Bapak Moderator numpang lewat sebentar,
Teman 2 numpang tanya, kira-kira ada yang tahu persyaratan merubah ijin usaha yang berbentuk PT.
dari usaha supplayer ke usaha Jasa konsultan Pajak.
Kira 2 apa persyaratannya, berapa biayanya, berapa hari selesai, apa perlu tenaga ahli dll?
Terima kasih
__._,_.___
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Milis Pers Indonesia
Powered by : http://www.GagasMedia.com
GagasMedia.Com Komunitas Penulis Indonesia
Publish Tulisan Anda Disini !
Khusus Iklan Jual-Beli HP/PDA
Ratusan Game/Software HP Gratis
http://www.mallponsel.com
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Milis Pers Indonesia
Powered by : http://www.GagasMedia.com
GagasMedia.Com Komunitas Penulis Indonesia
Publish Tulisan Anda Disini !
Khusus Iklan Jual-Beli HP/PDA
Ratusan Game/Software HP Gratis
http://www.mallponsel.com
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar