Minggu, 02 September 2012

[PERS-Indonesia] Fw: Chris Komari actualizou o seu estado: "Pesan khusus buat golongan orthodox !!! RE: PANCASILA dan UU...

 

 Amigos ,
This is to be considered whether or not ....... but , there is always A BUT...karena
 selama ada kata BUT , maka bertai masih ada kemungkinan bgi setiap dari kita
 untuk bisa tetao mempertimbangkan , memikirkan serta menganalysa dengan
 lebih serious dan untuk kemudian mencari Solution yang lebih tepat dan lebih baik
 demi untuk masa depan Bangsa dan Tanah Air ( jika Kita semua masih membutuhkannya..)
 
Logisnya memang DEMIKIAN- bhw Proces Kemedekaan Indonesia 17. Agustus 1945
berlangsung dalam keadaan sangat darurat - yag berarti bhw Bangsa dlam keadan begegas -
- harus secepat mungkin " Dalam keadaan Perang" dan dalam Siuasi yang serba darurat dan
kekurangan "MENYETUSKAN PROKLAMASIKEMERDEKAAN NYA" dan dalam SIKON
yang saat itu "Politis dan Ekonomis serta Social belum siap  ... apalagi sempurna .."  UNTUK
SEGERA MENYUSUN SUATU UNDANG2 NEGARA/ KONSTITUSI dan SYSTEM HUKUM
YANG SEMPURNA PULA .
Terutama SIKON POLITIK DAN EKONOMI INDONESIA dalam keadaan snagt Lemah dan
Mudah Terluka . Sebagai suatu Bukti yang kongktret dan nyata disaat itu ( selama periode
wkatu antara thn 1945-sampai 1955  misalnya) - de fakto Sejaranh bangsa menunjukkan
masih terjadi dan berlangsungnya ssUTAU PERJUANAGAN DAN PERGULATAN POLITIK
YANG BELUM HABIS dan maih tetap berlangsung. Kita ingat dalam sejarah  bangsa -
tentang apa yg kita kenal sbg Aksi Polisi I dan II ditahun 1947 dan 1949 - ( Usaha Pemerintah
Kolonial Belanda untuk kembali mengusai dan menjajah Bumi Indonesia saat itu ( baik Politis-
maupun ekonomis). Disusul kemudian oleh situasi dan Pergolakan Politik Dalam negri yg dramatis
diantara thn 195O -1955  (thn 1955 Doktrin Politik Bung Karno - "BANTING SETIR" - atau dikenal sbg
Demokrasi Terpimin. Dan ditengah2 Pergolakan Politis tsb -  masih disusul kemudian dengan
bermacam2  Gerakan Separatis (RMS ) DDI /TII ..dan selanjutnya Permesta dan Dewan Banteng ,dll.
Dan ditengah Pergulatan Politik Galam Negri dan Goncangan2 Politik dan Ekonomi bahkan juga Social,
ditengah -tengah situasi yang demikian Pemerintah dan seluruh Institusi Kenegaraan - Dewan Legeslative
(DPR dna MPR ) serta Dewan Judicative dan juga Dewan Executive ( Kabinet2 yang berkuasa dan
saling  jatuh bergantian tsbú harus bekerja menyusun , merubah , menambah dan menyempurnakan
HAL YANG PALING POKOK - yaitu SYSTEM KETATANEGARAAN INDONESIA yang harus ditegakkan
dan dibentuk atas DASAR PER-UNDANG2AN /KONSTITUSI/  NEGARA yang menjadi PLATFORM DAN
FUNDAMENT dari SYTEM KETATANEGRAAN INDONESIA YANG HARUS DAN MASIH HARUS TETAP
DISEMPURNAKAN DAN SELALU DIPERBAHARUI BERDASARKAN SIKON SEJARAH DAN
PERKEMBANGAN POLITIK  YANG BERJALAN DAN SERING TIDAK STABIL .......
 
OLEH KARENANYA  ( Terlepas dari Faktor Subjectivenya ) maka Ulasan dibawah ini yang disuguhkan
oleh Kawan kita CHRIS KOMARI - yangmeninjau dan mendiskusikan  kembali PRIHAL YANG SANGAT
DASAR DAN POKOK  BAGI  PERKEMBANGANDAN EXISTENSI BANGSA DAN NEGARA  RI BAIK
DEWASA KINI - dan terutama DIMASA MENDATANG  - sepertiPANCA SILA DAN UNDANG2 DASAR
RI.
Adalah sangat Penting disimak dan diperhatikan - bahwa MASALAH UNDANG2 DASAR / KONSTITUSI/ 
DAN SYYTEM HUKUM SERTA PER-UNDANG2AN INDONESIA  HARUS LEBIH DITEKANKAN DAN
DITEROPONG PENEKANANNYA- CENDERUNG DARI SEGI HUKUM DAN KETATANEGARAAN ITU
SENDIRI serta dari KEBUTUHAN SOCIAL MASYARAKT BANGSA DAN KEPENTNGAN NASIONAL
BANGSA DAN NEGARA ITU SENDIRI - KETIMBANG  DARI SEGI POLITIK DAN IDOLOGINYA SE-MATA2 ..
DAN SUDAH SAMA SEKALI TIDAK BISA DIBERI PENEKANAN YANG SANGAT BERAT SEBELAH
 ATAS DASAR DAN KEPENTINGA KEAGAMAAN YANG MONOLITIK DAN ATAU YANG HEGEMONIS
dan atas DASAR SYSTEM KEKUASAN PEM.MILITER  (SEPERTI DEWASA KINI)  ...
TETAPI JUSTRU SEBALIKNYA HARUS MENEKANKAN PADA SUATU PLATFORM KETATANEGARAAN
SERTA  SYSTEM PERUNDANG2AN DAN SYTEM HUKUM DAN SYSTEM PEMERINTAHAN SIPIL YANG
JAUH LEBIH FLEXIBLE - STABIL DAN YANG LEBIH DYNAMIS  MENJAWAB KEBUTUHAN JAMAN -
LEBIH DEMOKRATIS  DAN TERBUKA  TETAPI LEBIH TERATUR DAN SYSTIMATIS BERKAITAN
SATU-SAMA LAINYA. LANDASAN / PLATFORM  DARI SUATU SYTEM KETATNEGARAAN YANG JELAS
DAN BISA MENJAMIN KEBUTUHAN NASIONAL DAN DISEUAIKAN DGAN PERKEMBANGAN JAMAN
DALAM RANGKA MENUJU TERBENTUKNYA SUATU STELSEL NEGARA DAN BANGSA YANG 
PROGRESIVE-MAJU (  Tidak Ortodox dan terbelakang)  serta MODERNDAN STABIL (Politis ,Ekonomis dan social).
 
 
marc.-
-------Original Message-------
 
From: Facebook
Date: 2.9.2012 23:46:33
Subject: Chris Komari actualizou o seu estado: "Pesan khusus buat golongan orthodox !!! RE: PANCASILA dan UU...
 
facebook
Chris Komari
Chris Komari actualizou o seu estado: "Pesan khusus buat golongan orthodox !!! RE: PANCASILA dan UUD 1945 adalah simply azas ideology, konstitusi and sumber hukum yang TIDAK demokratis!!! Hal itu bisa dilihat dan dibuktikan dari berbagai sudut, seperti: 1). Fakta latar belakang (back ground), 2). Fakta sejarah (historical facts), 3). Fakta the end products, by-products on the ground, 4). Fakta akademis (Academicals facts and assessments) 5). dan dari fakta system ketatanegaraan dan system pemerintahan yang ada, mulai dari zaman orde lama (or-la), orde baru (or-ba) dan era reformasi hingga detik ini, baik itu dari segi structure, prosedurial, system, process dan mekanisme. Kita lihat dulu dari beberapa pendapat dan postingan para facebookers dalam forum ini: *1). Dari Bung Hendarmin Ranadireksa (FIS): (Quote) "Forum Indonesia Sejahtera "TENTANG UUD 1945 ASLI" by Hendarmin Ranadireksa Masalahnya bukan salah atau benar, namun di bawah ini mungkin bisa memberikan gambaran mengapa (batang tubuh) UUD 1945 perlu diubah, diamendemen, dan atau membuat yang baru sama sekali. (Bahasa FIS PERLU REKONSTRUKSI SISTEM BERNEGARA). I). Pasal-pasal UUD 1945 (original) terlalu sedikit/sederhana, hanya 37 pasal, karenanya MUDAH DIINTERPRETASIKAN BERBEDA antara penguasa satu dengan penguasa lainnya. a. Praktek bernegara yang didasarkan atas UUD 1945 Soekarno (figur yang ikut membidani lahirnya UUD 1945 original) BERBEDA dengan Soeharto (yang berjanji akan "mengoreksi Total Kesalahan Yang Dibuat Orde Lama dengan Melaksanakan Pancasila dan UUD 1845 Secara Murni & Konsekuen!". Terhadap pelaksanaan UUD 1945, siapa di antara keduanya yang bisa dianggap benar? b. Apa kriteria anggota DPR (lembaga ini representasi apa?), apa kriteria Utusan Daerah (UD)? c. Bagaimana prosesnya untuk menjadi anggota DPR, Utusan Daerah, Utusan Golongan? (UUD 1945 tidak mencantumkan pemilu). d. Bagaimana mekanisme GBHN dibuat? (Era Orde Baru yang membuat naskah GBHN adalah WANHAMKAMNAS (saya biasa berdiskusi dengan Sekjen Wanhamkamnas Letjend Ahmad Wiranatakoesoemah). MPR secara formalitas mensahkan (bagaimana membuat GBHN yang tebalnya berratus halaman itu oleh anggota MPR yang datang dari seluruh nusantara dalam waktu 1 minggu? e. Yang pasti, pelaksanaan UUD 1945 (original) oleh dua rezim berbeda, melahirkan dua kali kediktatoran. II). BERNUANSA FASIS. a. Cuplikan pernyataan Prof. Dr. SOEPOMO tentang konstitusi negara (kemudian diserahi tugas membuat 'batang tubuh' UUD 1945). "……3. Aliran pikiran lain lagi dari pengertian negara ialah, teori yang dapat dinamakan TEORI INTEGRALISTIK, yang diajarkan Spinoza, Adam Muller, Hegel, dan lain-lain (abad 18 dan 19)……" "……Oleh karena itu pembangunan Negara Indonesia harus disesuaikan dengan 'sociale structuur' masyarakat Indonesia, yang nyata dan masa sekarang, serta harus disesuaikan dengan panggilan zaman, misalnya CITA-CITA NEGARA INDONESIA DALAM LINGKUNGAN ASIA TIMUR RAYA ……" "……Lain negara, ialah NEGARA JERMAN NASIONALIS SOSIALIS (NAZI) sebelumnya menyerah dalam peperangan sekarang. NEGARA BERDASAR ATAS PIKIRAN NEGARA TOTALITER, 'DAS GANZE DER POLITISCHEN EINHEIT DES VOLKES" (integrate theory). PRINSIP 'PIMPINAN' (FÜHRUNG) sebagai KERNBEGRIFF EIN TOTALER FÜHRERSTAAT dan sebagai Prinsip yang dipakainya juga ialah PERSAMAAN DARAH (semacam darah Aria?- HR) dan PERSAMAAN DAERAH (Jerman raya? HR) (BLUT UND BODEN THEORIE) antara pimpinan dan rakyat. Tuan-tuan yang terhormat, dari aliran pikiran NASIONALIS SOSIALIS (NAZI), ialah PRINSIP PERSATUAN ANTARA PIMPINAN DAN RAKYAT danPRINSIP PERSATUAN DALAM NEGARA, SELURUHNYA COCOK DENGAN ALIRAN PIKIRAN KETIMURAN …. Kita sekarang meninjau negara Asia ialah DAI NIPPON.NEGARA DAI NIPPON BERDASAR ATAS PERSATUAN LAHIR BATIN YANG KEKAL ANTARA YANG MULIA TENNO HEIKA, NEGARA DAN RAKYAT NIPPON SELURUHNYA. TENNO ADALAH PUSAT ROKHANI DARI SELURUH RAKYAT. NEGARA BERANDAR ATAS KEKELUARGAAN. Keluarga Tennoo yang dinamakan: 'Koshitu' ialah keluarga yang terutama. DASAR PERSATUAN KEKELUARGAAN INI SANGAT SESUAI DENGAN CORAKNYA MASYARAKAT INDONESIA ……"(h.126) "……Oleh karena itu SAYA MENGANJURKAN DAN SAYA MUFAKAT DENGAN PENDIRIAN YANG HENDAK MENDIRIKAN NEGARA NASIONAL YANG BERSATU dalam arti, TOTALITER seperti yang saya uraikan tadi, yaitu negara yang tidak akan mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar, akan tetapi akan mengatasi segala golongan, dan akan mengindahkan dan menghormati keistimewaan dari segala golongan, baik golongan yang besar maupun golongan yang kecil ……" (h.130) "……Dan NEGARA INDONESIA yang terbentuk atas aliran pikiran persatuan yang saya uraikan tadi, pun akan dapat menjalankan dharmanya (kewajibannya) dengan semestinya SEBAGAI ANGGOTA DARI PADA KELUARGA ASIA TIMUR RAYA. III). PERNYATAAN PENTING ANGGOTA BPUPK TERKAIT PERUBAHAN UUD. a. H. AGOES SALIM. "………jangan kita memandang Undang-Undang ini sebagai satu Undang-Undang sakti. BAIKLAH ADA PERUBAHAN seperti Undang-Undang biasa…". b. MOH. YAMIN, 15 Juli 1945. "……Mr. Yamin mengkritik sistimatik UUD buatan Panitia yang disebutnya TIDAK BERATURAN, bahkan disebutnya MELANGGAR TERTIB HUKUM. Dia memajukan sistematik dan pembagian kekuasan yang BERLAINAN dengan sistematik panitia Soepomo…." (h. 48). c. SOEPOMO. "……Saya insaf sedalam-dalamnya, bahwa rancangan panitia itu JAUH DARI SEMPURNA, memang kita hanya manusia belaka dan BUKAN AHLI. Oleh karena itu KAMI MENGAKUI BETUL-BETUL, BAHWA PEKERJAAN KAMI TIDAK SEMPURNA. Kami mencoba merancang undang-undang dasar yang bersifat 'soepel'. Apa yang sekarang termuat dalam rancangan kami, BARANGKALI tidak akan ketinggalan jaman……" . (h. 361) d. SOEKARNO, Ketua PPKI, (18 Agustus 1945), saat diresmikannya UUD RI 1945. "……Tuan-tuan semuanya tentu mengerti bahwa Undang-Undang Dasar yang (kita) buat sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar SEMENTARA. Kalau boleh saya memakai perkataan: 'ini adalah Undang-Undang Dasar KILAT. Nanti kalau kita telah bernegara dalam keadaan tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat MEMBUAT Undang-Udang Dasar yang LEBIH LENGKAP DAN LEBIH SEMPURNA ……". (AB Kusuma) Catatan: Hingga kini, banyak persepsi keliru bahwa ke UUD 1945 adalah kehendak Bung Karno. Kembali ke UUD 1945 adalah kehendak (bahkan ancaman KSAD, jenderal AH Nasution). Nasution hendak menerapkan konsepnya yang disebut sebagai Konsep "JALAN TENGAH" yang intinya adalah militer (AD) bisa berkiprah dalam politik. Ide yang diperjuangkan sejak awal 1950 (cq. Peristiwa 17 Oktober 1952, SOB, dll) (Unquote) *Well done, Bung Hendarmin!!! Dari postingan diatas saja, sudah cukup jelas untuk bisa memberi gambaran "the big picture" apa dan bagaimana UUD 1945 asli itu muncul dan dibuat serta apa latar belakangnya. Sangatlah tidak masuk akal dan unrealistics, bila golongan ORTHODOX harus membela dan mempertahankan matian-matian UUD 1945 asli dan menentang semua bentuk amandemen. Karena dari postingan singkat ini saja sudah terbukti bahwa UUD 1945 itu terlalu incomprehensive, terlalu sederhana, banyak kekurangan dan kelemahan, kurang lengkap, poorly written, bias terhadap dan cenderung mengarah ke system pemerintahan yang otoriter (authoritarianism) if not a soft-dictatorship. Dengan kata lain, PANCASILA dan UUD 1945 asli is simply TIDAK demokratris. **2). Pendapat dari Bung Denny Indrayana, Ph.D – Mantan Guru besar Tata Hukum Negara dari UGM, Mantan staff khusus Presiden SBY dibidang hukum , HAM dan pemberantasan KKN, dan kini Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2008, Bung Denny Indrayana adalah satu-satunya akademisi di Indonesia yang berhasil mengeluarkan satu evaluasi yang cukup comprehensive tentang proses transisi pembuatan konstitusi di Indonesia mulai tahun 1999 sampai 2002 yang berupa THESIS setebal 357 halaman (all in English version) yang diberi judul: "INDONESIAN CONSTITUTIONAL REFORM 1999-2002" – An Evaluation of Constitution-Making in Transition. Thesis ini di published oleh KOMPAS Book Publishing, di Jakarta bulan December 2008. Dalam thesis yang setebal 357 halaman; dan saya sudah membacanya, Bung Denny melakukan researched dan interviewed selama 2 tahun, untuk menjawab key fundamental questions dalam thesisnya yang tertulis pada "Chapter One, Point B , Thesis Questions, halaman 3". Coba perhatikan baik-baik apa yanbg ditulis oleh seorang GURU BESAR TATA NEGARA dan mantan staff khusus Presiden SBY dibidang hukum, Denny Indrayana Ph.D sbb: (Quote) "The Indonesian 1945 Constitution was so limited, so poorly-drafted and so biased toward authoritarianism that it seemed to most observers that only a constitutional revolution could transform it into a "democratic document". This did not happen. Instead, the MPR adopted an evolutionary approach, revising the Constitution through slow, step-by-step amendment." This thesis evaluates whether this troubled approach allowed the MPR to conduct a democratic constitution-making process; and whether the outcome was, in fact, a more democratic Constitution. Terjemahan bebas: "Konstitusi UUD 1945 adalah begitu terbatas, begitu buruk susunanya dan cenderung mengarah pada sistem pemerintahan yang otoriter. Tampak sekali bahwa banyak pengamat yang berpendapat bahwa hanya dengan "Revolusi Konstitusional" akan bisa mengubahnya menjadi 'dokumen yang demokratis'. Hal Ini tidak terjadi. Sebaliknya, MPR mengadopsi pendekatan evolusi, merevisi Konstitusi melalui amandemen secara pelan-pelan, langkah demi langkah.' Tesis ini mengevaluasi apakah pendekatan dilakukan MPR untuk melakukan proses pembuatan Konstitusi yang demokratis ini menjadi mmasalah; dan apakah hasilnya, pada kenyataannya, sebuah konstitusi yang lebih demokratis. (Unquote) Secara EKPLISIT, Bung Denny Indrayana ini mengtatakan bahwa UUD 1945 itu adalah:"
Estás a receber este e-mail porque identificaste Chris Komari como um amigo chegado. Alterar notificações de amigos chegados.
Ver publicação
Esta mensagem foi enviada para comoprima@seznam.cz. Se não quiseres receber estes e-mails do Facebook no futuro, clica em cancelar a subscrição.
Facebook, Inc. Attention: Department 415 P.O Box 10005 Palo Alto CA 94303
 

__._,_.___
Recent Activity:
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Milis Pers Indonesia
Powered by : http://www.GagasMedia.com
GagasMedia.Com Komunitas Penulis Indonesia
Publish Tulisan Anda Disini !

Khusus Iklan Jual-Beli HP/PDA
Ratusan Game/Software HP Gratis
http://www.mallponsel.com

+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar