Minggu, 16 Oktober 2011

[buruh-migran] Enam WNI Hadapi Hukuman Mati di China

 

Sorry berita beberapa hari yg lalu.dari seputar Indonesia.

Tq.

Enam WNI Hadapi Hukuman Mati di China
PDF Print
Thursday, 13 October 2011
BUKAN hanya TKI di Arab Saudi yang terancam hukuman mati, enam warga Jawa Tengah (Jateng) juga mengalami nasib yang sama di China. Enam orang tersebut adalah Nur Bidayatiasal Wonosobo, Dyah Purwaningsih dari Boyolali,Ari Ani Hidayah asal Banyumas,Tuti dan Sri Mulyani asal Cilacap, serta Sri Bidayat asal Pati.

Dari enam orang tersebut, dua di antaranya telah divonis mati di pengadilan, sementara sisanya masih menjalani persidangan. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Pemprov Jateng Edison Ambarura mengatakan, untuk kasus di China,dua warga sudah divonis mati baik di pengadilan pertama maupun banding. "Pemprov sudah mengusahakan melalui Kemlu untuk memberikan bantuan hukum kepada penduduk Jateng yang terancam hukuman mati,"ujarnya kemarin.

Langkah tersebut, lanjut dia,diharapkan membuka peluang untuk membebaskan mereka dari kasus yang membelit. Rata-rata warga Jateng tersebut ditangkap polisi China karena menjadi kurir,menyimpan, dan mengedarkan narkoba. Pada awalnya mereka bekerja di China, tetapi di kemudian hari terjerumus dalam jaringan narkoba. Edison meminta masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan perjalanan ke luar negeri maupun dalam rangka bekerja.

Selain itu, masyarakat juga diminta waspada saat dimintai tolong dititipi barang atau menerima paket barang dari orang yang belum dikenal. "Patuhi dan pahami hukum yang berlaku di negara yang akan dikunjungi supaya tidak menimbulkan masalah. Lebih baik jangan berurusan dengan narkoba,"katanya. Pada Selasa (22/9), ayah Nur Bidayati, Masruri, telah mengadu ke DPR untuk memperjuangkan pembebasan hukuman mati.Kedatangan Masruri ini menyusul sikap pemerintah yang dinilai lamban.

Masruri mengaku pada 19 Maret 2011 mengirim surat dari rumah tahanan di Kota Guangzhou. Nur Bidayati mengeluhkan tak pernah dijenguk oleh petugas dari konsulat atau kedutaan. Hal ini berbeda dibandingkan para terdakwa maupun terpidana dari negara lain. Sekretaris Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng Mahmud Mahfudz meminta setiap WNI yang hendak bepergian ke luar negeri mematuhi peraturan tiap negara tujuan. "Tiap negara memiliki aturan hukum yang berlaku, termasuk di Indonesia. Bila ada WNA yang tersangkut kasus di negara kita juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku,"ujarnya. hendrati hapsari



__._,_.___
Recent Activity:
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar