Senin, 30 Desember 2013

Dalngnya Bebas: Duta Nusantara Korupsi Dana Pendidikan

Kenapa ya yang dihukum cuma para pejabat dinas pendidikan setempat & agen2 pemasarannya di daerah? kenapa dalangnya malah tidak tersentuh hukum? Kan harusnya produsen yang bertanggungjawab? Sama dengan penghancuran ratusan/ribuan botol  minuman bir atau minuman keras lainnya, yang disita dari toko2, kenapa bukan pabriknya yang di razia?
________________________________________________________
Khoirul Hidayat
Office: Wardana Group, Jl Kalibutuh, Surabaya
wrote in  group & in his wall: https://www.facebook.com/khoirul.hidayat.94
Kraksaan-Online http://www.kraksaan-online.com/2013/12/duta-nusantara-masukkan-pejabat-ke.html#_
Produk Peraga Pendidikan Dari Produsen Duta Nusantara, Masukkan Pejabat Dinas Pendidikan ke Penjara Karena Korupsi Berjamaah

Wardana - warga peduli dana pembangunan, mengharapkan seluruh dinas pendidikan di Indonesia agar hati2. Karena dari 2 contoh keputusan pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), yakni pengadilan tipikor Tanjung Karang, Lampung dalam nomor perkara 06/Pid.TK/2013/PN.TK dan pengadilan tipikor Menado, Sulawesi Utara dalam nomor perkara 04/Pid.Sus/2012/PN.Mdo, produk peraga pendidikan dari produsen Duta Nusantara, telah mendorong para pejabat dinas pendidikan di daerah dan juga perusahaan/ rekanan yang memasarkan produk peraga pendidikan dari produsen Duta Nusantara, untuk masuk ke penjara karena tindak pidana korupsi. Karena peraga pendidikan yang diberikan pada sekolah2 untuk peningkatan mutu pendidikan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan, kualitas (spesifikasi) & kuantitasnya tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh kementrian pendidikan nasional.

Khoirul, salah seorang pengurus Wardana mempertanyakan, kenapa banyak dinas pendidikan di daerah membeli produk yang spesifikasi (kualitasnya) & jumlahnya dikurangi dari ketentuan yang ada? Padahal dana yang dianggarkan sangat besar dan cukup untuk membiayai pengadaan alat peraga pendidikan yang kualitasnya bagus, sesuai dengan yang ditetapkan kementrian pendidikan dan tanpa mengurangi jumlah? Tentunya dalam hal ini ada aroma dugaan korupsi. Akhirnya di banyak kasus, hal ini menyeret para pejabat di daerah ke penjara.

Lebih lanjut Chorul menyatakan bahwa tampaknya hal itu tidak membuat para pejabat dinas pendidikan jera. Karena bisa dilihat di banyak daerah, dugaan korupsi dana pendidikan tersebut terulang, dan mungkin masih ada yang terus berlangsung karena belum ketahuan saja. Untuk itu aparat hukum perlu menyelidikinya, karena produk ini hampir tersebar ke seluruh Indonesia dalam jumlah yang sangat besar, dan dibiayai oleh uang negara yang seharusnya bisa digunakan untuk mencerdaskan para generasi penerus bangsa & tidak terbuang sia2.

Sumber:

Rabu, 25 Desember 2013

Pori Media Seret Pejabat ke Penjara Karena Korupsi Pendidikan

Produk Peraga Pendidikan Dari Produsen Pori Media
Seret Pejabat Dinas Pendidikan ke Penjara Karena Korupsi

Berkaitan dengan berita bahwa Produsen Peraga CV Pori Media itu, selain telah menyeret banyak pejabat dinas pendidikan di Jawa Tengah sebagai tersangka/terdakwa, karena diduga produknya tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan (mengurangi kualitas) & jumlah tiap item pada masing2 alat peraga dikurangi jumlahnya dari yang seharusnya. Bahkan pada kasus di Banjarnegara telah menjadikan kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan) Zunus Rosyadi sebagai terpidana, karena oleh pengadilan Ti[pikor  dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp. 50 juta, sedangkan rekanan dari CV Wahana Mulia Bersama yang memasarkan produk peraga pendidikan dari produsen Pori Media,  Hari Sudiarto telah divonis 4,5 tahun penjara dan Agus Sutikno divonis 3 tahun penjara sebagaimana berita koran Suara Merdeka 11 Desember 2013 edisi cetak atau bisa juga dilihat di  http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/12/11/182865/Korupsi-DAK-Banjarnegara-Zunus-Rosyadi-Dihukum-25-Tahun-
Sedangkan pejabat dinas pendidikan & beberapa pihak yang terlibat masih dalam proses persidangan & menunggu vonis

Tentunya aparat hukum & dinas pendidikan didaerah patut waspada, karena produk peraga pendidikan dari Pori Media ini juga banyak beredar di seluruh Indonesia.

Untuk pejabat dinas pendidikan, janganlah karena kehendak korupsi besar2an lalu mengorbankan kepentingan dunia pendidikan dengan memberi anak didik alat peraga yang jelek tapi dengan menghabiskan uang negara yang banyak. Sedangkan aparat hukum harus bertindak tegas, agar para koruptor jera & tidak melakukan korupsi lagi. Jangan sampai ada anggapan bahwa para koruptor intu berani terang2an melakukan korupsi dalam jumlah besar, karena sebagian hasilnya dibayarkan pada aparat hukum. Sehingga aparat hukum diam saja.

Sudah terbongkar kasus korupsi di Banjarnegara, Jawa Tengah dll, karena memakai produk peraga pendidikan dari Pori Media, tentunya kita tunggu langkah aparat hukum untuk mengobrak-abrik pelaku korupsi diseluruh Indonesia

Wardana – Warga Peduli Dana Pembangunan, sebuah organisasi kemasyarakatan yang berkantor pusat di Jl. Kalibutuh Surabaya, mengingatkan pejabat dinas pendidikan diseluruh Indonesia sebagai pengguna barang2 yang akan dibagikan kesekolah2, agar memeriksa secara teliti barang yang dikirim oleh penyedia barang, yakni:
1. Apakah barang2 yang dikirim penyedia sudah sesuai/tidak sesuai dengan  spesifikasi yang ditetapkan dalam petunjuk teknis (juknis) DAK (Dana Alokasi Khusus) pendidikan & dokumen pengadaan.
2. Apakah jumlah minimal item barang untuk setiap alat peraga sudah sesuai/tidak sesuai jumlahnya dengan juknis DAK & dokumen pengadaanpendidikan
 
Hal ini karena pejabat dinas pendidikan & pengusaha yang menawarkan & mengirim barang dari produsen peraga pendidikan CV Pori Media yang beralamat JL. Pori Raya No.2 Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Indonesia. Akhirnya juga terjerat hukum. Sedangkan produsen yang harusnya bertanggungjawab, malah tidak tersentuh, karena berkelit dll
 
Dimana berdasarkan berita2 koran, salah satunya edisi cetak Suara Merdeka, Semarang, tanggal 2 April 2013,  http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/04/02/220384/Produsen-Alat-Peraga-Belum-Dibayar dimana terungkap dalam sidang di pengadilan  tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang bahwa peraga pendidikan yang dikirim pada dinas pendidikan Banjarnegara Jawa Tengah tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam juknis DAK Pendidikan & jumlah item dalam masing2 paket alat peraga kurang dari jumlah yang ditentukan, sehingga didakwa pada sidang tipikor bahwa terjadi penggelembungan jumlah yang tidak sesuai dengan kenyataannya.
 
Dalam kasus ini telah menyeret kepala dinas pendidikan Banjarnegara beserta para pejabat dinas setempat yang terlibat pada pengadaan tersebut dan rekanan/penyedia (CV Wahana Mulia Bersama) sebagai terdakwa di sidang pengadilan Tipikor Semarang. Dalam kasus ini, BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan) telah mengaudit & menyatakan bahwa ada kebocoran dana atau kerugian negara sebesar Rp. 2 milyar.
 
Dalam berita tersebut, CV Pori Media sebagai produsen yang mengirim barang pada rekanan/penyedia barang, melepaskan diri dari tanggung-jawab dengan menyatakan bahwa hal yang demikian adalah karena permintaan rekanan & dinas pendidikan setempat. Malah karena kasus ini menyebabkan rekanan tidak bisa membayar kepada CV Pori Media sejumlah Rp 3,7 milyar, sehingga pemilik CV Pori Media, Khoirul Ichwan berencana melaporkan rekanan kepada Polda Jateng.
 
Selain itu produk yang sama juga menyebabkan sejumlah dinas pendidikan kabupaten/kota di Jateng sudah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa diantaranya sudah diajukan sebagai terdakwa di pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah sebagaimana mana berita KoruptorIndonesia.Com http://koruptorindonesia.co.id/korupsi-dak-menyebar-11-pejabat-dindik-terlibat/ dan KabarSemarang.Com http://www.kabarsemarang.com/tujuh-pejabat-dinas-pendidikan-tersangka-korupsi  dimana para pejabat dinas pendidikan di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah telah dinyatakan sebagai tersangka, bahkan beberapa diantaranya telah diajukan sebagai terdakwa di pengadilan tipikor Semarang, Jawa Tengah. Juga beberapa tersangka & terdakwa bahkan ada yang buron/melarikan diri sehingga oleh aparat hukum dinyatakan masuk daftar DPO (Daftar Pencarian Orang).
 
Wardana menyampaikan hal ini, agar pendidikan di seluruh Indonesia, jangan sampai terjerumus karena ditipu oleh produsen atau rekanan/penyedia. Atau juga mungkin saja penyedia/rekanan tertipu oleh produsen yang akhirnya bisa berakibat menyeret dinas pendidikan pada kasus hukum. Dinas pendidikan di seluruh Indonesia, harap waspada dan melakukan tugasnya dengan baik, agar jangan sampai terperosok pada kasus korupsi

KingKong: Duta Nusantara masukkan pejabat ke penjara

Dengan adanya putusan pengadilan2 tipikor ini, aparat hukum harus bergerak cepat untuk menangkapi para koruptor dana pendidikan di seluruh Indonesia. Sudah saatnya yang dihukum jangan koruptor2 kecil di daerah, yakni pejabat dinas pendidikan daerah & rekanan di daerah yang hanya sekedar menjual produk. Produsennya juga harus bertangungjawab. Beranikah aparat hukum menangkap produsen yang produknya tersebar diseluruh Indonesia yang mengindikasikan bahwa ini adalah Kingkong? Atau hanya berani pada koruptor teri didaerah? Padahal bisa jadi koruptor teri ini hanya alat dari Kingkong

LuwuRaya.Net
Produk Peraga Pendidikan Dari Produsen Duta Nusantara
Masukkan Pejabat ke Penjara

Wardana mengharapkan seluruh pejabat dinas pendidikan di Indonesia hati2, karena dari 2 contoh keputusan pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), yakni pengadilan tipikor Tanjung Karang, Lampung dalam nomor perkara 06/Pid.TK/2013/PN.TK dan pengadilan tipikor Menado, Sulawesi Utara dalam nomor perkara 04/Pid.Sus/2012/PN.Mdo, produk peraga pendidikan dari produsen Duta Nusantara, telah mendorong para pejabat dinas pendidikan di daerah dan juga perusahaan/ rekanan yang memasarkan produk peraga pendidikan dari produsen Duta Nusantara, untuk masuk ke penjara karena tindak pidana korupsi. Karena peraga pendidikan yang diberikan pada sekolah2 untuk peningkatan mutu pendidikan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan, kualitas (spesifikasi) & kuantitasnya tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh kementrian pendidikan nasional.

Choirul, salah seorang pengurus Wardana – Warga Peduli Dana Pembangunan mempertanyakan, kenapa banyak dinas pendidikan di daerah membeli produk yang spesifikasi (kualitasnya) & jumlahnya dikurangi dari ketentuan yang ada? Padahal dana yang dianggarkan sangat besar dan cukup untuk membiayai pengadaan alat peraga pendidikan yang kualitasnya bagus, sesuai dengan yang ditetapkan kementrian pendidikan dan tanpa mengurangi jumlah? Tentunya dalam hal ini ada aroma dugaan korupsi. Akhirnya di banyak kasus, hal ini menyeret para pejabat di daerah ke penjara.

Lebih lanjut Choirul menyatakan bahwa tampaknya hal itu tidak membuat para pejabat dinas pendidikan jera, karena bisa dilihat di banyak daerah, dugaan korupsi dana pendidikan tersebut terulang, dan mungkin masih ada yang terus berlangsung karena belum ketahuan saja. Untuk itu aparat hukum perlu menyelidikinya, karena produk ini hampir tersebar ke seluruh Indonesia dalam jumlah yang sangat besar, dan dibiayai oleh uang negara yang seharusnya bisa digunakan untuk mencerdaskan para generasi penerus bangsa & tidak terbuang sia2

Inilah 2 keputusan pengadilan tipikor yang dimaksud oleh Wardana, lembaga yang berpusat di Jl. Kalibutuh Surabaya

Pertama, putusan pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung nomor perkara 06/Pid.TK/2013/PN.TK dimana dalam pengadaan alat peraga di kabupaten Pesawaran, lampung. para pejabat dinas pendidikan setempat dijatuhi hukuman penjara 1 tahun & denda Rp. 50 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan 1 bulan.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Moch Ali, SH MH bersama anggota majelis hakim Ida R, SH MH & Baharudin Naim, SH MH menyatakan bahwa para terdakwa (panitia lelang, dinas pendidikan & rekanan) telah terbukti secara sah & meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA karena terbukti bahwa alat peraga yang disediakan oleh rekanan yakni PT. Bermosacaro Selases Dijinal dan PT. Pameterindo Edukatama Aneka, yang merupakan produk dari produsen peraga PT Prima Duta Nusantara (Duta Nusantara) yang beralamat di Komplek Perkantoran Prima Blok A30-31, Ciputat, Tangerang Selatan, tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan, sehingga menimbulkan kerugian negara, karena sama saja dengan membeli barang yang tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Dan Dalam putusan ini juga disebutkan, bukti surat perintah untuk mebayar dari dinas pendidikan pada kas daerah untuk membayar pada PT. Bermosacaro Selases Dijinal dan PT. Pameterindo Edukatama Aneka, serta tanda bukti pembayaran dari PT. Bermosacaro Selases Dijinal dan PT. Pameterindo Edukatama Aneka kepada PT Prima Duta Nusantara (Duta Nusantara) digunakan untuk berkas perkara pada terdakwa lainnya dalam kasus ini

Kedua, putusan pengadilan Tipikor Menado Nomor 04/Pid.Sus/2012/PN.Mdo tertanggal 30 Juli 2012 dengan ketua majelis hakim Verra Linda Lihawa SH MH, anggota majelis hakim: Parlindungan Sinaga SH & Wenny Nanda SH (hakim Ad Hoc) yang menghukum terdakwa, yakni rekanan dan beberapa pejabat dinas pendidikan pemuda & olharaga kabupaten Bolaang Mongondow, propinsi Gorontalo. Karena dalam pengadaan alat peraga pendidikan SD & SMP tahun anggaran 2011 disana, ternyata rekanan yakni CV Tirta Emas yang mendapat dukungan dan pasokan barang dari produsen peraga pendidikan DUTA NUSANTARA yang beralamat di Komplek Perkantoran Prima Blok A30-31, Ciputat, Tangerang Selatan terbukti bahwa jumlah masing2 item dari masing2 jenis alat peraga yang dikirim dikurangi & spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh keputusan Mentri Pendidikan Nasional dan petunjuk teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) pendidikan.

Putusan itu intinya menyatakan bahwa rekanan/penyedia barang telah terbukti secara sah & meyakinkan bersalah bersama2 (bersama beberapa pejabat dinas pendidikan pemuda & olah raga kabupaten Bolaang Mongondow) melakukan tindak pidana korupsi secara bersama2.

Sehingga majelis hakim tipikor menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaldy Alami (rekanan/penyedia) dengan pidana penjara 1 tahun 1 bulan penjara & denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 9.709.700 dan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan, maka harta bendanya disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutup biaya pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 1 bulan.

Selain itu putusan juga menyatakan bahwa seluruh barang bukti dalam sidang terdakwa Zaldy ini untuk digunakan pada sidang terdakwa lain pada kasus ini, yakni kepala dinas dinas pendidikan kabupaten Bolaang Mongondow yakni Drs. Dat Paputungan dkk

Selasa, 24 Desember 2013

Bacok Koruptor: Duta Nusantara Masukkan Pejabat ke Penjara

Seperti kata Teten Masduki dari ICW (Indonesia Corruption Watch)
BACOK KORUPTOR
_____________________________________________________________________
CV Cahaya Anugerah <cahaya_q99@yahoo.co.id> send in Group@egroups.com
LuwuRaya.Net
Produk Peraga Pendidikan Dari Produsen Duta Nusantara
Masukkan Pejabat Dinas Pendidikan ke Penjara Karena Korupsi

Wardana mengharapkan seluruh pejabat dinas pendidikan di Indonesia hati2, karena dari 2 contoh keputusan pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), yakni pengadilan tipikor Tanjung Karang, Lampung dalam nomor perkara
06/Pid.TK/2013/PN.TK dan pengadilan tipikor Menado, Sulawesi Utara dalam nomor perkara 04/Pid.Sus/2012/PN.Mdo, produk peraga pendidikan dari produsen Duta Nusantara, telah mendorong para pejabat dinas pendidikan di daerah dan juga perusahaan/ rekanan yang memasarkan produk peraga pendidikan dari produsen Duta Nusantara, untuk masuk ke penjara karena tindak pidana korupsi. Karena peraga pendidikan yang diberikan pada sekolah2 untuk peningkatan mutu pendidikan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan, kualitas (spesifikasi) & kuantitasnya tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh kementrian pendidikan nasional.

Choirul, salah seorang pengurus Wardana - Warga Peduli Dana Pembangunan mempertanyakan, kenapa banyak dinas pendidikan di daerah membeli produk yang spesifikasi (kualitasnya) & jumlahnya dikurangi dari ketentuan yang ada? Padahal dana yang dianggarkan sangat besar dan cukup untuk membiayai pengadaan alat peraga pendidikan yang kualitasnya bagus, sesuai dengan yang ditetapkan kementrian pendidikan dan tanpa mengurangi jumlah? Tentunya dalam hal ini ada aroma dugaan korupsi. Akhirnya di banyak kasus, hal ini menyeret para pejabat di daerah ke penjara.

Lebih lanjut Choirul menyatakan bahwa tampaknya hal itu tidak membuat para pejabat dinas pendidikan jera, karena bisa dilihat di banyak daerah, dugaan korupsi dana pendidikan tersebut terulang, dan mungkin masih ada yang terus berlangsung karena belum ketahuan saja. Untuk itu aparat hukum perlu menyelidikinya, karena produk ini hampir tersebar ke seluruh Indonesia dalam jumlah yang sangat besar, dan dibiayai oleh uang negara yang seharusnya bisa digunakan untuk mencerdaskan para generasi penerus bangsa & tidak terbuang sia2

Inilah 2 keputusan pengadilan tipikor yang dimaksud oleh Wardana, lembaga yang berpusat di Jl. Kalibutuh Surabaya

Pertama, putusan pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung nomor perkara 06/Pid.TK/2013/PN.TK dimana dalam pengadaan alat peraga di kabupaten Pesawaran, lampung. para pejabat dinas pendidikan setempat dijatuhi hukuman penjara 1 tahun & denda Rp. 50 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan 1 bulan.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Moch Ali, SH MH bersama anggota majelis hakim Ida R, SH MH & Baharudin Naim, SH MH menyatakan bahwa para terdakwa (panitia lelang, dinas pendidikan & rekanan) telah terbukti secara sah & meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA karena  terbukti bahwa alat peraga yang disediakan oleh rekanan yakni PT. Bermosacaro Selases Dijinal dan PT. Pameterindo Edukatama Aneka, yang merupakan produk dari produsen peraga PT Prima Duta Nusantara (Duta Nusantara) yang beralamat  di Komplek Perkantoran Prima Blok A30-31, Ciputat, Tangerang Selatan, tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan, sehingga menimbulkan kerugian negara, karena sama saja dengan membeli barang yang tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Dan Dalam putusan ini juga disebutkan, bukti surat perintah untuk mebayar dari dinas pendidikan pada kas daerah untuk membayar pada PT. Bermosacaro Selases Dijinal dan PT. Pameterindo Edukatama Aneka, serta tanda bukti pembayaran dari PT. Bermosacaro Selases Dijinal dan PT. Pameterindo Edukatama Aneka kepada PT Prima Duta Nusantara (Duta Nusantara) digunakan untuk berkas perkara pada terdakwa lainnya dalam kasus ini

Kedua,
putusan pengadilan Tipikor Menado Nomor 04/Pid.Sus/2012/PN.Mdo tertanggal 30 Juli 2012 dengan ketua majelis hakim Verra Linda Lihawa SH MH, anggota majelis hakim: Parlindungan Sinaga SH & Wenny Nanda SH (hakim Ad Hoc) yang menghukum terdakwa, yakni rekanan dan beberapa pejabat dinas pendidikan pemuda & olharaga kabupaten Bolaang Mongondow, propinsi Gorontalo. Karena dalam pengadaan alat peraga pendidikan SD & SMP tahun anggaran 2011 disana, ternyata rekanan yakni CV Tirta Emas yang mendapat dukungan dan pasokan barang dari produsen peraga pendidikan DUTA NUSANTARA yang beralamat di Komplek Perkantoran Prima Blok A30-31, Ciputat, Tangerang Selatan terbukti bahwa jumlah masing2 item dari masing2 jenis alat peraga yang dikirim dikurangi & spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh keputusan Mentri Pendidikan Nasional dan petunjuk teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) pendidikan.

Putusan itu intinya menyatakan bahwa rekanan/penyedia barang telah terbukti secara sah & meyakinkan bersalah bersama2 (bersama beberapa pejabat dinas pendidikan pemuda & olah raga kabupaten Bolaang Mongondow) melakukan tindak pidana korupsi secara bersama2.

Sehingga majelis hakim tipikor menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaldy Alami (rekanan/penyedia) dengan pidana penjara 1 tahun 1 bulan penjara & denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 9.709.700 dan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan, maka harta bendanya disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutup biaya pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 1 bulan.

Selain itu putusan juga menyatakan bahwa seluruh barang bukti dalam sidang terdakwa Zaldy ini untuk digunakan pada sidang terdakwa lain pada kasus ini, yakni kepala dinas dinas pendidikan kabupaten Bolaang Mongondow yakni Drs. Dat Paputungan dkk

Senin, 23 Desember 2013

Bacok Koruptor: Duta Nusantara Masukkan Pejabat ke Penjara Karena Korupsi

Seperti kata Teten Masduki dari ICW (Indonesia Corruption Watch)
BACOK KORUPTOR
_____________________________________________________________________
CV Cahaya Anugerah <cahaya_q99@yahoo.co.id> send in Group@egroups.com
LuwuRaya.Net
Produk Peraga Pendidikan Dari Produsen Duta Nusantara
Masukkan Pejabat Dinas Pendidikan ke Penjara Karena Korupsi

Wardana mengharapkan seluruh pejabat dinas pendidikan di Indonesia hati2, karena dari 2 contoh keputusan pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), yakni pengadilan tipikor Tanjung Karang, Lampung dalam nomor perkara
06/Pid.TK/2013/PN.TK dan pengadilan tipikor Menado, Sulawesi Utara dalam nomor perkara 04/Pid.Sus/2012/PN.Mdo, produk peraga pendidikan dari produsen Duta Nusantara, telah mendorong para pejabat dinas pendidikan di daerah dan juga perusahaan/ rekanan yang memasarkan produk peraga pendidikan dari produsen Duta Nusantara, untuk masuk ke penjara karena tindak pidana korupsi. Karena peraga pendidikan yang diberikan pada sekolah2 untuk peningkatan mutu pendidikan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan, kualitas (spesifikasi) & kuantitasnya tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh kementrian pendidikan nasional.

Choirul, salah seorang pengurus Wardana - Warga Peduli Dana Pembangunan mempertanyakan, kenapa banyak dinas pendidikan di daerah membeli produk yang spesifikasi (kualitasnya) & jumlahnya dikurangi dari ketentuan yang ada? Padahal dana yang dianggarkan sangat besar dan cukup untuk membiayai pengadaan alat peraga pendidikan yang kualitasnya bagus, sesuai dengan yang ditetapkan kementrian pendidikan dan tanpa mengurangi jumlah? Tentunya dalam hal ini ada aroma dugaan korupsi. Akhirnya di banyak kasus, hal ini menyeret para pejabat di daerah ke penjara.

Lebih lanjut Choirul menyatakan bahwa tampaknya hal itu tidak membuat para pejabat dinas pendidikan jera, karena bisa dilihat di banyak daerah, dugaan korupsi dana pendidikan tersebut terulang, dan mungkin masih ada yang terus berlangsung karena belum ketahuan saja. Untuk itu aparat hukum perlu menyelidikinya, karena produk ini hampir tersebar ke seluruh Indonesia dalam jumlah yang sangat besar, dan dibiayai oleh uang negara yang seharusnya bisa digunakan untuk mencerdaskan para generasi penerus bangsa & tidak terbuang sia2

Inilah 2 keputusan pengadilan tipikor yang dimaksud oleh Wardana, lembaga yang berpusat di Jl. Kalibutuh Surabaya

Pertama, putusan pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung nomor perkara 06/Pid.TK/2013/PN.TK dimana dalam pengadaan alat peraga di kabupaten Pesawaran, lampung. para pejabat dinas pendidikan setempat dijatuhi hukuman penjara 1 tahun & denda Rp. 50 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan 1 bulan.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Moch Ali, SH MH bersama anggota majelis hakim Ida R, SH MH & Baharudin Naim, SH MH menyatakan bahwa para terdakwa (panitia lelang, dinas pendidikan & rekanan) telah terbukti secara sah & meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA karena  terbukti bahwa alat peraga yang disediakan oleh rekanan yakni PT. Bermosacaro Selases Dijinal dan PT. Pameterindo Edukatama Aneka, yang merupakan produk dari produsen peraga PT Prima Duta Nusantara (Duta Nusantara) yang beralamat  di Komplek Perkantoran Prima Blok A30-31, Ciputat, Tangerang Selatan, tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan, sehingga menimbulkan kerugian negara, karena sama saja dengan membeli barang yang tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Dan Dalam putusan ini juga disebutkan, bukti surat perintah untuk mebayar dari dinas pendidikan pada kas daerah untuk membayar pada PT. Bermosacaro Selases Dijinal dan PT. Pameterindo Edukatama Aneka, serta tanda bukti pembayaran dari PT. Bermosacaro Selases Dijinal dan PT. Pameterindo Edukatama Aneka kepada PT Prima Duta Nusantara (Duta Nusantara) digunakan untuk berkas perkara pada terdakwa lainnya dalam kasus ini

Kedua,
putusan pengadilan Tipikor Menado Nomor 04/Pid.Sus/2012/PN.Mdo tertanggal 30 Juli 2012 dengan ketua majelis hakim Verra Linda Lihawa SH MH, anggota majelis hakim: Parlindungan Sinaga SH & Wenny Nanda SH (hakim Ad Hoc) yang menghukum terdakwa, yakni rekanan dan beberapa pejabat dinas pendidikan pemuda & olharaga kabupaten Bolaang Mongondow, propinsi Gorontalo. Karena dalam pengadaan alat peraga pendidikan SD & SMP tahun anggaran 2011 disana, ternyata rekanan yakni CV Tirta Emas yang mendapat dukungan dan pasokan barang dari produsen peraga pendidikan DUTA NUSANTARA yang beralamat di Komplek Perkantoran Prima Blok A30-31, Ciputat, Tangerang Selatan terbukti bahwa jumlah masing2 item dari masing2 jenis alat peraga yang dikirim dikurangi & spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh keputusan Mentri Pendidikan Nasional dan petunjuk teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) pendidikan.

Putusan itu intinya menyatakan bahwa rekanan/penyedia barang telah terbukti secara sah & meyakinkan bersalah bersama2 (bersama beberapa pejabat dinas pendidikan pemuda & olah raga kabupaten Bolaang Mongondow) melakukan tindak pidana korupsi secara bersama2.

Sehingga majelis hakim tipikor menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaldy Alami (rekanan/penyedia) dengan pidana penjara 1 tahun 1 bulan penjara & denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 9.709.700 dan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan, maka harta bendanya disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutup biaya pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 1 bulan.

Selain itu putusan juga menyatakan bahwa seluruh barang bukti dalam sidang terdakwa Zaldy ini untuk digunakan pada sidang terdakwa lain pada kasus ini, yakni kepala dinas dinas pendidikan kabupaten Bolaang Mongondow yakni Drs. Dat Paputungan dkk

Rabu, 18 Desember 2013

KPU Gandeng Perusahaan2 Bermasalah Untuk Surat Suara Pemilu 2014

KPU Gandeng Perusahaan2 Bermasalah Untuk Surat Suara Pemilu 2014

Menyongsong pemilu 2014, KPU (Komisi Pemilihan Umum) merencanakan percetakan surat suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD propinsi, DPRD kabupaten/kota 2014, dengan anggaran sekitar Rp. 950 milyar yang terdiri dari Rp. 800 milyar untuk percetakan surat suara & Rp 150 milyar untuk distribusi surat suara. Dan KPU menetapkan 20 konsorsium dimana tiap konsorsium terdiri dari 3-4 perusahaan dinyatakan lolos kualifikasi & layak untuk memenuhi kebutuhan surat suara pemilu 2014 sebagaimana diberitakan SindoNews http://nasional.sindonews.com/read/2013/12/11/12/815875/ongkos-cetak-surat-suara-pemilu-habiskan-rp950-m

Ternyata, banyak diantara perusahaan2 yang dinyatakan layak oleh KPU untuk mencetak surat suara pemilu 2014 itu diduga ada perusahaan2 yang  bermasalah. Sebagaimana diberitakan Koran Tempo edisi cetak tanggal 26 Nopember 2013, menyebut bahwa PT Pura Barutama punya rekam jejak buruk ketika bekerjasama dengan Bank Indonesia, dimana PT Pura dituduh memalsukan mesin cetak uang kertas buatan Jerman senilai Rp. 100 milyar, diganti dengan produk bekas dari Taiwan. Selain itu PT Pura juga bermasalah saat mencetak uang RI di Bank Indonesia.

Berita Tempo itu juga menyebutkan bahwa perusahaan yang lain yakni CV Aneka Ilmu mempekerjakan perusahaan lain (men-sub-kan) untuk mencetak master surat suara pada pekerjaan di pemilu 2009. Bahkan dalam berita lain sebagaimana dimuat di EntitasHukum.Com http://www.entitashukum.com/salah-gunakan-wewenang-mantan-kepala-diknas-kab-jember-di-bui/ oleh pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) Surabaya, pada 7 Nopember 2012, CV Aneka Ilmu, dalam hal ini direktur atau salah seorang pimpinannya yakni Arif Ardiansyah divonis 4 tahun penjara, karena dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 jo Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat itu CV Aneka Ilmu terlibat dalam pengadaan buku bernilai milyaran rupiah di Jember, Jawa Timur, dimana selain pimpinan CV Aneka Ilmu, beberapa pejabat dinas pendidikan di Jember juga divonis penjara karena korupsi.

Jika KPU bertindak obyektif, bahwa berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI nomor 82/HP/XIV/10 dalam pelaksanaan pemilu 2009, BPK menyarankan KPU untuk menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp. 4,1 milyar pada PT Temprina, untuk dikembalikan pada kas negara. Karena pembayaran pada kegiatan fiktif itu bisa mengarah pada tindak pidana korupsi, tapi PT Temprina  diduga enggan mengembalikan uang negara yang sudah terlanjur diibayarkan KPU itu pada kas negara. Anehnya LHP BPK itu sudah sejak tahun 2009, tapi KPU seolah membiarkan adanya uang negara sebanyak itu dikuasai PT Temprina selama 4 tahun. KPU tentunya tidak bisa berkilah bahwa mereka tidak mengetahui hal ini, karena setiap tahun BPK selalu meminta KPU untuk menindak-lanjuti masalah ini.

Perusahaan lain yang dinyatakan lolos kualifikasi adalah PT perca, dimana dalam berita Tempo http://www.tempo.co/read/news/2005/08/13/05565250/Pemasok-Buku-Pemilu-2004-Kembalikan-Uang-ke-KPK PT Perca yang saat itu merupakan rekanan KPU dalam pengadaan buku pemilu 2004 diduga melakukan penggelembungan harga, dimana kasusnya ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan berlanjut di sidang tipikor. Saat itu Perca mengembalikan uang hasil dugaan korupsi sekitar Rp. 3,5 milyar ke KPK

Jika diteliti lebih lanjut, ternyata beberapa perusahaan lain yang dinyatakan lolos kualifikasi & layak untuk mencetak surat suara pemilu 2014, juga merupakan perusahaan bermasalah dan ada yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Baik dalam pekerjaan yang berkaitan dengan KPU dalam kegiatan pemilu sebelumnya, maupun juga pada kegiatan lain (daftar perusahaan lain yang bermasalah & diduga terlibat korupsi akan dikemukakan pada tulisan selanjutnya). Untuk itu perlu disimak pendapat dari anggota Bawaslu (Badan pengawas Pemilu), Nasrullah sebagaimana berita tempo edisi 26 Nopember 2013 yang menyatakan bahwa KPU agar berhati2 meloloskan perusahaan yang dinyatakan layak. " Seandainya ada perusahaan2 itu pernah masuk daftar hitam atau bermasalah, harus jadi perhatian KPU" katanya.

Himbauan Bawaslu ini tentunya harus diperhatikan oleh KPU. Karena bisa saja hal tersebut bisa mempengaruhi sukses atau tidaknya pelaksanaan pemilu 2014 yang akan datang. Bahkan bisa saja menggagalkan jadwal pemilu 2014. Selain itu bisa juga memperkeruh keadaan apabila nantinya juga ada indikasi terjadinya tindak pidana korupsi yang bisa saja oleh beberapa pihak akan dikait2kan dengan adanya dugan kecurangan pemilu dll

(bersambung)


Senin, 16 Desember 2013

Duta Nusantara Masukkan Pejabat ke Penjara Karena Korupsi

Produk Peraga Pendidikan Dari Produsen Duta Nusantara
Masukkan Pejabat Dinas Pendidikan ke Penjara Karena Korupsi Berjamaah

Dari 2 contoh keputusan pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), yakni pengadilan tipikor Tanjung Karang, Lampung dalam nomor perkara
06/Pid.TK/2013/PN.TK & pengadilan tipikor Menado, Sulawesi Utara dalam nomor perkara 04/Pid.Sus/2012/PN.Mdo, produk peraga pendidikan dari produsen Duta Nusantara, telah mendorong para pejabat dinas pendidikan di daerah dan juga perusahaan/ rekanan yang memasarkan produk peraga pendidikan dari produsen Duta Nusantara, untuk masuk ke penjara karena tindak pidana korupsi. Karena peraga pendidikan yang diberikan pada sekolah2 untuk peningkatan mutu pendidikan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan, kualitas (spesifikasi) & kuantitasnya tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh kementrian pendidikan nasional.

Kenapa banyak dinas pendidikan di daerah membeli produk yang spesifikasi (kualitasnya) & jumlahnya dikurangi dari ketentuan yang ada? Padahal dana yang dianggarkan sangat besar dan cukup untuk membiayai pengadaan alat peraga pendidikan yang kualitasnya bagus, sesuai dengan yang ditetapkan kementrian pendidikan dan tanpa mengurangi jumlah? Tentunya dalam hal ini ada aroma dugaan korupsi. Akhirnya di banyak kasus, hal ini menyeret para pejabat di daerah ke penjara.

Apakah hal ini membuat jera? tampaknya tidak. Karena bisa dilihat di banyak daerah, dugaan korupsi dana pendidikan tersebut terulang, dan mungkin masih ada yang terus berlangsung karena belum ketahuan saja. Untuk itu aparat hukum perlu menyelidikinya, karena produk ini hampir tersebar ke seluruh Indonesia dalam jumlah yang sangat besar, dan dibiayai oleh uang negara yang seharusnya bisa digunakan untuk mencerdaskan para generasi penerus bangsa & tidak terbuang sia2.

Salam
Wardana - Warga Peduli Dana Pembangunan
Choirul
CP: 082141114498

Lampiran: putusan pengadilan tipikor Tanjung karang & pengadilan tipikor Menado

Berdasar putusan pengadilan Tipikor Tanjung Karang, lampung yang bisa dilihat dalam direktori putusan Mahkamah Agung
yakni putusan pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung nomor perkara 06/Pid.TK/2013/PN.TK
dimana dalam pengadaan alat peraga di kabupaten Pesawaran, lampung. para pejabat dinas pendidikan setempat dijatuhi hukuman penjara 1 tahun & denda Rp. 50 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan 1 bulan.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Moch Ali, SH MH bersama anggota majelis hakim Ida R, SH MH & Baharudin Naim, SH MH menyatakan bahwa para terdakwa (panitia lelang, dinas pendidikan & rekanan) telah terbukti secara sah & meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA karena  terbukti bahwa alat peraga yang disediakan oleh rekanan yakni PT. Bermosacaro Selases Dijinal dan PT. Pameterindo Edukatama Aneka, yang merupakan produk dari produsen peraga PT Prima Duta Nusantara (Duta Nusantara) yang beralamat  di Komplek Perkantoran Prima Blok A30-31, Ciputat, Tangerang Selatan, tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan, sehingga menimbulkan kerugian negara, karena sama saja dengan membeli barang yang tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Dan Dalam putusan ini juga disebutkan, bukti surat perintah untuk mebayar dari dinas pendidikan pada kas daerah untuk membayar pada PT. Bermosacaro Selases Dijinal dan PT. Pameterindo Edukatama Aneka, serta tanda bukti pembayaran dari PT. Bermosacaro Selases Dijinal dan PT. Pameterindo Edukatama Aneka kepada PT Prima Duta Nusantara (Duta Nusantara) digunakan untuk berkas perkara pada terdakwa lainnya dalam kasus ini

Berdasar putusan pengadilan tipikor Menado, Sulawesi Utara yang bisa dilihat dalam direktori putusan Mahkamah Agung

Putusan pengadilan Tipikor Menado Nomor 04/Pid.Sus/2012/PN.Mdo tertanggal 30 Juli 2012 dengan ketua majelis hakim Verra Linda Lihawa SH MH, anggota majelis hakim: Parlindungan Sinaga SH & Wenny Nanda SH (hakim Ad Hoc) yang menghukum terdakwa, yakni rekanan dan beberapa pejabat dinas pendidikan pemuda & olharaga kabupaten Bolaang Mongondow, propinsi Gorontalo. Karena dalam pengadaan alat peraga pendidikan SD & SMP tahun anggaran 2011 disana, ternyata rekanan yakni CV Tirta Emas yang mendapat dukungan dan pasokan barang dari produsen peraga pendidikan DUTA NUSANTARA yang beralamat di Komplek Perkantoran Prima Blok A30-31, Ciputat, Tangerang Selatan terbukti bahwa jumlah masing2 item dari masing2 jenis alat peraga yang dikirim dikurangi & spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh keputusan Mentri Pendidikan Nasional dan petunjuk teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) pendidikan.

Putusan itu intinya menyatakan bahwa rekanan/penyedia barang telah terbukti secara sah & meyakinkan bersalah bersama2 (bersama beberapa pejabat dinas pendidikan pemuda & olah raga kabupaten Bolaang Mongondow) melakukan tindak pidana korupsi secara bersama2.

Sehingga majelis hakim tipikor menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaldy Alami (rekanan/penyedia) dengan pidana penjara 1 tahun 1 bulan penjara & denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 9.709.700 dan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan, maka harta bendanya disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutup biaya pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 1 bulan.

Selain itu putusan juga menyatakan bahwa seluruh barang bukti dalam sidang terdakwa Zaldy ini untuk digunakan pada sidang terdakwa lain pada kasus ini, yakni kepala dinas dinas pendidikan kabupaten Bolaang Mongondow yakni Drs. Dat Paputungan dkk