Pesisir
http://wargatumpat.blogspot.com/2014/01/pesisir-hajar-pt-duta-nusantara.html
Rony Nasrull <ron... @yahoo.com> wrote:

Membaca berita dari Radar Indonesia , bagian dari Radar group milik Dahlan Iskan (menteri BUMN) ini, saya sangat  mendukung PT Duta Nusantara, karena dokumen pengadilan itu masuk rahasia negara, kok diberitakan. Maka media yang memberitakan harus dihukum, biar jera. Kalau perlu dikenakan hukuman makar, karena membocorkan rahasia negara

Selain itu yang salah bukan PT Duta Nusantara, tapi pejabat & perusahaan yang membeli produk alat peraga pendidikan dari PT Duta Nusantara. Karena sebelum barang diterima oleh perusahaan dan dikirim ke sekolah, PT Duta Nusantara sudah memberikan surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh perusahaan pembeli, bahwa barang yang dibeli adalah sudah sesuai jumlah kualitasnya. Setelah surat pernyataan ditandatangani, barulah barang diserahkan pada perusahaan itu. Jika tidak mau menandatangani, maka barang tidak akan diserahkan pada perusahaan pembeli.

karena jual beli antara perusahaan swasta, maka sudah sesuai spesifikasi (jumlah & kualitas) adalah menurut PT Duta Nusantara sebagai produsen yang mempunyai hak menentukan apakah produknya sudah sesuai spesifikasi produk. Jika setelah diterima oleh perusahaan dan diberikan pada sekolah melalui dinas pendidikan di daerah kemudian diperiksa oleh pejabat, aparat & pengadilan ternyata  tidak sesuai dengan spesifikasi menurut kementrian pendidikan, itu bukan tanggungjawab dari PT Duta Nusantara, tapi tanggungjawab dari perusahaan dan pejabat setempat.

Tanggungjawab antara PT Duta Nusantara dengan perusahaan yang membeli produk dari PT Duta Nusantara adalah jalinan jual beli antara perusahaan swasta yang termasuk wilayah hukum perdata, yang tidak bisa dikenakan tindak pidana korupsi yang merupakan wilayah hukum publik. Dan PT Duta Nusantara sudah memenuhi ketentuan spesifikasi yang ditentukan oleh PT Duta Nusantara sebagai produsen peraga pendidikan.

PT duta Nusantara sebagai perusahaan swasta punya hak menentukan spesifikasi dengan standard tersendiri, dan berhak pula tidak mau tahu tentang spesifikasi yang ditentukan oleh kementrian pendidikan. Karena spesifikasi menurut kementrian pendidikan itu bukan urusan dari PT Duta Nusantara
------------------------------------
Radar Indonesia
Produsen Peraga Duta Nusantara Diduga Intimidasi Aparat, Pengadilan & Media

Menanggapi adanya gugatan dari sebuah produsen alat peraga pendidikan PT Duta Nusantara kepada sebuah media massa CahayaReformasi.Com http://cahayareformasi.com/ atas pemberitaan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, dimana PT Duta Nusantara melalui kuasa hukumnya menuding bahwa media tidak mengindahkan UU nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik, sehingga mengatakan hal itu merugikan nama baik PT Duta Nusantara.

AOM (Aliansi Organisasi Mahasiswa) menyayangkan sikap dari PT Duta Nusantara. Karena apa yang diberitakan oleh media massa dalam peristiwa ini adalah data putusan pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) yakni putusan pengadilan tipikor Tanjung Karang, Lampung dan putusan pengadilan tipikor Menado, Sulawesi Utara, yang intinya putusan pengadilan tipikor itu berisi bahwa beberapa pejabat pemerintah & rekanan/pengusaha didaerah setempat yang membawa produk peraga pendidikan dari produsen PT Duta Nusantara, pada pengadaan barang/jasa , dalam hal ini pengadaan alat peraga pendidikan dll disana telah dijatuhi vonis pidana penjara & denda oleh hakim pengadilan tipikor setempat.

Selain itu menurut AOM, bahwa berita itu juga dimuat oleh lebih dari 10 media massa. Apalagi setelah membaca putusan pengadilan tipikor Tanjung Karang, Lampung dalam nomor perkara 06/pid.TK/2013/PN.TK yang menjadi salah satu sumber berita, disebutkan bahwa salah satu alat bukti yang ditulis pada catatan amar pada putusan pengadilan tersebut adalah surat perjanjian jual beli & bukti pembayaran dari rekanan/pengusaha setempat (yang mendapat vonis dari pengadilan tipikor setempat) kepada PT Duta Nusantara.

Jika PT Duta Nusantara merasa nama baiknya dirugikan, menurut AOM, sebaiknya PT Duta Nusantara menggugat para pihak yang diduga melakukan tindakan, yang akhirnya berakibat nama baiknya merasa dirugikan, yakni:

1. Polisi atau Jaksa yang memeriksa dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Lampung, Sulawesi Utara dll. Karena jika polisi/jaksa tidak memeriksa dugaan tindak pidana korupsi itu dan melimpahkannya pada pengadilan tipikor setempat, tentunya tidak akan terjadi persidangan di pengadilan tipikor yang akhirnya menghasilkan vonis pengadilan.

2. Para Hakim pengadilan tipikor Lampung, Sulawesi Utara dll yang menjatuhkan vonis pidana pada kasus korupsi. Karena jika para hakim pengadilan tipikor itu tidak menyidangkan & tidak menjatuhkan vonis pada para pelaku tindak pidana korupsi, tentunya tidak ada putusan pengadilan yang bisa dijadikan sumber berita oleh media massa.

AOM memandang apa yang dilakukan PT Duta Nusantara ini bisa menimbulkan anggapan masyarakat bahwa PT Duta Nusantara patut diduga melakukan upaya intimidasi pada aparat hukum & pengadilan agar tidak memeriksa, mengusut, menyidik, menyidangkan & memvonis kasus korupsi. Sebab jika memeriksa, mengusut, menyidik, menyidangkan & memvonis kasus korupsi, bisa digugat dengan tuduhan telah merugikan nama baik.

Selain itu tindakan dari PT Duta Nusantara ini bisa saja menimbulkan anggapan masyarakat bahwa PT Duta Nusantara patut diduga melakukan upaya intimidasi pada media massa, agar tidak meliput peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana korupsi yang telah mendapat vonis dari pengadilan tipikor.