Rabu, 28 Desember 2011

[inti-net] Menunggu Godot Kasus Century - Hasil Audit Investigasi BPK atas Kasus Century Tahap I - Tahap Final

 

Menunggu Godot Kasus Century
http://www.gatra.com/hukum/31-hukum/6433-menunggu-godot-kasus-century

BPK menyelesaikan audit forensik Bank Century. Belum menjawab pertanyaan seputar aliran dana penyelamatan bank yang dikucurkan LPS. ---

Ke manakah aliran duit penyelamatan (bailout) Bank Century sebesar Rp 6,7 trilyun? Benarkah kebutuhan dana bailout memang sebesar itu? Apakah benar ada penyalahgunaan wewenang? Inilah sebagian misteri yang belum juga terjawab dalam kasus bailout Bank Century. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun ketiban pulung mendapat tugas menjawab misteri besar itu dengan audit menyeluruh atas transaksi yang terjadi sebelum dan sesudah Bank Century diselamatkan.

Hasil audit investigasi BPK pada tahap pertama yang kelar pada November 2009 sebenarnya sudah menyebut pihak-pihak yang menerima aliran dana Century. Ada duit yang mengalir ke BUMN, BUMD, yayasan, pihak terafiliasi, penempatan di Bank Indonesia, surat utang negara, dan penempatan antarbank. Ada juga dana yang tinggal sebagai kas di Bank Century.

Jumlah duit yang mengalir ke berbagai pihak itu diperkirakan mencapai Rp 6,7 trilyun. Artinya, klop dengan jumlah duit bailout yang berasal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang masuk ke Century. Namun keraguan atas penggunaan dana itu tetap muncul. Karena itulah, DPR kemudian meminta BPK melakukan investigasi lanjutan atas kasus ini.

BPK pun melakukan audit investigasi lanjutan yang juga disebut pemeriksaan forensik. Menilik jenis audit yang dilakukan, banyak yang berharap BPK dapat benar-benar menuntaskan kasus ini, termasuk menunjuk hidung siapa atau pihak mana yang terlibat. Maklum saja, rumor yang muncul: ada sebagian dana yang mengalir ke partai politik, pejabat pemerintah yang mengurusi penyelamatan Bank Century, dan pihak lain yang ada dalam pusaran kekuasaan.

Tim audit BPK di bawah komando anggota BPK, Taufiequrachman Ruki, pun bekerja siang-malam menelisik transaksi-transaksi yang mencurigakan. Akhirnya laporan audit yang ditunggu-tunggu itu rampung. Ketua BPK, Hadi Purnomo, menyerahkan audit forensik itu kepada pimpinan DPR, Jumat pekan lalu.

Tim mendapatkan 13 temuan terkait dengan transaksi surat-surat berharga, pemberian kredit, letter of credit (L/C), kas valuta asing (valas), dan biaya operasional, pihak ketiga terafiliasi maupun tidak, dan transaksi terkait dengan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (ADI). Namun, di antara temuan itu, BPK juga menyebut sejumlah nama yang menarik untuk disimak.

Walhasil, rakyat lagi-lagi terpaksa sabar menunggu misteri Century terkuak. Bak menunggu Godot, yang tak kunjung tiba.

Irwan Andri Atmanto, Deni Muliya Barus, dan Sandika Prihatnala

(Laporan Utama GATRA edisi 18/08, terbit Kamis 29 Desember 2011)
Blog Tionghoanet
http://tionghoanet.blogspot.com
Blog Indonesia Updates
http://indonesiaupdates.blogspot.com

http://www.gatra.com/hukum/31-hukum/6432-hasil-audit-investigasi-bpk-atas-kasus-century-tahap-i

Hasil Audit Investigasi BPK atas Kasus Century Tahap I
Kamis, 29 Desember 2011 02:14
A. Pemberian FPJP oleh Bank Indonesia
- Pada 14 November 2008, BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJP) dari semula CAR minimal 8% menjadi CAR positif. Padahal, menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas 8%, yaitu 10,39% sampai 476,34%, di mana satu-satunya bank umum yang CAR-nya di bawah 8% adalah Bank Century. Dengan demikian, perubahan persyaratan CAR dalam PBI tersebut patut diduga dilakukan untuk merekayasa agar Bank Century dapat memperoleh FPJP.
- Sebelum persetujuan dan pemberian FPJP sebesar Rp 689 milyar dilakukan pada 14 November 2008, CAR Bank Century posisi 31 Oktober 2008 sudah negatif 3,53%. Hal ini melanggar ketentuan PBI Nomor 10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008, yang mengatur bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.
- Sebagian jaminan FPJP yang diperjanjian sebesar Rp 467,99 milyar tidak secure menurut penilaian DKBU BI, sehingga nilai jaminan itu hanya 83% dari plafon FPJP. Hal ini melanggar ketentuan PBI Nomor 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 juncto PBI Nomor 10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008, yang mengatur bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150% dari plafon FPJP.

B. Penyelamatan Bank Century dan Penyaluran Dana Bailout
- BI patut diduga tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir mengenai kondisi Bank Century pada saat menyampaikan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik kepada KSSK melalui Surat Gubernur BI Nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008.
- Informasi yang tidak diberikan seutuhnya adalah terkait dengan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) untuk pengakuan kerugian atas surat-surat berharga valas dan aktiva lainnya yang mengakibatkan penurunan ekuitas Bank Century. BI baru menerapkan secara tegas ketentuan PPAP atas aktiva produktif tersebut setelah Bank Century diserahkan penanganannya kepada LPS sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan Bank Century dari yang semula diperkirakan Rp 632 milyar menjadi Rp 6,7 trilyun.
- Terkait dengan penggunaan dana bailout (transaksi setelah diambil LPS), BPK kemudian melakukan audit forensik. Termasuk audit lanjutan atas transaksi sebelum menerima dana bailout.
(IAA, DMB, SP)

Hasil Audit Forensik BPK atas Kasus Century Tahap Final
Kamis, 29 Desember 2011 02:10
Transaksi Surat Berharga
- Temuan 1 Dana hasil penjualan surat-surat berharga US Treasury Strips Bank Century sebesar US$ 29,77 digelapkan oleh FGAH (Hesham Alwarraq dan Rafat Ali Rivzi). Ini merugikan Bank Century dan membebani bailout.
- Temuan 2 Transaksi pengalihan dana hasil penjualan SSB US Treasury Strips (UTS) BC sebesar US$ 7 juta dijadikan sebagai deposito PT Animablu Indonesia di Bank Century dan merugikan Bank Century.
- Temuan 3 Surat berharga yang diperjanjikan dalam skema AMA sebesar US$ 163,48 juta telah jatuh tempo, tapi tidak dapat dicairkan.

Transaksi Kredit
- Temuan 4 Dana hasil pencairan kredit kepada 11 debitur (pihak terafiliasi dan diduga terafiliasi) sebesar Rp 808,52 milyar tidak digunakan sesuai dengan tujuan pemberian kredit.
- Temuan 5 Hasil penjualan aset eks jaminan kredit oleh PT TNS sebesar Rp 58,31 milyar dan Rp 9,55 milyar tidak disetor ke Bank Century.

Transaksi Letter of Credit (L/C)
- Temuan 6 Pencairan margin deposit jaminan beberapa debitur L/C bermasalah dilakukan sebelum L/C jatuh tempo untuk keperluan di luar kewajiban akseptasi L/C.
- Temuan 7 Dewi Tantular menutup ketekoran dana valas sebesar US$ 18 juta dengan deposito milik Budi Sampoerna (nasabah Bank Century).
- Temuan 8 Sebagian dana valas yang diduga digelapkan Dewi Tantular mengalir kepada ZEM (diduga Zederick Emir Moeis, Ketua Komisi XI DPR) pada 2008 sebesar US$ 392.110.

Transaksi Dana Pihak Ketiga Terafiliasi
- Temuan 9 Aliran dana dari PT CBI (pihak terafiliasi) kepada M (Budi Mulia, Deputi Gubernur BI) sebesar Rp 1 milyar. Berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena Budi Mulia sebagai Deputi Gubernur BI Bidang IV berperan memutuskan pemberian FPJP kepada Bank Century dan Robert Tantular sebagai Dirut PT CBI sekaligus pemegang saham pengendali Bank Century, di mana pada saat itu Bank Century sedang mengajukan permohonan repo aset yang kemudian berubah menjadi FPJP.
- Temuan 10 Penambahan rekening PT ADI di Bank Century sebesar Rp 23 milyar tanpa ada aliran dana masuk ke Bank Century.

Transaksi Dana Pihak Ketiga Tidak Terafiliasi
- Temuan 11 Pemberian cashback sebagai kickback oknum /pengurus BUMN/BUMD/yayasan senilai Rp 1,32 milyar.
Transaksi PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia (ADI)
- Temuan 12 Aliran dana Bank Century sebesar Rp Rp 465,10 milyar kepada PT ADI dan nasabah PT ADI merugikan Bank Century dan membebani penyertaan modal sementara (bailout).
- Temuan 13 Aliran dana Bank Century dari AR tidak wajar karena tidak ada transaksi yang mendasarinya.

Temuan Penting Lain:
- Aliran dana dari SS (anak Boedi Sampoerna) dan Sdri SL (istri SS) ke PT MNP ((Media Nusa Pradana, penerbit harian Jurnal Nasional) sebesar Rp 100,95 milyar. Namun BPK belum menemukan hubungan aliran dana tersebut dengan kasus Bank Century.
- Transaksi penukaran valas dan penyetoran hasil penukaran valas dari HEW (diduga Hartanto Edi Wibowo, ipar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) dan SKS (istri HEW). BPK belum menemukan sumber dana valas yang ditukarkan dan belum dapat menyimpulkan hubungan transaksi ini dengan kasus Bank Century.
(IAA, DMB, SP)

Blog Tionghoanet
http://tionghoanet.blogspot.com
Blog Indonesia Updates
http://indonesiaupdates.blogspot.com

__._,_.___
Recent Activity:
Untuk bergabung di milis INTI-net, kirim email ke : inti-net-subscribe@yahoogroups.com

Kunjungi situs INTI-net   
http://groups.yahoo.com/group/inti-net

Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
Subscribe our Feeds :
http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet

*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar