Kamis, 08 Desember 2011

[inti-net] UU No 33 Tahun 2004 Di-Judicial Review - Reformasi Birokrasi Gagal Total

 

UU No 33 Tahun 2004 Di-Judicial Review
http://www.gatra.com/hukum/31-hukum/5774-dinilai-rugikan-daerah-uu-no-33-tahun-2004-di-judicial-review
Jum'at, 09 Desember 2011 00:31
Jakarta - Kelompok Daerah Penghasil Migas melakukan judicial review terhadap UU Nomor 33 tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (8/12).

Pasalnya, sejak lahirnya, DBH (Dana Bagi Hasil) Migas telah mengundang tanya. Dua undang-undang yang mengaturnya, yakni UU Nomor 25/1999 yang telah diperbaharui oleh UU Nomor 33 Tahun 2004, tak juga memberi jawaban. Begitupun dengan Peraturan Pemerintah yang mengesahkan pemberlakuannya.

Karena menurut kuasa Hukum kelompok Daerah Penghasil Migas, Muspani, di MK, Eabu (7/11) menyebutkan, Dalam undang-undang 25/1999, tegas bahwa jatah DBH Minyak untuk Pemerintah (Pusat) adalah 85% sedangkan daerah diberi bagian 15%. Untuk DBH Gas, Pemerintah mengambil 60% dan daerah 40%.

Namun Ironisnya, Undang-undang 33/2004 yang sifatnya pembaharu justru tidak banyak memperbaharui. Undang-undang dan hanya menambahkan masing-masing 0,5% DBH Minyak dan Gas untuk tambahan anggaran pendidikan dasar. Selebihnya, nyaris sama.

"Itu berarti, 12 tahun sejak berlakunya undang-undang Pembagian Keuangan Pusat dan Daerah, Pemerintah dengan kekuasaannya yang telah mewajibkan daerah menjadi investor "bisnis" bagi hasil, justru tak pernah merangkul mitra bisnisnya bersinergi lebih dalam," ungkapnya.

Seharusnya, menurut Muspani, pemangku daerah tak harus pasrah. Banyak ruang yang dapat dimaksimalkan untuk mengkritisi persoalan tersebut secara elegan. Karena Kegelisahaan Daerah Penghasil Migas sesungguhnya bertitik tolak pada dua pokok besar, yakni masalah transparansi dan keadilan.

"Mau tidak mau, jika Daerah Penghasil Migas merasa dirugikan dengan pola bagi hasil Migas sebagaimana diatur UU 33/2004, jalan satu-satunya adalah menguji prinsip keadilan Pasal-Pasal Migas pada UU tersebut" jelasnya.

Dalam konteks tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah jalurnya kata Muspani, Karena MK adalah "polisi" kebijakan yang pasif. MK tidak akan melakukan pengujian terhadap undang-undang apapun tanpa adanya laporan dari pemohon yang merasa hak-hak kewarganegarannya dirugikan secara konstitusional.

"Otonomi Daerah yang diringi pelimpahan 33 kewenangan Pusat ke Daerah, bisa menjadi cantolan, mengingat, penerapannya tidak sepenuhnya diiringi oleh konsep money follow function,lazimnya sebuah penerapan kebijakan fiskal. Padahal, konsekuensi logis pelaksanaan ke-33 kewenangan tersebut pasti berakibat pada terdongkraknya beban anggaran daerah" ujarnya. [IS]

The Most Comprehensive Travel Blogs
http://adsensetravel.blogspot.com/
http://adsensetravelreviews.blogspot.com/
http://indonesiatravelupdates.blogspot.com/

http://www.suarapembaruan.com/tajukrencana/reformasi-birokrasi-gagal-total/14608

Reformasi Birokrasi Gagal Total
Kamis, 8 Desember 2011 | 11:40

Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) berusia muda yang memiliki simpanan miliaran rupiah di rekeningnya, kembali mencoreng wajah birokrasi kita. Kenyataan tersebut membuktikan reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah beberapa tahun lalu, sekadar memberi gaung tanpa ada perbaikan berarti di kalangan birokrat. Dengan kata lain, reformasi birokrasi gagal total.

PNS yang sekonyong-konyong menjadi miliarder di usia muda, tentu sangat mengherankan. Betapa tidak, kita semua menyadari, dari segi pendapatan, mustahil seorang PNS dengan masa kerja di bawah 10 tahun memiliki rekening miliaran rupiah.

Publik pun seketika curiga, PNS yang bersangkutan menyalahgunakan wewenangnya untuk mengeruk keuntungan pribadi. Cara apalagi yang dilakukan kalau tidak korupsi atau memeras publik yang dilayani. Kondisi tersebut semakin memperburuk potret birokrasi di Tanah Air. Padahal, pemerintah tengah menggencarkan reformasi birokrasi. Langkah itu dipertegas dengan mengubah nomenklatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menjadi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ironisnya, tema reformasi birokrasi tidak terwujud di lapangan. Sebaliknya, birokrasi kita malah melahirkan generasi baru koruptor, dan masih menjadi sumber masalah. Tidak terbayang apa jadinya negeri ini jika para PNS berkelakuan koruptif dan begitu gampang menyelewengkan wewenang dan jabatan, di awal kariernya sebagai abdi negara. Jika itu dibiarkan terus-menerus, akan lahir oknum-oknum PNS seperti Gayus Tambunan, mantan pegawai Ditjen Pajak yang terlibat kasus mafia pajak, yang juga menimbun harta miliaran rupiah di usia muda.

Kehadiran PNS yang rusak mentalnya seperti itu, tentu menghancurkan upaya reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi yang dimaksudkan sebagai upaya pembaruan secara fundamental dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan, yang menyangkut aspek kelembagaan, tata kelola dan sumber daya manusia, tak memenuhi harapan publik.

Pembenahan birokrasi itu juga dimaksudkan untuk memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas PNS, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memperbaiki sikap mental dan etos kerja birokrat.
Salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi adalah memperbaiki sistem renumerasi PNS. Para aparatur negara diberi gaji yang memadai, supaya tidak terjerumus pada tindakan koruptif yang merugikan negara. Namun, kenaikan gaji ternyata tak mampu menciptakan PNS yang berintegritas dan profesional.

Degradasi moral dan mental di kalangan PNS tentu sangat membahayakan. Sebab, birokrasi merupakan elemen krusial dalam penyelenggaraan negara di segala bidang kehidupan. Sebab, sebagai pelayan publik, birokrasi bertanggung jawab menerjemahkan berbagai keputusan politik ke dalam kebijakan publik, dan selanjutnya bertugas mengelola dan melaksanakan kebijakan tersebut dalam tataran operasional. Dengan demikian, segenap kebijakan pemerintah ditentukan oleh kinerja birokrasi.

Bisa dibayangkan, jika birokratnya koruptif, operasionalisasi seluruh kebijakan dipastikan tidak seperti yang diharapkan. Akibatnya, pembangunan tak memberi manfaat bagi masyarakat.

Harus diakui, agenda reformasi birokrasi tidak otomatis melahirkan iklim birokrasi yang bebas KKN dan menciptakan aparatur berkinerja profesional. Harapan mewujudkan birokrasi terbebas dari KKN, ditentukan sejumlah faktor. Di samping komitmen, kompetensi, dan integritas SDM, juga harus ditunjang dengan penegakan hukum secara tegas dan tanpa tebang pilih.

Meskipun agenda reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi dicanangkan setinggi langit, namun selama "tikus-tikus' birokrasi dibiarkan tetap gentayangan, membuat semua agenda itu hanya tak lebih dari retorika, dan seolah mati suri.

Hal penting lainnya adalah mengubah kultur kerja birokrasi. Berkaca dari pengalaman selama ini, menjadi PNS ibarat memasuki wilayah nyaman (comfort zone) sepanjang hidup. Tanpa disadari, zona nyaman ini melemahkan kinerja PNS, sehingga kualitas aparatur negara jauh dari harapan.

Betapa tidak, seseorang tidak akan kehilangan status PNS walaupun dia berkinerja jauh di bawah apa yang seharusnya dilakukan, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terbukti bersalah yang dikuatkan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selepas usia produktif, seorang mantan PNS diberi uang pensiun hingga akhir hayatnya, dan hak itu masih bisa diterima pasangan hidupnya juga hingga akhir hayat.

Kondisi tersebut, mengakibatkan seorang PNS tidak pernah tercambuk untuk menunaikan kewajibannya secara profesional. Ironisnya, sudah menjadi rahasia umum jika birokrasi dijadikan ladang mencari penghasilan tambahan oleh PNS. Itulah yang melahirkan PNS miliarder di usia muda.

Menghadapi semua itu, pemerintah sudah saatnya mengambil langkah revolutif untuk menegakkan agenda reformasi birokrasi. Segenap PNS harus disadarkan kembali untuk menempatkan kepentingan publik sebagai basis operasional dan pengabdiannya. Selain itu, juga perlu menciptakan etos kerja profesional, seperti memberlakukan merit system, yakni memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada yang berprestasi dan sebaliknya memberi sanksi tegas bagi yang berkinerja buruk atau menyalahgunakan wewenang. Semua langkah itu harus dilakukan jika kita ingin memiliki birokrasi bersih dan bertanggung jawab.

__._,_.___
Recent Activity:
Untuk bergabung di milis INTI-net, kirim email ke : inti-net-subscribe@yahoogroups.com

Kunjungi situs INTI-net   
http://groups.yahoo.com/group/inti-net

Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
Subscribe our Feeds :
http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet

*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar