Kamis, 20 September 2012

[iklan_indonesia] Tragedi: Maraknya Kebakaran di Surabaya, Akibat Dari Pembelian Fiktif 1 Unit Mobil pemadam Kebakaran Seharga Rp.14 Milyar ???

 

Tragedi
Korupsi baik secara langsung & tidak langsung, akan
menimbulkan bencana bagi masyarakat. Seperti kasus markup &
pembelian fiktif mobil pemadam kebakaran Rp. 14M ini, jika sudah timbul
kebakaran yang makan korban nyawa & harta benda, yang ada tinggal
tangis. Masyarakat dibohongi dengan ungkapan, bahwa ini takdir. Padahal
kebakaran itu minimal bisa ditangani dengan lebih baik, jika tidak
terjadi adanya mark-up & pembelian fiktif mobil pemadam
kebakaran.... uang Rp.14M uang negara, uang rakyat yang harusnya
bermanfaat untuk menanggulangi jika terjadi  bencana kebakaran, ternyata
habis masuk kantong cukong,
untuk foya2 & mungkin banyak yang diparkir di bank diluar negri
----------------------------------------------------------
17/9/12,
Syam Hadi  menulis:
Maraknya kebakaran di kota surabaya yang sering tidak dapat diatasi
dengan segera, apakah juga dikarenakan adanya pembelian fiktif mobil  1
unit mobil pemadam kebakaran kebakaran seharga Rp.14 Milyar ini?

Bayangkan,
pada pengadilan korupsi pemadam kebakaran di tempat lain, misalnya di
departemen dalam negeri dll, para terdakwa diadili karena mark-up dan
korupsi mobil pemadam kebakaran, dimana nilainya  sekitar 5 milyar
rupiah, itupun untuk pengadaan beberapa unit  mobil pemadam kebakaran.
Lha ini 1 unit mobil pemadam kebakaran seharga Rp.14 milyar? Bayangkan
jika tidak ada mark-up, bisa berapa unit mobil pemadam
kebakaran yang bisa dibeli?

Sudah ada dugaan mark-up dengan
harga yang berlipat2 diluar kewajaran seperti itu, ehhh 1 unit mobil
pemadam kebakaran seharga
Rp. 14 milyar yang sudah dibayar sejak tahun 2010 ternyata fiktif pula.
Karena tahun 2011 sudah dimasukkan register sebagai barang aset negara,
ternyata barangnya sampai tahun 2012 belum  diserahkan pada pemerintah
kota Surabaya. Untung ketahuan media massa, sehingga diberitakan ramai.
Tapi ternyata 1 mobil pemadam kebakaran yang berharga super mahal
itu sampai sekarang belum diserahkan pada pemerintah kota Surabaya dan
tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum, meski BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan) telah menyatakan terjadinya pelanggaran terhadap UU keuangan
negara

http://wargatumpat.blogspot.com/2012/06/pesisir-masalah-pembelian-fiktif-1-unit.html

Masalah
Pembelian Fiktif 1 Unit Mobil pemadam Kebakaran Seharga Rp.14 Milyar di
Surabaya, DPRD Minta Pemkot Selesaikan Hasil Audit BPK

Pesimis, bahwa kasus pembelian fiktif 1 unit mobil pemadam kebakaran
seharga 14 Milyar ini akan ditindak tegas. Meski jelas menurut BPK telah
terjadi pelanggaran hukum. Mungkin karena yang dihadapi adalah mafia
yang sangat kuat, maka aparat hukum mungkin segan/takut untuk mengusut.

__________________________________________________________

http://www.harianbhirawa.co.id/utama/48602-dewan-minta-pemkot-selesaikan-hasil-audit-bpk

Dewan Minta Pemkot Selesaikan
Hasil Audit BPK

Senin 18 Juni 2012

DPRD
Surabaya,Bhirawa

Hasil
audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan APBD 2011 Kota
Surabaya dengan status Wajar Dengan Pengecualian (WDP), membuat
legislatif meminta Wali Kota Surabaya segera menyelesaikan.

Dalam
Pandangan Umum (PU) fraksi atas laporan Pertangungjawaban Pelaksanaan
APBD 2011 kota Surabaya, Senin (18/6) hampir semua fraksi mempertanyakan
penanganan Wali Kota Surabaya atas hasil audit BPK yang menetapkan WDP
terhadap laporan pemkot.

PU Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
tentang laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2011 menyebutkan
ada  tiga kasus hasil audit BPK yang harus segera ditindaklanjuti wali
kota.

Tiga kasus utama yang FPKS melalui jubir A Alfan Khuaseri,
pertama tentang pendapatan lain-lain dan belanja barang/jasa belum
menggambarkan substansi sebenarnya di RSUD dr M Soewandhie.

FPKS menyebut adanya pelayanan kesehatan
bagi pasien masyarakat miskin (maskin) yang masih diukur sebesar tarif
pelayanaan kesehatan bukan berdasarkan pengeluaran riil. Dalam hal ini
terjadi pengeluaran pelayanan kesehatan maskin yang diajukan ke
Bendahara Umum Daerah (BUD) senilai Rp18.330.967.965, sedangkan total
belanja  riil sebesar Rp15. 077.767. 965, sehingga ada selisih lebih
Rp3. 253. 200.000.

Kasus kedua adalah masalah persediaan obat pada
Dinas Kesehatan yang melebihi kebutuhan. Bagi Fraksi PKS permasalahan
ini bukan saja menunjukkan buruknya manajemen persediaan obat di Dinas
Kesehatan tetapi juga dapat berisiko pelayanan kesehatan yang buruk
karena banyak obat yang kadaluarsa. Buruknya manajemen persediaan obat
tersebut juga menyebabkan ketidakefisienan dana pemerintah.

Sementara
untuk kasus ketiga adalah adanya pihak ketiga belum menyelesaikan dan
menyerahkan sertifikat tanah pengganti atas nama Pemkot Surabaya dalam
proses Ruislag Tanah Bekas Kas Desa dengan UD AJ dan PT GMS yang sudah
lebih dari 7 tahun. Menurut FPKS hal ini harus mendapat perhatian dari
wali kota, karena menyangkut masalah penyelematan aset Pemkot Surabaya.

"Tiga
hal ini menurut analisis fraksi berpotensi merugikan negara, wali kota
harus segera menyelesaikannya," tegas juru bicara FPKS, Alfan Khuaseri.

Sementara
itu Fraksi Apkindo (Fraksi Gabungan,red) meminta Wali Kota Surabaya
untuk menindaklajuti hasil audit BPK terkait dengan indikasi
ketidakpatuhan Pemkot Surabaya atas pelaksanaan peraturan perudangan
pengelolaan keuangan daerah.

Tiga hal yang merupakan hasil audit BPK
terkait ketidakpatuhan atas perturan perundangan adalah masalah rekanan
pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi. BPK menyebut pihak
ketiga (investor) belum memenuhi kewajibannya kepada Pemkot Surabaya
terutama terkait aset, serta pengelolaan pedagang lama.

Masalah kedua
adalah adanya pencairan anggaran untuk belanja modal pengadaan mobil
Pemadam Kebakaran (Damkar) dengan tangga setinggi 52 meter yang tidak
didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang valid.

Sedangkan
masalah ketiga adalah kasus pemadatan dan pengurukan tanah Rusun Romo
Kalisari serta proyek pembangunan gedung type B SMPN 48 Surabaya. Kedua
proyek ini merupakan hasil pengerjaan tahun 2009 yang disebut BPK tidak
sesuai dengan kontrak proyek.

"Wali Kota harus segera menyelesaikan
permasalahan terkait hasil audit BPK ini. Jelas bukan sembarang kasus
karena terkait dengan ketidakpatuhan atas undang-undang," terang
jurubicara Fraksi Apkindo, Edy Rusianto.

Sedangkan menurut Wali Kota
Surabaya, Ir Tri Rismaharini MT untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran
memang dianggap vital oleh BPK. ''Untuk yang aset sudah saya
tindaklanjuti. Jadi yang diperiksa oleh BPK adalah ruislag tahun
2008-2010,'' jelas Wali Kota ketika ditemui usai paripurna di gedung
DPRD Kota Surabaya.

Untuk permasalahan Damkar, menurut Risma BPK akan
memberikan saran. ''Kita akan lihat bagaimana rekomendasi dari BPK.
Sepanjang itu tertulis dan tidak terlalu sulit ya tidak apa-apa. Saya
juga tidak berani gegabah karena hal ini menyangkut masalah hukum,''
jelasnya . [gat.dre]

www.tabloidbuser.com

Sebagaimana diketahui dari berita2 sebelumnya, dalam dugaan pembelian fiktif 1 unit mobil pemadam kebakaran seharga Rp.14 Milyar ini diduga kuat melibatkan mafia proyek Rudy Budiman (HP: 0811371218) yang memakai/ meminjam perusahaan CV. Kenari Jaya

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
Sekolah bahasa Jepang http://PandanCollege.com/ 0361-255-225
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar