Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta, Banten, menggagalkan pengiriman paket narkotika jenis shabu atau metamphetamine sebanyak 532 gram dengan nilai sekitar Rp718 juta. (ANTARA/M Agung Rajasa)

Bila barang ini berhasil lolos, maka harga jual bedak bayi ini akan sangat mahal karena isinya shabu.
Berita Terkait
Tangerang (ANTARA News) - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis shabu atau metamphetamine sebanyak 532 gram yang disembunyikan dalam botol bedak bayi.

"Bila barang ini berhasil lolos, maka harga jual bedak bayi ini akan sangat mahal karena isinya shabu," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, Tangerang, Oza Olavia di Tangerang, Kamis.

Oza mengatakan, pelaku penyelundupan shabu yang diperkirakan senilai Rp718.200.000 itu adalah seorang perempuan warga negara Indonesia berumur 32 tahun dengan inisial YK.

Dia menjelaskan pula bahwa pengungkapan penyelundupan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap paket perlengkapan bayi berupa bedak, sabun dan baby oil milik pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, kata dia, petugas menemukan empat buah paket berisi kristal bening yang diduga shabu di dalam empat buah botol bedak bayi.

Selanjutnya petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tim Bea Cukai melakukan pengembangan dengan mendatangi alamat YK yang tertera di paket kiriman dan menangkap pelaku.

Petugas juga menangkap tiga orang lain berinisial TH dan MK serta OM yang berstatus narapidana. "Semuanya diduga anggota sindikat narkotika," katanya.

(ANT)

Editor: Maryati