) semuanya harus sudah selesai," ujar Eko Waluyo.


Senin, 05 Mei 2014

Kubu Priyo Budi Santoso Tuduh KPU Jatim & Bawaslu Jatim Langgar Kode Etik & Langgar Hukum

Kubu Priyo Budi Santoso Tuduh KPU Jatim & Bawaslu Jatim Langgar Kode Etik & Langgar Hukum
https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTI7r4HnahL7Pv_CN_vKSM0VlwggvxxdJLAbALuo68BCBqtlNW9
Kubu Priyo Budi Santoso (PBS), caleg Golkar nomor urut 1 dari dapil 1 Jawa Timur (Jatim), menyatakan bahwa KPU Jatim & Bawaslu Jatim diduga telah melakukan pelanggaran kode etik & pelanggaran hukum, dalam hal ini melanggar UU nomor 8 yahun 2012. Tindakan dari Bawaslu Jatim & KPU Jatim ini bisa saja dikategorikan kejahatan pemilu.

Tuduhan ini berkaitan dengan dengan pemberitaan sebelumnya, dimana kubu PBS melalui pendukungnya yakni M. Ruslan secara resmi melaporkan ke Bawaslu Jatim dengan laporan nomor 25/LP/Pileg/IV/2014 tertanggal 28 April 2014, yang menyatakan tentang dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Caleg partai Golkar untuk DPR RI dari dapil 1 Jatim, nomor urut 5 yakni Adies Kadir.

Akibat perbuatan itu menyebabkan PBS yang merupakan caleg nomor urut 1 gagal terpilih menjadi Anggota DPR RI 2014-2019, karena suaranya kalah dari sesama caleg Golkar untuk DPR RI Adies Kadir yang notabene hanya merupakan caleg nomor urut 5. Sebab partai Golkar dari dapil 1 Jatim yang meliputi kabupaten Sidoarjo & kota Surabaya, suara partai Golkar hanya meloloskan 1 orang untuk DPR RI.

Para pendukung PBS menyatakan, tidak mungkin suara PBS yang elektabilitas & popularitasnya tinggi itu suaranya kalah oleh Adies Kadir, yang notabene hanya merupakan caleg nomor urut 5. Apalagi Adies kadir belum berpengalaman dan hanya merupakan pengurus Golkar tingkat kota Surabaya dan belum pernah berprestasi. Sedangkan PBS oleh banyak pihak sudah dijagokan untuk menggantikan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum Golkar. Bahkan beberapa lembaga survey dan beberapa pengamat politik malah menjagokan PBS sebagai salah satu kandidat Cawapres yang berpotensial memenangkan Calon Presiden yang mau berpasangan dengan PBS, karena kiprahnya sudah teruji & popularitasnya cukup tinggi.

Bawaslu Jatim yang yakin akan kebenaran dari laporan kubu PBS, telah melakukan langkah dengan mengeluarkan surat rekomendasi karena adanya protes dari caleg Golkar dengan rekomendasi nomor 237/Bawaslu-prov/jtm/v/2014 tertanggal 3 Mei dengan sifat segera. Dimana harus dilakukan rekapitulasi ulang pada TPS di 12 kelurahan (http://www.jurnal3.com/harusnya-hitung-ulang-bukan-rekap-ulang-di-surabaya/). Reporter Jurnal 3 yang memberitakan hal ini menyatakan seharusnya dilakukan hitung ulang, bukannya rekap ulang.

Surat Rekomendasi Bawaslu tersebut ditandatangi Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto dan  telah dikirimkan ke KPU Jatim. Kemudian surat rekomendasi tersebut diteruskan KPU Jatim ke KPU Surabaya. Inilah yang disayangkan oleh kubu PBS, dimana KPU Jatim enggan membuat surat serupa pada KPU Surabaya, namun hanya meneruskan saja surat Bawaslu pada KPU Surabaya saja.

Sejumlah pihak menyatakan Diduga, ada sinyalir jika perintah itu melanggar UU 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, makanya KPU Jatim terkesan cuci tangan agar tak tersangkut masalah hukum.

Rekomendasi itu diduga karena pada proses penghitungan yang digelar sebelumnya, terjadi penggelembungan suara di 44 TPS yang harus direkapitulasi ulang. Banyak pihak yang mengatakan jika rekomendasi Bawaslu Jatim melanggar UU 8/2012, pasal 227 ayat (2).

Dalam aturan itu, jika terjadi dugaan kecurangan, maka TPS yang bersangkutan bisa melakukan penghitungan suara ulang dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPS, dilaksanakan paling lama lima hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPS. Saat itu, pemungutan suara berlangsung pada 9 April, jadi mengacu hal itu seharusnya rekapitulasi ulang itu maksimal paling lambat tanggal 14 April 2014.

Indikasi lain menyebutkan, jika di Surabaya belum bisa menetapkan perolehan kursi partai politik, maka itu akan berimbas sampai ke Jatim. Sudah pasti hal itu juga mengganggu persiapan pelaksanaan Pilpres pada 9 Juli 2014. Dan jika masih saja terjadi saling protes atas proses itu, bisa jadi akan ada rekomendasi coblos ulang yang bakal dikeluarkan Bawaslu, sebab dianggap pelanggaran tersebut terjadi secara massif di seluruh TPS di Surabaya.

KPU Jatim sendiri harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu dengan memerintahkan KPU Surabaya karena terkait UU 15/2011. Dimana KPU dan Bawaslu adalah penyelenggara Pemilu dan jika tak melaksanakan maka KPU dianggap melanggar kode etik Pemilu tentu bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (http://www.centroone.com/news/2014/05/1a/rekapitulasi-ulang-diindikasikan-langgar-uu-8-2012/?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+CentroOneRss+%28CentroOne+RSS%29)



Sumber: http://wargatumpat.blogspot.com/2014/05/pesisir-priyo-budi-santoso-tuduh-kpu.html

Jumat, 02 Mei 2014

POLRI Tahan 7 Tersangka Korupsi Alat Peraga Pendidikan Tangerang

Kantor Berita Politik - Rakyat Merdeka  RMOL.Co
POLRI Tahan 7 Tersangka Korupsi Alat Peraga Pendidikan Tangerang
Pengadaan Tak Sesuai Prosedur, Alat Peraga Pendidikan Dari Produsen Duta Nusantara Kualitasnya Tak Memenuhi Spesifikasi Yang Ditetapkan Kemendiknas

RMOL. Polisi menahan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek alat peraga pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Kini, kepolisian menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit-Tipi­kor) Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra menyatakan, penaha­nan ter­sangka ke tujuh dikenakan ter­hadap Kepala Bidang Peren­ca­naan Dinas Pendidikan Ka­bu­pa­ten Tangerang, Wahyono.

Menurutnya, hasil peme­rik­saan enam tersangka, saksi-saksi dan alat bukti menyebutkan indi­kasi keterlibatan Wahyono. "Dia lalai dalam mengawasi tahapan proyek ini," katanya.

Dugaan korupsi di Dinas Pe­n­didikan tersebut meliputi pe­nga­daan alat peraga untuk ke­pen­tingan belajar mengajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).

Alat peraga yang dimaksud berkaitan dengan program studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), matematika, kesenian, dan olah­raga. "Totalnya ada 140 item alat peraga," ujarnya.

Menjawab pertanyaan ikhwal perkara korupsi ini, Ajie menan­daskan, Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga tidak melaksanakan tugas sebagaimana diatur Kepres No­mor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dia menambahkan, hasil pe­me­riksaan mengindikasikan, ten­der proyek dilakukan tanpa me­ngindahkan ketentuan alias nga­wur. Ajie menyatakan, proyek pe­ngadaan alat peraga di tingkat SMP ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Ka­bupaten Tangerang. Anggaran yang disiapkan seluruhnya men­capai Rp 7,06 miliar.

Untuk kepentingan proyek, Se­laku KPA, Wahyono me­nye­rah­kan mekanisme pengerjaan dari tender hingga pelaksanaan pro­yek pada Unit Layanan Pe­nga­daan (ULP). "ULP dilaksanakan secara lintas sektoral seperti Bina Marga, Dinas Koperasi dan Dinas Kesehatan," ucapnya.

Namun pada praktiknya, dalam proses lelang tersebut, tersangka Wahyono tidak melakukan taha­pan lelang sesuai prosedur. Da­lam artian, lelang dilakukan se­cara diam-diam. Di luar itu, tak di­ketahui pula daftar perusahaan yang mengikuti tender proyek tersebut. Tiba-tiba, ULP menge­luar­kan nama PT Instrumen­tasindo Power (IP) selaku pe­me­nang tender.

Disampaikan, selaku KPA, Wahyono dinilai tak selektif da­lam memeriksa kualifikasi peru­sahaan pemenang lelang. Be­la­ka­ngan, perusahaan rekanan Dinas Pendidikan Kabupaten Tange­rang ini tak mampu menyediakan barang sesuai spesifikasi lelang, sebagaimana ditentukan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Tahun Angga­ran 2010 untuk Tingkat SLTP.

PT IP, menurut Ajie, selama ini tidak bergerak di bidang alat pe­raga pendidikan. "Perusahaan itu hanya dipinjam namanya untuk ke­pentingan pemenangan tender," timpal dia.

Akibatnya, menurut dia, ne­gara mengalami kerugian sebesar Rp 3.698.959.000.
Dia menambahkan, berkas perkara enam tersangka kasus ini su­dah dilimpahkan ke Kejati Ban­ten. Saat ini, pihaknya me­nunggu hasil penelitian berkas perkara.

Masih kata Ajie, berkas per­kara yang telah dilimpahkan pada tahap pertama masing-ma­sing atas nama tersangka Memed Sumedi, staf Dinas Bina Marga selaku panitia ULP, Eko Wido­do, staf Dinas Bina Marga Kabu­paten Tangerang, Sangkata Wi­jaya, staf Dinas Koperasi Ka­bu­paten Tangerang, PUJ, staf Dinas Kesehatan Kabupaten Tange­rang, serta NF dan MUK, pe­nyedia barang.

Keenam tersangka sudah dita­han terlebih dahulu. Terhitung, penahanan dilakukan pada 11 November 2013. Tapi, berkas me­­reka telah dilimpahkan ke Kejati Banten pada 31 Oktober 2013. "Kita mengharapkan, pe­nelitian berkas perkara lengkap. Sehingga, tersangka dan barang bukti bisa segera dilimpahkan."

Adapun barang bukti yang di­sita antara lain, sampel alat pe­raga dari produsen peraga pendidikan Duta Nusantara, yang diduga tidak sesuai spe­sifikasi yang ditentukan Kementrian Pendidikan Nasional, dokumen kontrak, do­kumen pembayaran dan doku­men pendukung lainnya.

Sejauh ini, sambung dia, ke­polisian berupaya segera me­lengkapi berkas perkara ter­sangka Wahyono.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi (Kasie) Penuntutan Kejati Banten M Mahmud mene­rang­kan, berkas perkara tersangka dipisah menjadi dua bagian. "Saat ini sedang diteliti untuk dibuatkan memori tuntutannya," tuturnya.

Sedangkan M Faried, Koordinator Lembaga Peduli Pendidikan Banten menyatakan, seharusnya produsen peraga yang menyediakan alat peraga dikenakan hukuman juga. Selama ini produsen alias aktornya tetap bebas berkeliaran, yang jadi korban hanya pejabat2 dinas pendidikan di daerah & perusahaan2 yang dipinjam saja