Jumat, 14 September 2012

«PPDi» Untung Dimakan Bapak, Utang Dibayar Cucu

 

Ref: Kalau anak cucu bapak tentu saja tidak menjadi problem sebab mereka mewarisi kekayaan orang tua, tetapi dari segi kekayaan alam daerah jika habis diambil, daerah dan anak cucu menjadi miskin melarat abadi. Bukankah ini juga harga mati eksplotasi kolonial?
 
 
 
Untung Dimakan Bapak, Utang Dibayar Cucu
Sulung Prasetyo | Jumat, 14 September 2012 - 13:59:15 WIB
: 48

(dok/antara)
Pemerintah sangat lemah terhadap kegiatan industri tambang setelah mereka berhenti beroperasi.
Apa yang terbayang di kepala saat mendengar cerita kota hantu? Jalan-jalan sepi berdebu, dengan bangunan-bangunan kosong tanpa orang di dalamnya, atau lahan-lahan kosong tak terawat yang penuh tumbuhan menjalar di sana-sini. Seperti itulah Pulau Belitung, mirip kota hantu.

Beberapa orang mengatakan, sejak PT Timah menghentikan kegiatan operasi pertambangan di Belitung, kondisi kehidupan sekarang di kota itu bagaikan kota hantu. Bangunan-bangunan besar kosong tanpa penghuni, rumah sakit tanpa perawat, dan penginapan seperti hidup segan mati tak mau.

Itu hanya salah satu dampak pascapenamabangan terhenti. Namun, masih banyak dampak lainnya yang lebih mengerikan. Sungai-sungai rusak mengalirkan asam dan lubang-lubang menganga di bekas wilayah pertambangan.

Michael Haney dan Maria Shkaratan yang banyak melakukan penelitian di daerah bekas tambang di Rumania, Rusia, dan Ukraina menjelaskan, setidaknya ada empat masalah yang harus diselesaikan ketika sebuah usaha tambang ditutup. Keempat masalah tersebut meliputi lubang tambang, air asam tambang, limbah tailing, dan masalah sosial ekonomi.

Keempat hal itu kemudian dijadikan patokan ideal, jika membicarakan perlakuan yang ideal pada kegiatan pascapertambangan. Lalu bagaimana di Indonesia? Masih dapat dikatakan sangat jauh dari ideal. Dalam kasus lubang tambang misalnya saja, masih ada ratusan lubang dibiarkan menganga.
Di Bangka Belitung saja setidaknya terdapat 887 lubang, sedangkan di Kalimantan Timur (Kaltim) ada ribuan kontrak karya. Namun, khusus di Kaltim hanya empat perusahaan yang menutup lubang. Di Kalimantan Selatan (Kalsel) setidaknya terdapat 354 perusahaan tambang.

Timbulkan Korban

Dampak lubang tambang yang dibiarkan menganga itu menimbulkan persoalan serius. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengungkapkan, setidaknya selama tahun ini saja, sudah 32 orang tewas di dalamnya. Kebanyakan terkubur hidup-hidup, karena kondisi tanah di sekitar lubang tersebut memang sudah tak teramat stabil.

"Korban penambangan timah tidak hanya terjadi pada tambang inkonvensional. Pekerja PT Timah meninggal lima orang pada 2011 dan tiga orang pada 2010 saat melakukan aktivitas penambangan," ujar Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Walhi.

Bahkan, secara jangka panjang, lubang juga diperkirakan banyak menimbulkan kerugian. Salah satunya, kumpulan air asam yang tak sehat bila dikonsumsi manusia. Selain itu, ada juga peningkatan jumlah penyakit malaria, karena lubang membuat genangan air di dalamnya.

Melihat itu semua, muncul pertanyaan bagaimana proses reklamasi tambang yang telah dilakukan? Deputi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Karliansyah menjabarkan seharusnya sudah tak ada masalah apa pun mengenai peraturan yang diperlukan untuk mencapai tahap ideal dalam proses reklamasi pertambangan, alias beberapa peraturan yang diperlukan sudah dibuat.
Sebut saja UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, PP No 32/1969 tentang Pelaksanaan, UU No 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, PP No 75/2001 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32/1969, Kepmen PE No 1211.K/1995 tentang Pecegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Pertambangan Umum, dan Kep Dirjen PU No 336/1996 tentang Jaminan Reklamasi.

Satu hal yang dianggap kurang adalah jumlah inspektur tambang di Indonesia. Menurut catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hanya terdapat 87 inspektur tambang yang harus mengawasi sekitar 4.000 izin usaha pertambangan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, pantas jika banyak pengusaha tambang dengan seenaknya bermain dengan kesepakatan, mengenai kewajiban menutup lahan tambang.

Menyikapi hal ini, Pemprov Kaltim melalui dinas terkait berupaya menyiapkan 1.000 inspektur tambang, yang ditargetkan terpenuhi pada 2014. Keberadaan inspektur itu terutama untuk pengawasan kegiatan pertambangan yang menyalahi peraturan.
"Tim ini memiliki berbagai kewenangan, di antaranya dapat menghentikan kegiatan pertambangan yang menyalahi peraturan," kata H Amrullah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim, pertengahan Mei lalu.

Uang Jaminan

Namun, jika mau belajar dari negara lain, setidaknya sejumlah langkah harus dipersiapkan setidaknya setahun sebelum penutupan aktivitas tambang.
Pemerintah harus meminta jaminan keuangan. Jaminan itu akan menjadi dana yang tidak bisa dikembalikan jika perusahaan mengingkari janji menutup tambang.
Begitu juga dengan keberadaan dana perwalian. Di sisi lain, jenis reklamasi harus dipilih supaya mengurangi risiko kegiatan pertambangan yang tak bertanggung jawab.

Kegiatan pertambangan diakui memang mendatangkan keuntungan sangat besar untuk devisa negara. Setidaknya pada catatan 2005 lalu, uang sejumlah Rp 74 triliun telah masuk kas negara. Nilai tersebut berarti setara dengan Rp 1.282.407.000 per hektare lahan yang dijadikan lahan tambang.
Namun, harga tersebut sepertinya tak sebanding dengan kerugian pascatambang, seperti "kota hantu", sungai rusak, bangunan kosong, kematian, penyakit dan sosial ekonomi yang harus dibebankan kepada anak cucu.
Sumber : Sinar Harapan

__._,_.___
Recent Activity:
------------------------------------------------------------------
                       TIADA KATA SEINDAH `MERDEKA`
------------------------------------------------------------------
Ubahlah nasib bangsa kita, jangan jadikan anak cucu kita sebagai mangsa dari keterlambatan kita bertindak pada hari ini.

Mailing bebas => Meukra-subscribe@yahoogroups.com
-untuk membuat posting kirimkan ke: PPDi@yahoogroup.com

**************************************************************
-Beritahu rakan anda untuk menyertai egroups ini dengan hanya menghantar email kosong ke: PPDi-subscribe@egroups.com
               : Meukra-subscribe@yahoogroups.com
**************************************************************
FOR THE LATEST NEWS link to us: http://PPDi.cjb.net/
                          http://groups.yahoo.com/group/PPDi/messages

ALL ADVERTISERS THAT HAVE NOTHING TO DO WITH condemning indon WILL BE BANNED WITHOUT WARNING!!!
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar