Sabtu, 03 Desember 2011

[PERS-Indonesia] Green Notaries For Green and Clean Indonesia

 

Green Notaries For Green and Clean Indonesia

Keprihatinan yang mendalam belum dilaksanakannya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh sebagian besar perusahaan manufaktur ini yang mendorong saya untuk melakukan gerakan moral "Green Notaries For Green and Clean Indonesia".

Surabaya, (Buser Kriminal) – Demikian menurut Kepala Divisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Wilayah Jawa Timur Kolier Haryanto. Gerakan moral ini adalah untuk mengajak seluruh Notaris agar tidak sudi membuatkan akte Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan TJSL. Pasalnya sebagian besar perusahaan tersebut belum melaksanakan TJSL, sehingga menimbulkan pelanggaran HAM bagi masyarakat untuk mendapat kehidupan yang normal, tanpa gangguan pencemaran lingkungan.

"Meskipun ketentuan Pasal 74 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran, pelaksanaannya masih memerlukan Peraturan Pemerintah yang hingga saat ini belum dibuat. Namun tanggung  jawab tersebut menurut Pasal 66 ayat 2 bagian c, sudah harus dimasukan dalam Laporan Tahunan yang dilamporkan oleh Direksi dalam RUPS. Jadi sesungguhnya tidak ada alasan bagi perseroan, khususnya yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk tidak melaksanakan TJSL," jelas Kolier.

Menurut pendiri Indonesia Future Institute ini, TJSL di berbagai negara memang didasarkan kerelaan (on a voluntary business). Uni Eropa, misalnya, menempatkan tanggung jawab perusahaan (CSR/corporate social responsibility) sebagai suatu konsep dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis dan interaksi mereka dengan para stakeholders berdasarkan kerelaan. Namun CSR harus didifinisikan secara strategis, yakni cara untuk mengelola dampak-dampak dan relasi-relasi yang bisa mempengeruhi lingkungan utama, seperti tempat kerja, pasar, supply chain, komunitas dan kebijakan publik. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh The Initiative  dari John F Kennedy School of Government, Havard Government School. Sehingga CSR tidak hanya memenuhi keuntungan belaka, melainkan salah satu cara untuk melipatgandakan keuntungan, karena produk-produk industri tersebut kian dicintai para pelanggannya. Inilah konstruksi keseimbangan baru antara tanggung jawab privat dan publik, untuk membangun model-model governance dan bisnis, yang mampu menciptakan nilai-nilai sosial yang baru.

Sayangnya, menurut Kolier, perusahaan-perusahaan trans-nasional yang di negaranya sangat baik menjalankan CSR, ketika beroperasi di Indonesia dalam menjalankan CSR hanya sekedarnya. "Dari berbagai penelitian yang telah dilakukan menunjukkan rendahnya pelaksanaan CSR atau TJSL oleh industri-industri besar itu. Ini berarti bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah menimbulkan eksternalitas yang menjadi beban negara kita, padahal di negara asalnya mereka telah menjalan CSR dengan baik," ungkapnya.

Atas fakta tersebut, maka Kolier mengajak para Notaris untuk tidak bersedia membuatkan akte RUPS, bagi perusahaan-perusahaan yang tidak menyertakan laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Sebab inilah langkah yang paling dekat untuk bisa dilakukan dalam rangka mendorong perseroan untuk melakukan TJSL. Dan konsep ini adalah sama kuatnya dengan implementasi hak asasi manusia, yakni do-no-harm atau tidak berbuat hal-hal yang berpotensi melanggar HAM. "So, let's campaign, Green Notaries For Green and Clean Indonesia," ajak Kolier. *FAY

http://buserkriminal.com/?p=2239



__._,_.___
Recent Activity:
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Milis Pers Indonesia
Powered by : http://www.GagasMedia.com
GagasMedia.Com Komunitas Penulis Indonesia
Publish Tulisan Anda Disini !

Khusus Iklan Jual-Beli HP/PDA
Ratusan Game/Software HP Gratis
http://www.mallponsel.com

+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar