Senin, 20 Januari 2014

Tuntut: Program Mutu Pendidikan Surabaya 10M Batal

Tuntut & Usut: Program Peningkatan Mutu Pendidikan Surabaya Rp. 10 Milyar Batal
Gara2 Pori Media Kirim Produk Peraga Pendidikan Dibawah Spesifikasi Minimal

Perusahaan2 seperti CV Kubang Syari Jaya & CV Robar Bersama, bisa menuntut pada Pori Media sebagai pihak produsen peraga pendidikan tersebut, karena selain dirugikan secara materiil berupa dicairkannya uang jaminan pelaksanaan pekerjaan & tidak bisa berusaha selama 2 tahun, karena masuk daftar hitam (blacklist). Juga kerugian immateriil, karena kemungkinan besar namanya bisa cemar, gara2 produsen kirim barang yang tak sesuai dengan promosinya, dimana produsen peraga tersebut diduga menyediakan barang yang kuantitas & kualitasnya dibawah ketentuan spesifikasi minimal yang ditentukan Kementrian Pendidikan.

Dan aparat hukum tentunya harus bertindak dengan cepat untuk mengusut tuntas, karena produk peraga dari produsen Pori Media ini tersebar hampir diseluruh Indonesia. Jika di Surabaya setelah diperiksa, ternyata diketemukan dugaan tidak memenuhi spesifikasi minimal dari Kementrian Pendidikan, sehingga produk akhirnya ditolak, pengusahanya di blacklist. Dan di Banjarnegara, pejabat & pengusaha setempat mendapat vonis dari pengadilan Tipikor, karena dakwaan korupsi.

Tentunya produk & barang yang sama dari produsen peraga pendidikan Pori Media yang diduga tidak memenuhi spesifikasi minimal tadi, didaerah2 lain di seluruh Indonesia yang programnya tetap dijalankan & alat peraga tersebut dikirim ke sekolah2, harus menjadi perhatian dari aparat hukum untuk mengusut tuntas adanya dugaan korupsi itu, seperti yang dilakukan oleh aparat hukum di Banjarnegara
. Karena jika aparat hukum di daerah lain tidak mengusutnya, bisa muncul anggapan masyarakat bahwa aparat hukum setempat ikut terlibat pada dugaan korupsi
------------------------------------------------
Program Peningkatan Mutu Pendidikan Surabaya 10 Milyar Batal
Gara2 Pori Media Kirim Produk Peraga Pendidikan Dibawah Spesifikasi Minimal

Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya tampaknya tidak mau main-main dalam menggunakan anggaran pembangunan. Mereka sangat cermat & tegas dalam melaksanakan proyek pembangunan yang dilaksanakan, agar sesuai dengan spesifikasi & mutu yang ditentukan. Tujuannya agar pemanfaatan dana pembangunan tidak menghasilkan sesuatu yang mubazir sia-sia.

Maka perusahaan2 yang berpartisipasi pada program pembangunan di Surabaya dituntut profesional, tidak mengurangi kualitas & kuantitas pekerjaan sehingga bisa menghasilkan sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi proses pembangunan Surabaya.

Sikap cermat, tegas dan taat pada aturan hukum dari pemkot Surabaya ini, membuat perusahaan-perusahaan yang melaksanakan pekerjaan dengan tidak serius, tidak profesional yang melaksanakan pekerjaan cenderung bisa menjurus atau menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi, punglli.

Sebagaimana diberitakan, dalam bulan Januari 2014, dimana pada bulan Desember 2013 saja, sekitar 50 perusahaan yang melaksanakan pekerjaan pembangunan dan perbaikan jalan, gedung, sekolah telah diputus kontrak, dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) dan  jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak dicairkan disetorkan masuk kas negara.

Salah satu akibatnya, program peningkatan mutu pendidikan juga terkena imbasnya. Sangat besar adalah program peningkatan mutu pendidikan berupa pengadaan alat peraga pendidikan yang harusnya diikirim ke sekolah-sekolah di Surabaya dan bisa dipakai untuk sarana pembelajaran siswa menjadi batal.

Karena perusahaan yang melaksanakan pekerjaan penyediaan alat peraga  pendidikan ini yakni CV Kubang Syari Jaya yang melaksanakan paket pekerjaan Rp5,8 M dan CV Robar Bersama yang melaksanakan paket pekerjaan Rp5,5 M, ternyata setelah diperiksa ditemukan bahwa alat peraga pendidikan yang dikirim ke sekolah-sekolah untuk memenuhi paket pekerjaan sesuai dengan kontrak pekerjaan, ternyata tidak memenuhi spesifikasi (jumlah dan Kualitas) minimal, yang ditentukan oleh kementrian pendidikan nasional dan dokumen pengadaan.

Meski sudah diberi waktu & kesempatan yang cukup lama untuk mengganti barang-barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi minimal itu dengan barang yang sesuai spesifikasi dan ketentuan. Ternyata perusahaan-perusahaan tersebut sampai batas waktunya tidak bisa memenuhi, karena produsen peraga pendidikan yang mensuplai barang pada mereka patut diduga memang menyediakan barang yang spesifikasinya (jumlah dan kualitas) dibawah spesifikasi minimal yang ditetapkan. Akibatnya perusahaan2 itu diputus kontrak dan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sampai tahun 2015, dan uang jaminan pelaksanaannya dicairkan untuk disetor ke kas negara.

CV Kubang Syari Jaya dan CV Robar Bersama, sebagaimana diketahui dari proses pengadaan di Surabaya ini membawa produk peraga pendidikan dari produsen CV Pori Media yang beralamat di Jl. Pori Raya no.2, Pisangan Timur, Pulau Gadung, Jakarta.

Dengan sikap cermat dan tegas dari pemkot Surabaya dalam melaksanakan program pembangunan ini, diharapkan memang bisa memberi pelajaran pada semua pihak, agar dalam melaksanakan pekerjaan bisa melakukannya dengan profesional, sehingga hasilnya tidak mubazir dan benar-benar bisa membawa manfaat bagi masyarakat.

Demikian juga hal ini bisa memberi inspirasi bagi jajaran pemerintah daerah yang lain di seluruh Indonesia, agar juga berlaku cermat, sehingga jika pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan pelaksana pekerjaan yang dibiayai oleh uang negara yang memang tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan, pemerintah daerah bisa bertindak tegas dan tidak mentolerir adanya hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan bestek atau spesifikasi minimal yang ditetapkan. Karena mentolerir pekerjaan yang menyalahi ketentuan dan prosedur, biasanya berkecenderungan terhadap hadirnya dugaan tindak pidana korupsi, pungli, suap dll yang bisa menimbulkan kerugian uang negara, dan hasilnya seringkali mubazir sehingga uang negara akhirnya terkesan digunakan secara sia-sia.

---------------------------------------------------------
Jurnal Korupsi http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2013/12/pori-media-seret-pejabat-ke-penjara.html
Peraga Pendidikan Dari Produsen Pori Media Seret Pejabat ke Penjara

Berkaitan dengan berita yang dimuat di media (berita terlampir dibawah ini) bahwa Produsen Peraga CV Pori Media itu, selain telah menyeret banyak pejabat dinas pendidikan di Jawa Tengah sebagai tersangka/terdakwa, karena diduga produknya tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan (mengurangi kualitas) & jumlah tiap item pada masing2 alat peraga dikurangi jumlahnya dari yang seharusnya. Bahkan pada kasus di Banjarnegara telah menjadikan kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan) Zunus Rosyadi sebagai terpidana, karena oleh pengadilan Ti[pikor  dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp. 50 juta, sedangkan rekanan dari CV Wahana Mulia Bersama yang memasarkan produk peraga pendidikan dari produsen Pori Media,  Hari Sudiarto telah divonis 4,5 tahun penjara dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Agus Sutikno divonis 3 tahun penjara sebagaimana berita koran Suara Merdeka 11 Desember 2013 edisi cetak atau bisa juga dilihat di  http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/12/11/182865/Korupsi-DAK-Banjarnegara-Zunus-Rosyadi-Dihukum-25-Tahun-
Sedangkan pejabat dinas pendidikan & beberapa pihak yang terlibat masih dalam proses persidangan & menunggu vonis


Sumber: http://wargatumpat.blogspot.com/2014/01/pesisir-tuntut-program-mutu-pendidikan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar