Jumat, 07 Oktober 2011

[inti-net] Anggota TNI Jual Dua Wilayah Indonesia ke Malaysia

 

Business TNI berjalan marak, Hutan dan semua Sumber Daya Alam sudah dijual habis oleh TNI, semua dimiliki Asing. Kini dijual satu persatu Pulau-Pulau Indonesia beserta Manusia yang diam/hidup di Pulau tsb. TNI sudah bukan Tentara Nasional Indonsia seperti Amanat UUD1945, melainkan Bandit-Bandit yang bersenjata Legal, membunuh, merampok Warganegara R.I. dan menjual R.I. kepada siapa saja yang mau memberi TNI USDollar.
"Cikeas makin menggurita"=> para Jendral TNI dengan status Presiden/Pangti TNI merampok Bank,bawahannya menjual Pulau. Hey, persatuan "Business"-Bandit-Bandit yang hebat.

--- Pada Jum, 7/10/11, Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@yahoo.com> menulis:

Dari: Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@yahoo.com>
Anggota TNI Jual Dua Wilayah Indonesia ke Malaysia
Kepada:
Tanggal: Jumat, 7 Oktober, 2011, 7:16 AM

Anggota TNI Jual Dua Wilayah Indonesia ke Malaysia

ebuah dokumen rahasia tentang perbatasan Republik Indonesia - Malaysia
perihal potensi hilangnya kedaulatan Republik Indonesia (RI) mempunyai
cerita.

Isinya, institusi TNI dan beberapa anggota TNI mendukung klaim Malaysia
atas wilayah di Camar Bulan dan Tanjung Datu, Provinsi Kalimantan Barat.

Klaim Malaysia tersebut menyebabkan Indonesia kehilangan Camar Bulan
yang luasnya 1.449 ha dan Tanjung Datu 8.000 m3. Artinya, peristiwa
Sipadan dan Ligitan terulang lagi.

Dokumen rahasia itu ditemukan berdasarkan hasil investigasi anggota
Komisi I Fraksi PDIP TB Hasanuddin dan diberikan kepada Media Indonesia,
Kamis (6/10), di Jakarta.

Saat ini, berdasarkan keterangan Hasanuddin dari dokumen rahasia
tersebut, dua wilayah tersebut benar-benar sudah diklaim Malaysia dengan
membuat patok-patok baru dan mendirikan mercusuar baru.

Padahal, tidak satu pun masyarakat di dua wilayah tersebut menghendaki bergabung dengan Malaysia.

sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2...ia_ke_Malaysia

Tragis, Sebuah Wilayah Indonesia (Camar Bulan, Kalbar) Kembali di Caplok Malaysia

PONTIANAK Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengaku terkejut
terhadap informasi masuknya Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan
Paloh, Kabupaten Sambas, seluas 1.499 hektare ke dalam wilayah
administratif Pemerintah Diraja Malaysia.Ia pun lantas menegaskan jika
wilayah tersebut masuk wilayah Indonesia yang sah berdasarkan
Traktat London tahun 1824. "Sebagai seorang gubernur, tak sejengkal
tanah pun akan saya serahkan kepada Pemerintah Malaysia. Tanah itu
akan tetap saya pertahankan," tegas Cornelis di Pontianak, Kamis
(29/9).Menurutnya, Traktat London adalah kesepakatan bersama antara
Kerajaan Inggris dan Belanda terkait pembagian wilayah administrasi
tanah jajahan kedua negara. Salah satu isi perjanjian itu adalah
batas negara antara Indonesia dan Malaysia di Kalimantan didasarkan
pada watershead. Artinya, pemisahan aliran sungai atau gunung,
deretan gunung, batas alam dalam bentuk punggung pegunungan sebagai
tanda pemisah.
 
"Kita sudah tahu bahwa karakter Dusun Camar Bulan itu datar. Tidak
ada gunung atau pegunungan Juga tidak ada sungai di sana. Sehingga
sangat tidak memenuhi syarat sebagai watershead. Lalu kenapa wilayah
itu harus masuk ke peta Malaysia," tegas Cornelis.Atas dasar itu
pula, dia telah memerintahkan Bupati Sambas, Juliarti Djuhardi Alwi
untuk memasang pagar kawat berduri di sepanjang wilayah perbatasan.
Pemerintah Kalbar juga telah mengimbau warga Camar Bulan yang
berjumlah 170 keluarga atau sekitar 700 jiwa, untuk beraktivitas di
kawasan sengketa, termasuk menanam pohon dan berkebun.Selain itu,
Cornelis meminta hasil pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan
Malaysia di Kinabalu pada 1976 dan hasil pertemuan kedua negara di
Semarang, Jawa Tengah tahun 1978 yang menyebut Camar Bulan masuk
wilayah Malaysia segera dibatalkan karena bertentangan dengan
Traktat London, Peta Belanda, dan Peta Inggris.
 
"Saya juga mendapat informasi bahwa Badan Survei dan Pemetaan
Nasional sudah membuat peta yang memasukkan Camar Bulan ke dalam wilayah
Malaysia supaya tidak ditandatangani karena sangat merugikan
Indonesia, khususnya wilayah administrasi Kalbar. Saya juga akan
mengajukan protes ke pemerintah pusat terhadap permasalahan Camar
Bulan," pinta Cornelis.Sebaiknya, kata Cornelis, pengukuran itu
ditinjau kembali dengan nafas yang sama, yakni Traktat London. "Kita
bisa lihat patok batas 104 buatan Belanda. Semua materialnya sudah
diuji laboratorium dan persis sama dengan material patok batas yang
ada di Tanjung Datuk, Sambas. Bandingkan dengan patok batas 104
yang baru dibuat dan ditancap jauh sampai 1.499 hektare ke dalam
wilayah kekuasaan NKRI," pungkasnya. Selain itu, Cornelis juga
meminta seluruh seluruh bupati di kawasan perbatasan untuk mengecek
ulang patok batas yang ada.
 
"Lima bupati perbatasan cek ulang. Lihat patok batas, jangan hanya
tunggu di kantor. Hasil itu akan saya sampaikan kepada pemerintah
pusat, agar diadakan perundingan kembali antara Pemerintah Indonesia
dengan Malaysia," ungkap Cornelis seusai membuka Rapat Koordinasi
Pengelola Keuangan Kabupaten/Kota se Kalbar, Kamis (29/9) di
Orchardz Hotel Pontianak."Sampai hari ini, tanda di peta tidak ada
(masuk ke Malaysia. Secara internasional itu masuk ke Indonesia.
Tetapi kok pengukuran pada 1975-1978 masuk ke sini (Malaysia),"
jelas Cornelis sambil menunjukkan selembar kertas berisi
peta.Cornelis menegaskan dirinya akan mengajukan keberatan kepada
Pemerintah Indonesia atas bergesernya patok batas."Kami minta
melakukan perundingan kembali apakah melalui Kementerian Pertahanan
Keamanan atau yang lainnya. Setelah tinjau lokasi saya langsung
menyampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat," ujar Cornelis.
Ia juga meminta pemerintah daerah di perbatasan untuk memperhatikan
warganya dengan memberikan kartu keluarga, kartu tanda penduduk,
dan akta kelahiran gratis. "Agar mereka tetap menjadi warga Negara
Indonesia. Anda boleh pindah jadi warga negara Malaysia, tetapi
buminya (tanahnya) tidak boleh digeser," katanya. (mnk/uni)
 
Sumber: Pontianak Pos Online
Jum'at, 30 September 2011 , 08:00:00
source pic: http://www.kalbariana.net/camar-bulan-dicaplok
 
Klaim Malaysia atas Camar Bulan Berdasar MoU Sementara
Kamis, 06 Oktober 2011 20:46 WIB
 
JAKARTA--MICOM: Dasar klaim Malaysia atas wilayah Camar Bulan adalah
MoU pada 1975 di Kinabalu (Malaysia) dan 1978 di Semarang
(Indonesia) antara Malaysia dan Indonesia tentang hasil pengukuran
bersama tanah tersebut.
 
Namun, MoU tersebut sifatnya sementara atau tidak tuntas atau bisa
ditinjau lagi (modus vivendi). Itu berdasarkan dokumen rahasia tentang
perbatasan Republik Indonesia - Malaysia perihal potensi hilangnya
kedaulatan Republik Indonesia (RI). Demikian diungkap anggota Komisi
I Fraksi PDIP TB Hasanuddin dan diberikan kepada Media Indonesia,
Kamis (6/10), di Jakarta.
 
Padahal, berdasarkan fakta dan juga dokumen peta, MOU yang sifatnya
sementara tersebut tidak sesuai dengan Peta Negara Malaysia dan peta
Federated Malay State Survey tahun 1935, sehingga Indonesia
dirugikan seluas 1.449 ha. Klaim wilayah Malaysia tersebut juga
bertentangan dengan Pemetaan Kapal Pemetaan Belanda van Doorn tahun
1905 dan 1906 setra peta Sambas Borneo (N120-E10908/40 Greenwid).
 
Namun aneh, kata Hasanuddin, pemerintah Malaysia rupanya buru-buru
memasukkan Outstanding Boundary Problems (OBP) Camar Bulan ke dalam
Peta Kampung Serabang, Serawak, Malaysia.
 
Peta tersebut merupakan upaya memperkuat klaim terhadap wilayah
tersebut. Padahal, dalam dokumen tersebut disebutkan, di daerah camar
Bulan masih ada patok lama peninggalan Belanda yakni patok dengan kode
A104. Patok ini pun mulai diupayakan untuk dilenyapkan oleh
Malaysia.
 
http://www.mediaindonesia.com/read/2...-MoU-Sementara

Konflik Camar Bulan Memanas, Batas Malaysia Dijaga Pasukan Rela
Sabtu, 1 Oktober 2011
 
Berlarut-larut diselesaikan, sama saja membuat wilayah NKRI
digerogoti. Semua pihak diminta berkaca pada kasus Sipadan-Ligitan.
Nasib Camar Bulan sangat ditentukan Pusat. Ayo rebut!
 
SAMBAS – Tapal batas Indonesia-Malaysia di Camar Bulan, Desa Temajuk,
Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas belum terselesaikan. Indonesia
kehilangan 1.499 hektare lahan yang masuk ke kawasan Malaysia.
Pemerintah Pusat didesak bertindak agar NKRI tak dicaplok. "Masalah itu
akibat MoU Indonesia dan Malaysia tahun 1978 di Semarang yang justru
merugikan Indonesia. Kita meminta pemerintah pusat bertanggung
jawab dan segera bertindak," kata H Subhan Nur, Wakil Ketua Kamar
Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar bidang pemberdayaan ekonomi
perbatasan kepada Equator, Kamis (29/9).
 
Kawasan Camar Bulan tepatnya di patok batas A 88 sampai patok A 156
bergeser dan masuk ke Malaysia. Hingga sekarang Malaysia masih
mempertahankan lahan seluas 1.499 hektare itu karena merasa dikuatkan
oleh MoU 1978. "Padahal ratifikasi perjanjian internasional masih
belum dilaksanakan. Ini yang harus diperjuangkan dikarenakan
kelalaian pemerintah," ujar Subhan yang juga mantan Ketua KNPI
Kabupaten Sambas ini.
 
Menurut dia, dari hasil tinjauan di lapangan dan komunikasi langsung
dengan pihak Malaysia, mereka lebih dominan mempertahankan kawasan
perbatasan antara negara. Hal ini dibuktikan dengan dilibatkannya
masyarakat Sempadan atau perbatasan menjadi pasukan Rela yang bertugas
menjaga kawasan perbatasan. "Sekarang ini mulai dari Sematan hingga
Bau, jumlah pasukan Rela kurang lebih 3.000 orang," jelas Subhan.
 
Jika Malaysia bisa melibatkan masyarakat perbatasan untuk memperkuat
wilayah pertahanan, mengapa Indonesia tidak. Kemungkinan lebih
efektif melibatkan masyarakat tempatan daripada mendatangkan petugas
yang berjaga di wilayah perbatasan. "Tentunya dengan banyaknya
petugas maka akan banyak memakan biaya. Tetapi kalau masyarakat
sangat efektif dan efisien. Upaya ini sekaligus menumbuhkan rasa
nasionalisme dalam mempertahankan NKRI," tegas dia.
 
Dijelaskannya, banyak cara yang dapat dilakukan pemerintah, salah
satunya menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat agar berkebun di
wilayah perbatasan. Kuncinya asalkan petugas dan pemerintah dapat
memfasilitasi mereka. Subhan mengajak berkaca pada kasus lepasnya
Sipadan-Ligitian dari Bumi Pertiwi. "Kemenangan Malaysia terhadap daerah
itu karena mereka sudah siap dan sudah menggarapnya, karena
mengetahui potensi daerah itu. Mengapa ini tidak kita lakukan, padahal
kita juga tahu potensinya," papar dia.
 
Hal seperti ini, menurut Subhan, kelemahan Indonesia. Wajar jika
mempertanyakan visi pemerintah daerah, provinsi dan pusat tentang
keberpihakan kepada masyarakat perbatasan. Subhan menyarankan, agar
jalur jalan strategis yang telah ditetapkan pusat dapat mengambil garis
lurus. "Potong saja jalan strategis nasional sampai Dusun Temajuk.
Kemudian melakukan percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
perbatasan," kata dia.
 
Jika ini tidak segera dilakukan, kata Subhan, dikhawatirkan rasa
nasionalisme masyarakat perbatasan akan luntur. Ditambah lagi adanya
operasi cipta lestari yang dilakukan aparat hukum dalam menertibkan
kayu. Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Drs Cornelis MH berang dan
memerintahkan Bupati Sambas, Juliarti Djuhardi Alwi memasang kawat
berduri di sepanjang wilayah perbatasan.
 
Menurut Gubernur, Camar Bulan adalah wilayah Indonesia yang sah
berdasarkan Traktat London tahun 1824. "Sebagai seorang gubernur, tak
sejengkal tanah pun akan saya serahkan kepada Pemerintah Malaysia.
Tanah itu akan tetap saya pertahankan," tegas Cornelis, Kamis (29/9)
di Pontianak. Menurutnya, Traktat London adalah kesepakatan bersama
antara Kerajaan Inggris dan Belanda terkait pembagian wilayah
administrasi tanah jajahan kedua negara.
 
Salah satu isi perjanjian itu adalah batas negara antara Indonesia
dan Malaysia di Kalimantan didasarkan pada watershed. Artinya,
pemisahan aliran sungai atau gunung, deretan gunung, batas alam dalam
bentuk punggung pegunungan sebagai tanda pemisah. "Kita sudah tahu
bahwa karakter Dusun Camar Bulan itu datar. Tidak ada gunung atau
pegunungan juga tidak ada sungai di sana. Sehingga sangat tidak
memenuhi syarat sebagai watershed. Lalu kenapa wilayah itu harus masuk
ke peta Malaysia?" tegas Cornelis.
 
Pemerintah Kalbar juga telah mengimbau warga Camar Bulan yang
berjumlah 170 keluarga atau sekitar 700 jiwa, untuk beraktivitas di
kawasan sengketa, termasuk menanam pohon dan berkebun. Selain itu,
Cornelis meminta hasil pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan
Malaysia di Kinabalu pada 1976 dan hasil pertemuan kedua negara di
Semarang, Jawa Tengah tahun 1978 yang menyebut Camar Bulan masuk
wilayah Malaysia segera dibatalkan karena bertentangan dengan Traktat
London, Peta Belanda, dan Peta Inggris. "Saya juga mendapat informasi
bahwa Badan Survei dan Pemetaan Nasional sudah membuat peta yang
memasukkan Camar Bulan ke dalam wilayah Malaysia supaya tidak
ditandatangani karena sangat merugikan Indonesia, khususnya wilayah
administrasi Kalbar. Saya juga akan mengajukan protes ke pemerintah
pusat terhadap permasalahan Camar Bulan," tegasnya.
 
Sebaiknya kata Cornelis, pengukuran itu ditinjau kembali dengan napas
yang sama, yakni Traktat London. "Kita bisa lihat patok batas 104
buatan Belanda. Semua materialnya sudah diuji laboratorium dan persis
sama dengan material patok batas yang ada di Tanjung Datuk, Sambas.
Bandingkan dengan patok batas 104 yang baru dibuat dan ditancap
jauh sampai 1.499 hektare ke dalam wilayah kekuasaan NKRI,"
tukasnya.

__._,_.___
Recent Activity:
Untuk bergabung di milis INTI-net, kirim email ke : inti-net-subscribe@yahoogroups.com

Kunjungi situs INTI-net   
http://groups.yahoo.com/group/inti-net

Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
Subscribe our Feeds :
http://feeds.feedburner.com/Tionghoanet

*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar