Kamis, 30 Agustus 2012

[M_S] [OOT] Fw: Surat protes dari Indonesia Media Watch

 

mad'u dalam dakwah kita di era kekinian: media massa..

salam,
MT
From: Bambang Soetono <kecuk_tono@yahoo.com>
Subject: Fw: Surat protes dari Indonesia Media Watch
To: "Alumni Budimulia" <ppbm@yahoogroups.com>, "Alumni FH UGM" <kmfh_ugm@yahoogroups.com>, "hukumugm@yahoogroups.com" <hukumugm@yahoogroups.com>, "advokasi_anggaran@yahoogroups.com" <advokasi_anggaran@yahoogroups.com>
Date: Thursday, August 30, 2012, 1:52 PM


From: Yani Saloh <yanisaloh@gmail.com>
Date: Thu, 30 Aug 2012 07:50:51 +0700
Subject: Surat protes dari Indonesia Media Watch

Yth. Rekan Media,

Mohon agar diteruskan, sebagai informasi untuk teman media.

Salam,

----Original Message-----
From: 
idmediawatch@gmail.com
Date: Thu, 30 Aug 2012 00:34:43
To: <
pengaduan@kpi.go.id>; <riyantokpi@yahoo.com>; <ninaarmando@yahoo.com>;ezkis@yahoo.com<ezkis@yahoo.com>
Reply-To: 
idmediawatch@gmail.com
Cc: Leli TW<
Kaylamartya@gmail.com>; rinducamar@gmail.com<rinducamar@gmail.com>; Ardinanda Kpd.MU<ardi_lingga@yahoo.com>; Lifany UI<lifalany@gmail.com>
Subject: Pelanggaran HAM dan Provokasi Konflik Horizontal oleh ILC

Kepada Yth
M Riyanto
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia
di-
Jakarta

Kami dari Indonesia Media Watch (IMW) dengan ini melaporkan acara Stasiun TV One pada acara Indonesia Lawyer Club (ILC) tanggal 29 Agustus 2012. Dalam acara tersebut, Karni Ilyas sebagai host tidak menghentikan hinaan yang dilakukan oleh Indra Sahnun Lubis dan Hotman Paris kepada Denny Indrayana dengan kata-kata sebagai berikut "Pendek, kaya penjaga Mesjid, Botak, giginya ditengah2 ada item2, Pake sendal.."

Perbuatan tercela yang dilakukan oleh para advokat ini dan dibiarkan oleh host sungguh memprihatikan karena telah  melanggar HAM dan juga memprovokasi konflik beragama karena tersirat ada unsur melecehkan penjaga rumah ibadan agama Islam (masjid).

Sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal 36 ayat (6), melarang, "Memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional." Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar (pasal 57). Dan juga Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), Pasal 24 ayat (1), menyatakan, "Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan." Dan, "Pelanggaran atas pasal ini diancam sanksi "penghentian sementara" (pasal 80), dan bila tidak patuh, dapat diancam sanksi lebih keras: denda administratif; pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; atau pencabutan ILP / izin penyelenggaraan penyiaran (pasal 75 ayat 2).

Kami mengajukan permintaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk dapat memberikan sanksi yang maksimal kepada pemilik ILP sesuai dengan peraturan yang berlaku.

-
Salam Hormat



Indonesia Media Watch








__._,_.___
Recent Activity:
----------------------------------------------------------------------
"Muhammadiyah ini lain dengan Muhammadiyah yang akan datang. Maka teruslah
kamu bersekolah, menuntut ilmu pengetahuan dimana saja. Jadilah guru kembali
pada Muhammadiyah. Jadilah dokter, kembali kepada Muhammadiyah. Jadilah
Meester, insinyur dan lain-lain, dan kembalilah kepada Muhammadiyah"
(K.H. Ahmad Dahlan).

----------------------------------------------------------------------
Salurkan ZAKAT, INFAQ dan SHODAQOH anda melalui LAZIS
MUHAMMADIYAH

No. Rekening atas nama LAZIS Muhammadiyah
1. Bank BCA Central Cikini
    (zakat) 8780040077 - (infaq) 8780040051
2. BNI Syariah Cab. Jakarta Selatan
    (zakat) 00.91539400 -   (infaq) 00.91539411
3. Bank Syariah Mandiri (BSM) Cab. Thamrin
    ( Zakat) 009.0033333 -  (Infaq) 009.00666666
4. Bank Niaga Syariah
    (zakat) 520.01.00186.00.0 - (infaq) 520.01.00187.00.6
5. Bank Muamalat Indonesia Arthaloka
    (Zakat) 301.0054715
6. Bank Persyarikatan Pusat
   (zakat) 3001111110 -  (infaq) 3001112210
7. Bank Syariah Platinum Thamrin
    (zakat) 2.700.002888 -  (infaq) 2.700.002929
8. BRI cab. Cut Meutia
    (zakat) 0230-01.001403.30-9 -    (infaq) 0230-01.001404.30-5

Bantuan Kemanusiaan dan Bencana:
BNI Syariah no.rekening: 00.91539444

DONASI MELALUI SMS
a. Jadikan jum'at sebagai momentum kepedulian,
salurkan donasi anda, ketik: LM(spasi)JUMATPEDULI kirim ke 7505

b. Bantuan kemanusiaan  ketik: LM(spasi)ACK kirim ke 7505

Nilai donasi Rp. 5000, semua operator,belum termasuk PPN

email: lazis@muhammadiyah.or.id
website : www.lazismu.org
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar