Sabtu, 25 Agustus 2012

[M_S] Re: Usia Bulan 29 Hari

 

Alhamdulillaah, sangat bermanfaat informasi tsb.

saya ucapkan dan doakan: "Jazaakumulloohu Khoiron Katsiiron" kpd Pak Ki Ageng.
Semoga tambah barokah dlm ilmu dan amalnya, dan istiqomah di jalan Allah, terutama dgn memberikan pencerahan kpd komunitas Muhammadiyah. Aamiin.

Pak Ki Ageng, numpang nanya lagi...apakah setiap hadits yg terlihat bertentangan....harus selalu ditarjih, atau di nasikh-mansukh kan?! apa tdk harus melalui thoriqotul jam'i (digabungkan) dulu???

baik di kasus ini, mau pun di kasus yg lain?

dan utk kasus ini...saya mencermati analisa Pak Tono...
bisa saja yg dimaksud 1 bulan dlm konteks kasus hadits tsb (puasanya Nabi Muhammad saw tatkala menegur istri-istrinya).... mungkin bukan berupa 1 bulan dlm versi penanggalan , tetapi lebih ke 1 bulan utk periode (bisa saja dari tgl 9 bulan lalu s/d tgl 9 bulan ini).

sehingga kaidah bulan bisa 29 atau 30 hari, dlm konteks bulan penanggalan - muharrom dkk - tdk diberlakukan.
dan dikembalikan ke kaidah bahwa default durasi 1 bulan qomariyah adalah 29 hari.

mohon pencerahannya.
Jazaakumulloohu Khoiron Katsiiron.
Terima kasih banyak atas perhatiannya.

Wassalam - Nugon

--- In Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com, "A. F. Wibisono Ki Ageng" <af_wibisono@...> wrote:
>
> Mungkin ini informasi yang
> sangat  terbambat. Saya berharap masih
> ada manfaatnya meskipun sangat mungkin sahabat lain sudah ada yang memberikan
> informasi. Salah satu topic diskusi sahabat di MS medio ramadhan kemarin adalah
> mengenai sabda Nabi saw bahwa usia bulan itu 29 hari. Dalam riwayat Muslim Beliau
> bersumpah tidak akan mendatangi istri-istri selama satu bulan. Ketika usia
> bulan baru 29 hari, beliau mendatangi istri-istri. Para istri bertanya,
> bukankah hari ini usia bulan baru 29 hari, Rasulullah menjawab bahwa bahwa usia
> bulan itu 29 hari. Timbul pertanyaan, bukankah pada hadis terkait puasa Nabi
> saw menegaskan bahwa usia bulan itu terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari.
> Dalam ilmu hadis, dua hadis
> yang secara lahiriah terkesan saling bertolak belakang seperti itu bisa disebut
> “hadis-hadis mukhtalif”, atau ta’arudh al-adillah, menurut istilah Ushul Fiqh.
> Kalau penyelesaian hadis mukhtalif menggunakan pendekatan nasakh dan mansukh
> (kecenderungan itu Nampak pada diskusi waktu itu), maka pertanyaanya, hadis
> mana yang lebih dahulu disabdakan oleh Rasulullah saw? Saya sempat baca syarah
> hadis Muslim yang ditulis oleh Imam Nawawi. Menurut Imam Nawawi hadis mengenai
> sumpah Nabi saw tersebut terkait dengan Hafshah dan Aishah RA sebagaimana yang
> diabadikan dalam QS. 66: 1-4.Mengacu pada informasi tersebut, bisa dikemukakan
> hal-hal berikut. Pertama, peristiwa itu terjadi ketika Hafshah bt Umar sudah
> menjadi istri Nabi saw.      Kedua, menurut kitab        Ø§Ù„منتخب من كتاب أزواج النبى,
> karya الزبير بن بكار بن عبد الله بن مصعب الزبيري أبو عبد
> الله ,Nabi saw menikahi Hafshah RA pada bulan Sya’ban
> 30 bulan setelah hijrah ke Madinah,  atau
> 2 tahun enam bulan setelah hijrah. Hadis terkait puasa yang berisi penegasan Nabi
> saw bahwa usia bulan itu terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari, bisa disimpulkan
> disabdakan lebih dahulu dibanding hadis tentang sumpah tersebut. Paling tidak,
> hadis terkait puasa disabdakan 6 bulan sebelum hadis tentang sumpah. Karena
> syariat puasa Ramadhan dating pada tahun kedua hijriah. Wallahu A’lam bi
> al-Shawab 
>
>
>
>

__._,_.___
Recent Activity:
----------------------------------------------------------------------
"Muhammadiyah ini lain dengan Muhammadiyah yang akan datang. Maka teruslah
kamu bersekolah, menuntut ilmu pengetahuan dimana saja. Jadilah guru kembali
pada Muhammadiyah. Jadilah dokter, kembali kepada Muhammadiyah. Jadilah
Meester, insinyur dan lain-lain, dan kembalilah kepada Muhammadiyah"
(K.H. Ahmad Dahlan).

----------------------------------------------------------------------
Salurkan ZAKAT, INFAQ dan SHODAQOH anda melalui LAZIS
MUHAMMADIYAH

No. Rekening atas nama LAZIS Muhammadiyah
1. Bank BCA Central Cikini
    (zakat) 8780040077 - (infaq) 8780040051
2. BNI Syariah Cab. Jakarta Selatan
    (zakat) 00.91539400 -   (infaq) 00.91539411
3. Bank Syariah Mandiri (BSM) Cab. Thamrin
    ( Zakat) 009.0033333 -  (Infaq) 009.00666666
4. Bank Niaga Syariah
    (zakat) 520.01.00186.00.0 - (infaq) 520.01.00187.00.6
5. Bank Muamalat Indonesia Arthaloka
    (Zakat) 301.0054715
6. Bank Persyarikatan Pusat
   (zakat) 3001111110 -  (infaq) 3001112210
7. Bank Syariah Platinum Thamrin
    (zakat) 2.700.002888 -  (infaq) 2.700.002929
8. BRI cab. Cut Meutia
    (zakat) 0230-01.001403.30-9 -    (infaq) 0230-01.001404.30-5

Bantuan Kemanusiaan dan Bencana:
BNI Syariah no.rekening: 00.91539444

DONASI MELALUI SMS
a. Jadikan jum'at sebagai momentum kepedulian,
salurkan donasi anda, ketik: LM(spasi)JUMATPEDULI kirim ke 7505

b. Bantuan kemanusiaan  ketik: LM(spasi)ACK kirim ke 7505

Nilai donasi Rp. 5000, semua operator,belum termasuk PPN

email: lazis@muhammadiyah.or.id
website : www.lazismu.org
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar