Minggu, 04 Desember 2011

[PERS-Indonesia] PETINGGI DEMOKRAT TERSERET PROYEK LISTRIK

 

Refl: Petinggi ini kena aliran listrik voltage tinggi dan karena adanya magnetisasi, maka uang miliaran melekat padanya. Selamat beruntung kepada kaum Partai Demokrat.
 
 
 
PETINGGI DEMOKRAT TERSERET PROYEK LISTRIK
JAKARTA

Yang memesan (proyek) itu, ada Sutan Bhatoegana. Kok, malah saya yang dituduh?
 
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, terseret kasus korupsi pengadaan solar home system di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dia diduga menitipkan sebuah perusahaan untuk dimenangkan dalam lelang proyek senilai Rp 526 miliar itu.
Ihwal keterlibatan Sutan diungkapkan oleh Sofyan Kasim, pengacara terdakwa Ridwan Sanjaya. "Yang memesan (proyek) itu, ada Sutan Bhatoegana," kata Sofyan setelah mengikuti sidang kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta kemarin.
 
Saat perkara itu terjadi, Sutan adalah anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat. Ia juga dikenal sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat. Keterlibatan Sutan dalam proyek tersebut, menurut Sofyan, sudah diungkapkan kliennya dalam penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun ia heran mengapa keterangan yang termuat dalam berita acara pemeriksaan tidak mencantumkan nama Sutan dalam dakwaan jaksa.
ISMA SAVITRI | INDRA WIJAYA | SUKMA Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Sutan Bhatoegana, diduga berperan menitipkan perusahaannya dalam proyek pengadaan solar home system di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam proyek pada 2009 itu, peran Sutan tak langsung turun ke panitia pengadaan.
 
Menurut Sofyan Kasim, pengacara terdakwa Ridwan Sanjaya, Sutan menitipkan kepada bekas Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jacobus Purwono. Ridwan adalah pejabat pembuat komitmen proyek. "Ada perusahaan teman dekat Pak Dirjen yang seharusnya enggak lolos, tapi diloloskan," ujarnya.
 
Perusahaan yang dititipkan adalah PT Ridho Tehnik untuk memegang paket proyek di Aceh, PT Paesa Pasindo Engineering untuk paket Sumatera Selatan dan Bengkulu, serta PT Berdikari Utama Jaya untuk paket Sumatera Barat.
Sofyan mengatakan peran salah satu Ketua Partai Demokrat itu sudah diungkapkan kliennya dalam berita acara pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anehnya, dalam dakwaan nama Sutan tak disebutkan.
 
Jaksa K.M.S. Roni menyatakan tak tahu soal keterlibatan Sutan. "Dia (Ridwan) menyebut lembaganya. Bagaimana kami mau cari? Lihat saja nanti di persidangan," ujarnya seusai sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta kemarin.
Tapi, dalam dokumen Tempo jelas-jelas Ridwan menyebutkan keterlibatan Sutan dan beberapa anggota DPR lainnya. Dokumen itu menyebutkan keterangan Ridwan bahwa PT Paesa adalah perusahaan Sutan.
 
Sutan membantah soal keterlibatannya dan menyatakan bukan pemilik PT Paesa.
Dia mengatakan justru berperan membongkar kasus tersebut. "Kok, malah saya yang dituduh, bagaimana ini?"katanya kemarin.
Sutan membenarkan bahwa dia mengenal Jacobus.
 
"Saya bermitra dengan Pak Jacobus sejak saya di Komisi VII (Komisi Energi),"ujarnya.
Yang terjadi, menurut Sutan, pada 2009 dirinya diperkenalkan kepada dua utusan perusahaan yang, katanya, didiskualifikasi dari proyek secara tidak adil. Mereka berencana melaporkan Jacobus ke KPK.
 
Sutan pun mengajak keduanya bertemu dengan Jacobus dan panitia tender. Saat itu diambil beberapa kesepakatan bahwa perusahaan tersebut tetap ikut tender.Tapi, karena pemenang sudah ada, diputuskan untuk membagi rata.
Dua pekan kemudian, kata Sutan, kedua orang itu menghubunginya dan mengatakan panitia ingkar janji. Mereka pun melapor ke KPK. "Nah, sejak itu, ya sudah, jadilah itu barang (kasus proyek solar home system di bawa ke KPK hingga pengadilan), sampai Pak Jacobus dicopot dari jabatannya setahun lalu,"ucapnya.
 
Proyek ini mencakup 28 paket pengadaan di semua provinsi di Indonesia, kecuali DKI Jakarta. Tapi, di tengah proses lelang, panitia pengadaan mendapat "titipan" perusahaan.
 
Dalam persidangan kemarin, saksi Budianto Hari Purnomo mengungkapkan terdakwa Ridwan mengintervensi proses lelang dengan cara mengatrol nilai teknis perusahaan titipan. Untuk perintah ini, kata Budianto, imbalannya Rp 100 juta. Tapi separuhnya, menurut dia, sudah dikembalikan kepada terdakwa lantaran takut.
Ridwan, yang diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, menyanggah keterangan Budianto. Jacobus telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum ditahan.
Kasus itu diduga merugikan keuangan negara Rp 131,28 miliar.
ISMA SAVITRI | MAHARDIKA SATRIA HADI

__._,_.___
Recent Activity:
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Milis Pers Indonesia
Powered by : http://www.GagasMedia.com
GagasMedia.Com Komunitas Penulis Indonesia
Publish Tulisan Anda Disini !

Khusus Iklan Jual-Beli HP/PDA
Ratusan Game/Software HP Gratis
http://www.mallponsel.com

+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar