Sabtu, 10 Desember 2011

[m_mangis] Cuek: Bupati & DPRD dilapori korupsi dana DAK Pendidikan Tulungagung

 

contoh kekompak-an yang kokoh

kompak sama2 cuek, meski laporan sudah lama berada disekretariat DPRD maupun kantor Bupati


=============================

Nomor                  : 35/B/XI/2011

Lampiran             : 1 (satu ) berkas

Perihal                 : Dugaan Upaya Korupsi DAK Pendidikan di Tulungagung

 

Kepada Yth:

1.       Bupati Tulungagung

2.       Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung

3.       DPRD Tulungagung

 

Dengan hormat,

Bersama ini kami melaporkan, bahwa dalam lelang pengadaan buku SD yang didanai oleh DAK pendidikan 2010 yang dilaksanakan pada TA 2011, ada dugaan telah terjadi upaya korupsi. Hal ini terlihat dari indikasi:

1.       Bocornya pertemuan antara Kepala Dinas Pendidikan dan pejabat teras kabupaten Tulungagung bapak Indra Fauzy, di hotel mojopahit Surabaya, kepada wartawan dan LSM. (berita terlampir). Diduga pertemuan tersebut adalah mengatur pelelangan buku SD yang didanai oleh DAK pendidikan. Yang memprihatinkan adalah, bahwa sangat memalukan bahwa beberapa pejabat Kabupaten Tulungagung, telah rela pergi jauh2 ke Surabaya untuk merendahkan diri pada para mafia di Surabaya, untuk mengatur pelelangan dan mengatur dokumen pelelangan, sehingga bisa memastikan siapa yang akan dimenangkan dalam proses pengadaan tersebut.

2.       Pertemuan di Surabaya tersebut menghasilkan dokumen pelelangan (RKS) buku SD, sudah sangat mengarah untuk memenangkan pihak tertentu, sebagaimana kesepakatan antara para pejabat teras kabupaten Tulungagung dengan para mafia, di hotel Majapahit Surabaya. Sehingga pertanyaan dari para peserta yang lain via LPSE dijawab sekenanya oleh panitia. Maka bisa dilihat bahwa dalam pelelangan hanya peserta tertentu yang bisa memasukkan penawaran (ada pelanggaran mengenai pakta integritas, maupun UU nomor 5 tahun 1999 tentang monopoli. Tapi data baru akan kami sampaikan pada pihak berwajib, jika ternyata pelelangan ini nekat berlanjut untuk meneruskan upaya korupsi)

3.       Peristiwa lain adalah bocornya peristiwa, pada LSM dan wartawan, dimana pak Bagyo selaku kasi sarpras & PPTK dalam pelelangan ini  pergi ke Jakarta pada hari libur , untuk berkonsolidasi dengan para mafia, setelah berita mengenai dugaan konspirasi merebak luas. Ada dugaan bahwa pak Bagyo ke Jakarta adalah untuk konsultasi dengan para mafia, bagaimana cara meredam protes masyarakat

4.       Meski sudah direkayasa sedemikian rupa, sebenarnya tetap saja bahwa perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang dalam lelang buku SD tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pelelangan (RKS). Akan tetapi, tetap dinyatakan sebagai pemenang (point yang dimaksud, baru akan kami sampaikan dan laporkan pada pihak yang berwajib, jika ternyata dinas pendidikan dan pejabat yang lain seperti pak Indra Fauzy dll tetap nekat berupaya melakukan korupsi ini. (sebagai catatan, pelaku/operator, salah satunya adalah aldi yang merupakan adik dari pak Indra Fauzy, yang didalam banyak kegiatan pembangunan di Tulungagung telah banyak mengundang sorotan dari berbagai pihak, karena cenderung melanggar hukum dan mark-up harga, sebagaimana temuan BPK dalam berbagai kegiatan di Tulungagung).

5.       Demi menghindari terjadinya korupsi yang akan menyeret pejabat Tulungagung dalam masalah hukum (korupsi), apalagi jangan sampai pejabat di Tulungagung dikorbankan oleh para Mafia (karena sudah terkenal, bahwa para mafia ini dibeberapa daerah mengorbankan pejabat yang akhirnya tersandung masalah hukum, sedangkan para mafia itu lepas dari jerat hukum. Karena dokumen pelelangan ataupun kontrak biasanya menjebak para pejabat sedangkan para mafia bisa lepas karena bisa beralasan hanya mengikuti dokumen pelelangan ataupun kontrak yang dibuat oleh para pejabat), maka kami menyarankan:

a.       Jika tetap nekat memutuskan pemenang lelang buku SD sebagaimana pengumuman pemenang via LPSE, maka sebaiknya sebelum penetapan pemenang, harus dilakukan verifikasi/ pemeriksaan pada buku yang ditawarkan. Agar tidak tersandung masalah hukum seperti yang terjadi di Jember, Magelang  dll. Karena pelaku di Tulungagung adalah oknum yang sama.

b.      Verifikasi perlu dilakukan untuk memeriksa, apakah bukunya adalah benar2 buku baru dan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dalam petunjuk teknis DAK 2010. (juknis menetapkan bahwa, jumlah halaman minimal 48 halaman, tidak termasuk daftar isi dll sebagai mana ketentuan dalam permendiknas tentang jumlah halaman buku. Juga cetakan ukuran huruf tidak boleh dibesar2kan agar tampak lebih tebal. Sedangkan untuk kriteria buku baru, jelas ditentukan dalam juknis, dimana nomor pengesahan harus dicetak di sampul halaman belakang buku. Karenanya buku baru tentunya adalah yang dicetak setelah ketentuan juknis dikeluarkan. Maka jika nomor pengesahan hanya berupa stiker yang ditempelkan atau kertas yang di-print, lalu ditempelkan dengan selotip dibelakang buku, maka jelas ini adalah bukan buku baru, karena dicetak sebelum juknis dikeluarkan, maka bisa dilihat tampilan fisiknya adalah merupakan buku bekas atau buku jenis cuci gudang)

c.       Jika setelah verifikasi/ memeriksa barang, ternyata menemukan menemukan bukunya adalah buku bekas/ buku lama/ buku lama yang dijual sebagai penjualan cuci gudang, sebagaimana point 5b diatas, sebaiknya kepala dinas pendidikan selaku pengguna anggaran (PA) menyatakan bahwa pelelangan gagal, dan perlu ada pelelangan ulang.

6.       Jika masih nekat, karena sudah terlanjur basah, mungkin dikarenakan sudah mendaat imbalan tertentu, maka jika dilakukan penetapan pemenang, dan dilakukan kontrak, maka sebaiknya perlu diperhatikan dalam kontrak:

a.       Bahwa buku yang dikirim adalah memenuhi spesifikasi sesuai juknis DAK 2010 (seperti jumlah minimal halaman dll, karena dalam tanya jawab aanwijsing via LPSE, ada pertanyaan dari peserta yang menanyakan tentang jumlah halaman minimal tiap buku yang ditawarkan, tapi tidak dijawab oleh panitia. Karena lelang ini via LPSE, apalagi kasus Tulungagung sudah menjadi sorotan media massa, sampai media massa nasional, tentu saja hal ini mengundang perhatian banyak pihak, termasuk aparat hukum)

b.      Dalam kontrak harus jelas, bahwa buku yang dikirim adalah buku baru cetakan tahun 2010 keatas (karena ketentuan dalam juknis tegas menyatakan demikian. Dimana lain dengan ketentuan dalam DAK tahun sebelumnya, yakni bahwa nomor pengesahan harus tercetak di sampul belakang buku. Buku yang nomor pengesahannya hanya berupa stikeratau kertas print-out yang ditempelkan dengan selotip, jelas adalah cetakan lama, dan bukan buku baru).

c.       Point 6a dan 6b adalah untuk menyelamatkan para pejabat di Tulungagung, agar tidak tersandung masalah seperti di Jember, Magelang dll, dimana para pejabat akhirnya tersandung masalah hukum, karena buku yang dikirim tidak sesuai spesifikasi dll, sedangkan para mafia yang menggunakan rekanan, sama sekali tidak tersentuh hukum, karena bisa berargumentasi bahwa mereka hanya memenuhi dokumen pelelangan yang dibuat oleh para pejabat, dan hanya memenuhi kontrak yang disodorkan oleh para pejabat setempat.

7.       Jika masih nekat dan membuat kontrak ternyata memang berniat menjebak diri sendiri dan memenuhi keinginan para mafia tersebut, maka mungkin kami akan mengambil tindakan lebih lanjut. Karena jika tetap nekat seperti itu, besar kemungkinan memang info yang ada, bahwa para pejabat di Tulungagung hanya memenuhi perintah dari Bupati, dan tidak berdaya menolak. Sebagaimana pernyataan para pejabat itu, bahwa ini hanya melaksanakan perintah atasan, dan untuk pengumpulan dana bagi pemilihan Bupati yang akan datang, dengan paket Bupati adalah Bpk. Supriyanto (Ketua DPC PDIP Perjuangan dan anggota DPRD Tulungagung), Wakil Bupati adalah bpk. Bambang (Kadinas pendidikan saat ini), dan Sekretaris Kabupaten adalah Bpk. Indra Fauzy.

 

Nusantara, 6 Nopember 2010

LSM Wong Tulungangung

 

(Moh. Usman, SE)

Email: b2372@ymail.com

__._,_.___
Recent Activity:
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar