Minggu, 11 Desember 2011

[buruh-migran] Diperlakukan Kasar, TKI Asal Brebes Tusuk Majikan

 

Diperlakukan Kasar, TKI Asal Brebes Tusuk Majikan

  • Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
11 Desember 2011
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/12/11/169530/13/Diperlakukan-Kasar-TKI-Asal-Brebes-Tusuk-Majikan

BREBES- Nurul Hidayah (28), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Kubangwunggu, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, kini ditahan di penjara Singapura. Janda beranak satu itu dipenjara karena menusuk majikannya dengan pisau dapur, akibat kerap diperlakukan kasar.

Dia terancam hukuman lima tahun penjara. Kasus Nurul Hidayah itu kini dalam proses persidangan di Pengadilan Singapura. Ia sudah meringkuk di penjara Singapura selama empat bulan. Dalam proses persidangan itu, KBRI telah menunjuk pengacara Mohammad Zamil bin Mohammad mendampingi Nurul Hidayah.

''Sidang kasus Nurul Hidayah ini sudah digelar beberapa kali di Pengadilan Singapura. Pada 16 Desember mendatang merupakan sidang pembacaan putusan. Dari pasal yang diterapkan, Nurul Hidayah ini terancam hukuman lima tahun,'' ungkap Mohammad Zamil bin Mohammad saat mengujungi rumah keluarga Nurul Hidayah, didampingi perwakilan KBRI Emil Hari Dewantara, kemarin.

Dia menjelaskan, penusukan itu dilakukan Nurul 8 Agustus 2011 lalu. Nurul kerap dicaci majikan perempuannya, Kartinah Binte Abu Bakar. Kata-kata kotor sering dilontarkan majikan perempuan itu ketika pekerjaan Nurul dinilai tidak memuaskan.

Saat membersikan tempat tidur, tiba-tiba Nurul menusuk majikannya dari belakang dengan pisau yang diambil dari dapur. Nurul kemudian ditangkap polisi dan dipenjara. Sebelum kejadian, Nurul juga kerap mendapat perlakukan kasar dari majikan. Nurul diketahui berangkat menjadi TKI ke Singapura pada Mei 2011. Ia berangkat melalui PT Bumi Antar Nusa Jakarta. Awalnya, Nurul selama satu bulan bekerja dimajikan lain.

Tidak Betah

 Namun, pindah ke rumah Kartinah binte Abu Bakar, karena tidak betah di majikan pertamanya. Baru bekerja sebulan, Nurul membunuh majikannya tersebut. ''Dalam kasus ini, klien kami dianggap melanggar section 324 Penal chapter 224 dengan ancaman 5 tahun atau denda atau gabungan. Namun demikian, kami terus upayakan agar hukuman bisa diperingan,'' tandas  Mohammad Zamil.

Perwakilan KBRI untuk Singapura, Emil Hari Dewantara mengatakan, ada banyak kasus kekerasan majikan ke TKI, tetapi yang menonjol adalah kasusnya Nurul dan kasus pembunuhan majikan. Untuk itu, pihaknya memberikan bantuan hukum dengan menyewa pengacara. ''Pengacara yang mendampingi Nurul ini merupakan pengacara asli dari Singapura. Kami juga terus memantau perkembangan kasus ini. Semua biaya pendampingan hukum ini ditanggung KBRI,'' ujarnya.

__._,_.___
Recent Activity:
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar