Inilah dasar penolakan rencana pendirian Gereja HKBP PT di Ciketing RT 03/06 Mustikajaya Kota Bekasi:

1. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan No.9 tahun 2006 Bab IV tentang Pendirian Rumah Ibadah Pasal 13 ayat 2:

"Pendirian rumah ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan"