Minggu, 26 Agustus 2012

Re: [M_S] Madzab Islam

 

Pak Pranoto.....


pelan-pelan baca pencerahan dari Mas Wahyudi.
beliau itu belajar agama intensif, kalau tdk salah dari sekolah mu'allimin, sampai kuliah di Al-Azhar Kairo.
dan mendalami ushul fiqih.
harus direnungkan kalam beliau ini.

ibarat kata....Mas Wahyudi itu dokter specialist...
sedang kita hanya orang awam, atau orang yg ada pengetahuan tertentu di suatu bidang kedokteran, karena sering jadi pasien dari dokter yg pakar di bidang tsb.
tentu kompetensi dan akurasi/validitas kebenarannya lebih tinggi pd dokter specialist ketimbang kita yg awam atau kita yg masih di level pasien.

maksud Mas Ustadz Wahyudi soal ushul fikih selalu berkaitan dengan urusan manusia (afalul mukallafin)...sepanjang saya ngaji kulitnya ushul fiqih dan fiqih, serta aqidah (ilmu kalam terutama di metode sifat 20)....adalah maksudnya berkaitan "langsung" dgn urusan manusia, khususnya dari "kacamata status hukum secara syariah".

kalau semua mau dikait-kaitkan , ya pasti nyambung dgn manusia. tapi ini dari konteks kacamata syariah, dan dari sudut pandang berkaitan secara langsung.

lalu Pak Pranoto mengkomentari ada "ketidaktepatan dalam mendudukan sains dlm ushul fiqh", serta "hanya membuktikan tidak paham sains sj".
justru saya melihat, Pak Pranoto yg tdk paham soal ushul fiqih, terutama qiyas.
qiyas mengandung unsur analogi dan deduksi, serta induksi.
walau bagi saya yg ngaji kulitnya ushul fiqih, unsur deduksi dan analoginya yg dominan (maka sering "diterjemahkan secara kilat" sbg analogi atau analogi deduksi).
dan ini juga logika yg berperan penting dlm membangun sains.
kalau prinsip/kaidah dasar/ushul nya sudah include, kenapa harus dinyatakan terpisah?
apalagi sains adalah derivasi dari filsafat logika.

dan saya sudah pernah menyampaikan, bahwa garansi dari hadits Nabi Muhammad saw, umat ini tdk akan bersepakat dlm kesesatan.
sudah ratusan tahun, ulama ushul fiqih tdk memposisikan sains seperti obsesi Pak Pranoto.
padahal mafhum, ulama tsb mahir sains dan filsafat. ngelotok dlm manthiq/logika.
pasti ada alasannya....dan kesepakatan mereka itu bukti kebenaran mereka.

berbeda terkait induksi deduksi....ada sebagian ulama ushul fiqih yg memposisikannya secara khusus. dan itu sudah diterangkan berkali-kali di kiriman Mas Wahyudi.

Iqro dulu, tadabbur dulu, tafakkur dulu.
jangan terpaku pd obsesi pribadi semata.


--- In Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com, pranoto hidaya rusmin <pranotohr@...> wrote:
>
> From: wahyudi abdurrahim karangful@...

> makanya saya tanyakan buku 
> rujukan. karena bagi yang sudah membaca buku ushul fikih, pertanyaan itu semestinya tidak muncul. kritik boleh2 saja, namun kita harus paham 
> dengan materi yg kita kritisi.

> --------------------------------
> Pranoto:

> begini kang wahyudi, ushul fiqh itu dalam pemahaman sy, yg masih belum banyak baca buku ini, mrp metodologi yg digunakan untuk menghasilkan hukum. 
> Metodologi mrp ilmu yang membahas mengenai cara2 pemaparan informasi, penyusunan argumentasi dan bukti, dan pengambilan kesimpulan bds pada sumber2 informasi yg ada.
> Jadi, inti pada ushul fiqh adl metodologinya. ini yg menjadi bagian paling penting ketika kita mendiskusikan mengenai ushul fiqh.

> Dalam hal sy mencuplik dari buku rujukan, memang akan muncul buku rujukannya.
> tapi, ketika seseorang memunculkan suatu metodologi yg baru, ya mana mungkin menyebutkan rujukannya?


> ----------------------------------
> From: wahyudi abdurrahim karangful@...

> 2, tentang sains, jika kita baca ushul fikih bab kiyas, sains 
> sudah masuk di dalamnya. silahkan perhatikan tentang macam-macam kiyas, 
> dan paling utama lagi, tentang masalikul illah (tahkik manal, tankih 
> manat). contoh sederhana, penentuan bir itu haram, kan harus ada 
> penelitian mendetail tentang illat tersebut. dan itu butuh sains. bab 
> kiyas dalam ushul fikih termasuk bab paling rumit. 


> --------------------------------
> Pranoto:

> Qiyas itu mrp metode dalam menarik kesimpulan, yg jelas tidak sebanding dg sains. kalau ada yg memasukkan sains dlm bagian dari qiyas, ya jelas tidak pas.


> ----------------------------------




> ________________________________
> From: wahyudi abdurrahim karangful@...


>   
> contoh lain yg berkaitandengansain: 

> dalam ushul fikih ada yg namanya daruriayul khamsah, yaitu
> 1. hifzu ad-din (menjaga agama)
> 2. Hifzu an-nafs (menjaga jiwa)
> 3. Hifzu al-aql (menjaga akal)
> 4 hifzu an-nasl (menjaga keturunan)
> 5. Hifzu al-mal (menjaga harta)
>  
> setiap satu dari lima tersebtu dibagi 2, yaitu min haitsu
> wuujudihi dan minhaitsu adamihi
> Sakit harus ke rumah sakit. Jadi hukum mengadakan rumah
> sakit jadi wajib. butuh peralatan medis yang memadai. Jadi, mengadakan
> peralatan medis jadi wajib. butuh dokter, butuh penelitian, butuh labolatorium
> dll…..dan semuanya yang mendukung kepada penjagaan terhadap jiwa manusia,
> menjadi wajib. makanya imam ghazali mengatakan bahwa belajar sains itu hukumnya
> wajib kifayah (sekali lagi wajib kifayah), bukan sunnah. Jika suatu negeri
> kosong dari dokter, seluruh negeri akan terkena dosanya. 
>  
> Contoh lain, demi menjaga jiwa, transportasi juga harus
> baik. Jalan harus baik. Penerangan jalan harus baik. Perlu dibuat undang-undang
> lalu lintas, agar manusia tidak ceroboh dan berjalan semaunya yang dapat
> membahayakan jiwa orang lain. Demikian setersunya. 
>  Contoh sederhana itu, sudah cukup untuk mengatakan bahwa
> sains itu sudah masuk dalam  kaidah ushul
> fikih. Dan yg perlu dgarisbawahi adalah bahwa ushul fikih selalu berkaitan
> dengan urusan manusia (afalul mukallafin). Kalau yg tidak berkaitan dengan
> manusia, itu pembahasan ilmu lain. Seperti tentang perputaran bumi mengelilingi
> matahari, rasi bintang, dll. Kecuali jika “ilmu lain” itu nantinya dikaitkan
> dengan urusan manusia, maka bisa masuk dalam ranah ilmu ushul fikih.
>  
> --------------------------------
> Pranoto:

> ilmu apa tho.....yg tdk ada kaitannya dg urusan manusia?
> Sains terkait perjalanan mthr & bulan, yg punya peran penting dlm pembuatan kalender, apa mungkin tdk terkait dg urusan manusia?

> Sains yg terkait dg pemenuhan kebutuhan hidup manusia, yg terkait dg pengentasan kemisikinan, yg terkait dg pendidikan, apa sains seperti ini tdk ada kaitan dg urusan manusia?

> kalau dalam jwbn sy di atas, sy menyoroti pd metodologi (yg tentunya akan dpt didiskusikan scr rinci nantinya), pd bagian ini sy melihat ada ketidaktepatan dalam mendudukan sains dlm ushul fiqh.

> ada peran2 sains yg perlu dicermati

> 1. peran sains dalam memperjelas ayat2 AQ terkait sains. sy melihat bukan hanya sains yg akan memperjelas ayat2 AQ, mestinya tms filsafat dan ilmu lain yg telah dikembangkan manusia dapat  berperan dalam memperjelas maksud ayat2 AQ. dalam hal ini perannya benar2 memperjelas, bukan mengalihkan maksud ayat AQ ke pemahaman ilmu tsb.

> 2. sains sbg penghasil produk2 saintifik. seperti hukum gravitasi, hukum kekekalan energi, hukum kesetimbangan. apakah hukum2 ini akan diletakkan di bawah tafsir AQ atau tafsir hadits?
> kalau hukum2 tsb dpt dibuktikan kebenarannya (tentu dalam domain tertentu), apakah kebenaran ini bukan dari Tuhan? coba sy ingin tahu bagi yg menafikan kebenaran ini, dari manakah kebenaran hasil sains itu muncul?

> Kebenaran2 seperti ini tdk dpt diletakkan di bawah tafsir AQ ataupun tafsir hadits. 
> kebenaran itu punya derajat yg sama sbg acuan yg pantas digunakan.


> 3. Sains sebagai sebuah metodologi untuk mencari kebenaran. Sains menggunakan metode ilmiah untuk memperoleh kebenaran. namun, perlu disadari metode ini hanya melingkupi hal2 dlm ranah empiris. perlu melakukan generalisasi dari metodologi ini agar dpt beroperasi di seluruh ranah.
> Kalau metodlogi sains ini diwadahi dlm qiyas, tentu tdk akan cocok. justru yg mestinya dilakukan adl mencoba membuka cara penalaran yg digunakan dlm ushul fiqh dan sains, kmd dibandingkan untuk memperoleh kelebihan kelemahannya. shg, akan memperoleh cara penalaran yg benar. apakah yakin cara penalaran yg ada di ushul fiqh berbeda dg yg ada di sains? menurut sy, itu sama saja.


> Ketiga peran sains tsb tdk dpt begitu sj "disederhanakan" lalu dimasukkan dlm qiyas.
> itu hanya membuktikan tidak paham sains sj.

> Contoh2 yg diberikan kang wahyudi di atas mrp contoh di mana sains dietakkan terpisah dg agama. tidak boleh begitu kang.....seluruh persoalan mesti digali solusinya dari sumber yg paling tinggi, yaitu ayat2 AQ. dari sinilah nilai2 akan mengalir membentuk solusi yg tepat.
> Kita mesti menyadari untuk tidak lg mendikotomi sains dg agama, semuanya itu satu kesatuan yg padu, bersumber dari Yang Esa. sy kira inilah inti ajaran tauhid dalam islam.
>

__._,_.___
Recent Activity:
----------------------------------------------------------------------
"Muhammadiyah ini lain dengan Muhammadiyah yang akan datang. Maka teruslah
kamu bersekolah, menuntut ilmu pengetahuan dimana saja. Jadilah guru kembali
pada Muhammadiyah. Jadilah dokter, kembali kepada Muhammadiyah. Jadilah
Meester, insinyur dan lain-lain, dan kembalilah kepada Muhammadiyah"
(K.H. Ahmad Dahlan).

----------------------------------------------------------------------
Salurkan ZAKAT, INFAQ dan SHODAQOH anda melalui LAZIS
MUHAMMADIYAH

No. Rekening atas nama LAZIS Muhammadiyah
1. Bank BCA Central Cikini
    (zakat) 8780040077 - (infaq) 8780040051
2. BNI Syariah Cab. Jakarta Selatan
    (zakat) 00.91539400 -   (infaq) 00.91539411
3. Bank Syariah Mandiri (BSM) Cab. Thamrin
    ( Zakat) 009.0033333 -  (Infaq) 009.00666666
4. Bank Niaga Syariah
    (zakat) 520.01.00186.00.0 - (infaq) 520.01.00187.00.6
5. Bank Muamalat Indonesia Arthaloka
    (Zakat) 301.0054715
6. Bank Persyarikatan Pusat
   (zakat) 3001111110 -  (infaq) 3001112210
7. Bank Syariah Platinum Thamrin
    (zakat) 2.700.002888 -  (infaq) 2.700.002929
8. BRI cab. Cut Meutia
    (zakat) 0230-01.001403.30-9 -    (infaq) 0230-01.001404.30-5

Bantuan Kemanusiaan dan Bencana:
BNI Syariah no.rekening: 00.91539444

DONASI MELALUI SMS
a. Jadikan jum'at sebagai momentum kepedulian,
salurkan donasi anda, ketik: LM(spasi)JUMATPEDULI kirim ke 7505

b. Bantuan kemanusiaan  ketik: LM(spasi)ACK kirim ke 7505

Nilai donasi Rp. 5000, semua operator,belum termasuk PPN

email: lazis@muhammadiyah.or.id
website : www.lazismu.org
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar