Selasa, 04 Oktober 2011

[anti-imf] [Editorial] Kenapa Sulit Memberantas Korupsi?

 

Kenapa Sulit Memberantas Korupsi?


Selasa, 4 Oktober 2011 |Editorial Berdikari Online

Wen Qiang, mantan direktur biro kehakiman di Provinsi Chongqing, Tiongkok, dieksekusi mati pada bulan Juli 2010. Ia divonis telah menerima suap semasa menjabat direktur biro kehaminan Chongqing, melindungi kriminal, dan melakukan pemerkosaan.

Sebelum menjalani eksekusi, Wen sempat berusaha merayu pengadilan rakyat untuk mendapatkan pengurangan hukuman. Tetapi pengadilan rakyat tetap bergeming, bahkan meneruskan keputusan hukuman mati kepada Mahkamah Agung Rakyat.

Wen bukanlah satu-satunya.  Lebih dari 3.300 orang ditangkap ketika partai komunis setempat melancarkan kampanye pembersihan organisasi kriminal dan korupsi. Politik "tangan besi" Tiongkok ini benar-benar membuat berdiri bulu kuduk para koruptor.

Targetnya gerakan ini pun jelas: pemberantasan korupsi merupakan bagian dari upaya menjaga pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di negeri tirai bambu tersebut. Selain itu, partai komunis sendiri sudah menyatakan korupsi sebagai penyakit yang dapat menggerogoti ideologi partai.

Bagaimana dengan Indonesia? Kampanye anti-korupsi di Indonesia sangatlah kencang, bahkan menjadi program utama dari pemerintahan sekarang. Tetapi, jika kita melihat hasilnya, korupsi tetap saja tumbuh subur dan seolah-olah para pejabat tak takut untuk melakukan korupsi.

Ada beberapa catatan kami tentang gerakan pemberantasan korupsi saat ini:

Pertama, agenda pemberantasan korupsi tidak diletakkan dalam kerangka kepentingan nasional yang lebih luas, seperti mengamankan pencapaian ekonomi dan untuk memaksimalkan pembangunan.

Agenda pemberantasan korupsi ala pemerintah sangat kental dengan aroma politisasi. Jadi, isu korupsi dijadikan sebagai alat untuk menyandera lembaga politik tertentu atau memukul lawan-lawan politik.

KPK juga bukan lembaga yang netral. KPK sepenuhnya adalah alat politik pemerintah untuk menyandera lembaga politik tertentu dan memukul lawan-lawan politik dari rejim yang sedang berkuasa.  Dalam kasus KPK versus DPR, misalnya, sangat jelas terlihat bagaimana pemerintah menggunakan KPK sebagai alat menyandera rival politik pemerintah di parlemen.

Lihat bagaimana KPK mengabaikan kasus-kasus yang melibatkan kepentingan pemerintah dan modal asing, tetapi begitu agressif menyelidiki kasus-kasus yang melibatkan kekuatan politik yang kritis atau berseberangan dengan pemerintah.

Agenda pemberantasan korupsi yang ditawarkan sejumlah akademisi dan LSM juga sangat sedikit yang berbicara kepentingan nasional. Sebagian besar masih dalam bingkai kepentingan neoliberal untuk mendorong de-birokratisasi, transparansi, dan clean government.

Kedua, gerakan anti-korupsi disandarkan pada sebuah apparatus dan institusi yang sangat korup dan tidak kredibel di mata rakyat. Harus ada reformasi lembaga kehakiman, kejaksaan, dan kepolisian.  Bahkan, jika memang benar-benar serius mau melakukan reformasi, maka mesti dilakukan pemilu khusus untuk memilih pejabat pengadilan di semua tingkatan: pengadilan negeri, tinggi, dan Mahkamah Agung. Para pejabat peradilan harus dipilih langsung oleh rakyat. Ini untuk membongkar habis sebuah sistem busuk yang sudah mengakar dalam lembaga peradilan saat ini.

Ketiga, gerakan anti-korupsi akan sia-sia jika tidak disertai dengan gerakan hidup sederhana di kalangan pejabat negara. Tanpa upaya mengubah pola hidup dan mental, maka tidak mungkin korupsi bisa diperangi secara mendalam.

Jabatan pejabat negara harus dikembalikan sebagai jabatan pelayan publik. Kehidupan dan gaya hidup mereka tidak boleh berbeda jauh dengan rakyat kebanyakan. Selain itu, kekayaan pribadi pejabat negara mesti terus-menerus dilaporkan dan diperiksa oleh lembaga independen.

Keempat, gerakan anti-korupsi harus dihubungkan dengan persoalan-persoalan mendasar rakyat: misalnya, anggaran pembangunan dan layanan sosial menurun karena dikorupsi oleh pejabat negara, dll.

Lebih penting dari itu, bahwa gerakan anti-korupsi ini juga harus memeriksa kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam oleh perusahaan asing. Pejabat negara yang membiarkan negara merugi dalam eksploitasi sumber daya  oleh pihak swasta (asing/swasta nasional) pantas disebut sebagai pelaku korupsi. Sebagai contoh, keberadaan 14 perusahaan asing yang tidak pernah bayar pajak selama lima kali ganti menteri, mestinya dilakukan pemeriksaan terhadap menteri bersangkutan.

Kelima, penghapusan semua bentuk regulasi atau ketentuan yang membuat nyaman koruptor saat menjalani hukuman, seperti perlakuan khusus dalam penjara, pemberian remisi, dan lain sebagainya.

Anda dapat menanggapi Editorial kami di: redaksiberdikari@yahoo.com

http://berdikarionline.com/editorial/20111004/kenapa-sulit-memberantas-korupsi.html

__._,_.___
Recent Activity:
Milist ANTI-IMF dikelola oleh Aliansi Nasional Tolak IMF. Dengan program tuntutan ANTI adalah dihentikannya program-program IMF di Indonesia
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar