Minggu, 09 September 2012

«PPDi» KPK Akan Miskinkan Angelina Sondakh

 

Ref: Harta yang peroleh dengan jalan diluar batas hukum yang berlaku, pantas disita, agar bisa menjadi contoh dan pelajaran bagi mereka yang sedang dan/atau akan melakukan korupsi. Tetapi, pertanyaanya apakah putusan penyitaan harta kali ini juga berlaku kepada semua koruptor yang dibuktikan melakukan korupsi ataukah hanya kepada oknom-oknom tertentu saja. Dan apakah peraturan penyitaan harta koruptor ini berlaku retroaktif dan mulainya kapan?
 
 
 
Jumat, 7 September 2012 18:53 WIB

KPK Akan Miskinkan Angelina Sondakh

KPK Akan Miskinkan Angelina Sondakh
Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh diancam hukuman seumur hidup dalam persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/9/2012). Angie menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.
Foto: TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memakai Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam mendakwa anggota DPR RI, Angelina Sondakh.

Melalui pasal yang mengatur uang pengganti ini, KPK bermaksud merampas harta kekayaan Angie untuk disetorkan ke negara.

Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mendakwa Angie dengan tiga dakwaan alternatif mengacu Pasal 12 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiga pasal tentang suap itu dikaitkan dengan Pasal 18.

Artinya, apabila dakwan jaksa terbukti maka harta Angie yang diperoleh dari hasil korupsi harus disita untuk negara.

Penerapan Pasal 18 ini jarang digunakan KPK dalam penanganan kasus suap. Biasanya, pasal tentang perampasan harta koruptor ini dipakai jaksa KPK dalam kasus korupsi proyek pengadaan yang menimbulkan kerugian negara.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, dakwaan Angie yang memuat Pasal 18 merupakan terobosan untuk memaksimalkan efek jera.

"Memang ini terobosan baru. Jika terbukti di pengadilan, maka hakim bisa memerintahkan perampasan uang hasil korupsi untuk dikembalikan ke negara," kata Johan saat ditemui di kantornya, Jumat (7/9/2012).

Johan meyakini, perampasan uang hasil korupsi akan memberikan efek jera kepada terpidana korupsi.

Ia mengatakan, cara ini merupakan langkah progresif KPK untuk mengatasi kejahatan korupsi yang kategorinya kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

"Ini adalah langkah awal KPK untuk lebih progresif dalam rangka melakukan langkah-langkah yang disebutkan ekstra ordinary action. Ini adalah langkah juga untuk upaya membuat pelaku atau calon pelaku tindak pidana korupsi jadi jera atau deterrent effect," kata Johan.

Dalam proses penyidikan kasus Angie, KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening bank milik janda mendiang Adjie Massaid itu.

KPK juga memblokir aset Angie berupa satu unit apartemen mewah di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Johan mengakui, pemblokiran aset mantan Wasekjen Partai Demokrat tersebut akan memudahkan proses penyitaan begitu dakwaan diputuskan terbukti oleh majelis hakim.

"Beberapa waktu lalu KPK sudah melakukan pemblokiran terhadap beberapa aset dari Bu AS, ada bangunan, ada rekening," imbuh mantan wartawan tersebut.

Angie selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Ketua Pokja Anggaran di Komisi X DPR didakwa menerima uang Rp 12,580 miliar dan 2.350.000 dollar Amerika atau seluruhnya Rp 33 miliar lebih dari Permai Grup milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M.Nazaruddin.

Pemberian uang dimaksudkan agar Angie bisa menggiring nilai anggaran proyek pada program pendidikan tinggi di Kemendiknas dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora bisa disesuaikan dengan permintaan Permai Group.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
 

__._,_.___
Recent Activity:
------------------------------------------------------------------
                       TIADA KATA SEINDAH `MERDEKA`
------------------------------------------------------------------
Ubahlah nasib bangsa kita, jangan jadikan anak cucu kita sebagai mangsa dari keterlambatan kita bertindak pada hari ini.

Mailing bebas => Meukra-subscribe@yahoogroups.com
-untuk membuat posting kirimkan ke: PPDi@yahoogroup.com

**************************************************************
-Beritahu rakan anda untuk menyertai egroups ini dengan hanya menghantar email kosong ke: PPDi-subscribe@egroups.com
               : Meukra-subscribe@yahoogroups.com
**************************************************************
FOR THE LATEST NEWS link to us: http://PPDi.cjb.net/
                          http://groups.yahoo.com/group/PPDi/messages

ALL ADVERTISERS THAT HAVE NOTHING TO DO WITH condemning indon WILL BE BANNED WITHOUT WARNING!!!
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar