Senin, 26 Desember 2011

[iklan_indonesia] Korupsi Dana DAK Pendidikan Tulungagung Dilaporkan

 

Kepada Yth
1. Bupati Tulungagung
2. DPRD Tulungagung

Dengan Hormat,
bersama
ini kami sampaikan laporan dugaan korupsi
yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan beserta tim teknis serta panitia
pengadaan, dalam pengadaan buku dan peraga pendidikan untuk SD yang
didanai oleh dana APBN, yakni dana alokasi khusus (DAK) pendidikan 2010,
yang
dilaksanakan pada tahun 2011. Adapun yang kami adukan adalah sebagai
berikut:

1. Pengadaan buku SD
Dalam pelaksanaan pekerjaan
dengan nilai Rp. 11,597 milyar ini, buku yang disuplai pelaksana
pekerjaan, patut diduga bukunya tidak sesuai dengan petunjuk teknis DAK
2010. Yakni,

a. Buku yang disuplai bukan buku baru sebagaimana
ketentuan juknis DAK 2010. Dalam juknis disebutkan bahwa buku harus buku
baru dengan ketentuan bahwa nomor SK pengesahan dari pusat perbukuan/
pusat bahasa/ kementrian agama, harus tercetak disampul belakang buku.
Juknis DAK 2010 memuat ketentuan seperti itu, karena untuk menghindari
diterimanya buku2 lama/ buku bekas/ buku sisa cuci gudang. Dimana hanya
cetakan terbaru yakni minimal cetakan tahun 2010 yang akan diterima oleh
sekolah.
Tetapi di Tulungagung, patut diduga yang diterima oleh
dinas pendidikan untuk didistribusi ke sekolah, adalah bukan buku baru,
ini bisa dilihat bahwa buku yang diterima dinas
pendidikan dan
dikirim  kesekolah2 diduga adalah buku lama/buku bekas/ barang cuci
gudang. Indikasi ini bisa dilihat dari fisik buku, banyak buku yang
tampak terlihat mata, terlihat sebagai buku lama, dan itu juga bisa
dilihat bahwa nomor pengesahan dari pusat perbukuan/ pusat bahasa/
kementrian agama, bukan dicetak, tapi hanya ditempeli stiker atau kertas
yang diprint lalu ditempel dengan selotip.

b. Dalam juknis DAK
pendidikan 2010, tegas memuat, bahwa jumlah halaman dari tiap buku
adalah minimal 48 halaman. Tapi yang diterima oleh dinas pendidikan
untuk dikirim kesekolah patut diduga banyak buku yang jumlah halamannya
kurang dari 48 halaman.

c. Dalam juknis DAK pendidikan 2010,
tegas memuat tentang aturan warna, dan jenis kertas, yakni HVS 70 gram,
patut diduga misalnya dalam satu jenis saja, yakni jenis kertas buku2
yang diterima dinas pendidikan untuk dikirim kesekolah2, banyak yang
kertasnya bukan HVS 70 gram, ada yang kertasnya kertas cd dan
ada yang
kertas tipis HVS 60 gram

d. Pertanyaannya kenapa oleh dinas
pendidikan hal semacam ini dibiarkan dan diterima, seolah2 semua bukunya
telah memenuhi syarat? Padahal jika hal itu terjadi, berapa banyak
kerugian negara yang bisa ditimbulkan, karena dugaan mengurangi kualitas
dari buku, jumlah halaman, apalagi jika benar adanya, banyak yang
merupakan buku lama/buku bekas/ barang stok lama cuci gudang?

e.
Untuk itu kami menyarankan, jika buku yang diterima tidak sesuai
spesifikasi yang ditetapkan dalam dalam juknis DAK pendidikan 2010,
sebaiknya barang tidak diterima dan tidak dilakukan pembayaran. Jika
ternyata kemudian barang diterima dan seolah2 sudah sesuai peraturan,
dan dilakukan pembayaran, maka sangat kuat adanya indikasi tindak pidana
korupsi atau upaya merugikan keuangan negtara lainnya, yang dilakukan
oleh dinas pendidikan bekerjasama dengan penyedia barang

2. Pengadaan alat peraga pendidikan
SD, senilai Rp. 7,440 milyar

a. Dalam proses pelelangan
sebenarnya tampak jelas adanya dugaan rekayasa untuk memenangkan calon
tertentu meskipun calon tersebut diduga tidak bisa memenuhi persyaratan
substansial dari dokumen pelelangan/RKS. Malah ada peserta yang bisa
memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam dokumen pelelangan,
digugurkan karena alasan tidak substansial. Hal ini bisa dilihat dari
sanggahan maupun somasi dari peserta2 lelang kepada panitia dan bupati
Tulungagung, yang juga disampaikan kepada wartawan.

b. Dalam
pelaksanaan pekerjaan, barang yang dikirim oleh pemenang lelang
(penyedia barang) yang dimenangkan oleh panitia, patut  diduga tidak
sesuai dengan barang yang ditawarkan dalam dokumen penawaran yang
ditawarkan oleh penyedia barang tersebut, serta syarat2 administrasi dan
teknisnya yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang/RKS. Dalam hal ini
ada dugaan kuat bahwa barang yang disuplai kesekolah, diganti
dengan barang lain
dengan barang yang
kualitasnya under-spec dan yang spesifikasinya tidak memenuhi
persyaratan yang ditentukan didalam juknis DAK pendidikan 2010 maupun
persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan/RKS.

c.
Untuk itu, jika hal ini terjadi, maka seharusnya barang tidak diterima
dan tidak dilakukan pembayaran. Tapi jika diterima dan dibuat seolah2
sudah memenuhi ketentuan dan persyaratan, maka sangat kuat adanya
indikasi tindak pidana korupsi atau tindakan lain untuk merugikan
keuangan negara.

Demikian surat ini dibuat, atas perhatiannya disampaikan terima kasih

Jakarta, 27 Desember 2011

Hormat kami,

LSM Orang Kita

Aji. M
HP:
085325501331

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
Sekolah bahasa Jepang http://PandanCollege.com/ 0361-255-225
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar