Rabu, 21 Desember 2011

[inti-net] Contreng Parpol Atau Caleg

 

Contreng Parpol Atau Caleg
Rabu, 21 Desember 2011
http://www.suarapembaruan.com/tajukrencana/contreng-parpol-atau-caleg/15109

Sistem pemilu proporsional tertutup atau contreng tanda gambar partai politik (parpol) kembali diwacanakan PDI-P. Rakernas partai berlambang kepala banteng di Bandung pekan lalu antara lain memutuskan untuk memperjuangkan contreng tanda gambar parpol dalam amandemen UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Saran PDI-P sontak ditentang para aktivis demokrasi di Indonesia. Mereka menilai, sistem nomor urut dalam pemilu adalah sebuah langkah mundur.

Bukan baru pertama kali ini PDI-P menyarankan contreng tanda gambar partai. Pandangan itu lahir dari sebuah keprihatinan yang dalam. Pertama, rendahnya mutu anggota dewan saat ini. Sistem pemilu dinilai sebagai biang kerok. Dengan mencoblos nama dan gambar caleg, berapapun nomor urutnya, calon yang terpilih belum tentu yang terbaik. Fakta justru menunjukkan, calon yang terpilih adalah calon yang populer meski yang bersangkutan tidak memiliki kapabilitas dan integritas memadai.

Kita tidak menggeneralisasi kualitas artis. Ada sejumlah artis yang cakap menjalankan tugas seperti Tantowi Yahya, Rieke Diah Pitaloka, dan Nurul Arifin. Namun, jauh lebih banyak artis penyanyi, pelawak, pemain sinetron yang terpilih hanya karena popularitasnya. Mereka malah sengaja dipasang oleh pengurus partai sebagai vote getters, penarik suara pemilih. Sejumlah parpol sukses mendulang suara karena kehadiran para artis.

Kedua, contreng partai membuat pemilu lebih murah. Sejak contreng caleg, biaya pemilu melonjak. Setiap caleg berlomba-lomba membelanjakan uang untuk meraih simpati pemilih. Ketiga, penggelontoran uang dalam jumlah besar menjadi cikal bakal korupsi. Setelah menjadi caleg, si anggota dewan lebih sibuk berupaya untuk kembali menutup biaya. Tidak sedikit caleg yang dibiayai cukong. Setelah terpilih, mereka akan berusaha dengan berbagai cara agar cukongnya mendapat proyek. Inilah salah satu faktor yang membuat korupsi di Badan Anggaran sulit diberantas.

Keempat, contreng parpol meminimalkan kecurangan pemilu. Tidak ada kecurangan pemilu yang begitu dahsyat seperti tiga pemilu terakhir pada era reformasi ini. Para caleg yang memiliki banyak uang membayar saksi, petugas TPS, dan oknum KPUD. Begitu banyak anggota dewan yang sesungguhnya tidak cukup mendapat suara. Mereka bisa masuk Senayan dan menjadi anggota DPRD karena mencurangi pemilu dengan uang.

Kelima, contreng parpol memperkuat sistem kepartaian dan kaderisasi partai. Dengan menetapkan nomor urut, pengurus partai mempertimbangkan nama-nama yang memiliki kapabilitas, integritas, dan kontribusinya terhadap partai. Mereka yang sudah lama menunjukkan kesetiaannya dan perjuangannya terhadap partai layak mendapat nomor urut muda selama mereka juga punya kapabilitas dan integritas. Bisa saja orang baru masuk nomor urut teratas atau lima besar. Namun, mereka adalah figur luar biasa dilihat dari kapabilitas dan integritas. Semuanya dipertimbangkan dengan jujur oleh pengurus partai.

Keenam, contreng parpol membuat pemilu lebih demokratis, mudah, dan murah. Menyuap dan mencurangi pemilu bukan cara-cara demokratis. Contreng parpol mendorong insan politik bekerja dengan perencanaan yang baik. Jika ingin menjadi politisi masuklah partai, bekerja lewat partai hingga saatnya menjadi caleg. Bukan "ujuk-ujuk" jadi politisi hanya karena punya uang dan ingin terkenal.

Pihak yang kontra menyatakan bahwa sistem nomor urut adalah setback, sebuah langkah mundur. Contreng lambang parpol hanya menguntungkan pengurus parpol. Yang menjadi caleg dengan "nomor jadi" pasti nama-nama yang "itu-itu" saja. Contreng lambang partai membuat kader partai yang tidak berada di nomor urut muda pasif. Mereka akan menonton. Kondisi ini akan menurunkan perolehan suara partai.

Sistem proporsional tertutup dikhawatirkan memicu sikap apatis rakyat untuk ikut pemilu. Karena sistem nomor urut menyuburkan kolusi kader dengan pengurus partai. Peluang bagi orang baru di partai untuk menjadi caleg tertutup. Mereka justru menilai, sistem pemilu tertutup sangat tidak demokratis.

Setiap sistem memiliki kelemahan. Sistem pemilu proporsional tertutup dengan mencontreng tanda gambar partai atau sistem pemilu proporsional terbuka dengan mencoblos nama caleg sama-sama memiliki keunggulan dan kelemahan. Namun, berbagai pengalaman politik menunjukkan, sistem proporsional tertutup jauh lebih baik, jauh lebih demokratis. Ini bukan hanya karena pertimbangan pragmatis, tapi juga idealisme, yakni nilai-nilai demokrasi yang hendak dicapai. Sistem nomor urut memperkuat kepartaian, memperkuat kaderisasi, mencegah korupsi dan kolusi yang lebih masif yang langsung merugikan rakyat, dan membuat demokrasi lebih berkualitas. Yang paling penting bagi rakyat adalah: dalam penyusunan nomor urut caleg, faktor kapabilitas dan integritas caleg benar-benar menjadi pertimbangan utama. Kontribusi kepada partai adalah syarat tambahan.

INDONESIAN BLOG CONSORTIUM

http://jaktvnewsonline.blogspot.com/
http://adsensetravel.blogspot.com/
http://indoexchanges.blogspot.com/
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
http://indofinancialnews.blogspot.com/
http://indonesiaupdates.blogspot.com/
http://chinese-clubs.blogspot.com/
http://tionghoanet.blogspot.com/
http://export-import-indonesia.blogspot.com/
http://jakartapost.blogspot.com/
http://lowongannet.blogspot.com/
http://iklanbarisbisnis.blogspot.com/

__._,_.___
Recent Activity:
Untuk bergabung di milis INTI-net, kirim email ke : inti-net-subscribe@yahoogroups.com

Kunjungi situs INTI-net   
http://groups.yahoo.com/group/inti-net

Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
Subscribe our Feeds :
http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet

*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar