Sabtu, 15 September 2012

[iklan_indonesia] Bagaimana nasib uang negara?: Mafia Pendidikan Dilaporkan ke Polisi

 

Bagaimana nasib uang negara yang sudah dibayarkan oleh daerah2 seperti
kabupaten Lumajang, Probolinggo, Magetan, Pacitan, Tulungagung, Ngawi dll pada
mereka yang disebut sebagai mafia itu, apa bisa uang ditarik kembali
pada kas negara atau tidak?

Hal itu tentu saja sulit karena
prosedur dll, maka sebaiknya aparat hukum segera bertindak. Agar mereka
yang disebut sebagai para mafia itu segera membayar pada
pabrik/distributor dan bisa mengirim barang ke daerah2 yang sudah
membayar lunas pada mereka dengan memakai uang negara. karena sudah 2
tahun dibayar, tapi barangnya masih amburadul, jika terlalu lama
bertindak, bisa2 keburu minggat tak tentu rimbanya.

Selain itu yang kasihan pejabat daerah, karena bisa dikenakan pasal 480 KUHP (Kitab Undang2 Hukum Pidana) tentang penadahan (tukang tadah), yakni membeli barang yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

http://www.radaronline.co.id/berita/read/20843/2012/Mafia-Pendidikan-Dilaporkan-ke-Polisi-
Mafia Pendidikan Dilaporkan ke Polisi

Jakarta, 03/09/2012, Radar Online

Di negara-negara yang terjamin kepastian hukumnya, karena aparat hukum
bekerja dengan sungguh-sungguh, maka kejahatan bisa ditekan dan
dampaknya masyarakat merasa terlindungi, penjahat akan berpikir seribu
kali untuk melakukan kejahatan.Di negara yang tidak terjamin
kepastian hukumnya, biasanya terjadi karena aparat hukum masih
menganggap hukum bisa dimain-mainkan, sehingga masyarakat masih sulit
mencari keadilan, dan para penjahat (apalagi penjahat yang punya uang
banyak) meraja-lela. Jika berkelanjutan karena tidak ada perbaikan
sistem dan mental, maka lama membuat masyarakat tidak percaya hukum dan
aparatnya, maka lama-lama akan makin sering terjadi anarkisme. Semoga
makin mendewasakan masyarakat (juga aparat), demi hari esok RI yang
lebih baik.

Mafia Pendidikan Liauw Inggarwati, Rudy Budiman cs Dilaporkan Polisi
oleh Distributor Buku Karena Menggelapkan Uang Puluhan Milyar Rupiah.
Sosok mafia yang terkenal kebal hukum, Liauw Inggarwati, Rudy Budiman
dkk, dilaporkan oleh Direktur distributor buku PT. Bintang Ilmu, Alim
Tualeka ke Bagian Pidana Umum Polda Jatim, berkaitan tuduhan dugaan
tindak pidana kejahatan penggelapan uang sebesar puluhan milyar rupiah.

Dugaan tindak pidana kejahatan penggelapan uang bernilai puluhan milyar
rupiah itu dikarenakan Liauw Inggarwati dkk tidak membayar ribuan
eksemplar buku yang dibeli dari PT. Bintang Ilmu, padahal buku-buku itu
telah dikirimkan oleh Inggarwati dkk ke sekolah-sekolah dibeberapa
kabupaten di Jawa Timur.

Info yang didapat menyatakan bahwa pada tahun 2010 & 2011 Liauw
Inggarwati cs adalah pengatur, pemenang & penyedia dalam lelang
pengadaan buku yang didanai oleh dana APBN, yakni Dana Alokasi Khusus
(DAK) pendidikan dibeberapa kabupaten/kota di Jawa Timur yakni Kabupaten
Probolinggo, Pacitan, Ngawi, Lumajang, Tulungagung, Magetan dll. total
bernilai puluhan sampai ratusan milyar rupiah.

Meskipun sudah dibayar oleh pemerintah daerah/ kas daerah setempat,
seperti misalnya di kabupaten Pacitan, Probolinggo, Lumajang dll telah
dibayar lunas pada tahun 2010, dan misalnya di Tulungagung, Magetan
telah dibayar lunas pada tahun 2011, akan tetapi sampai Agustus 2012
Liauw Inggarwati dkk ternyata enggan bahkan terkesan tidak mau membayar
kepada distributor PT. Bintang Ilmu yang mensuplai seluruh buku yang
telah dibagikan ke kabupaten dimana Liauw Inggarwati dkk merupakan
penyedia buku yang dibagikan ke sekolah2 di daerah tersebut.

Liauw Inggarwati cs beralasan bahwa mereka belum mau membayar karena
sampai Agustus 2012 buku yang dikirim oleh PT Bintang Ilmu untuk
memenuhi kebutuhan pengadaan di daerah tersebut, belum lengkap alias
kurang dan kurangnya cukup besar yakni sekitar 20% dari buku yang
harusnya dikirim ke sekolah di daerah tersebut. Dan karena kurang, maka
mereka (Liauw Cs) belum dibayar oleh pemerintah daerah setempat.

Sedangkan Info yang lain menyatakan bahwa daerah tersebut telah membayar
lunas kepada Liauw Inggarwati, maka PT. Bintang Ilmu memang sengaja
tidak mau mengirim 20% buku dari total keseluruhan buku yang merupakan
kewajiban Liauw Inggarwati dkk sebagai penyedia barang untuk dibagikan
ke sekolah-sekolah di daerah tersebut. Hal ini karena ada gejala tidak
ada itikad baik dari Liauw Inggarwati dan komplotannya untuk membayar
buku-buku pada PT. Bintang Ilmu Group. Jika mereka (Liauw cs) sudah
membayar tentunya sisa kekurangan buku yang 20% itu akan dikirim oleh PT
Bintang Ilmu Group. Apalagi sebenarnya uang dari daerah itu sudah
dibayarkan pada Liauw Inggarwati cs.

Sebenarnya dalam kaca mata hukum, karena Liauw Inggarwati cs beralasan
bahwa mereka belum mau membayar pada PT. Bintang Ilmu dikarenakan
daerah-daerah belum membayar pada mereka, maka PT. Bintang Ilmu bisa
saja menarik seluruh buku yang sudah dibagikan pada sekolah
didaerah-daerah tersebut. Akan tetapi apakah dalam negara yang belum
terjamin adanya kepastian hukum, langkah seperti ini akan bisa
terlaksana? Apalagi Liauw Inggarwati cs dikabarkan merupakan mafia-mafia
yang cenderung kebal hukum dan aparat hukum takut berhadapan dengan
mereka.

Untuk Info lebih akurat & mendetail, masyarakat bisa konfirmasi pada
pihak Polda Jatim, khususnya Bagian Pelayanan Masyarakat & bagian
Tindak Pidana Umum Polda Jatim. Juga bisa pada dinas pendidikan maupun
pemerintah di daerah-daerah yang bersangkutan.

Dan untuk info yang lebih seimbang masyarakat bisa berkomunikasi
langsung pada pihak yang bersengketa, karena hal ini bisa terkait pada
masalah Pidana Umum/ Kejahatan maupun sengketa perdata di Pengadilan.
Pihak-pihak yang bersengketa yakni, Liauw Inggarwati, Rudy Budiman dan
Alim. (Nanang H/Richard).

Liauw Inggarwati: HP: 081333300888 ; 082143555553
Rudy Budiman  :  HP: 0811371218
Alim                 : HP: 0817307677

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
Sekolah bahasa Jepang http://PandanCollege.com/ 0361-255-225
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar