Jumat, 03 Januari 2014

Duta Nusantara Intimidasi Aparat, Pengadilan & Media

Karena Pemberitaan Pengadilan Tipikor Yang jatuhkan Vonis Pada Koruptor
Produsen Peraga PT Duta Nusantara Diduga Intimidasi Aparat, Pengadilan & Media
Menanggapi adanya gugatan dari sebuah produsen alat peraga pendidikan PT Duta Nusantara kepada sebuah media massa yakni Cahaya Reformasi http://www.cahayareformasi.com atas pemberitaan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, dimana PT Duta Nusantara melalui kuasa hukumnya menuding bahwa media tidak mengindahkan UU nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik, sehingga mengatakan bahwa itu merugikan nama baik PT Duta Nusantara.

AOM (Aliansi Organisasi Mahasiswa) menyayangkan sikap dari PT Duta Nusantara. Karena apa yang diberitakan oleh media massa dalam peristiwa ini adalah data putusan pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) yakni pengadilan tipikor Tanjung Karang, Lampung dan pengadilan tipikor Menado, Sulawesi Utara, yang intinya putusan pengadilan tipikor itu berisi bahwa beberapa pejabat pemerintah & rekanan/pengusaha didaerah setempat yang membawa produk peraga pendidikan dari produsen PT Duta Nusantara, pada pengadaan barang & jasa, dalam hal ini pengadaan alat peraga pendidikan dll disana telah dijatuhi vonis pidana penjara & denda oleh hakim pengadilan tipikor setempat.

Selain itu menurut AOM, bahwa berita itu juga telah dimuat oleh lebih dari 10 media massa. Apalagi setelah membaca putusan pengadilan tipikor Tanjung Karang, Lampung dalam nomor perkara 06/Pid.TK/2013/PN.TK yang menjadi salah satu sumber berita, disebutkan bahwa salah satu alat bukti yang ditulis pada catatan amar pada putusan pengadilan tersebut adalah surat perjanjian jual beli & bukti pembayaran dari rekanan/pengusaha setempat (yang mendapat vonis dari pengadilan tipikor setempat) kepada PT Duta Nusantara.

Jika PT Duta Nusantara merasa nama baiknya dirugikan, menurut AOM, sebaiknya PT Duta Nusantara menggugat para pihak yang diduga melakukan tindakan, yang akhirnya berakibat nama baiknya merasa dirugikan, yakni:

1. Polisi atau Jaksa yang memeriksa dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Lampung, Sulawesi Utara dll. Karena jika polisi/jaksa tidak memeriksa dugaan tindak pidana korupsi itu dan melimpahkannya pada pengadilan tipikor setempat, tentunya tidak akan terjadi persidangan di pengadilan tipikor yang akhirnya menghasilkan vonis pengadilan

2. Para Hakim pengadilan tipikor Lampung, Sulawesi Utara dll yang menjatuhkan vonis pidana pada kasus korupsi. Karena jika para hakim pengadilan tipikor tidak menyidangkan & tidak menjatuhkan vonis pada para pelaku tindak pidana korupsi, tentunya tidak ada putusan pengadilan yang bisa dijadikan sumber berita oleh media massa.

AOM memandang apa yang dilakukan oleh PT Duta Nusantara ini bisa menimbulkan anggapan masyarakat bahwa PT Duta Nusantara patut diduga melakukan upaya intimidasi pada aparat hukum & pengadilan agar tidak memeriksa, mengusut, menyidik, menyidangkan & memvonis kasus korupsi. Sebab jika memeriksa, mengusut, menyidik, menyidangkan & memvonis kasus korupsi, bisa digugat dengan tuduhan telah merugikan nama baik.

Selain itu tindakan dari PT Duta Nusantara ini bisa saja menimbulkan anggapan masyarakat bahwa PT Duta Nusantara patut diduga melakukan upaya intimidasi pada media massa, agar tidak meliput peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana korupsi yang telah mendapatkan vonis dari pengadilan tipikor.

Sumber: http://wargatumpat.blogspot.com/2014/01/pesisir-duta-nusantara-intimidasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar