Metrotvnews.com, Jakarta: Penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor penata laksana rumah tangga atau pembantu rumah tangga (PRT) di luar negeri diperketat. Kebijakan ini menyusul belum terpenuhinya persyaratan dan kriteria perlindungan serta pemenuhan hak-hak normatif TKI di sejumlah negara tujuan.
"Kemenakertrans telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap negara-negara tujuan penempatan TKl. Kami menyimpulkan hanva empat negara yang termasuk katagori layak," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman dalam rilis yang diterima
metrotvnews.com, Rabu (28/9). Empat negara tujuan itu Arab Saudi, Malaysia, Hong Kong, dan Taiwan.
Kemenakertrans, kata Reyna, tidak akan mengizinkan penempatan TKI ke negara-negara yang tidak menerapkan kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak normatif TKI. Hong Kong dan Taiwan, kata Reyna, memiliki kebijakan dan peraturan perlindungan pekerja migran yang cukup baik dibanding negara-negara penempatan Iainnya.
Masalah kekerasan terhadap TKl di dua negara tersebut jumalhnya kian kecil. Malaysia, jelas Reyna, merupakan negara tujuan TKI pembantu rumah tangga yang terbesar. Selain kemudahan akses, juga karena faktor kesamaan bahasa dan budaya. Selain meningkatkan kualitas TKI, piahknya akan memperketat seleksi majikan di Malaysia.
"Nota kesepahaman yang ditandatangani akan dikawal benar-benar melalui joint task force (satgas gabungan). Kedua negara sepakat dalam skema penempatan yang telah diformulasikan bersama untuk memudahkan kedua belah pihak dalam melakukan fasilitasi penempatan, terutama peningkatan aspek perlindungan TKI di Malaysia," kata Reyna
Khusus untuk Arab Saudi, kata Reyna, proses perundingan MoU masih berjalan. Pemerintah Arab Saudi responsif atas desakan perbaikan yang diusulkan Indonesia. "Arab Saudi masih meniadi negara penempatan terbaik di kawasan Timur Tengah. Tugas kita mengurangi masalahnya, terutama soal kekerasan," ujar Reyna.(JIE/DOR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar