Rabu, 22 Agustus 2012

Re: [M_S] ketika-pengelolaan-zakat-mendapat-gugatan

 

Konon,
latar belakang pembentukan undang undang sudah melalui :
kajian akademik + studi banding + hearing dengan masyarakat

Apakah dengan demikian (rancangan) undang undang zakat belum tersosialisasikan pada (masyarakat) LAZ yg sudah ada ?

Trims

Sinung

.


From: nqdr@yahoo.com
Sender: Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com
Date: Wed, 22 Aug 2012 06:32:38 +0000
To: Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com<Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com>
ReplyTo: Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com
Subject: Re: [M_S] ketika-pengelolaan-zakat-mendapat-gugatan

Saya melihat apa yg dilakukan oleh tmn2 LAZ tidak memulu pada persoalan periuk.
Coba kita baca secara lengkap UU tersebut. Dimana dg UU baru ini, LAZ yg diakui hanyalah LAZ yg berbasis ormas Islam.
Maka dg UU ini, dompet dhuafa, rumahzakatN PKPU dll yg berlegal yayasan otomatis tidak boleh peroperasi. Walau masih dikasih waktu 5 tahun tuk penyesuaian.
Kalau kita mendengarkan "jeritan hati" mereka, kita akan memaklumi. Lha bangunan yg sudah puluhan tahun dibangun dan dikembangkan, dg sekali ketukan palu semua akan runtuh. Ini lebih pada persoalan eksistensi.

Saya lupa detail pasalnya, namun keberadaan LAZ berbasis ormas seperti LAZISMU, LAZISNU dll hanya berfungsi sebagai pembantu operasional baznas dalam penghimpunan zakat. Mereka akan bertanggung jawab pada baznas.
Disinilah peran besar BAzNas yg menjadi wasit sekaligus pemain sebagimana yg saya maksud. Menjadi regulator dan pengawas bagi LAZ.

Nah, diskusinya sekarang adalah apakah pengelolaan zakat harus diserahkan kpd pemerintah atau memberi ruang civil society tuk berpartisipasi dlm pengelolaan zakat. UU ini, lebih mengarah kepada yg pertama, zakat dikelola oleh negara.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: "Noval Akt" <noval_akt@yahoo.co.id>
Sender: Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com
Date: Wed, 22 Aug 2012 02:48:47 -0000
To: <Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com>
ReplyTo: Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com
Subject: Re: [M_S] ketika-pengelolaan-zakat-mendapat-gugatan

 

Ya sudah pastilah Baznas juga akan mengambil hak keamilannya dari zakat yang dikumpulkan. Makanya para penyelenggara zakat swasta jadi mencak2 karena khawatir jatah mereka jadi berkurang hehehe. Inilah yang dipersoalkan oleh Heru Susetyo pengacara para lembaga zakat itu kan, sebagaimana berita yang pak Isran forward itu?
Yang jelas jangan sampai kepentingan mustahik yang lebih luas dan lebih membutuhkan zakat seperti fakir miskin, anak yatim dll jadi tersandera oleh kisruh antar amil zakat sendiri terkait dengan UU zakat ini.

--- In Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com, Isran Ramli <muhisran@...> wrote:
>
> Kalau yg maslah "Periuk Nasi" itu...., bukankah nantix BAZNAS (yg membutuhkan ratusan bahkan ribuan pegawai se-Indo) juga akan menghidupi lembagax dari porsi "Periuk Nasi" itu??? atau dihidupi dari jatah APBN juga??? Kalo hidup dari "Periuk Nasi" juga....ya...sama saja....berarti menzalimi amil zakat swasta yg sdh ada donk???
> Padahal ...untuk hal pemungutan zakat...yg dibutuhkan hanya "penataan"...dari sekian banyak amil zakat (baik yg bertangungjawab maupun tidak).......bukan "pengambil alihan tupoksi"...sehingga yg diperlukan aturan ttg konfigurasinya........(utk..ini..ya..kita wait & see PPx yg akan dikeluarkan)
>
> Untuk maslaah pasal2 demi pasal UU tsb, lagi men-tafakkur-x........, he3x....
>
>
>
>
> ________________________________
> From: Noval Akt <noval_akt@...>
> To: Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com
> Sent: Wednesday, August 22, 2012 11:19 AM
> Subject: Re: [M_S] ketika-pengelolaan-zakat-mendapat-gugatan
>
>
>  
> Kalau saya liat di UU tsb yang jadi regulator adalah pemerintah, karena yang bertugas membina dan mengawasi adalah pemerintah sebagaimana tercantum dalam bab V pasal 34:
>
> BAB V
> PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
>
> Pasal 34
> (1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS
> kabupaten/kota, dan LAZ.
> (2) Gubernur dan Bupati/Walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS
> provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ sesuai dengan kewenangannya.
> (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi fasilitasi, sosialisasi, dan
> edukasi.
>
> Kewenangan penyelenggara zakat pun (amil) juga diatur oleh pemerintah:
>
> Pasal 24
> Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Pemerintah.
>
> Begitu pula mengenai adanya larangan dan sanksi, baik administratif maupun pidana, diatur oleh pemerintah (bab VII, VIII dan IX).
>
> Menurut saya, ini lho yang jadi sumber permasalahan oleh amil2 zakat yang ada sekarang ini:
>
> Pasal 32
> LAZ dapat menggunakan hak amil untuk membiayai kegiatan operasional.
>
> Pasal 33
> (1) Pembiayaan BAZNAS dan penggunaan Hak Amil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31
> ayat (1), dan Pasal 32 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
> (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan pembiayaan sebagaimana dimaksud
> dalam Pasal 30 dan Pasal 31 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
>
> Ada hak amil dalam setiap pengambilan zakat, yang kalau mau dipukul rata amil bisa berhak 12,5% dari zakat yang dikumpulkan. Lumayan kan? Nah ini yang saya sebut ada yang khawatir periuk nasinya terganggu dengan adanya UU zakat ini karena amil zakat akan didominasi oleh Baznaz sehingga para amil zakat swasta yang ada akan kehilangan hak zakatnya, hehehe.
>
> --- In Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com, Isran Ramli <muhisran@> wrote:
> >
> > Ada betulnya...
> > Setahu saya, dampak kegagalan sistem transportasi nasional yg saat ini masih sangat dirasakan impactx adalah karena dulunya juga diawali dari konsep seperti itu. Dimana saat itu, Departemen Perhubungan merupakan suatu Institusi atau lembaga yg bertindak sbg Regulator, Operator & Monitoring/Pengawasan. Analogi UU BAZNAS kelihatannya ada kemiripan.
> >
> >
> >
> >
> > ________________________________
> > From: "nqdr@" nqdr@
> > To: "Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com" Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com
> > Sent: Wednesday, August 22, 2012 7:53 AM
> > Subject: Re: [M_S] ketika-pengelolaan-zakat-mendapat-gugatan
> >
> >
> >  
> > Saya lebih menyebut UU no. 23 tahun 2011 ini bukan UU Zakat, namun UU BAZNAS, karena lebih banyak berbicara BAZNAS.
> > Keanehan UU ini adalah memberi kewenangan BAZNAS yg begitu luas. Sebagai regulator, pengawas dan sekaligus pelaksana penghimpunan dan pengelolaan zakat di Indonesia.
> > Mana ada lembaga negara yg memiliki kewenangan sebesar ini?
> > Powered by Telkomsel BlackBerry®
> > ________________________________
> >
> > From: Isran Ramli muhisran@
> > Sender: Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com
> > Date: Tue, 21 Aug 2012 06:50:34 -0700 (PDT)
> > To: Muhammadiyah_Society@..._Society@yahoogroups.com
> > ReplyTo: Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com
> > Subject: [M_S] ketika-pengelolaan-zakat-mendapat-gugatan
> >  
> > Aww
> >
> > Siapakah yg berhak melakukan Pengelolaan Zakat di Indonesia???
> >
> > Info dari link berikut menarik untuk diikuti dan dicermati.
> > http://nasional.inilah.com/read/detail/1896205/ketika-pengelolaan-zakat-mendapat-gugatan
> >
> > Bgmn posisi dan pandangan Muhammadiyah terhadap issue tsb di atas?
> > Semoga dari member milist ini ada yang berkompoten untuk dapat memberikan pencerahan...
> > Trima kasih sebelumnya.
> >
> >
> > Tabe...,
> >
> > Www.
> > MIRa
> >
>

__._,_.___
Recent Activity:
----------------------------------------------------------------------
"Muhammadiyah ini lain dengan Muhammadiyah yang akan datang. Maka teruslah
kamu bersekolah, menuntut ilmu pengetahuan dimana saja. Jadilah guru kembali
pada Muhammadiyah. Jadilah dokter, kembali kepada Muhammadiyah. Jadilah
Meester, insinyur dan lain-lain, dan kembalilah kepada Muhammadiyah"
(K.H. Ahmad Dahlan).

----------------------------------------------------------------------
Salurkan ZAKAT, INFAQ dan SHODAQOH anda melalui LAZIS
MUHAMMADIYAH

No. Rekening atas nama LAZIS Muhammadiyah
1. Bank BCA Central Cikini
    (zakat) 8780040077 - (infaq) 8780040051
2. BNI Syariah Cab. Jakarta Selatan
    (zakat) 00.91539400 -   (infaq) 00.91539411
3. Bank Syariah Mandiri (BSM) Cab. Thamrin
    ( Zakat) 009.0033333 -  (Infaq) 009.00666666
4. Bank Niaga Syariah
    (zakat) 520.01.00186.00.0 - (infaq) 520.01.00187.00.6
5. Bank Muamalat Indonesia Arthaloka
    (Zakat) 301.0054715
6. Bank Persyarikatan Pusat
   (zakat) 3001111110 -  (infaq) 3001112210
7. Bank Syariah Platinum Thamrin
    (zakat) 2.700.002888 -  (infaq) 2.700.002929
8. BRI cab. Cut Meutia
    (zakat) 0230-01.001403.30-9 -    (infaq) 0230-01.001404.30-5

Bantuan Kemanusiaan dan Bencana:
BNI Syariah no.rekening: 00.91539444

DONASI MELALUI SMS
a. Jadikan jum'at sebagai momentum kepedulian,
salurkan donasi anda, ketik: LM(spasi)JUMATPEDULI kirim ke 7505

b. Bantuan kemanusiaan  ketik: LM(spasi)ACK kirim ke 7505

Nilai donasi Rp. 5000, semua operator,belum termasuk PPN

email: lazis@muhammadiyah.or.id
website : www.lazismu.org
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar