Sofyan Usman menerima- nya sebagai risiko.
JAKARTA -Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Sofyan Usman, dijatuhi hukuman 14 bulan penjara.Vonis ini lebih ringan sembilan bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan 15 Desember 2011."Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Tati Hadiyanti saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin. Sofyan terbukti menerima uang Rp 150 juta dan 34 lembar cek perjalanan Bank Mandiri senilai Rp 850 juta dari Otorita Batam.
Bekas anggota DPR selama tiga periode itu, kata anggota majelis hakim, Anwar, dinilai menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya sebagai anggota Dewan. Anwar menjelaskan, terdakwa sebagai anggota Badan Anggaran DPR terlibat dalam pembahasan dan menyetujui alokasi Rp 85 miliar untuk Otorita Batam di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2004.
Uang itu diakui diterima terdakwa dan dibelanjakan sebagai sumbangan untuk pembangunan masjid di kompleks Perumahan DPR RI di Cakung, Jakarta Timur.
Saat itu Sofyan adalah ketua pembangunan masjid."Dalam kode etik anggota DPR RI, terdakwa dilarang menerima hadiah atau imbalan dari pihak lain atau mitra kerjanya,"kata hakim Anwar.
Sebelumnya, saksi Muhammad Iqbal memberi pengakuan yang memberatkan Sofyan. Iqbal, yang pada 2004 menjabat Kepala Bagian Anggaran Otorita Batam, mengaku mendapat jatah cek pelawat dari Sofyan. Iqbal mengaku mendapat cek pelawat dari Sofyan setelah Otorita Batam "menyumbang"Rp 1 miliar untuk pembangunan masjid.
Iqbal mengatakan Otoritas Batam pada prinsipnya memang ingin memberi hadiah untuk Sofyan. Hal itu dilakukan karena dia berhasil membantu Otorita mendapat tambahan anggaran dari Rp 10 miliar menjadi Rp 85 miliar.
Atas vonis tersebut, Sofyan Usman pun menyatakan menerima.
Menurutnya, vonis itu sebagai risiko. Meskipun, menurut dia, uang itu bukan ditujukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk pembangunan masjid. "Tapi ini dalam rangka pencitraan hukum, jadi kami ikut saja apa yang ditetapkan pengadilan,"ujarnya.
Ditanya wartawan seusai persidangan, Sofyan mengatakan bahwa perasaannya biasa saja. "Saya terima apa adanya. Karena itu yang terbaik bagi Allah dan terbaik bagi saya. Perlu dicatat, uang itu sudah disita seluruhnya,"katanya.
Mengomentari perkataan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat, Sofyan tetap menganggap masjid yang dibangunnya halal.
"Kalau kata Komaruddin Hidayat masjid itu panas karena hasil korupsi, ya bisa datang ke masjid saya, orang bisa tidur. Kalau salat Jumat bisa 1.000 orang,"katanya.
Berbeda dengan Sofyan, jaksa penuntut umum menyatakan belum menerima sepenuhnya vonis tersebut. Maklum, vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
NUR ALFIYAH | ISMA SAVITRI | AGUSSUP
Milis Pers Indonesia
Powered by : http://www.GagasMedia.com
GagasMedia.Com Komunitas Penulis Indonesia
Publish Tulisan Anda Disini !
Khusus Iklan Jual-Beli HP/PDA
Ratusan Game/Software HP Gratis
http://www.mallponsel.com
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Tidak ada komentar:
Posting Komentar