Kamis, 23 Januari 2014

Ada Apa?: Alasan Jaksa Sibuk, Korupsi Pendidikan Probolinggo 14 Milyar Tak Kunjung Disidang

Ada Apa?: Alasan Jaksa Sibuk, Korupsi Pendidikan Probolinggo 14 Milyar Tak Kunjung Disidang

Wardana mempertanyakan perjalanan penyidikan korupsi pendidikan Rp. 14 milyar di Probolinggo - Jawa Timur, karena hal ini bisa menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Kenapa sampai saat ini kasus itu oleh Kejaksaan Negeri Kraksaan tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Karena jika berkas tak sampai ke pengadilan, otomatis harapan bahwa kasus korupsi ini akan diadili di sidang pengadilan tipikor, bagaikan mimpi di siang hari bolong.

Padahal oleh kejaksaan Tinggi Jatim dinyatakan bahwa berkas kasus korupsi ini telah lengkap sejak awal bulan Nopember 2013, dan sudah diberikan pada Kejaksaan Negeri Kraksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan. Awalnya alasan yang dikemukakan adalah bahwa Kejaksaan Negeri Kraksaan sedang sibuk sehingga pelimpahan ke pengadilan molor. Dan baru akan dilakukan pada akhir bulan Nopember 2013.

Tapi sampai akhir bulan Januari 2014, kasus ini tak terdengar lagi beritanya. Masyarakat tentunya mengharapkan bahwa Kejaksaan Negeri Kraksaan, segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan tipikor.

Menurut Wardana - Warga Peduli dana Pembangunan, jangan sampai nantinya muncul dugaan masyarakat bahwa kasus ini secara diam2 oleh Kejaksaan Negeri Kraksaan memang disengaja tidak segera diteruskan ke pengadilan tipikor, sampai masyarakat lupa dan nantinya kasus ini secara diam2 bisa masuk peti es. Jika hal ini terjadi, tentunya bisa jadi preseden buruk, dimana ada kasus penyidikan kasus hukum yang sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah siap dilimpahkan ke pengadilan, ternyata tiba2 kasus itu hilang tak tentu arah dan tidak pernah sampai disidangkan di pengadilan

NB: Untuk info lebih lanjut, bisa menghubungi Kasi Penkum (Penerangan Hukum) Kejati Jatim, Bpk Moeljono, HP: 08179369990
---------------------------------------------------
Kejati Jatim Nyatakan Berkas P21, Tapi Jaksa Sibuk
Kasus Korupsi TIK Probolinggo Tak Kunjung Disidang

Gara-gara jaksa sibuk, pelimpahan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat teknologi informasi dan telekomunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus molor.

Kasi Penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim, Rohmadi mengatakan, berkas kasus korupsi TIK Probolinggo telah lengkap (P21) awal pekan lalu, sayangnya berkas tersebut belum bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor lantaran masih sibuknya jaksa Kejari Kraksaan. "Karena jaksa di Kraksaan masih banyak perkara yang ditangani, maka pelimpahan itu molor dan baru dilakukan akhir bulan ini," ujar Rohmadi.

Untuk diketahui, korupsi TIK Kabupaten Probolinggo disidik Kejati Jatim sejak beberapa bulan lalu. Kasus ini bermula dari mengalirnya Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 senilai Rp 14, 2 miliar untuk pengadaan TIK di 558 sekolah di Kabupaten Probolinggo. Diduga, realisasi proyek tidak sesuai ketentuan.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, RS, juga MN, RF dan EW. Kejati sendiri hingga kini mengaku belum merasa perlu untuk menahan para tersangka. Apalagi, beberapa waktu lalu, secara patungan keempat tersangka mengembalikan uang kerugian negara Rp 1 miliar yang dititipkan ke Kejati Jatim. Pengembalian itu sebagian kecil dari total perkiraan kerugian negara kasus ini, Rp 4,9 miliar.

-------------------------------------------------
Kabar Jagad http://www.kabarjagad.com/hukum/1290-kejati-jatim-tetapkan-4-tersangka-pemalsuan-printer-merk-hp-a-korupsi-pendidikan-14-milyar-di-probolinggo
Kejati Jatim Tetapkan 4 Tersangka Pemalsuan Printer Merk HP & Korupsi Pendidikan 14 Milyar di Probolinggo

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi lelang pengadaan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) Dinas Pendidikan Kab. Probolinggo Jawa Timur senilai Rp. 14 Milyar. Dalam dugaan kasus korupsi tersebut, ada juga indikasi terjadinya pemalsuan produk printer yang cukup terkenal, yakni printer merk HP. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat Dinas Pendidikan (Dindik).
Penetapan empat orang tersangka ini dibenarkan Kasie Penkum Kejati Jatim, Muljono, Kamis (9/5). Ia menjelaskan jika berdasarkan perkembangan penyelidikan menjadi penyidikan, tim menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan di SD/ SLB, pengadaan sarana TIK dan pengadaan pembelajaran interaktif di Kab. Probolinggo tersebut. "Sudah ditetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang tersebut antara lain berinisial MN, EW, RF dan Drs. RS," ujarnya.

Disinggung mengenai keterlibatan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Probolinggo, Muljono mengakui jika dari beberapa nama tersebut, diantaranya merupakan pejabat tinggi Dinas Pendidikan Kab. Probolinggo. "Yang jelas, yang bersentuhan dengan lelang tersebut lah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dianggap ikut bertanggung jawab atas dugaan markup lelang TIK. Tentu ada yang berkedudukan tinggi disana," tegasnya.

Inisial terakhir yang disebut merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kab. Probolinggo, Rasid Subagyo. Sedangkan tiga nama sebelumnya, diduga merupakan pejabat pembuat komitmen lelang dan pemenang lelang.

Muljono kembali menjelaskan, kasus ini sendiri berawal dari turunnya dana dari APBN dengan PAGU sebesar  Rp 14.246.298.000 dan dikerjakan pada tahun 2012 untuk 558 sekolah. Indikasi ketidakberesan lelang terdapat pada teknis lelang yang dijadikan 1 paket, HPS disusun tidak sesuai ketentuan.

Selain itu indikasi adanya mark up dan proses evaluasi dianggap tidak transparan. Cv. BN (Cv. Burung Nuri, di Desa Pandayangan, Robatal, Sampang-red) sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp 12,109 milyar, ternyata diketahui tidak melakukan tugasnya. Cv ini, rupanya juga hanya dicatut namanya, namun yang melaksanakan adalah pihak lain. Sedangkan pemenang lelang 2, yaitu Cv. F (Cv. Ferro, beralamat di Jalan Jetis Kulon, Wonokromo-red) adalah fiktif alias tidak pernah ikut lelang.

"Dari hasil penyidikan sementara, ada indikasi kerjasama antara panitia dengan pemenang lelang guna pemalusan dokumen tentang penghargaan Pustekom. Selain itu, barang juga tidak sesuai spesifikasi, yaitu printer HP 10005, laptop axio maupun software tidak benar atau palsu. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 4 miliar," tambahnya.

Untuk diketahui, 28 Maret 2012 lalu, Dinas Pendidikan Probolinggo mengadakan proyek lelang pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan di SD/ SLB, pengadaan sarana TIK dan pengadaan pembelajaran interaktif, untuk 558 sekolah. Namun, dalam prosesnya, lelang tersebut kisruh, lantaran menuai banyak protes dari calon peserta yang tidak diberi kesempatan mengikuti lelang.
Kasus ini pernah ditangani oleh KPP (Komisi Pelayanan Publik) Jawa Timur, karena hal ini berkaitan pelayanan publik, dimana ada dana dari pemerintah yang seharusnya dipergunakan dengan semestinya, yakni untuk pelayanan publik, dalam hal ini peningkatan mutu pendidikan. Tapi mungkin lembaga pengawasan pelayanan publik seperti KPP dan Ombudsman dianggap tidak bergigi, maka oleh pemerintah kabupaten Probolinggo keberadaan lembaga seperti itu cenderung diremehkan dan tidak dihargai. Sehingga apapun rekomendasi maupun temuan dari lembaga seperti itu cenderung diabaikan, karena saat turun kedaerah hampir tidak ada pejabat kabupaten Probolinggo yang menghiraukan, bahkan terkesan menghindar.

Karenanya, saat ini dugaan korupsi pendidikan 14 milyar itu sekarang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dari penyelidikan, investigasi serta pengumpulan keterangan yang dilakukan aparat hukum, indikasi dugaan korupsi itu meliputi Dugaan pemalsuan printer merk HP untuk melakukan markup harga, Barang peralatan jaringan komputer & perangkatnya yang seharusnya dikirim untuk 558 SD ternyata diduga hanya dikirim untuk 515 SD, akan tetapi dibayar senilai sejumlah 558 sekolah

Adanya dugaan pemberitahuan yang tidak benar untuk menutupi dugaan korupsi dengan menyatakan bahwa produk yang diadakan bagi 558 SD di kabupaten Probolinggo itu sudah mendapat pengakuan atau penghargaan dari Pusat Teknologi Informasi & Komunikasi Pendidikan (Pustekom) Kementrian Pendidikan Nasional. Kemungkinan info yang tidak benar ini disampaikan adalah untuk menutupi adanya dugaan pemalsuan produk, pengadaan produk yang tidak sesuai spesifikasi serta dugaan markup.

Pengesahan atau penghargaan dari Pustekom ini sendiri sudah dibantah oleh Pustekom kemendiknas yang dalam suratnya nomor 1361/P1.1/LL/2012 tertanggal 12 April 2012 yang intinya menyatakan bahwa tidak benar untuk produk tersebut telah mendapat pengesahan dari Pustekom. Dan hal inilah yang juga dipertanyakan oleh KPP Jawa Timur. Tapi apa yang disampaikan oleh Pustekom kemendiknas dan KPP Jatim tidak dihiraukan oleh para pejabat di kabupaten Probolinggo, dengan kenyataan bahwa penyerahan perangkat TIK yang dibiayai oleh APBN untuk SD se kabupaten Probolinggo, penyerahan simbolis dilakukan oleh Bupati Kabupaten Probolinggo saat itu Bpk Hasan Aminuddin pada 24 Juli 2012 di Islamic Center, Kraksaan Probolinggo.


Sumber: http://wargatumpat.blogspot.com/2014/01/pesisir-ada-apa-alasan-jaksa-sibuk.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar