Rabu, 18 Desember 2013

KPU Gandeng Perusahaan2 Bermasalah Untuk Surat Suara Pemilu 2014

KPU Gandeng Perusahaan2 Bermasalah Untuk Surat Suara Pemilu 2014

Menyongsong pemilu 2014, KPU (Komisi Pemilihan Umum) merencanakan percetakan surat suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD propinsi, DPRD kabupaten/kota 2014, dengan anggaran sekitar Rp. 950 milyar yang terdiri dari Rp. 800 milyar untuk percetakan surat suara & Rp 150 milyar untuk distribusi surat suara. Dan KPU menetapkan 20 konsorsium dimana tiap konsorsium terdiri dari 3-4 perusahaan dinyatakan lolos kualifikasi & layak untuk memenuhi kebutuhan surat suara pemilu 2014 sebagaimana diberitakan SindoNews http://nasional.sindonews.com/read/2013/12/11/12/815875/ongkos-cetak-surat-suara-pemilu-habiskan-rp950-m

Ternyata, banyak diantara perusahaan2 yang dinyatakan layak oleh KPU untuk mencetak surat suara pemilu 2014 itu diduga ada perusahaan2 yang  bermasalah. Sebagaimana diberitakan Koran Tempo edisi cetak tanggal 26 Nopember 2013, menyebut bahwa PT Pura Barutama punya rekam jejak buruk ketika bekerjasama dengan Bank Indonesia, dimana PT Pura dituduh memalsukan mesin cetak uang kertas buatan Jerman senilai Rp. 100 milyar, diganti dengan produk bekas dari Taiwan. Selain itu PT Pura juga bermasalah saat mencetak uang RI di Bank Indonesia.

Berita Tempo itu juga menyebutkan bahwa perusahaan yang lain yakni CV Aneka Ilmu mempekerjakan perusahaan lain (men-sub-kan) untuk mencetak master surat suara pada pekerjaan di pemilu 2009. Bahkan dalam berita lain sebagaimana dimuat di EntitasHukum.Com http://www.entitashukum.com/salah-gunakan-wewenang-mantan-kepala-diknas-kab-jember-di-bui/ oleh pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) Surabaya, pada 7 Nopember 2012, CV Aneka Ilmu, dalam hal ini direktur atau salah seorang pimpinannya yakni Arif Ardiansyah divonis 4 tahun penjara, karena dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 jo Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat itu CV Aneka Ilmu terlibat dalam pengadaan buku bernilai milyaran rupiah di Jember, Jawa Timur, dimana selain pimpinan CV Aneka Ilmu, beberapa pejabat dinas pendidikan di Jember juga divonis penjara karena korupsi.

Jika KPU bertindak obyektif, bahwa berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI nomor 82/HP/XIV/10 dalam pelaksanaan pemilu 2009, BPK menyarankan KPU untuk menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp. 4,1 milyar pada PT Temprina, untuk dikembalikan pada kas negara. Karena pembayaran pada kegiatan fiktif itu bisa mengarah pada tindak pidana korupsi, tapi PT Temprina  diduga enggan mengembalikan uang negara yang sudah terlanjur diibayarkan KPU itu pada kas negara. Anehnya LHP BPK itu sudah sejak tahun 2009, tapi KPU seolah membiarkan adanya uang negara sebanyak itu dikuasai PT Temprina selama 4 tahun. KPU tentunya tidak bisa berkilah bahwa mereka tidak mengetahui hal ini, karena setiap tahun BPK selalu meminta KPU untuk menindak-lanjuti masalah ini.

Perusahaan lain yang dinyatakan lolos kualifikasi adalah PT perca, dimana dalam berita Tempo http://www.tempo.co/read/news/2005/08/13/05565250/Pemasok-Buku-Pemilu-2004-Kembalikan-Uang-ke-KPK PT Perca yang saat itu merupakan rekanan KPU dalam pengadaan buku pemilu 2004 diduga melakukan penggelembungan harga, dimana kasusnya ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan berlanjut di sidang tipikor. Saat itu Perca mengembalikan uang hasil dugaan korupsi sekitar Rp. 3,5 milyar ke KPK

Jika diteliti lebih lanjut, ternyata beberapa perusahaan lain yang dinyatakan lolos kualifikasi & layak untuk mencetak surat suara pemilu 2014, juga merupakan perusahaan bermasalah dan ada yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Baik dalam pekerjaan yang berkaitan dengan KPU dalam kegiatan pemilu sebelumnya, maupun juga pada kegiatan lain (daftar perusahaan lain yang bermasalah & diduga terlibat korupsi akan dikemukakan pada tulisan selanjutnya). Untuk itu perlu disimak pendapat dari anggota Bawaslu (Badan pengawas Pemilu), Nasrullah sebagaimana berita tempo edisi 26 Nopember 2013 yang menyatakan bahwa KPU agar berhati2 meloloskan perusahaan yang dinyatakan layak. " Seandainya ada perusahaan2 itu pernah masuk daftar hitam atau bermasalah, harus jadi perhatian KPU" katanya.

Himbauan Bawaslu ini tentunya harus diperhatikan oleh KPU. Karena bisa saja hal tersebut bisa mempengaruhi sukses atau tidaknya pelaksanaan pemilu 2014 yang akan datang. Bahkan bisa saja menggagalkan jadwal pemilu 2014. Selain itu bisa juga memperkeruh keadaan apabila nantinya juga ada indikasi terjadinya tindak pidana korupsi yang bisa saja oleh beberapa pihak akan dikait2kan dengan adanya dugan kecurangan pemilu dll

(bersambung)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar