Minggu, 24 November 2013

Dugaan Korupsi Pendidikan Bondowoso, Pakai Modus Perusahaan Fiktif?

Sebagaimana diberitakan berbagai media diantaranya Harian Siaga http://www.siaga.co/news/2013/11/13/dugaan-korupsi-pendidikan-bondowoso-aman/ Dugaan korupsi TIK (Teknologi Informasi & Komputer) di Probolinggo, Jawa Timur sudah akan maju ke pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi). Sedangkan dugaan korupsi di Bondowoso, Jawa Timur aman2 saja, meskipun pelaku dari pihak perusahaan suplier, dalam pemeriksaan oleh aparat hukum mengaku bahwa selain di Probolinggo, mereka bekerjasama dengan oknum dinas pendidikan setempat juga melakukan hal yang sama di Bondowoso, yakni mengurangi jumlah & kualitas dari barang untuk peningkatan mutu pendidikan yang dibiayai oleh APBN.

Sehingga pelaku heran, kenapa di Bondowoso bisa aman2 saja, sedangkan di probolinggo kok bisa tercium aparat hukum. Sehingga muncul anggapan bahwa dinas pendidikan bondowoso lebih cerdik/pandai dibanding dinas pendidikan Probolinggo, dalam hal menyembunyikan atau menutupi perbuatan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, dari pengamatan aparat hukum.

Dari penelusuran ditemukan dalam http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/2837 dengan kode lelang 2837 bahwa dinas pendidikan memang mengadakan peralatan TIK sebesar Rp. 2,7 milyar, dimana perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia adalah CV Nadia Pratama, yang beralamat di Jl. Imam Ghazali I/20 Gunung Sekar.

Ternyata sebelumnya dinas pendidikan Bondowoso juga pernah membeli produk TIK bernilai milyaran rupiah dalam pengadaan sarana Tekhnogi Informasi dan Komunikasi (TIK) pendidikan dan multimedia interaktif nomor 050 / 04 / PPK-TIK / 2011 dengan penyedia barang

CV. DKP yang beralamat Jl. Wonorejo IV / 98 A Surabaya. sebagaimana diberitakan media massa diantaranya IndependentNews http://www.indepnews.com/2012/05/garansi-laptop-zyrex-dak-perpustakaan.html ternyata barang yang diadakan tidak bisa dipergunakan & tidak berfungsi. Ketika sekolah penerima barang menghubungi perusahaan yang bersangkutan dan juga dilakukan penelusuran oleh wartawan, ternyata perusahaan yang menyediakan peralatan senilai milyaran rupiah tersebut adalah perusahaan fiktif. Ketika sekolah & wartawan yang melaporkan hal tersebut pada pejabat dinas pendidikan Bondowoso, terkesan tidak peduli.

Hal tersebut diulangi lagi pada tahun 2012. Dimana pada
http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/33873 dengan kode lelang  33873 dinas pendidikan membeli peralatan laboratorium bahasa senilai Rp. 1,1 milyar untuk dibagikan ke sekolah2 di bondowoso. Perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia barang adalah CV Cahaya Anugerah yang beralamat di Jl. Kutisari VI/16 Surabaya. Dan seperti peristiwa sebelumnya ketika alat2 tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya, lalu dilakukan penelusuran, diketahui bahwa di alamat yang tercantum, tidak diketemukan keberadaan perusahaan tersebut.

Karena merasa bisa menyembunyikan diri dari pantauan aparat hukum, hal tersebut diulangi kembali pada tahun 2013, dimana CV Cahaya Anugerah yang diduga fiktif tadi kembali ditunjuk sebagai penyedia barang pada pengadaan alat praktik & peraga siswa SD sebesar Rp. 1,6 milyar sebagaimana http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/178472 dengan kode lelang 178472

Pertanyaannya, kenapa dinas pendidikan bondowoso bisa menunjuk perusahaan2 fiktif sebagai perusahaan penyedia barang untuk peningkatan mutu pendidikan, dimana akhirnya diketemukan bahwa barang yang dikirim untuk sekolah2 di Bondowoso itu tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya karena diduga dikurangi jumlah & kualitas/spesifikasinya? Padahal anggaran yang dikeluarkan dari kas negara sejumlah belasan milyar rupiah. Jika dipergunakan dengan sungguh2 tentunya dana sekian besar itu bisa meningkatkan mutu pendidikan di Bondowoso.

Ada dugaan bahwa bisa saja yang mengerjakan berbagai pekerjaan yang diduga dikorupsi itu sebenarnya adalah oknum pejabat dinas pendidikan Bondowoso, sedangkan perusahaan2 yang kemudian diketahui fiktif tadi hanya dipinjam saja namanya atau hanya dipakai untuk menutupi hal yang sebenarnya. Karena tidak mungkin perusahaan fiktif kok bisa ditunjuk sebagai penyedia barang dengan jumlah milyaran rupiah. Dan ketika belakangan ketahuan oleh masyarakat & media massa bahwa  barang yang dikirim dikurangi jumlah & spesifikasinya kok pejabat dinas pendidikan bondowoso tenang2 saja. Padahal jika itu yang melaksanakan pekerjaan adalah perusahaan2 sungguhan, tentunya saat mengirim barang tentu diperiksa jumlah & kualitasnya, apakah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Barulah jika sesuai ketentuan, perusahaan baru akan dibayar dari kas negara.

Jika kemudian diketahui bahwa perusahaan2 yang melaksanakan pekerjaan itu fiktif, lalu uang negara yang sangat besar itu selama ini dibayarkan kemana & pada siapa?

Untuk itu demi menyelematkan keuangan negara, agar tidak terbuang sia2, diharap aparat hukum Bondowoso khususnya & Jawa Timur umumnya, segera menyelidiki hal ini. Sebab jika diam saja, bisa saja akan muncul dugaan dari masyarakat bahwa aparat hukum merupakan bagian dari dugaan korupsi yang masif, terstruktur & terorganisir ini.

Dari penelusuran selanjutnya diketahui dinas pendidikan Bondowoso memang membelanjakan belasan milyar rupiah untuk pembelian barang peningkatan mutu pendidikan. dan dari penelusuran beberapa perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia barang diduga diantaranya ada perusahaan fiktif, pembelanjaan selain yang tersebut diatas itu adalah:

1.
http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/197472 dengan kode lelang 197472
    pengadaan alat praktik & peraga siswa SMA sebesar Rp. 1,69 milyar
2. http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/198472 dengan kode lelang 198472
    pengadaan alat praktik & peraga siswa SMK sebesar Rp. 495 juta
3. http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/201472 dengan kode lelang 201472
    pengadaan alat praktik & peraga siswa SD sebesar Rp. 5,7 milyar
4. http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/202472 dengan kode lelang 202472
    pengadaan alat praktik & peraga siswa SMP sebesar Rp. 680 juta
5. http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/203472 dengan kode lelang 203472
    pengadaan laboratorium bahasa untuk siswa SMP sebesar Rp. 500 juta
6. http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/204472 dengan kode lelang 204472
    pengadaan laboratorium bahasa untuk siswa SMP sebesar Rp. 875 juta
7. http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/205472 dengan kode lelang 205472
    pengadaan laboratorium bahasa untuk siswa SMP sebesar Rp. 1,86 milyar
8. http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/219472 dengan kode lelang 219472
    pengadaan TIK untuk siswa sebesar Rp. 2,41 milyar

Untuk itu perlu dikontrol oleh aparat hukum bersama masyarakat dalam pengadaan tersebut diatas, apakah barang yang dikirim sudah sesuai dalam jumlah & kualitas/spesifikasinya, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jangan sampai hanya dalam laporan dibuat seolah2 sudah sesuai, akan tetapi dalam kenyataannya jumlah & kualitas dikurangi, sehingga barang tidak bisa dipakai alias menjadi barang mangkrak/ sampah yang tidak berguna. Sehingga uang negara yang sedemikian besar untuk peningkatan mutu pendidikan tidak terbuang sia2.

POSO - Perkumpulan Orang Bondowoso

Note: Demi info yang simbang bisa menghubungi
a.
Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Ibu Endang HP: 081336819000
b. Staff Dinas Pendidikan Bondowoso yang melaksanakan kegiatan2 tersebut diatas,
    Bapak Sudiono HP: 0817543989
c. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jatim, Bapak Moelyono HP: 08179369990

Senin, 18 November 2013

(DIKBUD) Korupsi Pendidikan Bondowoso Aman?

From: "Sugeng Fajar Jaya" <pd_fajar1@yahoo.com>

Mungkin jaksa/polisi yang bertugas disana takut disantet (ditenung) hihihi
Maklum daerah Bondowoso masih bernuansa magis

Salam, Sugeng, Jl. Kertajaya IX C/ 24-26, Surabaya
HP: 0811322928

Korupsi Pendidikan Bondowoso Aman?

Sebagaimana diberitakan berbagai media massa, akhirnya dugaan korupsi proyek pengadaan alat teknologi informasi dan telekomunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, segera disidang di pengadilan tipikor setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

Untuk diketahui, korupsi TIK Kabupaten Probolinggo disidik Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim (Jawa Timur), sejak beberapa bulan lalu. Kasus ini bermula dari mengalirnya DAK (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan 2012 senilai Rp 14,2 miliar untuk pengadaan TIK di 558 sekolah di Kabupaten Probolinggo.

Kasus ini menarik media massa, karena selain terjadi markup harga dengan mengurangi kuantitas & kualitas termasuk diantaranya pemalsuan produk hardware & sofware, berbagai perlengkapan TIK yang disediakan dengan biaya keuangan negara yang sangat besar itu sama sekali tidak bisa digunakan. Berarti uang negara dipakai untuk membeli barang yang tidak bisa dipakai alias akhirnya mangkrak.

Yang mungkin luput dari perhatian masyarakat adalah, bahwa dalam pemeriksaan oleh penyidik di Kejati Jatim, para pelaku menyatakan bahwa mereka juga menyediakan barang pada pengadaan TIK di kabupaten Bondowoso Jatim yang juga didanai oleh DAK pendidikan. Mereka dalam pemeriksaan juga menjelaskan bahwa barang TIK untuk Bondowoso adalah sama persis dengan yang disediakan untuk Probolinggo. Hanya saja para pelaku tak menduga bahwa kasus di Probolinggo diperiksa dengan sungguh2  oleh aparat hukum, dalam hal ini kejaksaan negeri probolinggo yang dibantu oleh Kejati Jatim dan akhirnya ditemukan bahwa ada indikasi korupsi. Padahal di Bondowoso hal ini bisa diatasi, dan tidak sampai diselidiki oleh aparat hukum setempat sehingga keadaan tenang2 saja.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah ini karena kepala dinas pendidikan Bondowoso bisa menyembunyikan diri dengan baik dari pantauan aparat hukum setempat, dibanding kepala dinas pendidikan Probolinggo? Sehingga jika dinas pendidikan Probolinggo korupsi akan diusut, sedangkan jika dinas pendidikan Bondowoso jika korupsi tidak akan diusut oleh aparat hukum?
Dari penelusuran ditemukan bahwa dinas pendidikan Bondowoso memang mengadakan peralatan TIK sebesar Rp. 2,7 milyar.

Dengan ditemukannya indikasi korupsi di Probolinggo, karena peralatan TIK baik software & hardware selain terjadi pemalsuan juga terungkap bahwa peralatan yang disediakan kualitasnya tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan, sehingga selain terjadi markup harga juga ternyata peralatan yang dibeli dengan harga mahal sama sekali tidak bisa digunakan.

Seharusnya apa yang terjadi di Bondowoso juga dilakukan penyelidikan oleh aparat hukum. Karena apa yang terjadi di Probolinggo terungkap bahwa dugaan korupsi jika tidak ketahuan itu bisa berlangsung mulus karena adanya kerjasama antara penyedia barang dengan para pejabat dinas pendidikan setempat, dimana dalam laporan dibuat seolah2 barang yang diterima sudah sesuai dalam jumlah & kualitasnya, padahal diketahui bersama bahwa barang yang dikirim selain dikurangi jumlahnya juga tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya karena kualitasnya tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan.

Karena jika sampai terjadi anggapan bahwa aparat hukum di Bondowoso tutup mata terhadap dugaan korupsi dana pendidikan disana, bisa saja membuat para pelaku korupsi tidak segan2 terus menerus mengulang perbuatannya, karena merasa mendapat beking dari aparat hukum setempat.

NB: untuk info seimbang bisa menghubungi Ibu Endang, Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, HP: 081336819000

Selasa, 12 November 2013

Koruptor Dana Pendidikan Jember: Divonis Penjara Tapi Malah Naik Jabatan

Koruptor Dana Pendidikan Jember: Divonis Penjara Tapi Malah Naik Jabatan

Mayarakat Jember mungkin bertanya2, karena pelaku korupsi di jember ibarat raja yang tidak bisa disentuh oleh hukum. Malahan mereka tampaknya sangat meremehkan masyarakat & media massa dengan makin tanpa segan mempertontonkan secara terbuka perilaku arogan & korup. Mungkin karena merasa kebal hukum, maka mereka menganggap biarlah masyarakat & media massa mengonggong, korupsi jalan terus, karena toh aparat hukum bisa dikendalikan & tidak pernah menindak mereka dengan sungguh2

Ini bisa dilihat pada kasus korupsi dana pendidikan di Jember tahun 2010, sebagaimana ramai diberitakan media massa diantaranya Entitas Hukum Indonesia http://www.entitashukum.com/salah-gunakan-wewenang-mantan-kepala-diknas-kab-jember-di-bui/  bahwa kepala dinas pendidikan Jember saat itu yakni Achmad Sudiono, dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tipikor Surabaya. Demikian juga beberapa pejabat lain yang terlibat kasus itu, dijatuhi hukuman yang bervariasi sesuai kadar kesalahannya. Meski semua terpidana kasus itu mengajukan upaya hukum baik banding dan kasasi, pada September 2012 sebagaimana ramai diberitakan media massa diantaranya Surabaya Post http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=239906b41159a2744573ed198686efff&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c  Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi itu. Artinya dengan itu putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan harus dilaksanakan.

Tapi yang terjadi di Jember sangatlah unik. Ketika mendapat vonis mulai vonis dari pengadilan Tipikor Surabaya sampai turunnya putusan kasasi tahun 2012 (berarti sudah 1 tahun lebih), Achmad Sudiyono (AS)  belumlah dieksekusi dan tidak menjalani hukuman penjara. Malah oleh Bupati Jember AS dipromosikan untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi yakni menjadi kepala dinas perdanganan & perindustrian Jember sampai sekarang (nopember 2013).

Apakah yang membuat bupati Jember malah menaikkan jabatan seorang koruptor? Karena ini bisa saja menimbulkan dugaan masyarakat, bahwa sutradara atau yang menyuruh para pejabat Jember untuk melakukan korupsi adalah Bupati Jember, sehingga tak heran korupsi di Jember terkesan  sangat masif &  terorganisir.

Apakah yang membuat kejaksaan negeri jember tidak segera mengeksekusi terpidana korupsi yang sudah diganjar vonis hukum berkekuatan tetap? Karena bisa menimbulkan dugaan masyarakat bahwa kejaksaan negeri Jember adalah pelindung atau bahkan merupakan bagian dari korupsi yamg masif & terorganisir di Jember.

Apalagi bersamaan dengan hal ini, banyak kasus korupsi yang ditangani kejaksaan negeri Jember seolah lenyap ditelan bumi. Misalnya kasus korupsi laptop Rp. 14 milyar, kasus korupsi laboratorium farmasi universitas jember Rp 30 milyar, kasus korupsi dana perbaikan sekolah dll.

Mungkin karena merasa kebal hukum, maka pelaku korupsi dana pendidikan di Jember saat ini makin terang2an dalam melakukan aksinya, sehingga mereka yang terlibat kasus2 tersebut diatas(baik yang sudah mendapat vonis maupun yang kasusnya seolah dihentikan/lenyap) bersama dinas pendidikan Jember kembali bekerjasama untuk kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang dibiayai APBN. Misalnya yang terlibat kasus korupsi 2010 dan sudah mendapat vonis pengadilan tipikor karena mengurangi jumlah & kualitas barang peningkatan mutu pendidikan yang dibiayai APBN, bersama tersangka korupsi laptop, tersangka korupsi laboratorium farmasi dll dengan bekerjasama dengan dinas pendidikan pada tahun 2011, 2012 & 2013 kembali melakukan hal yang sama secara bersama2, yang biayanya juga dari APBN.

Jika memang kejaksaan negeri jember bukan merupakan pelindung koruptor, maka ditunggu tindakan nyatanya dengan:
1. Segera mengeksekusi AS untuk dimasukkan penjara, karena vonis sudah berkekuatan
    hukum tetap
2. Para pelaku korupsi laptop, laboratorium farmasi, dana perbaikan sekolah dll yang oleh
    kejaksaan & polres sudah ditetapkan sebagai tersangka, segera diperiksa &
    dilimpahkan ke pengadilan tipikor
3. mengawasi pengadaan peningkatan mutu pendidikan 2011, 2012 & 2013 di jember
    jangan sampai dibiarkan terulang kejadian tahun 2010, dimana barangnya dikurangi
    jumlah & kualitasnya, tapi dalam laporan dibuat seolah sudah memenuhi ketentuan
    baik dalam jumlah & spesifikasi/kualitasnya. Janganlah kepentingan pendidikan dikalahkan
    oleh kepentingan koruptor yang mau merusak dunia pendidikan karena merasa bisa
    korupsi dengan leluasa

PAMER - Persatuan Mahasiswa Jember
Koordinator: Shodikin

Untuk info selengkapnya bisa menghubungi:

1. Achmad Sudiyono (terpidana korupsi yang malah naik jabatan) HP: 082141833262
2. Kepala dinas pendidikan Jember, Bambang Hariono, HP: 081336150999
3. Tersangka korupsi laboratorium farmasi, yang sekarang juga melaksanakan
    kegiatan peningkatan mutu pendidikan di Jember, Junaedi
    HP (yang baru): 081554441999
4. pensuplai barang peningkatan mutu pendidikan tahun 2010 yang sudah mendapat vonis
    dari MA, sekarang juga melaksanakan kegiatan yang sama, Nova HP: 081332466912 ;
    Maschud, HP: 0811309203
5. Aris Surya Kajari Jember, HP: 08129901285
6. Hambaliyanto, kasipidsus Kejari Jember, HP: 081946311114
7. Eko, kasi Intel Kejari Jember, HP: 087859943147
8. Rony (pelaksana dari Liauw Inggarwati, tersangka korupsi laptop) sekarang
    melaksanakan kegiatan peningkatan mutu pendidikan Jember, HP: 08111116089
9. Pejabat dinas pendidikan Jember yang saat ini ditetapkan jadi tersangka
    dana perbaikan sekolah2, sekarang juga menangani kegiatan2 mutu pendidikan
    Jember, Yasin HP: 081234350245 ; Sugianto HP: 081249718160 ;
    Junindito (masih terduga) HP: 08124931001

Senin, 11 November 2013

Dugaan Korupsi Pendidikan Bondowoso Aman2 Saja?

Dugaan Korupsi Pendidikan Bondowoso Aman2 Saja?

Sebagaimana diberitakan berbagai media massa, salah satunya adalah  harian Surya, 11 Nopember 2013 http://surabaya.tribunnews.com/2013/11/10/berkas-tik-probolinggo-ke-pengadilan-tipikor akhirnya dugaan korupsi proyek pengadaan alat teknologi informasi dan telekomunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, segera disidang di pengadilan tipikor setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

Untuk diketahui, korupsi TIK Kabupaten Probolinggo disidik Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim (Jawa Timur), sejak beberapa bulan lalu. Kasus in bermula dari mengalirnya DAK (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan 2012 senilai Rp 14,2 miliar untuk pengadaan TIK di 558 sekolah di Kabupaten Probolinggo

Kasus ini menarik media massa, karena selain terjadi markup harga dengan mengurangi kuantitas & kualitas termasuk diantaranya pemalsuan produk hardware & sofware, berbagai perlengkapan TIK yang disediakan dengan biaya keuangan negara yang sangat besar itu sama sekali tidak bisa digunakan. Berarti uang negara dipakai untuk membeli barang yang tidak bisa dipakai alias akhirnya mangkrak

Yang mungkin luput dari pemberitaan media massa adalah, bahwa dalam pemeriksaan oleh penyidik di Kejati Jatim, para pelaku menyatakan bahwa mereka juga menyediakan barang pada pengadaan TIK di kabupaten Bondowoso Jatim yang juga didanai oleh DAK pendidikan. Mereka dalam pemeriksaan juga menjelaskan bahwa barang TIK untuk Bondowoso adalah sama persis dengan yang disediakan untuk Probolinggo. Hanya saja para pelaku tak menduga bahwa kasus di Probolinggo diperiksa dengan sungguh2  oleh aparat hukum, dalam hal ini kejaksaan negeri probolinggo yang dibantu oleh Kejati Jatim dan akhirnya ditemukan bahwa ada indikasi korupsi. Padahal di Bondowoso hal ini bisa diatasi, dan tidak sampai diselidiki oleh aparat hukum setempat sehingga keadaan tenang2 saja.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah ini karena kepala dinas pendidikan Bondowoso punya koordinasi yang baik dengan aparat hukum setempat, dibanding kepala dinas pendidikan Probolinggo?

Dari penelusuran ditemukan dalam http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/2837 dengan kode lelang 2837 bahwa dinas pendidikan memang mengadakan peralatan TIK sebesar Rp. 2,7 milyar. Dengan ditemukannya indikasi korupsi di Probolinggo, karena peralatan TIK baik software & hardware selain terjadi pemalsuan juga terungkap bahwa peralatan yang disediakan kualitasnya tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan, sehingga selain terjadi markup harga juga ternyata peralatan yang dibeli dengan harga mahal sama sekali tidak bisa digunakan.

Seharusnya apa yang terjadi di Bondowoso juga dilakukan penyelidikan oleh aparat hukum. Karena apa yang terjadi di Probolinggo terungkap bahwa dugaan korupsi jika tidak ketahuan itu bisa berlangsung mulus karena adanya kerjasama antara penyedia barang dengan para pejabat dinas pendidikan setempat, dimana dalam laporan dibuat seolah2 barang yang diterima sudah sesuai dalam jumlah & kualitasnya, padahal diketahui bersama bahwa barang yang dikirim selain dikurangi jumlahnya juga tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya karena kualitasnya tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan

Karena jika terjadi anggapan bahwa aparat hukum di Bondowoso tutup mata terhadap dugaan korupsi dana pendidikan disana, bisa saja membuat para pelaku korupsi tidak segan2 terus menerus mengulang perbuatannya, karena merasa mendapat beking dari aparat hukum setempat.

salam
POSO - Perkumpulan Orang Bondowoso

Note: demi info yang seimbang bisa menghubungi
Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Ibu Endang HP: 081336819000

Kamis, 07 November 2013

Penyidikan Korupsi Dana Pendidikan Jember Tidak Serius?

Penyidikan Korupsi Dana Pendidikan Jember Tidak Serius?

Harian Kompas, 10 Oktober 2013 http://regional.kompas.com/read/2013/10/10/1537506/Korupsi.Tiga.Pejabat.Disdik.Jember.Segera.Disidang menyebutkan bahwa berkas perkara pejabat dinas pendidikan Jember yang diduga melakukan korupsi dana proyek rehabilitasi untuk sekolah rusak dengan modus melakukan pemotongan dana sehingga merugikan keuangan negara Rp. 1 milyar, akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Menurut kejaksaan negeri (Kejari) Jember pihak kepolisian yakni Polres Jember sudah menyerahkan lagi berkas perkara tersebut pada kejaksaan. Dimana sebelumnya sebagaimana diberitakan Antara http://www.antarajatim.com/lihat/berita/118239/kejari-jember-kembalikan-berkas-korupsi-sekolah-rusak pihak polisi sebenarnya sudah pernah menyerahkan hasil penyidikannya pada kejaksaan, akan tetapi oleh kejaksaan berkas kasus itu dikembalikan pada polisi karena dianggap ada kekurangan.

Awalnya masyarakat cukup gembira dengan munculnya berita harian Kompas tersebut, yang menyebutkan bahwa para pejabat dinas pendidikan Jember yakni AY (Ahmad Yasin), HR (Hariyadi) & SG (Sugianto) yang diduga melakukan korupsi tadi, kasusnya akan disidangkan. Tetapi dalam perkembangannya mungkin akan menjadi pesimis kembali karena sebagaimana diberitakan JaringNews http://jaringnews.com/keadilan/umum/50275/jaksa-tangani-kasus-dugaan-korupsi-dana-rehab-gedung-sekolah-jember  Hambaliyanto kasi pidsus Kejari Jember menyatakan bahwa kejaksaan mempelajari berkas perkara kasus tersebut. "Untuk saat ini seluruh berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh tim penyidik kepolisian masih dipelajari kembali sebelum dinyatakan lengkap atau P21," papar Hambaliyanto

Sesuai tengang waktu yang ada, kata Hambaliyanto, tim jaksa akan mempelajari berkas perkara tersebut selama 14 hari ke depan. Jika tidak ditemukan kekurangan, maka sesuai mekanisme seluruh berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dilakukan proses persidangan. "Sesuai ketentuan jika seluruh berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan sempurna atau P21 maka tim jaksa akan meminta tim penyidik kepolisiaan untuk melimpahkan barang bukti bersama tiga tersangka kepada Kejari Jember," pungkasnya.

Pesimisme ini muncul karena sudah lebih dari 14 hari sebagaimana dikemukakan oleh kejaksaan Jember, akan tetapi kasus ini kemudian tidak ada kabar beritanya. Apakah akan terulang lagi bahwa dengan alasan penyidikan dari polisi kurang lengkap dan berkas akan dikembalikan lagi pada kepolisian, demikian seterusnya dan lama2 kasus menghilang?

Pertanyaan masyarakat ini wajar karena sebagaimana diberitakan BeritaLima.Com http://www.beritalima.com/2013/09/kejaksaan-jember-pelindung-koruptor.html  muncul dugaan bahwa banyak kasus korupsi di Jember yang ditangani oleh Kejari Jember, banyak yang sudah dinyatakan tersangka, lalu lama2 kasus menghilang tak terdengar lagi, . Baru jika ada pemberitaan tentang kasus itu, kejaksaan seolah bergerak kembali dengan menyatakan masih menyelidiki, tapi setelah pemberitaan media massa mereda, ternyata kejaksaan tidak lagi menyelidiki kasus tersebut. 

Apalagi sampai sekarang para pejabat dinas pendidikan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masih bebas melakukan tugas & mendapat kewenangan pada banyak kegiatan sejenis yang juga rawan terjadi korupsi yang lebih besar lagi. Untuk itu mungkin perlu dikembangkan penyelidikan kasus ini pada pejabat yang lebih tinggi. karena tidak mungkin pejabat bawahan berani melakukan pemotongan dana pembangunan sampai Rp 1 milyar lebih, tanpa diketahui oleh atasannya. Apalagi atasannya terus memberi kewenangan untuk menangani kegiatan sejenis dengan dana pembangunan yang lebih besar lagi, meskipun yang bersangkutan saat ini sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh aparat hukum.

Mungkinkah hal ini yang menyebabkan para koruptor pendidikan di Jember berani secara terang2an terus melakukan aksi korupsi karena merasa mendapat perlindungan dari kejaksaan Jember?


Berita selengkapnya dari BeritaLima.Com
Kejaksaan Jember Pelindung Koruptor Dana Pendidikan Jember ???

SuryaOnline http://surabaya.tribunnews.com/2013/09/02/berkas-dugaan-korupsi-proyek-perbaikan-sekolah-dilimpahkan-ke-kejari-jember memberitakan bahwa dugaan korupsi dana pendidikan di Jember yang ditangani oleh polisi dari Polres Jember berkas pemeriksaannya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Dalam dugaan korupsi perbaikan sekolah ini, 3 orang pejabat dinas pendidikan Jember telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ahmad Yasin, Hariyadi & Sugianto.

Polres Jember menemukan fakta bahwa dana program nasional untuk perbaikan sekolah itu diduga dikorupsi Rp. 1,1 Milyar dengan modus, sekolah2 yang mendapat dana bantuan dari kementrian pendidikan  yang dibiayai dana dari pusat (APBN) itu disunat anggarannya & uangnya harus disetorkan pada pejabat dinas pendidikan. Akibatnya perbaikan sekolah menjadi tidak maksimal alias amburadul karena besarnya dana yang disunat/dipotong untuk disetorkan pada pejabat Dinas Pendidikan Jember. Maka bisa dilihat adanya fenomena banyak sekolah yang baru selesai diperbaiki atau baru dibangun dalam waktu sekitar 1 atau 2 bulan sudah rusak bahkan ada yang ambruk.

Setelah berkas penyidikan korupsi dilimpahkan ke Kejari Jember, bisa jadi masyarakat bertanya2, apakah kasus ini nantinya akan sampai ke pengadilan, ataukah kasusnya akan masuk peti es? Karena dari beberapa kasus,  ada indikasi bahwa kasus korupsi pendidikan di Jember jika ditangani oleh Kejari Jember kasusnya menjadi tidak jelas dan menguap begitu saja, seolah menunggu masyarakat lupa lalu kasus masuk peti es & lenyap begitu saja.

Misalnya sebagaimana diberitakan IndonesiaPosNews http://indonesiaposnews.com/2013/08/01/kasus-korupsi-laptop-rp-9-milyar-jemberlamban-karena-bidik-aktor-intelektual/ kasus korupsi laptop Rp. 14 milyar tahun 2009, dimana Liauw Inggarwati & David gunawan, para pelaku dugaan korupsi sudah dinyatakan sebagai tersangka selama lebih dari 2 tahun, tapi sampai saat ini mereka sama sekali tidak pernah diperiksa apalagi ditahan.

Demikian juga kasus dugaan korupsi laboratorium farmasi Universitas Jember Rp. 30 milyar, sebagai mana diberitakan Koran Tempo, Rabu 20 Maret 2013 http://koran.tempo.co/2013/03/20 dimana kasusnya sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Bahkan dari penelusuran para wartawan sebagaimana diberitakan  Koran Tempo, Rabu 20 Maret 2013 http://koran.tempo.co/2013/03/27 diketahui bahwa suplier laboratorium farmasi tersebut, diduga merupakan perusahaan fiktif. Akan tetapi kasus tersebut tampaknya tak terdengar lagi kelanjutannya, meskipun si suplier sudah menunjukkan sikap yang  terkesan melecehkan lembaga kejaksaan, dimana sudah berkali2 dipanggil oleh kejari Jember untuk diperiksa, akan tetapi selalu mangkir dan tidak menggubris aparat hukum sebagaimana diberitakan WartaSidik.Com http://www.wartasidik.com/?p=1009

Dari contoh beberapa kasus itu, masyarakat memang patut khawatir, bahwa kerja keras pihak kepolisian mengungkap dugaan korupsi dana perbaikan sekolah Rp. 1,1 milyar yang dilakukan oleh para pejabat dinas pendidikan Jember, sebagai mana berita SuryaOnline diatas akan sia2. Masyarakat kuatir setelah berkas penyidikan oleh Polres Jember dilimpahkan pada pihak Kejari Jember lalu kasus itu akan ditarik-ulur oleh Kejari Jember dan lama2 lenyap seperti ditelan bumi. Apalagi dalam penyidikan tidak menelusuri lebih lanjut, kemana aliran dana korupsi Rp. 1,1 milyar tersebut. Karena yang dijadikan tersangka hanya para pegawai rendahan. Apa mungkin para kepala sekolah patuh &diam saja ketika dana perbaikan sekolah dipotong sedemikian besar, jika tidak ada pejabat yang lebih tinggi di dinas pendidikan Jember yang terlibat?

Fenomena yang menarik adalah, dengan sikap kejari Jember yang demikian itu, para pejabat dinas pendidikan Jember, bahkan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tampaknya tidak takut mengulangi lagi perbuatannya bersama para suplier yang terlibat pada kasus2 sebelumnya diatas. Bahkan mereka terkesan makin nekat & ngawur karena sangat percaya diri bahwa aparat hukum dalam hal ini Kejari Jember tidak akan menindak mereka.

Ini bisa dilihat pada kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh dinas pendidikan Jember:
1. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/375200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan Teknologi Informatika & Komputer Rp. 3,3 milyar
2. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/364200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan buku untuk SMP Rp. 677 juta
3. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/363200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan komputer Rp. 343 juta
4. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/355200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan peraga pendidikan SMP Rp. 7,1 milyar
5. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/347200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan meja & kursi siswa Rp. 2,6 milyar
6. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/341200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan peraga pendidikan SD Rp. 4,1 milyar
7. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/339200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan komputer, printer, LCD proyektor Rp. 339 juta
8. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/325200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan alat peraga SD Rp. 7,9 milyar

Selain nekat & ngawur karena percaya diri merasa dilindungi Kejari Jember, dinas pendidikan Jember dalam kegiatan2 tersebut ada indikasi bekerja sama dengan pihak2 yang sebenarnya bermasalah secara hukum seperti pelaku korupsi laptop, pelaku korupsi laboratorium farmasi sebagaimana tersebut diatas, tapi kasusnya seolah dimasukkan peti es oleh Kejari Jember. Maka dalam kegiatan2 tersebut ada indikasi terjadi korupsi dengan cara mengurangi jumlah & kualitas sarana peningkatan mutu pendidikan yang disediakan.

Hal semacam ini bisa menimbulkan dugaan bahwa Kejari Jember merupakan pelindung para koruptor pendidikan di Jember. Bahkan bisa saja diduga bahwa dinas pendidikan Jember, para koruptor & Kejari Jember ada kerjasama atau persekongkolan untuk melakukan korupsi.

Pihak Kejari Jember boleh saja melakukan bantahan. Tapi akan lebih elok jika Kejari Jember menjawab dugaan negatif itu dengan langkah nyata, yakni:

1. Memproses dugaan korupsi dana perbaikan sekolah Rp. 1,1 milyar itu sampai ke pengadilan. Janganlah melakukan tindakan yang tidak menghargai kerja keras pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap dugaan korupsi tersebut dengan misalnya mengulur2 waktu, tidak memproses lebih lanjut,  dll
2. Memproses dugaan korupsi laptop Rp. 14 milyar yang sudah sekian lama tidak ada perkembangan, padahal sudah ada tersangka, sudah ada alat bukti yang cukup, termasuk pendapat dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa dana BOS tidak boleh dibuat untuk kegiatan itu.
3. Memproses dugaan korupsi laboratorium farmasi Rp. 30 milyar, dimana statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan, akan tetapi tiba2 seolah2 kejari Jember mempersulit dirinya sendiri dengan berbagai argumentasi yang menyatakan bahwa kasus ini sulit, perlu pendapat ahli dll.
4. memproses kasus2 korupsi lain di Jember yang juga tiba2 berhenti prosesnya.
5. Memeriksa berbagai kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh dinas pendidikan Jember sebagaimana tersebut diatas, karena ada indikasi dilaksanakan dengan nekat & ngawur, menghabiskan anggaran yang mahal tapi dengan sengaja mengabaikan/mengurangi kualitas & kuantitas,

PAMER - Persatuan Mahasiswa Jember
Koordinator: Shodikin

Note:
Untuk konfirmasi & berita yang seimbang bisa menghubungi:
1. Bambang Hariono, Kepala Dinas Pendidikan Jember, HP: 081336150999
2. Aris Surya, Kajari Jember, HP: 08129901285
3. Eko, Kasi Intel Kejari Jember, HP: 087859943147
4. Hambalianto, Kasi Pidsus Kejari Jember, HP: 081946311114
5. Ahmad Yasin, Tersangka kasus perbaikan sekolah & pejabat pembuat komitmen (PPK) berbagai kegiatan dinas pendidikan Jember , HP: 081234350245
6. Sugianto, pejabat dinas pendidikan Jember yang terlibat kegiatan2 itu, HP: 081249718160
7. Junindito, pejabat dinas pendidikan yang melaksanakan kegiatan2 itu, HP: 08124931001
8. Junaedi, suplier laboratorium farmasi &  juga melaksanakan beberapa kegiatan dari kegiatan2 lain itu, HP: 08123219116
9. Rony Nasrullah, relasi/pegawai dari pelaku korupsi laptop (Liau Inggarwati) & juga melaksanakan beberapa kegiatan dari kegiatan2 itu HP: 08111116089
10. Nova, yang mengatur beberapa kegiatan dari kegiatan2 itu, sekaligus yang menyiapkan perusahaan2 yang dipakai untuk melaksanakannya HP: 081332466912




Selasa, 05 November 2013

Desak Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Bangil

D-OnesNews.Com
Desak Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Bangil

CV Andalanku & Group mendesak pihak aparat hukum untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan(Alkes) di rumah sakit umum daerah(RSUD) Bangil Pasuruan jawa Timur.

Desakan ini, menindak lanjuti laporan kasus yang sama, terkait dugaan penyimpangan dana pengadaan Alkes sebesar Rp18,9 milyar.

Surat laporan bernomor 006/SS/ADL/VII/2009 atas nama CV Andalanku dan Groub, hingga kini belum pernah di tindak lanjuti, bahkan terkesan diabaikan oleh aparat hukum.

Seperti isi pesan yang disampaikan  CV Andalanku & Group yang merupakan kelompok beberapa perusahaan besar di Jawa Timur, juga meminta keseriusan aparat hukum untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang menimpa dunia kesehatan. "Jangan sampai timbul anggapan di masyarakat, bahwa group perusahaan2 besar yang melaporkan korupsi saja tidak digubris, apalagi masyarakat biasa yang melaporkan pelanggaran hukum, tentunya malah tidak dianggap sama sekali. Jika pandangan seperti ini terus terjadi dikuatkan dengan fakta bahwa aparat hukum tetap membiarkan korupsi, maka masyarakat akan semakin apatis pada perjalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara. Dan yang lebih parah, hal ini bisa menimbulkan ketidak-pastian hukum & anarkisme," kata CV Andalanku.

CV Andalanku & Group beranggotakan 9 perusahaan besar yang berdomisili di Jawa Timur, seperti diantanranya CV Andalanku, beralamat Jl. Jemursari 203 Blok B/15 Surabaya, CV Cahaya Anugerah, di Jl. Kutisari VI/16 Surabaya, PT Fajar Multiguna, Griya Taman Asri BD-18, Tawangsari, Taman, Sidoarjo, CV Windu Anugerah, alamat Griya Surya Asri B6/03, Candi Sidoarjo, PT Ladang Karya Husada, Jl. Kutisari II/8 Surabaya dan CV Anugerah Bintang, Alamat Pagerwojo RT 10/RW 03, Buduran, Sidoarjo.

Para rekanan proyek ini merasa diremehkan, dengan tidak di lakukannya pemeriksaan atas laporan dugaan korupsi alat kesehatan sebesar Rp. 18,9 M di kabupaten Pasuruan. Padahal perusahaan – perusahaan ini, keberadaannya diakui dan juga terpercaya sebagai agen/distributor/pemasaran dari konsorsium/ gabungan perusahaan produsen peraga pendidikan yang terbesar di Indonesia, seperti diantaranya CV Wardana, PT Inti Citra Usaha (ICU), Jakarta Selatan, dan PT Sandiarta Sukses, Bandung.