Rabu, 22 Agustus 2012

Re: [M_S] ketika-pengelolaan-zakat-mendapat-gugatan

 

Kecuali pemberian kewenangan yg luas kepada BAZNAS. Dalam UU ini atau dalam peraturan pemerintahnya setahu saya tidak dijelaskan bagaimana mekanisme pendayagunaan dana zakat yg terhimpun oleh BAZNAS.
Apakah zakat akan dijadikan sebagai salah satu instrument pendapatan negara diluar pajak dan akan didayagunakan sesuai dg renstra pemerintah, juga blm jelas.
Ketidak jelasan ini, dikuatirkan akan muncul persoalan dalam pendistribusian dana zakat kepada asnaf.
Dulu kan juga ada kecurigaan pengunaan dana zakat untuk kepentingan politik oleh sebagian LAZ swasta....

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Isran Ramli <muhisran@yahoo.com>
Sender: Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com
Date: Wed, 22 Aug 2012 22:23:04 -0700 (PDT)
To: Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com<Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com>
ReplyTo: Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com
Subject: Re: [M_S] ketika-pengelolaan-zakat-mendapat-gugatan

 

Mas Noval ..nyambung yg kemarin.....

Pasal 5 ayat 3: BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

Saya memahaminya: Baznas adalah lembaga pemerintah, jadi klo Baznas berfungsi sbg operator...berarti Pemerintah juga sbg Operator.
Dipasal yg dikutip kemarin, dinaytakan juga bahwa Pemerintah mengawasi/Memonitoring BAZNAS.........., artinya Pemerintah juga sbg Pengawas.

Hal2 ttg Juknis dari UU Zakat akan diatur dalam PP, artinya Pemerintah juga bertindak sbg Regulator....

Jadi memang ketiga aspek itu....ada pada Pemerintah........yg termasuk BAZNAS di dalamnya.

Ironinya...konfigurasi hubungan tupoksi BAZNAS dan LAZ (khususnya bagi LAZ yg sdh terakui oleh Pemerintah) tdk diperjelas dlm UU ini.
Sehingga ada kesan LAZ hanya sub ordinasi dari BAZNAS dlm hal kerja2 di lapangan, sedangkan dalam hal...pembiayaan operasional kelembagaannya BAZNAS berumber dari 2 (APBN (disebutkan dalam pasalx, dan jatah zakat) sedangkan LAZ hanya dihidupi dari porsizakat yg dikumpulkannya.

Meskipun klo diselami lbh dalam penjelsn pasal2 yg ada dlm UU baru tsb, model tupoksi UU lama masih ada meski tersirat.
Ala..kulli hal...., tetap saja nuansa ketidak adilan tsb muncul.........kok sama2 bisa mengumpulkan, menyalurkan, dan mendaya gunakan zakat, tapi yg satu dibiayai dari 2 sumber yg satunya dari 1 sumber. Belum lagi LAZ hars melaporkan aktivitas ke BAZNAS........
Ini mungkin yg juga menjadi maslah tersendiri.

Klo kita mencermati illat perubahan UU Zakat ini lbh jauh, nuansax...agar supaya Pengelolaan Zakat bisa jadi lebih Optimal lagi dibanding hanya mengandalkan UU Zakat yg lama. Bila demiian kok tdk ada unsur pemaksaan pembayaran zakat di UU ini??sebgmn Mas Noval sampaikan di email terlampir. Harusnya kan ada kalo mau orang dipaksa bayar zakat/ Analoginya harus sama dan sebangun dg UU Pajak.

Mengenai landasan pemungutan zakat yg "di tafsirkan hrs ada lembaga pemaksa" (dlm hal ini negara misalnya), Bagaimana bisa itu dapat diimplemetasikan di Indonesia yg bukan negara agama. Ada 2 hal yg krusial disini,
Pertama...dlm hal penarikan pajak saja...negara belum mampu melakukan pemaksaan scr terang benderang dan merata serta adil, apalagi bila mau melakukan hal yg sama pada penarikan zakat yg notabene sebagian kaum muslim di Indonesia memahami penarikan zakat....itu masih mirip2 konsep sadaqah dan infaq. Sehingga masih diperlukan kerja keras utk perubahan sikap dan pola pikir dari para wajib zakat.
Kedua..., tidak tersentuhnya para wajib zakat dlm UU Zakat yg baru ini, yg diutak2 justru....lembaga pemungut zakatx (BAZNAS, LAZ terakui, maupun LAZ belum terakui), bahkan kelompok ketiga diancam hukuman pidana.... (Itulah mungkin slh satu sebabx mereka menggugat di MK).



From: Noval Akt <noval_akt@yahoo.co.id>
To: Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com
Sent: Thursday, August 23, 2012 1:53 PM
Subject: Re: [M_S] ketika-pengelolaan-zakat-mendapat-gugatan

 
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan (jiwa) mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya, doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (Qs. at-Taubah/9: 103).

Kalau dilihat dari ayatnya, memang idealnya zakat itu dikelola oleh negara, yang berhak memaksa rakyatnya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Di ayat tsb jelas ada unsur pemaksaan di situ (ambillah) supaya mengumpulkan zakat dari kaum Muslimin yang sudah wajib mengeluarkan zakatnya. Jadi pengeluaran zakat itu bukanlah bersifat sukarela tergantung si Muslim mau mengeluarkan atau tidak. Yang sukarela itu namanya shodaqoh. Kalau zakat, sebagai bagian dari pilar penegak Islam (Rukun Islam) adalah wajib dilaksanakan sebagaimana rukun Islam yang lain secara disiplin. Masak untuk rukun Islam yang lain kaum Muslimin disiplin melaksanakannya tapi untuk zakat secara sukarela?
Maka disinilah perlunya peran negara untuk mendisiplinkan rakyatnya untuk membayar zakat. Unsur pemaksaan/pendisiplinan ini yang gak bisa dilakukan oleh ormas sehingga kalau zakat ditangani ormas malah keluar biaya2 yang mestinya gak perlu seperti biaya iklan di tivi yang tentunya tidak sedikit. Nah dalam hal pemaksaan terhadap warga inilah UU zakat itu masih mengandung kelemahan karena tidak ada satu pasal pun dalam UU tsb yang berisi memaksa warga untuk membayar zakat. Dalam ketentuan umum memang sudah didefinisikan mengenai muzaki:

5. Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha
yang berkewajiban menunaikan zakat.

Tapi di pasal2 selanjutnya tidak dijelaskan apa sanksinya jika muzaki tidak membayar zakatnya. Yang diatur adalah sanksi bagi penyelenggara zakat yang melanggar ketentuan2 yang diatur dalam UU zakat tsb.

Mungkin ini bisa jadi judicial review yang lain ke MK dari UU zakat tsb, di samping judicial review yang sudah dilakukan oleh lembaga2 zakat terkait dengan posisi dan eksistensi mereka dalam UU zakat tsb.

--- In Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com, nqdr@... wrote:
>
> Saya melihat apa yg dilakukan oleh tmn2 LAZ tidak memulu pada persoalan periuk.
> Coba kita baca secara lengkap UU tersebut. Dimana dg UU baru ini, LAZ yg diakui hanyalah LAZ yg berbasis ormas Islam.
> Maka dg UU ini, dompet dhuafa, rumahzakatN PKPU dll yg berlegal yayasan otomatis tidak boleh peroperasi. Walau masih dikasih waktu 5 tahun tuk penyesuaian.
> Kalau kita mendengarkan "jeritan hati" mereka, kita akan memaklumi. Lha bangunan yg sudah puluhan tahun dibangun dan dikembangkan, dg sekali ketukan palu semua akan runtuh. Ini lebih pada persoalan eksistensi.
>
> Saya lupa detail pasalnya, namun keberadaan LAZ berbasis ormas seperti LAZISMU, LAZISNU dll hanya berfungsi sebagai pembantu operasional baznas dalam penghimpunan zakat. Mereka akan bertanggung jawab pada baznas.
> Disinilah peran besar BAzNas yg menjadi wasit sekaligus pemain sebagimana yg saya maksud. Menjadi regulator dan pengawas bagi LAZ.
>
> Nah, diskusinya sekarang adalah apakah pengelolaan zakat harus diserahkan kpd pemerintah atau memberi ruang civil society tuk berpartisipasi dlm pengelolaan zakat. UU ini, lebih mengarah kepada yg pertama, zakat dikelola oleh negara.
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: "Noval Akt" <noval_akt@...>
> Sender: Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com
> Date: Wed, 22 Aug 2012 02:48:47
> To: <Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com>
> Reply-To: Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com
> Subject: Re: [M_S] ketika-pengelolaan-zakat-mendapat-gugatan
>
> Ya sudah pastilah Baznas juga akan mengambil hak keamilannya dari zakat yang dikumpulkan. Makanya para penyelenggara zakat swasta jadi mencak2 karena khawatir jatah mereka jadi berkurang hehehe. Inilah yang dipersoalkan oleh Heru Susetyo pengacara para lembaga zakat itu kan, sebagaimana berita yang pak Isran forward itu?
> Yang jelas jangan sampai kepentingan mustahik yang lebih luas dan lebih membutuhkan zakat seperti fakir miskin, anak yatim dll jadi tersandera oleh kisruh antar amil zakat sendiri terkait dengan UU zakat ini.
>
>
> --- In Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com, Isran Ramli <muhisran@> wrote:
> >
> > Kalau yg maslah "Periuk Nasi" itu...., bukankah nantix BAZNAS (yg membutuhkan ratusan bahkan ribuan pegawai se-Indo) juga akan menghidupi lembagax dari porsi "Periuk Nasi" itu??? atau dihidupi dari jatah APBN juga??? Kalo hidup dari "Periuk Nasi" juga....ya...sama saja....berarti menzalimi amil zakat swasta yg sdh ada donk???
> > Padahal ...untuk hal pemungutan zakat...yg dibutuhkan hanya "penataan"...dari sekian banyak amil zakat (baik yg bertangungjawab maupun tidak).......bukan "pengambil alihan tupoksi"...sehingga yg diperlukan aturan ttg konfigurasinya........(utk..ini..ya..kita wait & see PPx yg akan dikeluarkan)
> >
> > Untuk maslaah pasal2 demi pasal UU tsb, lagi men-tafakkur-x........, he3x....
> >
> >
> >
> >
> > ________________________________
> > From: Noval Akt <noval_akt@>
> > To: Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com
> > Sent: Wednesday, August 22, 2012 11:19 AM
> > Subject: Re: [M_S] ketika-pengelolaan-zakat-mendapat-gugatan
> >
> >
> >  
> > Kalau saya liat di UU tsb yang jadi regulator adalah pemerintah, karena yang bertugas membina dan mengawasi adalah pemerintah sebagaimana tercantum dalam bab V pasal 34:
> >
> > BAB V
> > PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
> >
> > Pasal 34
> > (1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS
> > kabupaten/kota, dan LAZ.
> > (2) Gubernur dan Bupati/Walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS
> > provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ sesuai dengan kewenangannya.
> > (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi fasilitasi, sosialisasi, dan
> > edukasi.
> >
> > Kewenangan penyelenggara zakat pun (amil) juga diatur oleh pemerintah:
> >
> > Pasal 24
> > Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Pemerintah.
> >
> > Begitu pula mengenai adanya larangan dan sanksi, baik administratif maupun pidana, diatur oleh pemerintah (bab VII, VIII dan IX).
> >
> > Menurut saya, ini lho yang jadi sumber permasalahan oleh amil2 zakat yang ada sekarang ini:
> >
> > Pasal 32
> > LAZ dapat menggunakan hak amil untuk membiayai kegiatan operasional.
> >
> > Pasal 33
> > (1) Pembiayaan BAZNAS dan penggunaan Hak Amil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31
> > ayat (1), dan Pasal 32 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
> > (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan pembiayaan sebagaimana dimaksud
> > dalam Pasal 30 dan Pasal 31 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
> >
> > Ada hak amil dalam setiap pengambilan zakat, yang kalau mau dipukul rata amil bisa berhak 12,5% dari zakat yang dikumpulkan. Lumayan kan? Nah ini yang saya sebut ada yang khawatir periuk nasinya terganggu dengan adanya UU zakat ini karena amil zakat akan didominasi oleh Baznaz sehingga para amil zakat swasta yang ada akan kehilangan hak zakatnya, hehehe.
> >
> > --- In Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com, Isran Ramli <muhisran@> wrote:
> > >
> > > Ada betulnya...
> > > Setahu saya, dampak kegagalan sistem transportasi nasional yg saat ini masih sangat dirasakan impactx adalah karena dulunya juga diawali dari konsep seperti itu. Dimana saat itu, Departemen Perhubungan merupakan suatu Institusi atau lembaga yg bertindak sbg Regulator, Operator & Monitoring/Pengawasan. Analogi UU BAZNAS kelihatannya ada kemiripan.
> > >
> > >
> > >
> > >
> > > ________________________________
> > > From: "nqdr@" nqdr@
> > > To: "Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com" Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com
> > > Sent: Wednesday, August 22, 2012 7:53 AM
> > > Subject: Re: [M_S] ketika-pengelolaan-zakat-mendapat-gugatan
> > >
> > >
> > >  
> > > Saya lebih menyebut UU no. 23 tahun 2011 ini bukan UU Zakat, namun UU BAZNAS, karena lebih banyak berbicara BAZNAS.
> > > Keanehan UU ini adalah memberi kewenangan BAZNAS yg begitu luas. Sebagai regulator, pengawas dan sekaligus pelaksana penghimpunan dan pengelolaan zakat di Indonesia.
> > > Mana ada lembaga negara yg memiliki kewenangan sebesar ini?
> > > Powered by Telkomsel BlackBerry®
> > > ________________________________
> > >
> > > From: Isran Ramli muhisran@
> > > Sender: Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com
> > > Date: Tue, 21 Aug 2012 06:50:34 -0700 (PDT)
> > > To: Muhammadiyah_Society@_Society@yahoogroups.com
> > > ReplyTo: Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com
> > > Subject: [M_S] ketika-pengelolaan-zakat-mendapat-gugatan
> > >  
> > > Aww
> > >
> > > Siapakah yg berhak melakukan Pengelolaan Zakat di Indonesia???
> > >
> > > Info dari link berikut menarik untuk diikuti dan dicermati.
> > > http://nasional.inilah.com/read/detail/1896205/ketika-pengelolaan-zakat-mendapat-gugatan
> > >
> > > Bgmn posisi dan pandangan Muhammadiyah terhadap issue tsb di atas?
> > > Semoga dari member milist ini ada yang berkompoten untuk dapat memberikan pencerahan...
> > > Trima kasih sebelumnya.
> > >
> > >
> > > Tabe...,
> > >
> > > Www.
> > > MIRa
> > >
> >
>



__._,_.___
Recent Activity:
----------------------------------------------------------------------
"Muhammadiyah ini lain dengan Muhammadiyah yang akan datang. Maka teruslah
kamu bersekolah, menuntut ilmu pengetahuan dimana saja. Jadilah guru kembali
pada Muhammadiyah. Jadilah dokter, kembali kepada Muhammadiyah. Jadilah
Meester, insinyur dan lain-lain, dan kembalilah kepada Muhammadiyah"
(K.H. Ahmad Dahlan).

----------------------------------------------------------------------
Salurkan ZAKAT, INFAQ dan SHODAQOH anda melalui LAZIS
MUHAMMADIYAH

No. Rekening atas nama LAZIS Muhammadiyah
1. Bank BCA Central Cikini
    (zakat) 8780040077 - (infaq) 8780040051
2. BNI Syariah Cab. Jakarta Selatan
    (zakat) 00.91539400 -   (infaq) 00.91539411
3. Bank Syariah Mandiri (BSM) Cab. Thamrin
    ( Zakat) 009.0033333 -  (Infaq) 009.00666666
4. Bank Niaga Syariah
    (zakat) 520.01.00186.00.0 - (infaq) 520.01.00187.00.6
5. Bank Muamalat Indonesia Arthaloka
    (Zakat) 301.0054715
6. Bank Persyarikatan Pusat
   (zakat) 3001111110 -  (infaq) 3001112210
7. Bank Syariah Platinum Thamrin
    (zakat) 2.700.002888 -  (infaq) 2.700.002929
8. BRI cab. Cut Meutia
    (zakat) 0230-01.001403.30-9 -    (infaq) 0230-01.001404.30-5

Bantuan Kemanusiaan dan Bencana:
BNI Syariah no.rekening: 00.91539444

DONASI MELALUI SMS
a. Jadikan jum'at sebagai momentum kepedulian,
salurkan donasi anda, ketik: LM(spasi)JUMATPEDULI kirim ke 7505

b. Bantuan kemanusiaan  ketik: LM(spasi)ACK kirim ke 7505

Nilai donasi Rp. 5000, semua operator,belum termasuk PPN

email: lazis@muhammadiyah.or.id
website : www.lazismu.org
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar