Selasa, 14 Agustus 2012

[PERS-Indonesia] Numpang tanya

 

Bapak Moderator numpang lewat sebentar,

 

Teman 2 numpang tanya, kira-kira ada yang tahu persyaratan merubah ijin usaha yang berbentuk PT.

dari usaha supplayer ke usaha Jasa konsultan Pajak.

Kira 2 apa persyaratannya, berapa biayanya, berapa hari selesai, apa perlu tenaga ahli dll?

Terima kasih

__._,_.___
Recent Activity:
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Milis Pers Indonesia
Powered by : http://www.GagasMedia.com
GagasMedia.Com Komunitas Penulis Indonesia
Publish Tulisan Anda Disini !

Khusus Iklan Jual-Beli HP/PDA
Ratusan Game/Software HP Gratis
http://www.mallponsel.com

+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar