Selasa, 14 Agustus 2012

[babadbali] Mempertanyakan Aset PHDI

 

Om Swastyastu
Coba buka postingan lama, ketemu artikel yang menarik
Bagi yang percaya silahkan dibaca
Om shanty 3 om

http://www.balipost.co.id/BaliPostcetak/2006/10/29/b7.html

Mempertanyakan Aset PHDI
Sebagian Status Tanah Aset PHDI tak Jelas
Denpasar (Bali Post) -

Banyak yang mempertanyakan aset yang berkaitan dengan PHDI (Parisada
Hindu Dharma Indonesia) Pusat. Sejatinya aset ini sudah pernah
ditelusuri pada tahun 2001 lalu. Tim peneliti aset PHDI ini dibentuk
berdasarkan SK No. 418/KEP/Parisada Pusat/VI/2000 tertanggal 8 Juni
2000. Tim yang diketuai oleh Nyoman Pegug ini memiliki lima orang
anggota (Putu Alit Bagiasna, Drs. Ketut Ngastawa, S.H., Drs. Ngh. Dasi
Astawa, Drs. Putu Suasta, M.A., dan Mangku Wayan Karsana, S.H.). Tim ini
juga dilengkapi dengan Wakil Ketua I Gede Wirata serta Sekretaris Drs. I
Putu Gelgel, S.H.

SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Harian PHDI Pusat (saat itu)
Letjen TNI (Purn) Putu S. Soeranta dan Sekjen IB Gunadha. Hasil
penelitian tim ini pada tahun 2001, menyebutkan sedikitnya terdapat
empat yayasan dan satu PT yang berkaitan dengan aset PHDI Pusat. Di
antaranya Yayasan Hindu Dharma, Yayasan Pendidikan Widya Kerthi, Yayasan
Dharma Usadha Rsi Markandya, Yayasan Pendidikan Handayani, dan PT Dharma
Hita Laksana.

Dalam laporannya, tim peneliti aset-aset PHDI menyebutkan Yayasan
Hindu Dharma memiliki aset berupa tanah seluas 82.400 meter persegi di
Kelurahan Benoa. Status tanah tersebut awalnya hak guna pakai, atas
persetujuan Gubernur Bali No. 593.333/14506/Perwat tertanggal 10 Agustus
1987, statusnya diubah menjadi hak guna bangunan pada 1990 atas
persetujuan Mendagri. Selain itu, yayasan ini juga memiliki dana berupa
uang tunai dan piutang. Satu unit ruko di Pertokoan Kerta Wijaya.

Untuk Yayasan Pendidikan Widya Kerthi secara yuridis merupakan milik
PHDI. Sayangnya, aset yang dimiliki yayasan berupa areal kampus seluas
3,3 hektar dan areal asrama mahasiswa seluas 10 are status tanahnya
belum jelas. Yayasan Dharma Usadha Rsi Markadya juga memiliki
keterikatan dengan PHDI. Hal ini tidak terlepas dari hasil penelitian
tim yang dilakukan pada 12 September 2001 yang dilakukan oleh Ketua Tim,
Nyoman Pegug, Sekretaris Putu Gelgel serta tiga anggota tim Putu Alit
Bagiasna, Dasi Astawa, dan Putu Suasta.

Aset yang dikelola yayasan ini berupa RS Dharma Yadnya Denpasar. Luas
tanah mencapai 1,67 hektar dan bangunan seluas 4.000 meter persegi.
Selain itu, juga mengelola RS Dharma Kerthi Tabanan. Tim peneliti
aset-aset PHDI juga melakukan penelitian terhadap Yayasan Pendidikan
Handayani. Aset yang dikelola oleh yayasan ini di antaranya tanah seluas
22 are sumbangan dari Pemprop Bali serta tiga gedung yang berada di atas
tanah tersebut.

PT Dharma Hita Laksana yang juga dinilai memiliki keterikatan dengan
PHDI mengelola aset cukup banyak. Di antaranya PT Upadha Sastra
(penerbit buku), PT Mabhakti (percetakan), PT Stiti (penerbit SKM Karya
Bhakti dan WHD), PT Dharma Jati (perkebunan), UD Kerthi, UD Sauchatra,
UD Usadhana (ketiganya bergerak dalam usaha perdagangan sapi
antarpulau), dan CV Apotek Tohpati (apotek). Dalam laporan itu, ketiga
UD yang berada di bawah bendera PT Dharma Hita Laksana tidak beroperasi
sejak tahun 1990 dan 1992. Sedangkan Apotek Tohpati tidak lagi bergabung
dengan PT Dharma Hita Laksana melainkan bergabung dengan RS Dharma
Yadnya.

Dana Umat

Salah satu aset PHDI Pusat adalah PT Mabhakti. Cikal bakal berdirinya
Mabhakti, bermula dari pemikiran cemerlang Prof. IB Mantra pada tahun
1968. Saat itu, mantan Gubernur Bali ini mengundang I Gusti Ketut Gede
terkait penyediaan sarana dan prasarana guna pembinaan umat terhadap
agamanya. Prof. Mantra yang baru saja membawa misi Unud dan Kokar ke
NTT, mengaku terkesan saat mengunjungi Percetakan Kanisius kepunyaan
umat Katolik. Mungkinkah Umat Hindu bisa mengikutinya?

Gusti Ketut Gede yang pernah mendapat penghargaan dari Bali Post ini
belum lama ini menjelaskan untuk menjawab pemikiran IB Mantra dengan
cara mengumpulkan para sesepuh yakni IB Ketut Rurus (Sekretaris Daerah
Bali), Ketut Mandra (Kepala PU Prop. Bali), IB. Astawa (Sekretaris
Parisada), IB Oka Punyatmaja (Ketua Parisada) dan IB Gede Dosther
(Sekjen Parisada). Pada pertemuan itu dibicarakan hal-hal yang
berhubungan dengan penggalian dana bagi terbentuknya sebuah percetakan
mengadopsi Percetakan Kanisius.

Singkat cerita, Gusti Ketut Gede bersama Ketut Mandra, IB Astawa, K.K.
Sukarsa dan Wayan Surpha berhasil mengumpulkan dana Rp 710.000 yang
bersumber dari penjualan kupon berhadiah. Dari modal tersebut kemudian
dipakai membeli sebuah mesin intertype milik Percetakan Bali seharga Rp
500 ribu. Order pertama datang dari Prof. Mantra berupa pembuatan buku
HUT Unud pada April 1970. Pada tanggal 2 Mei 1970 sesuai akta yang
dibuat notaris Amir Syarifuddin berdirilah CV Dharma Bhakti, yang boleh
dikatakan cikal bakal PT Mabhakti. Modal permulaan Rp 1.635.000, yang
terdiri dari Parisada Hindu Dharma Rp 825.000, NV. Gieb Rp 700.000, NV.
Perti Rp 100.000 dan K.K. Sukarsa Rp 10.000.

Pada tahun-tahun berikutnya laju Mabhakti berjalan tertatih-tatih.
Namun pada pertengahan 1979, perusahaan memperlihatkan suatu kemajuan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, maka status CV ditingkatkan menjadi
PT dengan nama Mabhakti, Dharma Bhakti Murti dengan modal statutair Rp
50 juta dan tersetor Rp 25 juta. Semua gratifikasi dijadikan saham,
tidak ada yang dibayar cash. Demikian pula pemesan, order orang-orang
yang dianggap berjasa diberi saham sebagai bonusnya.

Di tengah bersinarnya Mabhakti, pada tahun 1984 timbul kesalahpahaman.
Pada pertemuan 1984 terbentuk suatu Ikrar November 1984 yang menjamin
bahwa pemilikan saham Parisada menjadi 51 persen. Keuntungan dari
Mabhakti tersebut selanjutnya akan disisihkan untuk kepentingan
pembinaan umat sebagai keinginan luhur almarhum IB Mantra.

Sayang keinginan luhur IB Mantra tersebut tidak sepenuhnya jalan. Saat
Mabhakti mulai memperoleh hasil, gesekan justru terjadi. Puncaknya
terjadi pada tanggal 7 Oktober 2005, di mana Gusti Ketut Gede selaku
mantan komisaris utama/pemegang saham/pendiri perusahaan telah melapor
ke Poltabes Denpasar soal dugaan terjadinya penggelapan dalam jabatan.
Namun kasus ini kemudian mentok, karena polisi melihat kasus ini
menjurus ke perdata.

Gusti Ketut Gede sebagai pelapor mengaku kecewa dengan persoalan
tersebut. Sebuah kekecewaan yang sangat beralasan, mengingat begitu
besar jasanya terhadap salah satu perusahaan milik PHDI ini. Namun,
kekecewaannya paling mendalam adalah ketidakberhasilannya mengemban
keinginan luhur IB Mantra untuk menyisihkan keuntungan Mabhakti sebagai
pembinaan umat. Gusti Ketut Gede sebagai salah satu pendiri perusahaan
bersama rekannya yang lain sama sekali tidak mengharap balas jasa dari
semua pengorbanannya itu. Malah pengusaha sukses ini secara pribadi akan
merelakan sahamnya, jika peruntukan benar untuk kepentingan seluruh
umat, bukan kepentingan umat tertentu. (ara/sub)

__._,_.___
Recent Activity:
Untuk menghentikan keanggotaan, mohon kirimkan email kosong kepada:
babadbali-unsubscribe@yahoogroups.com

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar